Back to announcement
20240606_PMMP_Pemanggilan RUPS_31648086_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PMMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK
Direksi PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diselenggarakan dengan mekanisme kehadiran fisik dan elektronik pada:
Hari,Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : JW Marriott Hotel Surabaya
Jalan Embong Malang Nomor 85-89, Kota Surabaya
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023, Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 10 ayat 3 huruf a dan ayat 4 huruf a Anggaran
Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui
RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 10 ayat 3 huruf b dan ayat 4 huruf b
Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan
ditetapkan melalui RUPST.
Page 2
3. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan
Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui RUPS.
4. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat
4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST. Dalam hal
RUPST tidak memutuskan penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor
Akuntan Publik Terdaftar, maka RUPST dapat mendelegasikan kewenangan tersebut
kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
MATA ACARA RUPSLB:
1. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD).
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan modal
dengan memberikan HMETD.
RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan pemanggilan tersendiri kepada masing-masing para
pemegang saham. Pemanggilan ini adalah merupakan undangan resmi kepada
seluruh pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/mewakili Rapat dan memberikan suara
dalam Rapat adalah pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek
(”BAE”) PT Sinartama Gunita pada tanggal 5 Juni 2024 selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang namanya
tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”) pada tanggal 5 Juni 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yang
Page 3
mewakili pemberi kuasa untuk memberikan suara, melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
Rapat. Dalam hal pemegang saham akan memberikan kuasa diluar mekanisme
eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat mengunduh formulir surat kuasa dalam
situs web Perseroan (www.pancamitra.com).
4. Pemegang saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, sub menu
Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
5. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
untuk membawa dan menyerahkan:
a. fotocopy identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham berbentuk Badan
Hukum diminta untuk membawa fotocopy lengkap dari Anggaran Dasar serta
susunan pengurus terakhir.
b. Menggunakan Masker dan menjaga jarak selama berada di area tempat
Rapat. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang pemegang saham atau
kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang
saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan.
6. Perseroan akan menyediakan bahan Rapat, Tata Tertib, dan dokumen
pendukung lainnya yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan.
7. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan tetap hadir secara
fisik dalam Rapat, wajib untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan
oleh Pemerintah RI dan diterapkan oleh gedung tempat Rapat diselenggarakan.
8. Demi memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan, Perseroan tidak
menyediakan makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada Para
Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat serta mempertimbangkan
alasan kesehatan, maka prosedur pemeriksaan kesehatan bagi pemegang saham
atau kuasanya yang sah yang datang secara fisik akan dimulai 1 (satu) jam sebelum
Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini
yang belum disampaikan melalui pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan
dalam situs web Perseroan.
Surabaya, 6 Juni 2024
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
Direksi
Page 4
INVITATION OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
AND
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK
The Board of Directors of PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (the “Company”), hereby invites
the Shareholders of the Company to attend the Company’s Annual General Meeting of
Shareholders (“AGMS”) and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”)
(hereinafter referred to as the “Meeting”), which will be held on:
Day,Date : Friday, June 28, 2024
Time : 10.00 WIB – end
Location : JW Marriott Hotel Surabaya
Jalan Embong Malang Nomor 85-89, Kota Surabaya
with Meeting Agendas are as follow:
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS:
1. Approval and Ratification of the Company's Report for the financial year ending on
December 31, 2023, including the Report on the Implementation of the Supervisory
Duties on the Board of Commissioners during the Financial Year 2023, the Consolidated
Financial Statement of the Company for the financial year ending on December 31,
2023, as well as the provision of settlement and full release of responsibility (acquit et
de charge) to the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company for
the supervisory and management actions that have been carried out during the 2023
Financial Year.
Explanation:
In accordance with Article 69 paragraph 1 of Law of the Republic of Indonesia Number 40
Year 2007 regarding Limited Liability Company (“UUPT”) juncto Article 10 paragraph (3)
sub-paragraph (a) and paragraph (4) sub-paragraph (a) of the Company's Articles of
Association, the approval of the Annual Report includes the ratification of the Financial
Statements and the Commissioners Board Report are approved through the AGMS.
2. Determination of the Use of the Company's Net Profits for the financial year ending on
December 31, 2023.
Explanation:
In accordance with Article 70 and Article 71 of UUPT juncto Article 10 paragraph (3) sub-
paragraph (b) and paragraph (4) sub-paragraph (b) of the Company’s Articles of
Association, the determination of the use of the Company's net profit is determined
through the AGMS.
