Skip to content
Back to announcement

20240606_KOTA_Pemanggilan RUPS_31647707_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                     Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                   PT DMS PROPERTINDO Tbk

                                        No. 243/DMSP/VI/2024


Dengan ini, Direksi PT DMS PROPERTINDO Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”),
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal    :   Jumat, 28 Juni 2024;


     Waktu           :   10:00 WIB s/d selesai;


                         Azana Suite Hotel Antasari, PSW Tower, Jl. Pangeran Antasari No.75,
     Tempat          :
                         Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                         12430.


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
       a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
             pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
             tanggal 31 Desember 2023;
       b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
             buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan
             serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
             Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
             mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf
                    b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-
                    Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
                    diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan
                    Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                    (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

2.     Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c
                   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
                   Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

3.     Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17
                   ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan
                   (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

4.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran
                   Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 3 Peraturan Otorıtas Jasa
                   Keuangan No. 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publık dan Kantor
                   Akuntan Publık dalam Kegıatan Jasa Keuangan serta (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf
                   a POJK No. 15/2020.
Page 2
5.         Pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
           Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 23
                       dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
                       Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

     1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
                karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
                juga di laman situs Perseroan https://www.dmspropertindo.com dan aplikasi
                eASY.KSEI.


     2.         Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
                dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan Rapat
                diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.         Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
                saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
                jam perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Juni 2024.


     4.         Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
                sebagai berikut:
                  a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                  b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     5.         Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
                disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
                sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


     6.         Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
                eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
                (https://akses.ksei.co.id/).


     7.         Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
                ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
                pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
                Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
                pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
                situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
                sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                akan hadir dalam Rapat secara fisik.


     8.         Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
                saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
                menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
                pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


     9.         Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
                aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
                Rapat.


     10.        Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
                Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
Page 3
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.        Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
                tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
                yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
                PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
                lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 27 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
                sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.        Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
                negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
                Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

       a.                     Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri
                (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.                 Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi
                Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus
                terakhir;

       c.                    Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan
                fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


           a.   Proses Registrasi:


                        i.                Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                          memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                          aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                          dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                          wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                          eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                                          sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                                          elektronik ditutup oleh Perseroan;


                       ii.                Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                          memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                          memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                          mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                                          batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
                                          secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                                          kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                          pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Page 4
                             Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


           iii.              Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                             kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                             Perseroan (Independent Representative) atau
                             Individual Representative tetapi pemegang saham
                             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                             (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                             hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
                             kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                             sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                             elektronik ditutup oleh Perseroan;


           iv.               Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                             kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                             (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                             memberikan      pilihan   suara     dalam  aplikasi
                             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
                             perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
                             dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                             tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                             Perseroan;


           v.                Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                             kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                             kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                             Representative) atau Individual Representative dan
                             telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                             (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
                             aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                             waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                             penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                             kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                             Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                             sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                             telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                             pemungutan suara Rapat;


           vi.               Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                             registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                             dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                             mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                             kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                             elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                             Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


             i.               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                              3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
Page 5
                            pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                            pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                            secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                            kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
                            Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                            pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                            selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                            ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                            started for agenda item no. [ ]”;


           ii.              Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                            mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
                            Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                            kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
                            dituangkan   Perseroan     dalam     Tata   Tertib
                            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


           iii.             Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                            dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                            pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                            per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                            untuk menuliskan nama pemegang saham dan
                            besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
                            pertanyaan atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara:


            i.              Proses pemungutan suara secara elektronik
                            berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
                            Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;


           ii.              Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                            penerima kuasanya namun belum memberikan
                            pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                            dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                            kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                            selama masa pemungutan suara melalui layar E-
                            Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                            Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                            elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                            secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                            suara (voting time) dengan menghitung mundur
                            maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                            pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                            akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
                            has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
                            Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                            mata acara Rapat tertentu hingga status
                            pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                            ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
                            “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
                            akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
Page 6
                            mata acara Rapat yang bersangkutan;


           iii.             Voting time selama proses pemungutan suara
                            secara elektronik merupakan waktu standar yang
                            ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu
                            pemungutan suara langsung secara elektronik per
                            mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
                            adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
                            akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
                            Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


            i.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                            hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                            melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                            eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
                            berada           pada         fasilitas      AKSes
                            (https://akses.ksei.co.id/);


           ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                            peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                            ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                            Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                            yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                            RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                            serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                            teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                            ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;


           iii.             Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                            Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                            ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
                            kehadiran pemegang saham atau penerima
                            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                            akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                            Rapat;


          iv.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                            RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
                            digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                            pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                            berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                            dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                            pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                            dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                            pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                            menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Page 7
                                       Tayangan      RUPS     merupakan   kewenangan
                                       Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                       Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                                       melalui aplikasi eASY.KSEI;


                  v.                   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                       menggunakan       aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                       Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                       kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                       (browser) Mozilla Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
      yang berbeda, kecuali:

      a.                Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang
            mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.                   Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang
            dikelolanya.

15.   Dalam rangka pelaksanaan efisiensi Perseroan, maka Perseroan tidak menyediakan
      souvenir, dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang
      Saham/Kuasa yang hadir dalam Rapat.


                                 Jakarta, 6 Juni 2024
                                       Direksi
                             PT DMS PROPERTINDO Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published6 Jun 2024
Pages7
Characters23,014
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DMS PROPERTINDO Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result