Skip to content
Back to announcement

20240605_KRAS_Pemanggilan RUPS_31647101_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                   Berkedudukan di Cilegon

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
(“Rapat”) secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik yang disediakan dengan menggunakan sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada:

 Hari/Tanggal                     :   Kamis/27 Juni 2024
 Waktu                            :   14.00 WIB s.d selesai
 Tempat                           :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal
                                      Sudirman Kav. 58, Jakarta


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
    Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
    Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus
    pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge)
    kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
    Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 18 ayat (8) dan (9) dan Pasal 21 ayat (2)
     huruf a serta ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
     2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan
     Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus
     dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

 2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas dan Tunjangan
    Lainnya untuk Tahun 2024.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran
     Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri
     BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
     Negara.

 3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
    Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun
    Buku 2024.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan
     dan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
     Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Page 2
     Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
     Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

 4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan
    Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi
    (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara
    dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil
    Konversi.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 UUPT jo. Pasal 11 huruf m Akta Perjanjian
     Penerbitan OWK No. 173 tanggal 28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dalam Perjanjian Perubahan Ketiga Terhadap
     Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Tanggal 28 Desember 2020 Nomor PERJ-
     148A/SMI/1022 tanggal 1 November 2022 (“Akta Penerbitan OWK”). Perseroan, sebagai Penerbit
     OWK, wajib mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan dimana salah satu mata acaranya
     adalah persetujuan kembali untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
     menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta
     untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah
     penambahan modal Penerbit OWK dalam rangka konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi.

 5. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 122 dan Pasal 123 Peraturan Menteri BUMN
     Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
     Usaha Milik Negara.

 6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut ketentuan Pasal 11 ayat (23) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
     dan ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
     Emiten atau Perusahaan Publik.


Catatan:

1.     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
       mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
       rekening efek di KSEI pada tanggal 4 Juni 2024 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
       Indonesia (BEI).

3.     Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
       menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
       eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
       berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

4.     Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
       3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.     Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
Page 3
     berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
     lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.

6.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
     menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
     atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
     adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

8.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.    Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:

           i.      Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
                   RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
                   pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
           ii.     Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
                   hari sebelum pelaksanaan Rapat via webinar.
           iii.    Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
                   dapat mengakses tautan Rapat.
           iv.     Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
           v.      Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                   menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
                   elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.

     b.    Proses Registrasi:

           i.      Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                   atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
                   menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                   dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                   registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                   tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                   dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
                   Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                   eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                   secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                   disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                   Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                   untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                   sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
                   Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
                   suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
                   penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                   sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                   kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                   Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
Page 4
                    minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                    paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
                    penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                    aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                    otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                    diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
            vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                    sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                    mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                    Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                    kuorum kehadiran dalam Rapat.

9.    Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE
      PT BSR Indonesia, Gedung Sindo Lt. 3, JI. Wahid Hasyim No. 38, Jakarta Pusat, telp +62 21
      80864722. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
      adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2024 dan dokumen asli dibawa
      saat Rapat.

10.   Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk
      menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki
      ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
      dokumen terbaru Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham
      dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat
      diperoleh di kantor BAE atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
      Registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
      Rapat dimulai atau pada pukul 13.30 WIB.

11.   Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs
      web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
      diselenggarakan Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020
      tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

12.   Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
      hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai.


                                     Jakarta, 5 Juni 2024
                                PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published5 Jun 2024
Pages4
Characters13,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Milik Negara. p.1 ×4
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2
unresolved org PT BSR Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result