Back to announcement
20240607_SPTO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31648645_lamp1.pdf
Other Text extracted SPTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL
PT Surya Pertiwi TBK (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 05 Juni 2024, antara lain telah
menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp. 50 setiap saham untuk tahun buku 2023,
yang akan diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp. 25 setiap saham yang telah
dibayarkan pada tanggal 14 Desember 2023. Sisanya sebesar Rp. 25 setiap saham (“Dividen
Final”) akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan
dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final Perseroan:
KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Pasar Reguler dan 13 Juni 2024
Hak atas Dividen (Cum Dividen) Negosiasi 20 Juni 2024
Pasar Tunai
Awal periode Perdagangan Saham Tanpa Pasar Reguler dan 14 Juni 2024
Hak atas Dividen (Ex Dividen) Negosiasi 20 Juni 2024
Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording 19 Juni 2024
Date) (“Pemegang Saham yang Berhak”)
Tanggal Pembayaran Dividen 28 Juni 2024
Tata cara pembayaran Dividen Final:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan khusus kepada para pemegang saham.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Juni 2024 dan/atau pemegang
saham Perseroan yang tercatat pada Sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 19 Juni 2024
(“Recording Date”).
3. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada
tanggal 28 Juni 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI
kepada Pemegang Saham yang Berhak melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham yang Berhak membuka rekeningnya. Sedangkan bagi
Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan di transfer ke rekening pemegang
saham.
4. Pembayaran Dividen Final tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang saham yang Berhak dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda dengan menyampaikan Form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh
Kantor Pelayanan Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan
KSEI, tanpa adanya form dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 07 Juni 2024
PT Surya Pertiwi Tbk
Direksi Perseroan
Page 3
NOTICE TO SHAREHOLDERS
CONCERNING FINAL DIVIDEND DISTRIBUTION
PT Surya Pertiwi TBK (“COMPANY”)
The Company's Board of Directors hereby informs the Company's shareholders that the Annual
General Meeting of Shareholders on June 5 2024, among other things, has approved the
distribution of cash dividends of Rp. 50 per share for the 2023 financial year, which will be
calculated with an interim dividend of IDR. 25 per share which has been distributed on
December 14, 2023. The remaining amount is IDR. 25 per share (“Final Dividend”) will be
paid to the Company's shareholders with the distribution schedule and payment procedures
as follows:
Company Final Dividend payment schedule:
KETERANGAN TANGGAL
End of Stock Trading Period with Rights to Regular and Negotiated June 13, 2024
Dividend (Cum Dividend) Markets
Cash Market June 20, 2024
Beginning of the Share Trading Period Regular and Negotiated June 14, 2024
Without Right to Dividend (Ex Dividend) Markets
Cash Market June 20, 2024
Date of List of Shareholders entitled to Dividends (Recording Date) June 19, 2024
(“Eligible Shareholders”)
Dividend Payment Date June 28, 2024
Final Dividend payment procedures:
1. This notification is an official notification from the Company and the Company does not
issue other special notification to shareholders.
2. Final Dividend will be distributed to shareholders whose names are registered in the
Company's Register of Shareholders on June 19, 2024 and/or Company shareholders who are
registered in the securities Sub-account at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") at the
close of trading on June 19, 2024 (“Recording Date”).
3. For Eligible Shareholders whose shares are placed in KSEI's collective custody, cash
dividend payments will be made through KSEI and will be distributed into the Securities
Company and/or Custodian Bank accounts on June 28, 2024. Proof of cash dividend payment
will be submitted by KSEI to Entitled Shareholders through Securities Companies or Custodian
Banks where Entitled Shareholders open their accounts. Meanwhile, for Eligible Shareholders
whose shares are not included in KSEI's collective custody, cash dividend payments will be
transferred to the shareholder's account.
4. Final Dividend payments will be subject to tax in accordance with applicable laws and
regulations.
Page 4
5. Based on the applicable tax laws and regulations, cash dividends will be excluded from
taxation if they are received by domestic corporate taxpayer shareholders ("DN Corporate
Taxpayers") and the Company does not withhold income tax on cash dividends received by
holders. shares of domestic individual taxpayers ("WPOP DN") will be exempt from tax as long
as the dividends are invested in the territory of the Unitary State of the Republic of
Indonesia. For DN WPOPs who do not meet the investment requirements as stated above, the
dividends received by the person concerned will be subject to income tax ("PPh") in
accordance with the applicable statutory provisions, and the PPh must be paid by the DN
WPOP concerned themselves in accordance with with the provisions of Government
Regulation no. 9 of 2021 concerning Tax Treatment to Support Ease of Doing Business.
6. Eligible shareholders can obtain confirmation of dividend payments through the securities
company and/or custodian bank where the Shareholder opened a securities account, then the
shareholder must be responsible for reporting the receipt of said dividends in the tax report
for the relevant tax year in accordance with tax laws and regulations. applicable.
7. Eligible Shareholders who are Overseas Taxpayers whose tax deductions will use rates
based on the Double Taxation Avoidance Agreement (P3B) must fulfill the requirements of
Director General of Taxes Regulation No. PER-10/PJ/2017 concerning Procedures for
Implementing Double Taxation Avoidance Agreements by submitting Form DGT-1 or DGT-2
which has been legalized by the Tax Service Office to KSEI or BAE in accordance with KSEI
rules and regulations, without the form in question, cash dividends paid will be subject to
PPh article 26 of 20%.
Jakarta, June 07, 2024
PT Surya Pertiwi Tbk
Company’s Directors
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.