Back to announcement
20240605_LABA_Pemanggilan RUPS_31647423_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LABASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. LADANGBAJA MURNI Tbk
Industri Sel 8 Blok EE/7c, Kawasan Industri Jababeka 2, Bekasi, Jawa Barat, 17550
Phone (021) 6511 595 Website: www.ladangbajamurni.com
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LADANGBAJA MURNI Tbk
Direksi PT Ladangbaja Murni Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang
saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/27 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat* : Jl. Raya Imam Bonjol RT008/RW13, Sukadanau
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Penyelenggaraan Rapat Secara Daring: https://easy.ksei.co.id/egken/
bagi Pemegang Saham
Catatan:
* Rapat akan diselenggarakan secara elektronik, namun Notaris, Biro Administrasi Efek dan pengurus
Perseroan akan hadir secara fisik.
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik. Oleh karena itu, Perseroan menghimbau
seluruh pemegang saham untuk menghadiri Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
2. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/)(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) ; atau
3. Memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh
Perseroan atau pihak ketiga lainnya (sepanjang diperbolehkan) dengan menggunakan Formulir
Surat Kuasa yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan
https://id.ladangbajamurni.com/hubungan-investor/14/rups pada saat tanggal Pemanggilan Rapat
ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau dalam bentuk
lain yang diperbolehkan.
UNDANGAN RAPAT DALAM VERSI CETAK TIDAK TERSEDIA
Perseroan tidak mengirimkan Pemanggilan ini secara tersendiri dalam versi cetak kepada para pemegang
saham dan Pemanggilan untuk Rapat ini merupakan undangan resmi.
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASANNYA
Hal-hal sebagai berikut akan diajukan di dalam Rapat untuk dapat dibahas dan memperoleh keputusan
dari para pemegang saham Perseroan:
Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Penjelasan:
Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2023 dalam Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan dan kinerja Perseroan
dalam Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh KAP Robert, Rudi, Yansen, & Rekan.
1/6
Page 2
PT. LADANGBAJA MURNI Tbk
Industri Sel 8 Blok EE/7c, Kawasan Industri Jababeka 2, Bekasi, Jawa Barat, 17550
Phone (021) 6511 595 Website: www.ladangbajamurni.com
Mata Acara 2 Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah), penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
Mata Acara 3 Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan, di mana penunjukkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 akan diusulkan sesuai dengan penunjukan Dewan
Komisaris berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit.
Mata Acara 4 Persetujuan Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan:
1. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, maka Perseroan akan
mengajukan usulan atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan untuk selanjutnya memberikan kuasa dan
wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian di antara anggota Dewan
Komisaris.
2. Penetapan remunerasi bagi Direksi
Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (sebagaimana diubah) dan Pasal 11 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji
dan tunjangan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun
sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah) dan Pasal 11 Ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan,
kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Mata Acara 5 Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 11 ayat (5)(a), (13) dan (14) Anggaran Dasar Perseroan. Profil
calon anggota Direksi Perseroan tersedia pada situs web Perseroan
(https://id.ladangbajamurni.com/hubungan-investor/14/rups).
Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang melekat pada Dewan Komisaris
Perseroan, dengan ini Dewan Komisaris mengusulkan kepada Rapat untuk mendapatkan persetujuan atas
hal-hal di bawah ini:
2/6
Page 3
PT. LADANGBAJA MURNI Tbk
Industri Sel 8 Blok EE/7c, Kawasan Industri Jababeka 2, Bekasi, Jawa Barat, 17550
Phone (021) 6511 595 Website: www.ladangbajamurni.com
1. Untuk memberhentikan secara hormat Bapak Jimmy Irawan selaku Direktur Utama Perseroan
dan Ibu Merinda Brata Kencana selaku Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada mereka dari posisinya masing-masing
atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan sampai dengan
berakhirnya masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam
pembukuan Perseroan.
2. Untuk mengangkat calon anggota Direksi yang profilnya tersedia pada situs web Perseroan
sebagaimana disebut di atas.
Mata Acara 6 Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (4)(a), (12) dan (13) Anggaran Dasar Perseroan. Profil
calon anggota Dewan Komisaris Perseroan tersedia pada situs web Perseroan
(https://id.ladangbajamurni.com/hubungan-investor/14/rups).
Sesuai dengan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang melekat pada Dewan Komisaris
Perseroan, dengan ini Dewan Komisaris mengusulkan kepada Rapat untuk mendapatkan persetujuan atas
hal-hal di bawah ini:
1. Untuk memberhentikan secara hormat Ibu Juliana Tjitra selaku Komisaris Utama Perseroan dan
Ibu Sri Redjeki Soetrisno selaku Komisaris Perseroan dan memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada mereka dari posisinya masing-masing
atas segala tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatan sampai dengan
berakhirnya masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam
pembukuan Perseroan.
2. Untuk mengangkat calon anggota Dewan Komisaris yang profilnya tersedia pada situs web
Perseroan sebagaimana disebut di atas.
