Skip to content
Back to announcement

20240606_INTA_Pemanggilan RUPS_31648005_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted INTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT INTRACO PENTA Tbk
                                    ("Perseroan")

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2023 (selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu        : 14.00 WIB – selesai
Tempat       : Auditorium INTA Building – Lantai 5
                Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3,5, Jakarta 14130
                dan
                Elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Meratifikasi dan mengesahkan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris sejak tanggal 1
   Januari 2024 sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat, menjadi tindakan dan
   tanggung jawab Perseroan;
2. Pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris untuk periode 5 tahun sampai dengan
   dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2028 yang diselenggarakan pada tahun 2029;
3. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di dalamnya
   Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
   Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku 2024;
5. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku 2024;
6. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan Novasi hutang anak usaha, yaitu
   PT Intraco Penta Prima Servis (“IPPS”) di PT Inta Trading (“IT”);
7. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan konversi piutang kepada anak
   usaha IPPS menjadi penambahan penyertaan modal pada anak usaha IPPS.

Penjelasan Mata Acara Rapat :

1. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 1, 3, 4 s.d 5
   - Merupakan mata acara Rapat yang rutin dan disyaratkan dalam Pelaksanaan Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.


                                             1
Page 2
2. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 2
   - Diperlukan persetujuan dari Rapat untuk pengangkatan kembali Direktur dan Dewan
      Komisaris yang telah menjabat selama 1 (satu) periode masa jabatan atau 5 (lima)
      tahun, sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
      Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 6
   - Permohonan persetujuan secara volunteer untuk melakukan Novasi hutang anak
      usaha, yaitu IPPS di IT sebagai prasyarat restrukturisasi hutang anak usaha kepada
      Kreditur Perseroan.
4. Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat 7
   - Permohonan persetujuan secara volunteer untuk melakukan konversi piutang kepada
      anak usaha IPPS menjadi penambahan penyertaan modal pada anak usaha IPPS

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada situs
   web Perseroan, www.intracopenta.com, situs web PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id,
   dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada 6 Juni 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada
   28 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Juni 2024.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
   elektronik dan RUPS secara fisik bagi Perusahaan Terbuka :
   a. Keikutsertaan Pemegang Saham secara fisik adalah hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. Keikutsertaan Pemegang Saham secara elektronik adalah hadir dalam Rapat secara
       elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses fasilitas AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
   terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan



                                            2
Page 3
    keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
    secara fisik.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
    dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
    elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
    lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas
    diri yang asli.
11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
         a.   Proses Registrasi
              i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                    kehadiran ataukuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                    9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
              ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                    kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk1 (satu)
                    mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                    dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                    registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                    Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                    Perseroan.
              iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                   disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                   Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
                   minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                   batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
                   Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                   tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                   memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                   eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada



                                              3
Page 4
          tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
          elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
          memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
          (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
          memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
          Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
          9, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
          registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
          otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
     i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
           diskusi per mata acara Rapat.
           Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
           secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
           dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
           dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
           kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda
           item no. [ ] ”.
     ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting.
     i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.



                                      4
Page 5
     ii.  Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
          sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka Pemegang
          Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
          pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
          Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
          suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
          otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
          menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
          “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’.
          Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
          pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
          Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
          menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
          waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
          dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 3
          (tiga) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Tayangan Rapat :
     i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
          tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
          Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
          kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
          tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
          pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
          dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
          angka i – v.
     iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
          secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
          huruf a angka i – v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima

                                     5
Page 6
                kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
            iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau
                penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                aplikasi eASY.KSEI.
            v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada
    di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                  Jakarta, 6 Juni 2024
                                   Direksi Perseroan




                                           6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published6 Jun 2024
Pages6
Characters15,995
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTRACO PENTA Tbk p.1 ×3
linked org PT Inta Trading p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Intraco Penta Prima Servis p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result