Back to announcement
20240605_BJTM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31646785.pdf
Other Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 063/296/CSE/CMAI/Srt
Nama Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Kode Emiten BJTM
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05493/BEI.PP1/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No :
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Seluruh informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya terkait dengan Perseroan yang material, sebagaimana
diatur dalam :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
- Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
3 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021;
Secara rutin telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau Bursa Efek Indonesia
seperti :
- Penyampaian hasil keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023;
- Laporan Registrasi Pemegang Saham;
- Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan & Interim;
- Pemaparan Publik Kinerja Per Triwulanan;
- Transaksi Pembelian Saham oleh Material Risk Taker;
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan mengetahui dan telah melaporkan aktifitas pembelian saham oleh Pengurus Perseroan yang
masuk dalam kategori Material Risk Taker, yang menyebabkan adanya perubahan komposisi kepemilikan
saham.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Saat ini hingga tiga bulan mendatang, belum terdapat rencana Perseroan yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut
Belum terdapat rencana Pemegang Saham Utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
dalam waktu dekat.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Wioga Adhiarma Aji
Corporate Secretary
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Telepon : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id
Nama Pengirim Wioga Adhiarma Aji
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 05-06-2024 14:02
Lampiran 1. IDX-BJTM.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 063/296/CSE/CMAI/Srt
Issuer Name Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Issuer Code BJTM
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05493/BEI.PP1/06-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No :
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Seluruh informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya terkait dengan Perseroan yang material, sebagaimana
diatur dalam :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
- Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
3 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021;
Secara rutin telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau Bursa Efek Indonesia
seperti :
- Penyampaian hasil keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023;
- Laporan Registrasi Pemegang Saham;
- Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan & Interim;
- Pemaparan Publik Kinerja Per Triwulanan;
- Transaksi Pembelian Saham oleh Material Risk Taker;
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan mengetahui dan telah melaporkan aktifitas pembelian saham oleh Pengurus Perseroan yang
masuk dalam kategori Material Risk Taker, yang menyebabkan adanya perubahan komposisi kepemilikan
saham.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Saat ini hingga tiga bulan mendatang, belum terdapat rencana Perseroan yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut
Belum terdapat rencana Pemegang Saham Utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Wioga Adhiarma Aji
Corporate Secretary
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Phone : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id
Sender Name Wioga Adhiarma Aji
Function Corporate Secretary
Date and Time 05-06-2024 14:02
Attachment 1. IDX-BJTM.pdf
This is an official document of Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk that does not require a signature as it
was generated electronically by the electronic reporting system. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk is
fully responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×19
unresolved
org
Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.