Skip to content
Back to announcement

20240606_SMAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647861_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       PEMBERITAHUAN
                               KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk. ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 5 Juni 2024
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara fisik bertempat di Ruang Danamas,
Plaza Sinar Mas Land, Menara 2, Lantai 39, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan secara elektronik melalui
platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selanjutnya disebut “Rapat”.


A. Rapat dimulai pada pukul 10.38 WIB (sepuluh lewat tiga puluh delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat) dan selesai
   pada pukul 11.58 WIB (sebelas lewat lima puluh delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat).

B. Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 2.850.395.836
   (dua milyar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam) saham atau
   sama dengan 99,24% (sembilan puluh sembilan koma dua puluh empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua
   milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam) saham.

C. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
   1. Rafael B. Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
   2. Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Komisaris Independen;
   3. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
   4. Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
   5. Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
   6. Irwan Tirtariyadi selaku Direktur Utama;
   7. Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
   8. DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
   9. Franciscus Costan selaku Direktur;
   10. D. Agus Purnomo selaku Direktur; dan
   11. Yovianes Mahar selaku Direktur.

D. Mata Acara Rapat:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
   2. Persetujuan dan pengesahan atas perhitungan tahunan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung
      jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang Direksi Perseroan
      lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
      tindakan pengawasan yang Dewan Komisaris Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023;
   3. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023;
   4. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
      Publik Independen tersebut serta persyaratan lain terkait penunjukannya;
   6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
      Usaha Indonesia tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
   7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan; dan
   8. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
      Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
      jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
      tidak.

E. Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
   kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
   Perseroan yang hadir secara fisik maupun elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat di seluruh Mata
   Acara Rapat.




                                                                                                                        1
Page 2
F. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Bapak M. Nova Faisal, S.H., M.Kn. selaku Notaris dalam melakukan
   perhitungan dan/atau memvalidasi suara yang hadir dalam Rapat.

G. Pengambilan keputusan atas keseluruhan Mata Acara Rapat tersebut di atas dilakukan berdasarkan pemungutan suara,
   kecuali Mata Acara Rapat ke-7 yang hanya bersifat pelaporan. Rincian hasil pemungutan suara tersebut adalah sebagai
   berikut:

        Mata Acara         Blanko/        Tidak Setuju           Setuju            Total Suara Setuju       Keputusan
                           Abstain
          Pertama                                            2.850.395.836                                  Disetujui
           hingga           Nihil             Nihil           saham atau          2.850.395.836 saham        secara
          Ke-tiga                                            mewakili 100%         atau mewakili 100%      musyawarah
                                                                                                            mufakat
                                                             2.850.395.436
         Ke-empat           Nihil         400 saham           saham atau          2.850.395.436 saham        Disetujui
                                         atau mewakili          mewakili              atau mewakili       dengan suara
                                          0,000014%           99,999986%              99,999986%            terbanyak
                                                             2.850.395.836                                  Disetujui
          Ke-lima           Nihil             Nihil           saham atau          2.850.395.836 saham        secara
                                                             mewakili 100%         atau mewakili 100%      musyawarah
                                                                                                            mufakat
                                                             2.850.395.436
          Ke-enam           Nihil         400 saham           saham atau         2.850.395.436 saham         Disetujui
                                         atau mewakili          mewakili             atau mewakili        dengan suara
                                          0,000014%           99,999986%             99,999986%             terbanyak
          Ke-tujuh                    Tidak dilakukan pemungutan suara, karena sifatnya hanya pelaporan.
                                           2.511.760       2.847.884.076       2.847.884.076 saham         Disetujui
         Ke-delapan         Nihil         saham atau         saham atau             atau mewakili       dengan suara
                                            mewakili          mewakili               99,911880%           terbanyak
                                          0,088120%         99,911880%

H. Adapun keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

   2.   a. Menyetujui dan mengesahkan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2023 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana termuat
           dalam Laporan Auditor Independen tertanggal 27 Maret 2024 Nomor 00359/2.1090/AU.1/01/0155-3/1/III/2024,
           dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
           Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
        b. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas
           tindakan pengurusan yang Direksi Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2023, dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang Dewan Komisaris
           Perseroan lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan
           pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dimaksud;

   3.   Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai
        berikut:
        a. Membagi dividen final sebesar Rp 95,- per saham sehingga total dividen yang dibagi menjadi sebesar
           Rp 272.858.369.770,- (dua ratus tujuh puluh dua miliar, delapan ratus lima puluh delapan juta, tiga ratus enam
           puluh sembilan ribu, tujuh ratus tujuh puluh Rupiah);
        b. Tidak menyisihkan untuk dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib Perseroan sudah mencapai
           jumlah minimum yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-undang No. 40 tahun 2007
           tentang Perseroan Terbatas;
        c. Mencatat sisa saldo laba Perseroan sebesar Rp 15.925.274 juta (lima belas triliun, sembilan ratus dua puluh
           lima miliar, dua ratus tujuh puluh empat juta Rupiah) sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya;
           dan
        d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen
           tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Dividen tunai akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
        Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date) dengan
        ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                                       2
Page 3
     A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
         a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi     : 13 Juni 2024
         b. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi      : 14 Juni 2024
         c. Cum dividen di Pasar Tunai                     : 19 Juni 2024
         d. Ex dividen di Pasar Tunai                      : 20 Juni 2024
         e. Pembayaran dividen tunai                       : 25 Juni 2024

