Back to announcement
20240606_CRSN_Pemanggilan RUPS_31647498_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN KEMBALI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CARSURIN Tbk
(“Perseroan”)
Dengan ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa sesuai pengumuman
Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan melalui website PT Bursa
Efek Indonesia, www.idx.co.id, website Perseroan www.carsurin.com dan aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal 27 Mei 2024, penyelenggaran Rapat yang semula akan diselenggarakan pada hari Selasa
tanggal 28 Mei 2024 ditunda dikarenakan masih adanya tanggapan lanjutan dari Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang kembali
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu : 08.30 WIB – selesai
Tempat : ARTOTEL Gelora Senayan
Jl. Pintu Satu Senayan No.1, Gelora
Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024;
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
6. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
7. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia
e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 2
Penjelasan Mata acara Rapat:
a. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4 merupakan agenda rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
b. Mata Acara Rapat ke-5, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
pengangkatan dan/atau pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib
disetujui oleh Rapat.
c. Mata Acara Rapat ke-6 dilakukan guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
30/POJK.03/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
d. Mata Acara Rapat Ke-7 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perubahan
peruntukan penggunaan atas sisa dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp5.928.292.257,-
dengan keterangan sebagai berikut:
a) Sisa dana atas biaya penawaran umum yang dianggarkan dan tidak terpakai
sebesar Rp1.057.455.729,- akan dialokasikan untuk digunakan sebagian pada
modal kerja sebesar Rp376.200.000,- dan sisanya untuk alat-alat laboratorium
sebesar Rp681.255.729,-.
b) Sisa dana peralatan & perlengkapan yang belum terpakai karena pengadaannya
tertunda menunggu selesainya renovasi bangunan sebesar Rp4.870.836.528,-
akan dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan alat-alat laboratorium sebesar
Rp4.870.836.528,- dengan mempertimbangkan masih adanya kebutuhan
pembelian alat laboratorium.
c) Perseroan akan melakukan pembelian peralatan dan perlengkapan kantor
ketika seluruh renovasi bangunan laboratorium selesai dengan menggunakan
dana Perseroan sendiri.
Adapun pembahasan mengenai Mata Acara Rapat Ke-7 tersebut diatas, akan dijelaskan dan
diinformasikan lebih lanjut pada saat Rapat berlangsung.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada website
Perseroan, www.carsurin.com, website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id, dan aplikasi
eASY KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada 06 Juni 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 28 Juni 2024,
sesuai informasi Perseroan di atas.
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia
e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 3
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek tanggal 05 Juni 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara
fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik:
a) Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b) Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a) Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia
e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 4
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat.
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia
e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 5
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia
e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 6
acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan Rapat :
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 06 Juni 2024
Direksi Perseroan
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia
e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.