Skip to content
Back to announcement

20240606_NINE_Pemanggilan RUPS_31647475_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted NINE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       TATA TERTIB
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                               PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE)

                                     Jakarta, Jumat 28 Juni 2024

1.      Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Techno9 Indonesia Tbk
        (“Perseroan”), selanjutnya disebut “Rapat”.

2.      a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
              Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2024, atau kuasanya yang sah, yang
              hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya
              yang sah dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka
              menghadiri Rapat.
        b.    Hanya para pemegang saham atau kuasanya, yang dibuktikan dengan surat kuasa yang
              sah, yang berhak untuk mengajukan pendapat, pertanyaan dan memberikan suara
              sehubungan dengan agenda yang dibahas dalam Rapat.
        c.    Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
              a. Secara Fisik; atau
              b. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

3.      Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan, yang hadir atas
        undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak berpendapat, bertanya dan memberikan
        suara dalam Rapat.

4.      a. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
           Perseroan.
        b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
        c. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat
           berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.

5. Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.

6. Kuorum Kehadiran Dan Keputusan Rapat :

     Untuk seluruh Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berlaku ketentuan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 butir 1.a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1)
     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 41 ayat 1 huruf
     (a) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka (POJK No.15/2020), yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham
     atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


7.      a.   Dalam setiap Mata Acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi
                pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang
                saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Tanya jawab hanya
                dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap agenda dan dibatasi maksimum 5 (lima)
                menit.
Page 2
     b.      Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya
             yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat
             dan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus
             berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan.

     c.      Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa
             pemegang saham diminta untuk menulis nama dan alamat serta jumlah saham yang
             dimiliki atau diwakilinya.

     d.      Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk
             pemegang saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir secara
             elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,

     e.      Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat dapat
             menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan, setelah itu
             diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.

     f.      Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
             eASY.KSEI dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur
             chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
             aplikasi eASY.KSEI.

     g.      Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap
             masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk
             hal ini dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau
             tanggapan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat,
             dapat dijawab oleh Perseroan secara terpisah di luar Rapat.

8.        a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
             suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau
             mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan hanya dapat memberikan 1
             (satu) suara dan dianggap telah mewakili saham yang dimiliki atau diwakilinya untuk
             masing-masing pemegang saham.

          b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada
              pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil
              dengan cara pemungutan suara.

          c. Proses pemungutan suara :

             i.   Untuk pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam
                  ruangan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur sebagai
                  berikut :
                  - Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat
                      tangan;
                  - Kedua, mereka yang memberikan suara blanko (abstain) akan diminta
                      mengangkat tangan;
                  - Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua
                      dianggap menyetujui usul tersebut;
Page 3
                      Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk
                      mengeluarkan suara tidak setuju atau suara abstain, tetapi pada waktu pengambilan
                      keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara
                      tidak setuju atau suara abstain, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.

                ii.   Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
                      eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan pilihan
                          suara pada setiap mata acara Rapat pada waktu memberikan deklarasi
                          kehadiran paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
                          tanggal Rapat.
                      b. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan
                          pilihan suara pada mata acara Rapat dapat menyampaikan pilihan suaranya
                          selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
                          eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
                      c. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses
                          pemungutan suara secara elektronik berlangsung tidak memberikan pilihan
                          suara untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan dianggap memberikan suara
                          “Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.

                Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung
                suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara.

9.    Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, akan dibuat risalahnya dalam
      bentuk Akta Berita Acara Rapat yang dibuat oleh Notaris.

10.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh Biro Administrasi
      Efek, meskipun Rapat belum dibuka maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut tidak berhak
      untuk mengajukan pertanyaan serta tidak dapat memberikan suaranya.

11.   Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan lain yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur
      dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan
      Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.


                                         DIREKSI PERSEROAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published6 Jun 2024
Pages3
Characters8,689
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Techno p.1 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result