Skip to content
Back to announcement

20240605_STAR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31647027_lamp1.pdf

Board change Needs review STAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.958
KEPUTUSAN DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. BUANA ARTHA ANUGERAH Tbk.
No. O1/DEKOM/STAR/VI/2024

Dewan Komisaris PT Buana Artha Anugerah Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota
Malang ("Perseroan"), yaitu:

A. Yose Rizal Araujo Gotty, lahir di Maubisse pada tanggal 10 September 1986, Warga Negara
Indonesia, beralamat di Pondok Kelapa No.26 RT/RW 007/012 Kelurahan Pondok Kelapa
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3275101009860012 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama Perseroan:

B. Bayu Priantoro, lahir di Sleman, pada tanggal 5 April 1990, Warga Negara Indonesia, beralamat di
Krasaan RT/RW 004/018 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Daerah
Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3404080504900002 dalam hal ini
bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan:

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan wajib memiliki Komite
Audit sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan
Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

3. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi, sehingga karenanya, para Dewan Komisaris selanjutnya
menyatakan keputusan Dewan Komisaris di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan
dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam
suatu Rapat Dewan Komisaris.

Page 2 OCR 0.952
Dewan Komisaris Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

Menyetujui untuk membentuk Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.04 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
maka dan dengan keputusan ini mengangkat:

1. Bayu Priantoro, lahir di Sleman, pada tanggal 5 April 1990, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Krasaan RT/RW 004/018 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten
Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3404080504900002 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Audit
Perseroan:

2. Patricia Ameta Depari, lahir di Kabanjahe, pada tanggal 5 Juni 1991, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Perum Seruni 2 No 7, Pasir Jambu, RT/RW 004/001 Kelurahan Pasir
Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor 1271214506910005, sebagai Anggota Komite Audit Perseroan:

3. Indria Santi, lahir di Pati pada tanggal 12 Juni 1996, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di DK Dukoh RT/RW 001/012 Kelurahan Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati
Jawa Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3318185206960001. sebagai Anggota
Komite Audit Perseroan:

Demikianlah Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat 2 (dua) rangkap. dengan ketentuan:

a. 1 (satu) rangkap disampaikan sebagai laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
b. 1 (satu) rangkap untuk arsip Perseroan.

Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani di Kota Jakarta tanggal 4 Juni 2024.

Dewan Komisaris
PT Buana Artha Anugerah Tbk

E1C3AKX854222851

Yose Rizal Araujo Gott: Bayu Priantoro
Komisaris Utama Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published5 Jun 2024
Pages2
Characters4,128
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Yose Rizal p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org BUANA ARTHA ANUGERAH Tbk. p.1 ×6
unresolved person Bayu Priantoro p.2
unresolved person Patricia Ameta Depari p.2
unresolved person Indria Santi p.2
unresolved person Demikianlah · Komisaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 103 ms 13 Sep 2026 16:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BUANA ARTHA ANUGERAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result