Skip to content
Back to announcement

20240607_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31648752_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.936
indofarma

Biotarma Group

Jakarta, 03 Juni 2024

Nomor : 0965/DIR/VI/2024

Lampiran Te

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Kepada Yth,

Ibu Lidia M. Panjaitan

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia

Di Jakarta

Dengan hormat,

Merujuk surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor: 5-04567/BEI.PP3/05-2024 tanggal 14 Mei 2024
tentang Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan
penjelasan sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan perkembangan perkara PKPU, saat ini berdasarkan keputusan Pengadilan
nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst tanggal 28 Maret 2024, agar dijelaskan secara
mendetail :

a. Latar belakang terjadinya perkara PKPU sementara Perseroan,

Penjelasan Perseroan :

3. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT Indofarma Tbk
dilatarbelakangi dengan diajukannya Permohonan PKPU oleh salah satu Kreditornya
yaitu PT Foresight Global tertanggal 29 Februari 2024 melalui Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

2. Adapun Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Foresight Global didasarkan pada
ketidakmampuan PT Indofarma Tbk dalam membayarkan utangnya kepada PT
Foresight Global atas penyediaan jasa tenaga kerja (Outsourcing) yang timbul
berdasarkan Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Outsourcing dan Pemborongan antara PT
Indofarma Tbk dan PT Foresight Global.

3. Ketidakmampuan PT Indofarma Tbk dalam membayarkan utang tersebut terjadi karena
pertambahan pengeluaran biaya operasional perusahaan sehubungan dengan

bertambahnya produksi obat generik dan manufaktur alat kesehatan yang tidak
seimbang dengan jumlah penjualan.

b. Konsekuensi hukum atas status PKPU sementara Perseroan,
Penjelasan Perseroan :
Status PKPU terhadap PT Indofarma Tbk pada dasarnya tidak menghalangi perusahaan dalam
melakukan kegiatan usahanya untuk meningkatkan pemasukan atau nilai harta perusahaan
sehingga kegiatan usaha perusahaan tidak akan berhenti dan akan terus berjalan normal.

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Emall: headoffice@indofarma.id

JI. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530- Indonesia
Page 2 OCR 0.939
SG,
indofarma

Biotarma Group

Adapun selama masa PKPU, PT Indofarma Tbk dapat melakukan kepengurusan atas harta
perusahaan seperti melakukan penjualan, pembelian saham dan pembayaran operasional
perusahaan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Tim Pengurus yang telah diangkat oleh
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

c. Ringkasan pengadilan nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Penjelasan Perseroan :
Berikut merupakan ringkasan proses persidangan PKPU PT Indofarma Tbk:
1. Permohonan PKPU terhadap Indofarma Tbk diajukan pada tanggal 29 Februari 2024 oleh
PT Foresight Global melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

2. Persidangan pertama dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 dengan agenda
pemeriksaan legalitas dari Para Pihak:

3. Persidangan kedua dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda
penyerahan Jawaban dari Termohon PKPU dan pengajuan bukti dari Para Pihak:

4. Persidangan ketiga dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda
penyerahan kesimpulan dari Para Pihak:

5. Persidangan keempat dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 dengan agenda
Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

d. Salinan keputusan pengadilan nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Penjelasan Perseroan :
Terhadap Permohonan PKPU tersebut, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU kepada
Termohon PKPU)

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Indofarma Tbk berada dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara selama 42 (empat puluh dua) hari sejak Putusan
diucapkan:

3. Menunjuk Yusuf Pranowo, S.H. M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

4. Menunjuk dan mengangkat Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Sdri. Lize Maydner, S.H.,
M.Kn., Sdri. Indry Annantah, S.H., M.H., Sdr. Nursal, S.H., M.H., Sdr. Sugih Hartono,
S.H., M.H sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sementara:

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor melalui surat
tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan:

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Px. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 -Indonesia
Page 3 OCR 0.908
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa akan ditetapkan kemudian:

Gg

indofarma

Member of Biotarma Group

7. Menangguhkan Biaya Perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang dinyatakan berakhir.

2. Agar Perseroan menjelaskan secara mendetail sehubungan dengan perkembangan proses PKPU
yang telah dan akan dilakukan Perseroan hingga saat ini.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa permohonan PKPU yang dimohonkan oleh PT Forsight Global telah diputus olah
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan menerima dan
mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya, sehingga masuk ke PKPU Sementara. Pada
tanggal 5 Mei 2024 Perseroan mengajukan perpanjangan masa PKPU Sementara selama 60
(enam puluh) hari, dan berdasarkan surat dari Tim Pengurus PT Indofarma Tbk Nomor 015/TP-
INAF/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 memberikan persetujuan perpanjangan menjadi PKPU Tetap
selama 47 (empat puluh tujuh) hari. Selanjutnya upaya yang akan dilakukan adalah menawarkan
kepada para kreditur proposal perdamaian.

