Back to announcement
20260518_GGRM_Pemanggilan RUPS_32091466_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GGRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk. ("Perseroan") mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat")
yang akan diadakan pada :
Hari, tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Grand Surya Hotel
Jl. Dhoho No. 95, Kediri, Indonesia
dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Pengesahan atas Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik; dan
6. Penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT:
1. Sehubungan dengan mata acara Rapat pada angka 1 tersebut di atas, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para Pemegang Saham Perseroan atas Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UUPT").
2. Sehubungan dengan mata acara Rapat pada angka 2 tersebut di atas, Perseroan akan memaparkan laba atau rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan akan mengusulkan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk mengesahkan Neraca dan Perhitungan L aba Rugi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Sehubungan dengan mata acara Rapat pada angka 3 tersebut di atas, mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta
Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025.
4. Sehubungan dengan mata acara Rapat pada angka 4 tersebut diatas, mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUPT tentang Dewan
Komisaris.
5. Sehubungan dengan mata acara Rapat pada angka 5 tersebut di atas, mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (6) Anggaran
Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT, dan Pasal 59 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
6. Sehubungan dengan mata acara Rapat pada angka 6 tersebut di atas, mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
CATATAN:
1. Sehubungan dengan Rapat tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan karena iklan panggilan ini merupakan
undangan resmi. Panggilan ini dapat juga dilihat di laman situs Perseroan dan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir sendiri dalam Rapat; atau
b. hadir dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) sebagaimana yang diatur dalam aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada
tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara langsung dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam
aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
4. Bagi Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara langsung dalam Rapat namun akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, maka pemberian hak
atas suara dalam Rapat akan diwakili oleh PT. Raya Saham Registra sebagai penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
5. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya (yang dapat
diterima Direksi) dari Pemegang Saham dan kuasanya tersebut, untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham
yang berbentuk Badan Hukum, 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya, terutama mengenai
susunan Direksi yang sedang menjabat kepada:
Corporate Secretary Perseroan
Jalan Jend. A. Yani nomor 75-79, Jakarta Pusat 10510
Telp. : (021) 29557000, Fax : (021) 4243136
Up. : Heru Budiman
6. Materi atau bahan Rapat telah tersedia di kantor pusat Perseroan pada tanggal panggilan ini dan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada
Corporate Secretary Perseroan atau dengan mengakses dan mengunduh pada situs web resmi Perseroan dan/atau sistem eASY.KSEI.
7. Pemegang Saham dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat secara langsung, harus mendaftarkan diri melalui anggota Bursa/Bank
Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
8. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut di atas hanyalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (sesuai
dengan Pemberitahuan kami sebelumnya) pada tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
9. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat mengirim wakilnya dengan memberikan Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi dan/atau
surat kuasa secara elektronik;
b. Seorang penerima kuasa tidak harus seorang Pemegang Saham Perseroan, akan tetapi apabila anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Karyawan Perseroan
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat maka suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara;
c. Pemegang Saham yang alamat terdaftarnya di luar negeri wajib menyerahkan Surat Kuasa yang dilegalisasi oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
setempat.
10. Formulir Surat Kuasa, selain dari Surat Kuasa elektronik (e-Proxy) yang disediakan melalui mekanisme pada eASY.KSEI dapat diperoleh dan/atau dikirim setiap hari pada
jam kerja Perseroan, pada Corporate Secretary Perseroan.
11. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2026.
12. Laporan Tahunan dari tahun buku yang baru berlalu tersedia untuk diperiksa oleh Pemegang Saham di kantor pusat Perseroan sejak tanggal Panggilan ini.
13. Untuk mempermudah pengaturan dan demi ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara langsung dalam Rapat dimohon dengan
hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, registrasi peserta Rapat akan ditutup pada pukul 08.30 WIB. Pemegang Saham atau
kuasanya yang hadir setelah pukul 08.30 WIB tidak diperkenankan untuk melakukan registrasi dan hadir dalam Rapat.
Kediri, 19 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.