Skip to content
Back to announcement

20240605_BJTM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31646785.pdf

Other Text extracted BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          063/296/CSE/CMAI/Srt

 Nama Perusahaan                      Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

 Kode Emiten                          BJTM

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-05493/BEI.PP1/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No :
           31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Seluruh informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya terkait dengan Perseroan yang material, sebagaimana
           diatur dalam :
           -         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
           Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
           -         Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
    3      Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021;
                     Secara rutin telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau Bursa Efek Indonesia
           seperti :
           -         Penyampaian hasil keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023;
           -         Laporan Registrasi Pemegang Saham;
           -         Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan & Interim;
           -         Pemaparan Publik Kinerja Per Triwulanan;
           -         Transaksi Pembelian Saham oleh Material Risk Taker;
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan mengetahui dan telah melaporkan aktifitas pembelian saham oleh Pengurus Perseroan yang
           masuk dalam kategori Material Risk Taker, yang menyebabkan adanya perubahan komposisi kepemilikan
           saham.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Saat ini hingga tiga bulan mendatang, belum terdapat rencana Perseroan yang akan berakibat terhadap
           pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut
           Belum terdapat rencana Pemegang Saham Utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
           dalam waktu dekat.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk




Wioga Adhiarma Aji

Corporate Secretary




Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Telepon : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id



Nama Pengirim                     Wioga Adhiarma Aji

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 05-06-2024 14:02

Lampiran                          1. IDX-BJTM.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tidak memerlukan tanda
  tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Bank Pembangunan Daerah Jawa
              Timur Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            063/296/CSE/CMAI/Srt

Issuer Name                          Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

Issuer Code                          BJTM

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-05493/BEI.PP1/06-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No :
          31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi Pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Seluruh informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya terkait dengan Perseroan yang material, sebagaimana
          diatur dalam :
          -         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
          Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
          -         Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
   3      Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021;
                    Secara rutin telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau Bursa Efek Indonesia
          seperti :
          -         Penyampaian hasil keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023;
          -         Laporan Registrasi Pemegang Saham;
          -         Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan & Interim;
          -         Pemaparan Publik Kinerja Per Triwulanan;
          -         Transaksi Pembelian Saham oleh Material Risk Taker;
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan mengetahui dan telah melaporkan aktifitas pembelian saham oleh Pengurus Perseroan yang
          masuk dalam kategori Material Risk Taker, yang menyebabkan adanya perubahan komposisi kepemilikan
          saham.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Saat ini hingga tiga bulan mendatang, belum terdapat rencana Perseroan yang akan berakibat terhadap
          pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut
          Belum terdapat rencana Pemegang Saham Utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan
          dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk




Wioga Adhiarma Aji

Corporate Secretary




Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
Jl Basuki Rachmad 98-104 Surabaya
Phone : (031) 5310090-99 ext.463, Fax : (031) 5310838, www.bankjatim.co.id



Sender Name                        Wioga Adhiarma Aji

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      05-06-2024 14:02

Attachment                        1. IDX-BJTM.pdf


  This is an official document of Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk that does not require a signature as it
   was generated electronically by the electronic reporting system. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk is
                           fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published5 Jun 2024
Pages4
Characters10,595
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Wioga Adhiarma Aji · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×19
unresolved org Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result