Skip to content
Back to announcement

20240605_GHON_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31646915_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review GHON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.955
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK

Dengan ini Direksi PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 bertempat di Pondok
Indah Golf Course, Pine Room, Golf Gallery Lantai 2, Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut “POJK 15”).

Rapat pada tanggal 31 Mei 2024 dihadiri oleh Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai

berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Drs. Kumari AK Direktur Utama : Rudolf Parningotan Nainggolan
Komisaris : Johanes Adi Sasongko | Direktur : Felix Ariodamar
Komisaris Independen : Aria Kanaka Direktur : Yoyong

Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 522.560.670 saham atau sebesar
95,01103094 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Rapat dipimpin Bapak Drs. Kumari AK, selaku Komisaris Utama yang ditunjuk berdasarkan Keputusan

Dewan Komisaris tanggal 8 Mei 2024 oleh karenanya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15.

Keputusan yang diambil dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat 1, Rapat dengan suara bulat dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023 termasuk di
dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan, dengan opini “Wajar dalam semua hal yang material”, sebagaimana
dinyatakan dalam laporan Nomor 00186/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/I1/2024 tanggal 27 Maret 2024.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig Acguit et de
Charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan/atau tindak pidana lainnya.

Mata Acara Rapat 2: Rapat dengan suara bulat dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 (sesudah pajak)

Rp 100,2 miliar (seratus koma dua miliar Rupiah) yaitu sebagai berikut :

1. Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada Para Pemegang Saham sebesar Rp165 (seratus enam puluh
lima Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp 90.750.000.000,- (sembilan puluh miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tata cara sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Undang
Undang Perseroan Terbatas, serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa: dan

LN

Page 2 OCR 0.954
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk mengatur
lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

2. Ditempatkan sebagai Cadangan Wajib pada Saldo Laba sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
Rupiah).

3. Sisanya sebesar Rp 8,9 miliar (delapan koma sembilan miliar Rupiah) akan digunakan untuk

memperkuat permodalan Perseroan dan akan dicatat ke dalam Saldo Laba Ditahan (Retained
Earning) Perseroan.

Mata Acara Rapat 3: Rapat dengan suara bulat dalam Rapat memutuskan:

1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK dengan pertimbangan rekomendasi dari Komite Audit untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024: dan
menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk sebelumnya tidak
dapat melakukan tugasnya karena alasan apapun.

2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium/biaya dan persyaratan lain dalam rangka penunjukan Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Rapat 4: Rapat dengan suara bulat dalam Rapat memutuskan:

1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan usulan dari Komite Nominasi dan
Remunerasi dan kondisi keuangan Perseroan.

2. Menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024, dengan besaran
maksimal 3096 dari jumlah gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat 5: Rapat dengan suara bulat dalam Rapat memutuskan:

1. Mengangkat kembali Bapak Yoyong sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Mata Acara Kelima dari Rapat dalam akta
notaris, dan selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berkenaan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi
Perseroan, dan sehubungan dengan hal tersebut melakukan segala tindakan hukum yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:

Sesuai dengan keputusan mata acara kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah

memutuskan untuk melakukan namhayaran dividan tunai sabasar Dp 00-7EO000.000 atau cobocar
Rp 165,00 per saham yang akan dibagikan kepada 550.000.000 saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:

Jadwal pembagian dividen

NO. KETERANGAN TANGGAL
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juni 2024
- Pasar Tunai 12 Juni 2024

2 X
Page 3 OCR 0.959
(2. Tawal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juni 2024
- Pasar Tunai 13 Juni 2024
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 12 Juni 2024
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 3 Juli 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1

Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 12 Juni 2024 (recording date)
dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Juni 2024.

Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 3 Juli 2024 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam
Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120 paling lambat tanggal 12 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB.
Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 10096 dari tarif normal.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.

Jakarta, 4 Juni 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.13 MB
Published5 Jun 2024
Pages3
Characters9,220
Text sourceOCR
OCR confidence0.956

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Felix Ariodamar · Direktur p.1
linked person Aria Kanaka · Komisaris Independen p.1
linked person Drs. Kumari AK · Komisaris Utama p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Yoyong · Direktur p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Rudolf Parningotan Nainggolan · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved person Johanes Adi Sasongko · Komisaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 159 ms 13 Sep 2026 16:27

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Drs. Kumari AK',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-31',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-06-02'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result