Skip to content
Back to announcement

20240606_CRSN_Pemanggilan RUPS_31647498_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                         PEMANGGILAN KEMBALI
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                            PT CARSURIN Tbk
                                              (“Perseroan”)

Dengan ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa sesuai pengumuman
Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan melalui website PT Bursa
Efek Indonesia, www.idx.co.id, website Perseroan www.carsurin.com dan aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal 27 Mei 2024, penyelenggaran Rapat yang semula akan diselenggarakan pada hari Selasa
tanggal 28 Mei 2024 ditunda dikarenakan masih adanya tanggapan lanjutan dari Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).

Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang kembali
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada:
   Hari/Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
   Waktu         : 08.30 WIB – selesai
   Tempat        : ARTOTEL Gelora Senayan
                   Jl. Pintu Satu Senayan No.1, Gelora
                   Jakarta Selatan


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
        Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
        tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
     2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023;
     3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
     4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
        Perseroan untuk tahun buku 2024;
    5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    6. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
    7. Persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum.




SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 2
Penjelasan Mata acara Rapat:
   a. Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4 merupakan agenda rutin diadakan dalam RUPS Tahunan
        sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas.
   b. Mata Acara Rapat ke-5, Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor
        33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
        pengangkatan dan/atau pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib
        disetujui oleh Rapat.
   c. Mata Acara Rapat ke-6 dilakukan guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
        30/POJK.03/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
   d. Mata Acara Rapat Ke-7 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perubahan
        peruntukan penggunaan atas sisa dana hasil Penawaran Umum sebesar Rp5.928.292.257,-
        dengan keterangan sebagai berikut:
                   a) Sisa dana atas biaya penawaran umum yang dianggarkan dan tidak terpakai
                       sebesar Rp1.057.455.729,- akan dialokasikan untuk digunakan sebagian pada
                       modal kerja sebesar Rp376.200.000,- dan sisanya untuk alat-alat laboratorium
                       sebesar Rp681.255.729,-.
                   b) Sisa dana peralatan & perlengkapan yang belum terpakai karena pengadaannya
                       tertunda menunggu selesainya renovasi bangunan sebesar Rp4.870.836.528,-
                       akan dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan alat-alat laboratorium sebesar
                       Rp4.870.836.528,- dengan mempertimbangkan masih adanya kebutuhan
                       pembelian alat laboratorium.
                   c) Perseroan akan melakukan pembelian peralatan dan perlengkapan kantor
                       ketika seluruh renovasi bangunan laboratorium selesai dengan menggunakan
                       dana Perseroan sendiri.
       Adapun pembahasan mengenai Mata Acara Rapat Ke-7 tersebut diatas, akan dijelaskan dan
       diinformasikan lebih lanjut pada saat Rapat berlangsung.

Catatan:
    1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, dan
       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada website
       Perseroan, www.carsurin.com, website PT Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id, dan aplikasi
       eASY KSEI.
    2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya
       Pemanggilan pada 06 Juni 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 28 Juni 2024,
       sesuai informasi Perseroan di atas.



SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 3
      3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
         namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
         Bursa Efek tanggal 05 Juni 2024.
      4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara
         elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara
         fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik:
            a) Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
               keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
               i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
               ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
          b) Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
               keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
               aplikasi eASY.KSEI.
      5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
          butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
          dalam penitipan kolektif KSEI.
      6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
      7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
          ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
          pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
          Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
          aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
          terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
          keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
          fisik.
      8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
          menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
          suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
      9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
          elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
          pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
      10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
          secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
          yang asli.
      11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
          Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
          a) Proses Registrasi
               i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                    kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 4
                     Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                     eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                     secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
               ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
                     belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
                     aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
                     elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                     tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                     ditutup oleh Perseroan.
               iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                     disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                     Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                     untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                     butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                     registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                     dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
               iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                     partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                     memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
                     maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
                     melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                     Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
               v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
                     kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                     atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                     (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
                     batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
                     melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                     tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
                     kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
                     diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
               vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
                     dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
                     saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
                     kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
            b) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
                   i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
                         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
                         acara Rapat.

SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 5
                                 Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
                                 tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur
                                 chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
                                 aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                                 selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
                                 “Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
                      ii.        Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
                                 melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
                                 setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                                 Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                      iii.       Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                                 pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
                                 acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
                                 saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                                 pendapat terkait.

      c. Proses Pemungutan Suara/Voting.
                i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
                   pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
               ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
                   belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
                   pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
                   memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                   pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                   Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
                   dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
                   time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
                   proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
                   “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
                   Text’.
                   Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
                   suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
                   terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
                   agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
                   untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
              iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
                   standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                   menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
                   mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com
Page 6
                       acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                       aplikasi eASY.KSEI.
      d. Tayangan Rapat :
                  i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
                       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                       pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                       mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
                       AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
                  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                       peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                       saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                       menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
                       secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
                       dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                       ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
                  iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
                       Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
                       pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
                       kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                  iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
                       melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
                       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
                       Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
                       allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
                       Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                       fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
                       setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                       Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                  v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
                       dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
                       menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
      12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
          sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
          Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                         Jakarta, 06 Juni 2024
                                           Direksi Perseroan
SOHO Capital 28th Floor
Jl. Letjen S. Parman Kav. 28,
Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470, Indonesia



e: +62.21.5022.6868
e: headoffice@carsurin.com
w: carsurin.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published6 Jun 2024
Pages6
Characters19,363
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CARSURIN Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result