Skip to content
Back to announcement

20260519_VISI_Pemanggilan RUPS_32092121_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT SATU VISI PUTRATbk
                            (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu        : Pukul 13:00 WIB s.d selesai
Tempat       : Han Palace Chinese Restaurant
              Legacy Ballroom (“Jade Room”)
              Jl. Raya Kupang Indah.33-37
              Surabaya
Mata Acara Rapat :

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
      tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025.
      Penjelasan:
      Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
      ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
      2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Laporan Keuangan
      Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan
      pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a)
      menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025; termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
      Publik [HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan*] dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
      dan (b) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
      et dé charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
      anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan
      dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
      tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
      dokumen pendukungnya.

   2. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 bagi anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
      Penjelasan:
Page 2
        Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
        juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
        serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
        jumlahnya ditetapkan RUPS.

     3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
        tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-
        buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
        Penjelasan:
        Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
        59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
        15/2020”) dan Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa
        Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
        penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
        akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
        diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris,
        dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
        di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan,
        termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang
        berlaku.

     4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
        Umum Perdana Saham.
        Penjelasan:
        Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
        30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
        Umum, dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan laporan
        pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
        Saham yang telah digunakan seluruhnya.

     5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
        Penjelasan:
        Berdasarkan Pasal 11 ayat 5 dan Pasal 14 ayat 5 anggaran dasar Perseroan, Pasal
        94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
        Perusahaan Publik, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
        oleh RUPS.

Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 10 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
     tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
     Perseroan. Pemanggilan ini dapat diakses melalui situs web perseroan
     (www.satuvisiputra.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, pukul 16:00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
     Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar
     Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
     huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 9
          Juni 2026 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan
          suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
          Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
          i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
               butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran;
          iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan (PT SINARTAMA GUNITA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
Page 4
              (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
              Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
              dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
              menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
              pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
        wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
        Rapat paling lambat sampai dengan pukul 12:45 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
        alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
        menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
    dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
    (www.satuvisiputra.com).
8. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
    sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini wajib menyerahkan
    kepada petugas pendaftaran, asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya
    disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
    Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli
    dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
    anggaran dasar dan perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari
    pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang
    terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
    kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
        sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
        Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
        perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
        Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
        eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
        Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
        Perseroan (www.satuvisiputra.com), dengan ketentuan:
        i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
              seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
              yang berbeda;
        ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
              Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
              harus dilegalisir oleh notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat
              Republik Indonesia setepat atau di-apostile oleh lembaga yang berwenang di
              negara setempat (sebagaimana relevan);
Page 5
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
                    PT SINARTAMA GUNITA
                    Menara Tekno Lantai 7 Jl. Fachrudin No. 19. RT.01/ RW.07.
                    Kelurahan.Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
                    Jakarta Pusat 10250
                    Nomor Telpon: 021-3922332
              pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
              selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan pukul
              16:00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
         kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
         pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.satuvisiputra.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 9 Juni 2026
         pukul 12:00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.
Page 6
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
    tempat Rapat pada pukul 11:45 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
    akan ditutup pada pukul 12:45 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
    yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
    dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
    dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan      Rapat      akan   diumumkan      pada     situs     web    Perseroan
    (www.satuvisiputra.com).

                                Surabaya, 19 Mei 2026
                               PT SATU VISI PUTRA Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published19 May 2026
Pages6
Characters16,983
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SATU VISI PUTRA Tbk p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT SATU VISI PUTRATbk p.1
unresolved org HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT SINARTAMA GUNITA Menara Tekno p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result