     B. TATA CARA PELAKSANAAN DIVIDEN TUNAI
        a. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen
           tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian
           dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk
           selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya dari Perusahaan Efek
           dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening.
        b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan
           pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
           Oleh karenanya para Pemegang Saham Perseroan tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening
           Bank yang dimilikinya secara tertulis, selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2024, kepada Biro Administrasi
           Efek (“BAE”) Perseroan:
                                                   PT Sinartama Gunita
                                     Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No. 19,
                                Kel. Kebon Sirih, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                                        Telp.: (021) 3922332 Fax.: (021) 3923003

        c. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak
           jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
           melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
           tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
           (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
           Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur
           dalam peraturan terkait, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak
           Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Pajak Penghasilan tersebut
           wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
           No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
        d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
           akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
           persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
           Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”) yang
           telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai
           ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian SKD. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen
           tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

4.   a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk menetapkan
        gaji, honorarium, dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024; dan
     b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
        honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024.

5.   a. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit atas Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024;
     b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
        Akuntan Publik pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan sesuai dengan
        kriteria Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
        Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
        tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun; dan
     c. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor
        Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukannya.

6.   a. Menyetujui dan memutuskan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 Anggaran Dasar
        Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
           1. Bidang usaha Industri Pupuk Pelengkap – 20127;
           2. Bidang usaha Industri Pemberantas Hama (Formulasi) – 20212;
           3. Bidang usaha Aktivitas Klinik Swasta – 86105;
           4. Bidang usaha Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Althfal/Bustanul Athfal – 85132; dan
     b. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran
        Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris tersendiri, dan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan
        Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Pejabat/Instansi yang berwenang, mengadakan
        pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani
        dokumen akta dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, mengajukan permohonan persetujuan dari dan/atau

                                                                                                                   3
Page 4
       pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk
       bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia, serta melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasinya
       keputusan Mata Acara Rapat ini.

7. Untuk Mata Acara Rapat ini tidak dilakukan pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan dan tidak diperlukan
   persetujuan dari Para Pemegang Saham Perseroan.

8. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan;
   atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
   kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.


                                         Jakarta, 6 Juni 2024
                        PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk.
                                          (PT SMART Tbk)
                                             Direksi




                                                                                                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published6 Jun 2024
Pages4
Characters17,824
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Prof. DR. Teddy Pawitra · Komisaris Independen p.1
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan · Komisaris Independen p.1
linked person Ir. Lukmono Sutarto · Komisaris p.1
linked person Irwan Tirtariyadi · Direktur Utama p.1
linked person Jimmy Pramono · Wakil Direktur Utama p.1
linked person DR. ING Gianto Widjaja · Wakil Direktur Utama p.1
linked person Franciscus Costan · Direktur p.1
linked person D. Agus Purnomo · Direktur p.1
linked person Yovianes Mahar · Direktur p.1
possible person Ardhayadi · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved — Rafael B. Concepcion · Wakil Komisaris Utama p.1
unresolved person M. Nova Faisal · Notaris p.2
unresolved person H. Adapun p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.2 ×2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.3
unresolved person H. Fachrudin p.3
unresolved org Negeri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org SMART Tbk p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 477 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 1,
             'title': 'Pertama hingga Ke-tiga',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2850395836',
             'votes_in_favor_total': '2850395836'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000014',
             'pct_for': '99.999986',
             'pct_in_favor_total': '99.999986',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '400',
             'votes_for': '2850395436',
             'votes_in_favor_total': '2850395436'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2850395836',
             'votes_in_favor_total': '2850395836'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000014',
             'pct_for': '99.999986',
             'pct_in_favor_total': '99.999986',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '400',
             'votes_for': '2850395436',
             'votes_in_favor_total': '2850395436'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.088120',
             'pct_for': '99.911880',
             'pct_in_favor_total': '99.911880',
             'seq': 5,
             'title': 'Ke-delapan H. Adapun keputusan 1. Menyetujui 2. a. '
                      'Menyetujui 31 Desember',
             'votes_abstain': '202',
             'votes_against': '2511760',
             'votes_for': '2847884076',
             'votes_in_favor_total': '2847884076'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '99.24',
 'record_date': '2024-06-19',
 'shares_present': '2850395836',
 'shares_total_voting': '2872193366',
 'time_start': '10:38:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result