Back to announcement
20240607_PEGE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648590_lamp1.pdf
RUPS minutes Failed PEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk
Direksi PT Panca Global Kapital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;
A. Pada
Hari/Tanggal : Kamis, 06 Juni 2024
Waktu : 10.10 - 10.40 WIB
Tempat Rapat
Secara Fisik : Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 17 Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk Laporan
Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
2023.
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dan Penetapan Gaji
atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi:
1. Bapak Arif Thenu selaku Direktur Utama,
2. Bapak Trisno Limanto selaku Direktur; dan
Dewan Komisaris:
1. Bapak Chengwy Karlam selaku Komisaris Utama (Independen)
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.200.853.520 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 77.674% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
D. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait setiap mata acara Rapat,
namun dalam mata acara Rapat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Keputusan untuk mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 adalah keputusan diambil bulat secara
musyawarah untuk mufakat.
G. Keputusan mata acara Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Page 2
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-
12-2023 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh tiga) serta laporan pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu desember dua
ribu dua puluh tiga).
2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2023 (dua ribu dua puluh dua) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Bambang
Sudaryono & Rekan Nomor: 00066/2.0326/AU.1/05/1251-3/1/III/2024 Perihal: Laporan Auditor
Independen tanggal 25-03-2024 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh empat) dengan pendapat
“Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023,
sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
tersebut.
Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan
ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Rapat Ketiga:
Menyetujui:
1. a. Jumlah Gaji atau honorarium dan Tunjangan Lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024
(dua ribu dua puluh empat) sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
Rupiah).
b. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan
tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Page 3
2. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas tanpa
ada pengecualian diatas tanpa ada pengecualian.
Jakarta, 06 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.778
285 ms
12 Sep 2026 20:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-06',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77674',
'shares_present': '2200853520',
'time_end': '10:40:00',
'time_start': '10:10:00'}