Back to announcement
20260519_GGRP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092179_lamp1.pdf
Other Text extracted GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Nomor: 026/GGRP-COS/V/2026
Menindaklanjuti Keputusan Mata Acara Kelima Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 untuk membagikan Dividen Tunai dari Saldo Laba per
31 Desember 2025 sebesar Rp339.118.532.396 atau sebesar Rp28 (dua puluh delapan
Rupiah) per saham.
Maka dengan ini Perseroan mengumumkan pemberitahuan resmi tentang jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Keterangan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Mei 2026
Cum Dividend in Regular and Negotiation Market
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Mei 2026
Ex Dividend in Regular and Negotiation Market
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 29 Mei 2026
Dividen (Recording Date)
4 Cum Dividen di Pasar Tunai 29 Mei 2026
Cum Dividend in Cash Market
5 Ex Dividen di Pasar Tunai 02 Juni 2026
Ex Dividend in Cash Market
6 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 18 Juni 2026
Cash Dividend Payment Date
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku, akan dibayarkan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar pemegang saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 29
Mei 2026 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 29 Mei 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, maka
pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
selambatnya pada tanggal 18 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat di penitipan kolektif
KSEI, maka pembayaran dividen akan langsung ditransfer ke rekening pemegang
saham yang bersangkutan.
Page 2
3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundangundangan perpajakan yang berlaku.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Bekasi, 19 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.