3. Sehubungan dengan kondisi terkini operasional dan kinerja keuangan Perseroan agar dapat

dijelaskan :

a. Status pembayaran gaji karyawan per bulannya yang tertunda hingga saat ini.
Penjelasan Perseroan :
Status pembayaran gaji karyawan bulan Januari 2024 sampai dengan Mei 2024 belum bisa
dibayarkan secara penuh tetapi dibayarkan dengan kebijakan gradasi sesuai levelisasi
karyawan, Adapun gaji Karyawan yang tertunda sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Mei

2024 adalah :

level Januari | Februari | Maret | April Mei

| Staff (B0D-4) 5006 1076 1056 105 109

|Asisten Manajer (BoD-3) | 5096 | 3096 3096 3096 3096

Manajer (B0D-2) 501 a01 A01 4056 2072

General Manager (BoD-1) 5076 5024 5072 5076 5076
Direksi 5056 5092 501, 505 50x |
Komisaris 50x 5096 501, 5096 5094

Organ Komisaris 5074 5074 5074 5036 501

b. Kondisi operasional Perseroan khusunya produksi obat yang menjadi kompetensi Perseroan.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa kondisi operasional khususnya produksi obat saat ini dengan keterbatasan modal
kerja, Perseroan hanya fokus pada produksi untuk pemenuhan kontrak dari pemerintah.

c. Latar belakang Perseroan membukukan kerugian bersih.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa latar belakang Perseroan membukukan kerugian bersih terutama disebabkan oleh
tidak optimalnya kinerja operasional Perseroan karena modal kerja yang dimiliki sangat
terbatas. Modal kerja yang sangat terbatas mengakibatkan tingkat produksi yang tidak
optimal pada Perseroan dan tidak tersedianya cukup produk yang dipasok Oleh principal di
Entitas Anak. Perseroan telah melakukan optimalisasi dan efisiensi pengeluaran (biaya) tetapi

PT Indofarma Tbk
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat
Bekasi 17530- Indonesia

Ph. 62-21-88323971/75
Fx. 62-21-88323972/73

Email: headoffice@indofarma.id

www.indofarma.id
Page 4 OCR 0.944
indofarma

Blotarma Group

tingkat efisiensi yang dihasilkan tidak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya
merupakan fixed cost, seperti biaya pegawai dan depresiasi fasilitas dan mesin produksi.

d. Latar belakang penurunan pendapatan per 30 September 2023 sebesar 51X6 dibandingkan
per30 September 2022.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa latar belakang penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh tidak optimalnya
kinerja operasional Perseroan karena modal kerja yang dimiliki sangat terbatas. Modal kerja
yang sangat terbatas mengakibatkan tingkat produksi yang tidak optimal pada Perseroan dan
tidak tersedianya cukup produk yang dipasok oleh principal di Entitas Anak.

e. Dukungan pemerintah atas kondisi keuangan Perseroan sehingga terhindar dari kepailitan
dan dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa melalui pemegang saham seri B (PT Bio Farma (Persero)) memberikan dukungan
dalam bentuk share holder loan untuk membiayai proyek-proyek yang diperoleh Perseroan
dari pemerintah. Disamping hal tersebut pemegang saham seri A (Kementerian BUMN) telah
membentuk Project Management Office dengan menunjuk konsultan bisnis untuk
restrukturisasi keuangan maupun bisnis.

4. Agar Perseroan dapat menjelaskan proposal perdamaian yang akan disampaikan kepada
kreditur.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa proposal perdamaian saat ini sedang dalam proses penyusunan oleh Tim Perseroan
bersama Konsultan Bisnis dan Konsultan Hukum.

5. Sehubungan dengan kewajiban perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi agar dijelaskan :
a. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023
dan 31 Maret 2024.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa saat ini Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 masih dalam proses audit oleh
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, baik pada Perseroan maupun Entitas Anak.

b. Latar belakang Perseroan belum menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
per 29 Februari 2024 dan 31 Maret 2024.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa Perseroan saat ini dalam status suspend dikarenakan Perseroan belum dapat
memenuhi kewajiban membayar biaya administrasi efek.

c. Bursa meminta Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi pada setiap pelaksanaan
proses PKPU.
Penjelasan Perseroan :
Bahwa Perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi pada setiap pelaksanaan proses
PKPU

6. Agar disampaikan informasi kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungn hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan (jika ada).
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id

JI. Indofarma No.1, Cikarang Barat (Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 -Indonesia
Page 5 OCR 0.899
(/
indofarma

Member of Biofarma Group
Penjelasan Perseroan :
Selain penjelasan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian

penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Indofagma Tbk

Yel riani
irektur Utama

Tembusan Yth.
Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk

PTindofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Il. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.52 MB
Published7 Jun 2024
Pages5
Characters10,801
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Indofarma Tbk p.1 ×31
possible org PT Bio Farma (Persero) p.4
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Di p.1
unresolved org PT Foresight Global p.1 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×6
unresolved person Menunjuk Yusuf Pranowo p.2
unresolved person Imran Nating p.2
unresolved person Lize Maydner p.2
unresolved person Indry Annantah p.2
unresolved person Nursal p.2
unresolved person Sugih Hartono p.2
unresolved org PT Forsight Global p.3
unresolved person Organ · Komisaris p.3
unresolved org Kementerian BUMN p.4
unresolved org Indofagma Tbk p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result