Back to announcement
20240605_MKAP_Perubahan Profesi Penunjang_31647100_lamp1.pdf
Other Text extracted MKAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.921
KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
Branch Jakarta Selatan
S Nexia ba
K62-21
Ref.: KPS/S/0435/24 31 Mei 2024
PT MULTIKARYA ASIA PASIFIK KARYA TBK
Gedung Cibis Nine Lantai 16, Jalan
TB. Simatupang No. 2, Jakarta Selatan
U.P.: Charlie Dhungga, Ketua Komite Audit
Agustino Sunarko, Anggota Komite Audit
Gabriel Giovani Sugiono, Anggota Komite Audit
HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF-ASSESSMENT)
PEMENUHAN PEMBATASAN PENGGUNAAN JASA AUDIT DAN MASA JEDA
BAGI PIHAK BERUPA BANK UMUM, EMITEN, DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik ("AP") dan Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Multikarya Asia Pasifik Karya Tbk
(“Perusahaan”) posisi 31 Desember 2024, kami menyatakan bahwa kami memenuhi pembatasan
penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dan masa jeda.
Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:
1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:
a. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan
Tidak ada.
b. AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan
Tidak ada.
c. AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan audit lainnya
Tidak ada.
Jakarta Pusat” | Jakarta Barat Jakarta Selatan | Medan | Surabaya | Semarang |
Page 2 OCR 0.949
Cc
Nexia IREDJA, SUHARTONO
KPS KANAKA PURAD ,
PT Multikarya Asia Pasifik Karya Tbk
Ref.: KPS/S/0435/24 31 Mei 2024
2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan”
("POJK 9"):
Masa audit AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan dan AP yang bertindak sebagai
penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan tidak melebihi 7 (tujuh) tahun buku
secara kumulatif sejak tahun 2017, dan tidak ada Rekan perikatan audit lainnya dalam audit
tersebut. Dengan demikian, AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak
sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan AP yang bertindak
sebagai Rekan perikatan audit lainnya (apabila ada) telah memenuhi ketentuan pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda dalam Pasal 7 POJK 9.
Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu untuk dijadikan sebagai bagian dari Laporan
Penunjukkan AP dan/atau KAP yang akan disampaikan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 POJK 9.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
sharyanto Budi Susetyo, CPA
Partner
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTIKARYA ASIA PASIFIK KARYA TBK
p.1 ×6
unresolved
person
sharyanto Budi Susetyo, CPA
· Partner
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.