Back to announcement
20240606_SMAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647861_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk. ("Perseroan")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 5 Juni 2024
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara fisik bertempat di Ruang Danamas,
Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lantai 39, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan secara elektronik melalui
platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selanjutnya disebut “Rapat”.
A. Rapat dimulai pada pukul 10.38 WIB (sepuluh lewat tiga puluh delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat) dan selesai
pada pukul 11.58 WIB (sebelas lewat lima puluh delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat).
B. Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 2.850.395.836
(dua milyar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam) saham atau
sama dengan 99,24% (sembilan puluh sembilan koma dua puluh empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua
milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam) saham.
C. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
1. Rafael B. Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
2. Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Komisaris Independen;
3. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
4. Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
5. Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
6. Irwan Tirtariyadi selaku Direktur Utama;
7. Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
8. DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
9. Franciscus Costan selaku Direktur;
10. D. Agus Purnomo selaku Direktur; dan
11. Yovianes Mahar selaku Direktur.
D. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Persetujuan dan pengesahan atas perhitungan tahunan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang Direksi Perseroan
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang Dewan Komisaris Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
3. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
4. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
Publik Independen tersebut serta persyaratan lain terkait penunjukannya;
6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan; dan
8. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak.
E. Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang hadir secara fisik maupun elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat di seluruh Mata
Acara Rapat.
1
Page 2
F. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Bapak M. Nova Faisal, S.H., M.Kn. selaku Notaris dalam melakukan
perhitungan dan/atau memvalidasi suara yang hadir dalam Rapat.
G. Pengambilan keputusan atas keseluruhan Mata Acara Rapat tersebut di atas dilakukan berdasarkan pemungutan suara,
kecuali Mata Acara Rapat ke-7 yang hanya bersifat pelaporan. Rincian hasil pemungutan suara tersebut adalah sebagai
berikut:
Mata Acara Blanko/ Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju Keputusan
Abstain
Pertama 2.850.395.836 Disetujui
hingga Nihil Nihil saham atau 2.850.395.836 saham secara
Ke-tiga mewakili 100% atau mewakili 100% musyawarah
mufakat
2.850.395.436
Ke-empat Nihil 400 saham saham atau 2.850.395.436 saham Disetujui
atau mewakili mewakili atau mewakili dengan suara
0,000014% 99,999986% 99,999986% terbanyak
2.850.395.836 Disetujui
Ke-lima Nihil Nihil saham atau 2.850.395.836 saham secara
mewakili 100% atau mewakili 100% musyawarah
mufakat
2.850.395.436
Ke-enam Nihil 400 saham saham atau 2.850.395.436 saham Disetujui
atau mewakili mewakili atau mewakili dengan suara
0,000014% 99,999986% 99,999986% terbanyak
Ke-tujuh Tidak dilakukan pemungutan suara, karena sifatnya hanya pelaporan.
2.511.760 2.847.884.076 2.847.884.076 saham Disetujui
Ke-delapan Nihil saham atau saham atau atau mewakili dengan suara
mewakili mewakili 99,911880% terbanyak
0,088120% 99,911880%
H. Adapun keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. a. Menyetujui dan mengesahkan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana termuat
dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 27 Maret 2024 Nomor 00359/2.1090/AU.1/01/0155-3/1/III/2024,
dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan yang Direksi Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang Dewan Komisaris
Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dimaksud;
3. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai
berikut:
a. Membagi dividen final sebesar Rp 95,- per saham sehingga total dividen yang dibagi menjadi sebesar
Rp 272.858.369.770,- (dua ratus tujuh puluh dua miliar, delapan ratus lima puluh delapan juta, tiga ratus enam
puluh sembilan ribu, tujuh ratus tujuh puluh Rupiah);
b. Tidak menyisihkan untuk dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib Perseroan sudah mencapai
jumlah minimum yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
c. Mencatat sisa saldo laba Perseroan sebesar Rp 15.925.274 juta (lima belas triliun, sembilan ratus dua puluh
lima miliar, dua ratus tujuh puluh empat juta Rupiah) sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya;
dan
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen
tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dividen tunai akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date) dengan
ketentuan sebagai berikut:
2
Page 3
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 13 Juni 2024
b. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 14 Juni 2024
c. Cum dividen di Pasar Tunai : 19 Juni 2024
d. Ex dividen di Pasar Tunai : 20 Juni 2024
e. Pembayaran dividen tunai : 25 Juni 2024
B. TATA CARA PELAKSANAAN DIVIDEN TUNAI
a. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen
tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian
dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk
selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya dari Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan
pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
Oleh karenanya para Pemegang Saham Perseroan tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening
Bank yang dimilikinya secara tertulis, selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2024, kepada Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No. 19,
Kel. Kebon Sirih, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telp.: (021) 3922332 Fax.: (021) 3923003
c. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak
jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur
dalam peraturan terkait, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Pajak Penghasilan tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”) yang
telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai
ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian SKD. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
4. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk menetapkan
gaji, honorarium, dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024; dan
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
5. a. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024;
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan sesuai dengan
kriteria Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun; dan
c. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukannya.
6. a. Menyetujui dan memutuskan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
1. Bidang usaha Industri Pupuk Pelengkap – 20127;
2. Bidang usaha Industri Pemberantas Hama (Formulasi) – 20212;
3. Bidang usaha Aktivitas Klinik Swasta – 86105;
4. Bidang usaha Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Althfal/Bustanul Athfal – 85132; dan
b. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris tersendiri, dan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan
Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Pejabat/Instansi yang berwenang, mengadakan
pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani
dokumen akta dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, mengajukan permohonan persetujuan dari dan/atau
3
Page 4
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk
bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, serta melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya
keputusan Mata Acara Rapat ini.
7. Untuk Mata Acara Rapat ini tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan dan tidak diperlukan
persetujuan dari Para Pemegang Saham Perseroan.
8. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan;
atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Jakarta, 6 Juni 2024
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
(PT SMART Tbk)
Direksi
4
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
—
Rafael B. Concepcion
· Wakil Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.2
unresolved
person
H. Adapun
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
SMART Tbk
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
477 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 1,
'title': 'Pertama hingga Ke-tiga',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2850395836',
'votes_in_favor_total': '2850395836'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000014',
'pct_for': '99.999986',
'pct_in_favor_total': '99.999986',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '400',
'votes_for': '2850395436',
'votes_in_favor_total': '2850395436'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2850395836',
'votes_in_favor_total': '2850395836'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000014',
'pct_for': '99.999986',
'pct_in_favor_total': '99.999986',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '400',
'votes_for': '2850395436',
'votes_in_favor_total': '2850395436'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.088120',
'pct_for': '99.911880',
'pct_in_favor_total': '99.911880',
'seq': 5,
'title': 'Ke-delapan H. Adapun keputusan 1. Menyetujui 2. a. '
'Menyetujui 31 Desember',
'votes_abstain': '202',
'votes_against': '2511760',
'votes_for': '2847884076',
'votes_in_favor_total': '2847884076'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '99.24',
'record_date': '2024-06-19',
'shares_present': '2850395836',
'shares_total_voting': '2872193366',
'time_start': '10:38:00'}