Skip to content
Back to announcement

20260519_GGRP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092179_lamp1.pdf

Other Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                        PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
           PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

                                 Nomor: 026/GGRP-COS/V/2026

Menindaklanjuti Keputusan Mata Acara Kelima Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 untuk membagikan Dividen Tunai dari Saldo Laba per
31 Desember 2025 sebesar Rp339.118.532.396 atau sebesar Rp28 (dua puluh delapan
Rupiah) per saham.
Maka dengan ini Perseroan mengumumkan pemberitahuan resmi tentang jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

   No                              Keterangan                               Tanggal
       1     Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                   25 Mei 2026
             Cum Dividend in Regular and Negotiation Market
       2     Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                    26 Mei 2026
             Ex Dividend in Regular and Negotiation Market
       3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas               29 Mei 2026
             Dividen (Recording Date)
       4     Cum Dividen di Pasar Tunai                                   29 Mei 2026
             Cum Dividend in Cash Market
       5     Ex Dividen di Pasar Tunai                                    02 Juni 2026
             Ex Dividend in Cash Market
       6     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                             18 Juni 2026
             Cash Dividend Payment Date

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
  1.       Dividen setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-
           undangan perpajakan yang berlaku, akan dibayarkan kepada pemegang saham yang
           namanya tercatat dalam Daftar pemegang saham Perseroan (“DPS”) pada tanggal 29
           Mei 2026 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 29 Mei 2026.
  2.       Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, maka
           pembayaran dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
           selambatnya pada tanggal 18 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
           pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
           rekening efek.
           Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat di penitipan kolektif
           KSEI, maka pembayaran dividen akan langsung ditransfer ke rekening pemegang
           saham yang bersangkutan.
Page 2
3.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
     dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
     maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
     penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
     PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
     ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
4.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
     melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
     Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
     bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
     pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
     perundangundangan perpajakan yang berlaku.
5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
     PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
     yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
     dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


                                Bekasi, 19 Mei 2026
                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published19 May 2026
Pages2
Characters4,855
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result