Skip to content
Back to announcement

20260518_CARS_Pengumuman RUPS_32091546_lamp3.pdf

RUPS notice Needs review CARS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
          PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk
                   disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk

                                       PENGUMUMAN
                             KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan ("Rapat") Perseroan akan diadakan pada:

Hari / tanggal   : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu            : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat           : Veranda Hotel Pakubuwono, Mahogany Room, 1st Floor
                   Jl. Kyai Maja No. 63, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Pemanggilan dan
mata acara Rapat akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni
2026 pukul 16:00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, Pemegang
Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat kepada Direksi Perseroan untuk dimuat pada Pemanggilan
Rapat jika:
a. diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian
    atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
    Perseroan;
b. diajukan secara tertulis melalui surat tercatat dengan memberikan alasan dan bahan usulan mata
    acara rapat;
c. pengajuan usulan yang disampaikan melalui permohonan tertulis tersebut harus telah diterima oleh
    Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat
    dikeluarkan;
d. dilakukan dengan itikad baik dan mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata
    acara yang membutuhkan keputusan Rapat Uumum Pemegang Saham, serta tidak bertentangan
    dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.


                                Tangerang Selatan, 19 Mei 2026
                  PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk
                           disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published19 May 2026
Pages1
Characters2,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org BINTRACO DHARMA Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 98 ms 12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result