Back to announcement
20240607_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31648752_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.936
indofarma Biotarma Group Jakarta, 03 Juni 2024 Nomor : 0965/DIR/VI/2024 Lampiran Te Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Kepada Yth, Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia Di Jakarta Dengan hormat, Merujuk surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor: 5-04567/BEI.PP3/05-2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan perkembangan perkara PKPU, saat ini berdasarkan keputusan Pengadilan nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2024, agar dijelaskan secara mendetail : a. Latar belakang terjadinya perkara PKPU sementara Perseroan, Penjelasan Perseroan : 3. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Indofarma Tbk dilatarbelakangi dengan diajukannya Permohonan PKPU oleh salah satu Kreditornya yaitu PT Foresight Global tertanggal 29 Februari 2024 melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan Nomor Perkara 74/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 2. Adapun Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Foresight Global didasarkan pada ketidakmampuan PT Indofarma Tbk dalam membayarkan utangnya kepada PT Foresight Global atas penyediaan jasa tenaga kerja (Outsourcing) yang timbul berdasarkan Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Outsourcing dan Pemborongan antara PT Indofarma Tbk dan PT Foresight Global. 3. Ketidakmampuan PT Indofarma Tbk dalam membayarkan utang tersebut terjadi karena pertambahan pengeluaran biaya operasional perusahaan sehubungan dengan bertambahnya produksi obat generik dan manufaktur alat kesehatan yang tidak seimbang dengan jumlah penjualan. b. Konsekuensi hukum atas status PKPU sementara Perseroan, Penjelasan Perseroan : Status PKPU terhadap PT Indofarma Tbk pada dasarnya tidak menghalangi perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya untuk meningkatkan pemasukan atau nilai harta perusahaan sehingga kegiatan usaha perusahaan tidak akan berhenti dan akan terus berjalan normal. PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Emall: headoffice@indofarma.id JI. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530- Indonesia
Page 2 OCR 0.939
SG, indofarma Biotarma Group Adapun selama masa PKPU, PT Indofarma Tbk dapat melakukan kepengurusan atas harta perusahaan seperti melakukan penjualan, pembelian saham dan pembayaran operasional perusahaan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Tim Pengurus yang telah diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. c. Ringkasan pengadilan nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Penjelasan Perseroan : Berikut merupakan ringkasan proses persidangan PKPU PT Indofarma Tbk: 1. Permohonan PKPU terhadap Indofarma Tbk diajukan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh PT Foresight Global melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: 2. Persidangan pertama dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas dari Para Pihak: 3. Persidangan kedua dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda penyerahan Jawaban dari Termohon PKPU dan pengajuan bukti dari Para Pihak: 4. Persidangan ketiga dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari Para Pihak: 5. Persidangan keempat dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. d. Salinan keputusan pengadilan nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Penjelasan Perseroan : Terhadap Permohonan PKPU tersebut, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU) 2. Menyatakan Termohon PKPU PT Indofarma Tbk berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 42 (empat puluh dua) hari sejak Putusan diucapkan: 3. Menunjuk Yusuf Pranowo, S.H. M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: 4. Menunjuk dan mengangkat Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Sdri. Lize Maydner, S.H., M.Kn., Sdri. Indry Annantah, S.H., M.H., Sdr. Nursal, S.H., M.H., Sdr. Sugih Hartono, S.H., M.H sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara: 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor melalui surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan: PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Px. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 -Indonesia
Page 3 OCR 0.908
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa akan ditetapkan kemudian: Gg indofarma Member of Biotarma Group 7. Menangguhkan Biaya Perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan berakhir. 2. Agar Perseroan menjelaskan secara mendetail sehubungan dengan perkembangan proses PKPU yang telah dan akan dilakukan Perseroan hingga saat ini. Penjelasan Perseroan : Bahwa permohonan PKPU yang dimohonkan oleh PT Forsight Global telah diputus olah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya, sehingga masuk ke PKPU Sementara. Pada tanggal 5 Mei 2024 Perseroan mengajukan perpanjangan masa PKPU Sementara selama 60 (enam puluh) hari, dan berdasarkan surat dari Tim Pengurus PT Indofarma Tbk Nomor 015/TP- INAF/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 memberikan persetujuan perpanjangan menjadi PKPU Tetap selama 47 (empat puluh tujuh) hari. Selanjutnya upaya yang akan dilakukan adalah menawarkan kepada para kreditur proposal perdamaian. 