Page 5
3. Determination of salary, honorarium and/or allowances for the Company's Board of
Commissioners as well as granting authority to the Board of Commissioners to
determine the salary, honorarium and/or allowances for members of the Company's
Board of Directors.
Explanation:
Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 10 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan
Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui RUPS.
In accordance with Article 96 and 113 UUPT in conjunction with Article 10 paragraph (4)
sub-paragraph (d), of the Company’s Articles of Association, the determination of
salary/honorarium and other allowances for members of the Board of Commissioners and
Board of Directors is determined through the AGMS.
4. Appointment of the Independent Public Accountant to Audit the Company's Financial
Statements for the financial year ending 31 December, 2024.
Explanation:
Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 10 ayat 3 huruf c dan ayat
4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST. Dalam hal
RUPST tidak memutuskan penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor
Akuntan Publik Terdaftar, maka RUPST dapat mendelegasikan kewenangan tersebut
kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
In accordance with Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning
the Plan and Implementation of the Public Company’s General Meeting of Shareholders,
juncto Article 10 paragraph (3) sub-paragraph (c) and paragraph (4) sub-paragraph (c)
of the Company’s Articles of Association, the appointment of a Registered Public
Accountant and/or a Registered Public Accounting Firm must be determined at the
AGMS. In the event that the AGMS does not decide on the appointment of a Registered
Public Accountant and/or a Registered Public Accountant Firm, the AGMS may delegate
this authority to the Board of Commissioners and/or the Board of Directors.
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS:
1. Approval of the Plan to Increase Capital With Pre-emptive Rights (PMHMETD).
Explanation:
In accordance with Article 8 paragraph (1) POJK no. 32/POJK.04/2015 concerning
Increasing Capital for Public Companies by Providing Pre-emptive Rights, Companies are
required to obtain approval from the GMS to increase capital by granting HMETD.
Page 6
Notes:
1. The Company does not send separate invitation to each shareholder. This invitation is
an official invitation to all shareholders of the Company.
2. Shareholders who are entitled to attend/represent the Meeting and vote at the Meeting
are shareholders or their proxies whose names are registered in the Company's
Register of Shareholders at the Share Registrar ("BAE") of PT Sinartama Gunita on
June 5, 2024 no later than 16.00 WIB and shareholders or their proxies whose names
are registered with the account holder or custodian bank at PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI") on June 5, 2024 no later than 16.00 WIB.
3. The Company advises to shareholders who are entitled to attend the Meeting whose
shares are included in KSEI's collective custody, to give power of attorney to an
Independent Party appointed by the Company, who represents the authorizer to vote,
through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) provided by KSEI
as an electronic power of attorney mechanism in the process of holding meetings. In
the event that the shareholder will provide power of attorney outside the eASY.KSEI
mechanism, then the shareholder can download the power of attorney form on the
Company's website (www.pancamitra.com).
4. Shareholders can attend the meeting electronically through the eASY.KSEI application
provided by KSEI. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the
eASY.KSEI menu, the eASY.KSEI Login sub-menu which is located at the AKSes
facility (https://akses.ksei.co.id/).
5. Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting are required to
bring and deliver:
a. photocopy of valid identity to the registration officer before entering the Meeting
room. Shareholders in the form of legal entities are asked to bring a complete
photocopy of the Articles of Association and the latest composition of the
management.
b. Wear a mask and keep your distance while in the meeting area. The Company has
the right and authority to prohibit shareholders or their proxies from attending or
being in the meeting room if the shareholders or their proxies do not comply with
the safety and health protocols.
6. The Company will provide Meeting materials, Rules of Procedure, and other
supporting documents which can be downloaded through the Company's website from
the date of the invitation for the Meeting until the Meeting is held.
7. For shareholders or their proxies who will still be physically present at the Meeting, it
is mandatory to comply with the Health Protocol established by the Government of the
Republic of Indonesia and implemented by the building where the Meeting is being
held.
8. For the sake of observing safety and health protocols, the Company does not provide
food/drinks or tokens of gratitude to Shareholders who attend the Meeting.
9. To facilitate the arrangement and order of the Meeting and to consider health reasons,
the medical examination procedure for shareholders or their legal proxies who come
physically will begin 1 (one) hour before the Meeting.
Page 7
10. Should there are changes and/or additions to information related to the procedures for
holding the Meeting in connection with the latest conditions and developments that
have not been conveyed through this summons, then it will be announced on the
Company's website.
Surabaya, June 6, 2023
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
Board of Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Government of the Republic of Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.