Mata Acara 7 Persetujuan Pengambilalihan Saham Pemegang Saham Pengendali dan
Utama
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan bahwa
pengambilalihan Perseroan wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Rencana pengambilalihan saham yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. PT Adyatama Global Investama menjual keseluruhan saham miliknya dalam Perseroan sebesar
480.000.000 lembar kepada PT Nev Stored Energy.
2. PT Alfa Omega Investindo menjual keseluruhan saham miliknya dalam Perseroan, dengan
rincian: (a) sebanyak 80.000.000 lembar saham kepada PT Nev Stored Energy; dan (b) sebanyak
240.000.000 lembar saham kepada PT Longping Investasi Indonesia.
3/6
Page 4
PT. LADANGBAJA MURNI Tbk
Industri Sel 8 Blok EE/7c, Kawasan Industri Jababeka 2, Bekasi, Jawa Barat, 17550
Phone (021) 6511 595 Website: www.ladangbajamurni.com
Mata Acara 8 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Pasal 4
Penjelasan:
Perseroan akan melakukan penyesuaian jumlah modal ditempatkan dan disetor dari hasil
konversi waran Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, di mana
setiap perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara 9 Persetujuan Perubahan Nama Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham pemegang saham
pengendali dan utama sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara 7 di atas dan merupakan perubahan
anggaran dasar yang perlu ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 26 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan.
Mata Acara 10 Persetujuan Perubahan Alamat Perseroan
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham pemegang saham
pengendali dan utama sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara 7 di atas.
KETENTUAN PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR DALAM RAPAT
1. Pemegang saham yang berhak untuk menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2024
selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening
efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 4 Juni 2024.
2. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik, sehingga para pemegang saham dapat hadir melalui
aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken/ yang
disediakan oleh KSEI.
3. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes
KSEI dapat ditemukan di situs web: https://akses.ksei.co.id dan
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
4. Dalam hal pemegang saham memilih untuk tidak menghadiri Rapat secara elektronik maupun
memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
memberikan kuasanya kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan agar kehadiran
dan hak suaranya diwakili oleh perwakilan independen secara elektronik dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI atau kepada pihak ketiga lainnya (sepanjang diperbolehkan) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Mengunduh Surat Kuasa konvensional yang terdapat dalam situs web Perseroan
(www.ladangbajamurni.com) yang wajib diisi atau memberikan kuasa dalam bentuk lainnya
yang diperbolehkan, yang aslinya diserahkan kepada Perseroan paling lambat tanggal 26 Juni
2024 pukul 12.00 (i) melalui kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan
yaitu PT Bima Registra, Satrio Tower, 9th Floor A2, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan
Setiabudi, Jakarta Selatan, Telp.: 021-25984818, Fax: 021-25984819, Email:
acc@bimaregistra.co.id (apabila kuasa diberikan kepada perwakilan independen yang
ditunjuk oleh Perseroan); atau (ii) ke alamat Perseroan di Jl. Raya Imam Bonjol
4/6
Page 5
PT. LADANGBAJA MURNI Tbk
Industri Sel 8 Blok EE/7c, Kawasan Industri Jababeka 2, Bekasi, Jawa Barat, 17550
Phone (021) 6511 595 Website: www.ladangbajamurni.com
RT008/RW13, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi apabila kuasa diberikan
kepada pihak ketiga lainnya, sepanjang pemberian kuasa tersebut diperbolehkan.
b. Surat Kuasa wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya yang sah. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, maka harus
melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat dan hak suara yang dikuasakan tersebut akan
diperhitungkan dalam penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham. Namun mereka
tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
d. Pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang penerima kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
MATERI RAPAT
1. Seluruh materi terkait Rapat termasuk Surat Kuasa dan Tata Tertib Rapat tersedia bagi pemegang
saham dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (www.ladangbajamurni.com) sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
2. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang
tersedia di situs web sistem eASY.KSEI.
PERTANYAAN TERKAIT MATA ACARA RAPAT
Para pemegang saham yang berhak hadir memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan terkait Mata
Acara Rapat melalui email ke alamat email Perseroan (lbm@ladangbajamurni.com) dan pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang
disusun oleh Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email ke alamat email
pemegang saham terkait setelah Rapat selesai.
HASIL PERHITUNGAN SUARA
Notaris dibantu Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata
Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
5/6
Page 6
PT. LADANGBAJA MURNI Tbk
Industri Sel 8 Blok EE/7c, Kawasan Industri Jababeka 2, Bekasi, Jawa Barat, 17550
Phone (021) 6511 595 Website: www.ladangbajamurni.com
LAIN-LAIN
Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
Bekasi, 5 Juni 2024
PT LADANGBAJA MURNI Tbk
DIREKSI
6/6
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
LADANGBAJA MURNI Tbk
p.1 ×18
unresolved
org
Robert
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Penjelasan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Adyatama Global Investama
p.3
unresolved
org
PT Alfa Omega Investindo
p.3
unresolved
org
PT Longping Investasi Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.