3. Sehubungan dengan kondisi terkini operasional dan kinerja keuangan Perseroan agar dapat dijelaskan : a. Status pembayaran gaji karyawan per bulannya yang tertunda hingga saat ini. Penjelasan Perseroan : Status pembayaran gaji karyawan bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2024 belum bisa dibayarkan secara penuh tetapi dibayarkan dengan kebijakan gradasi sesuai levelisasi karyawan, Adapun gaji Karyawan yang tertunda sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2024 adalah : level Januari | Februari | Maret | April Mei | Staff (B0D-4) 5006 1076 1056 105 109 |Asisten Manajer (BoD-3) | 5096 | 3096 3096 3096 3096 Manajer (B0D-2) 501 a01 A01 4056 2072 General Manager (BoD-1) 5076 5024 5072 5076 5076 Direksi 5056 5092 501, 505 50x | Komisaris 50x 5096 501, 5096 5094 Organ Komisaris 5074 5074 5074 5036 501 b. Kondisi operasional Perseroan khusunya produksi obat yang menjadi kompetensi Perseroan. Penjelasan Perseroan : Bahwa kondisi operasional khususnya produksi obat saat ini dengan keterbatasan modal kerja, Perseroan hanya fokus pada produksi untuk pemenuhan kontrak dari pemerintah. c. Latar belakang Perseroan membukukan kerugian bersih. Penjelasan Perseroan : Bahwa latar belakang Perseroan membukukan kerugian bersih terutama disebabkan oleh tidak optimalnya kinerja operasional Perseroan karena modal kerja yang dimiliki sangat terbatas. Modal kerja yang sangat terbatas mengakibatkan tingkat produksi yang tidak optimal pada Perseroan dan tidak tersedianya cukup produk yang dipasok Oleh principal di Entitas Anak. Perseroan telah melakukan optimalisasi dan efisiensi pengeluaran (biaya) tetapi PT Indofarma Tbk Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Bekasi 17530- Indonesia Ph. 62-21-88323971/75 Fx. 62-21-88323972/73 Email: headoffice@indofarma.id www.indofarma.id
Page 4 OCR 0.944
indofarma Blotarma Group tingkat efisiensi yang dihasilkan tidak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya merupakan fixed cost, seperti biaya pegawai dan depresiasi fasilitas dan mesin produksi. d. Latar belakang penurunan pendapatan per 30 September 2023 sebesar 51X6 dibandingkan per30 September 2022. Penjelasan Perseroan : Bahwa latar belakang penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh tidak optimalnya kinerja operasional Perseroan karena modal kerja yang dimiliki sangat terbatas. Modal kerja yang sangat terbatas mengakibatkan tingkat produksi yang tidak optimal pada Perseroan dan tidak tersedianya cukup produk yang dipasok oleh principal di Entitas Anak. e. Dukungan pemerintah atas kondisi keuangan Perseroan sehingga terhindar dari kepailitan dan dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Penjelasan Perseroan : Bahwa melalui pemegang saham seri B (PT Bio Farma (Persero)) memberikan dukungan dalam bentuk share holder loan untuk membiayai proyek-proyek yang diperoleh Perseroan dari pemerintah. Disamping hal tersebut pemegang saham seri A (Kementerian BUMN) telah membentuk Project Management Office dengan menunjuk konsultan bisnis untuk restrukturisasi keuangan maupun bisnis. 4. Agar Perseroan dapat menjelaskan proposal perdamaian yang akan disampaikan kepada kreditur. Penjelasan Perseroan : Bahwa proposal perdamaian saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Tim Perseroan bersama Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum. 5. Sehubungan dengan kewajiban perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi agar dijelaskan : a. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dan 31 Maret 2024. Penjelasan Perseroan : Bahwa saat ini Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, baik pada Perseroan maupun Entitas Anak. b. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 29 Februari 2024 dan 31 Maret 2024. Penjelasan Perseroan : Bahwa Perseroan saat ini dalam status suspend dikarenakan Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban membayar biaya administrasi efek. c. Bursa meminta Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi pada setiap pelaksanaan proses PKPU. Penjelasan Perseroan : Bahwa Perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi pada setiap pelaksanaan proses PKPU 6. Agar disampaikan informasi kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungn hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan (jika ada). PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id JI. Indofarma No.1, Cikarang Barat (Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 -Indonesia
Page 5 OCR 0.899
(/ indofarma Member of Biofarma Group Penjelasan Perseroan : Selain penjelasan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Indofagma Tbk Yel riani irektur Utama Tembusan Yth. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk PTindofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Il. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Di
p.1
unresolved
org
PT Foresight Global
p.1 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×6
unresolved
person
Menunjuk Yusuf Pranowo
p.2
unresolved
person
Imran Nating
p.2
unresolved
person
Lize Maydner
p.2
unresolved
person
Indry Annantah
p.2
unresolved
person
Nursal
p.2
unresolved
person
Sugih Hartono
p.2
unresolved
org
PT Forsight Global
p.3
unresolved
person
Organ
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.4
unresolved
org
Indofagma Tbk
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.