Back to announcement
20260518_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091877_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.911
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK (PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham dan publik dalam rangka memberikan penjelasan mengenai Perjanjian Utang Piutang tertanggal 12 Mei 2026 antara Perseroan dan PT Pani Bersama Tambang yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaksi"). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL // (4 INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS RELATED TO MATERIAL TRANSACTION PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK (the “COMPANY”) This Information Disclosure is provided to the Shareholders and the public in order to provide an explanation in relation to the Loan Agreement dated 12 May 2026 between the Company and PT Pani Bersama Tambang, which is the Controiled Company of the Company (the “Transaction'). INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF YoU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. MERDEKA GOLD PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK Kegiatan Usaha Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya, pengolahan dan kegtatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Business Activities The holding company of'a business group engaged in gold mining and associated minerals, processing and other business activities that are vertically integrated. Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia Kantor Pusat/ Headguarter Office Treasury Tower Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot 28 Il. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia Telepon/ Telephone: 462 21 3952 5585: Faksimile/ Facsimile: 462 21 3952 5588 Surat Elektronik/ E-mail: corsec@merdekagoldresources.com Situs Web/ Website: Ir . This Information Disclosure is issued in Jakarta on 18 May 2026 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026 Keterbukaan Informasi PF Merdeka Gold Resources TEK/ Information Disclosure of PT Merdako Gold Resources Tok “4
Page 2 OCR 0.899
DEFINISI DAN SINGKATAN “Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri: 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak: 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak: 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. €. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut: d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama: e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: £ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama atau & hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. “AS$”: Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat “Benturan Kepentingan”: Perbedaan — antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK, namely: @. family relationship due to marriage up to the second degree, both harizontally and vertically, namely che relationship ofa person with: 1. husband or wife: 2. parents ofthe husband or wife and the husband or wife of the children: 3. grandparents of the husband or wife and the husband or wife of the grandchildren: 4, siblings Of the husband or wife along with cheir respective spouse: or 5. the husband or wife of the sibling of the person concerned. b. family relationship due to descent up to the second degree, both horizontally or vertically, namely the relationship of'a person with: 1. parents and children, 2. grandparents and grandchildren: or 3, siblings of the person concerned. C. relationship berween a party and employees, directors, or commissioners of the party: d. relationship between 2 (two) or more companies in which there are 1 (one) or more members of the board Of directors, management, board af commissioners, or supervisors wha are the same, & relationship between a company anda party, whether direct or indirect, by any means, controliing or controlled by the company or that part? in determining the management and/or policies of the company or the concerned party: ff relationship between 2 (two) or more companies controlied, whether direct or indirect, hy any means, in determining the managementand/or policies of the company by the same party, or g. relationship between 4 company and @ major Shareholder, that is a party that directly or indirectly owns at least 2016 (twenty percent) of the shares with voting rights of the company. “US$”: Reference to United States Dollars which is the legal currency of the United States. "Conflict of Interest": The difference between the economic interest of a public company and the personal economic interest of members of the board of directors, members of the board of commissioners, major Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TbK/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 3 OCR 0.906
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud, “Bursa Efek Indonesia”: Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hat ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. “Menkumham": Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Menkum": Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. “Otoritas Jasa Keuangan" atau "OJK": Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. “PBT”! PT Pani Bersama Tambang, berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Pemegang Saham": Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. "Perjanjian": Perjanjian Utang Piutang antara Perseroan dan PBT tertanggal 12 Mei 2026, beserta setiap perubahan-perubahan, — tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian, “Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Perusahaan Terkendali”: suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka. “POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 rentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. “Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia. “Transaksi Afiliasi": Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan shareholders, or controllers that may be harmful to the public company concerned, “Indonesia Stock Exchange”: The regulator in the capital market for stock exchange transaction, which in this case is held hy PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in South Jakarta. “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, “MOL": Minister of Law of the Republic of Indonesia, previously known as MOLHR. “Financial Services Authority” or “OJK: An independent state institution, which has the functions, duties, and @uthorities to regulate, supervise, examine, and investigate as referred to in Law No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority, as amended by UUP2SK. “PRT”: PT Pani Bersama Tambang, domiciled in Pohuwato, Gorontalo, @ limited Iiability company established and operating under the laws Of the Republic of Indonesia, “Shareholders”: Parties who have the benefit of the Company's shares, both in the form of scripts and in collective custody which is kept and administered in the securities account at Indonesia Central Securities Depository, registered in the Shareholders Register of the Company which is administered bp the Securities Administration Burcau appointed by the Company. “Agreement”: The Loan Agreement between the Company and PBT dated 12 May 2026, together with any @mendments, additions, and substitutes, which may be subseguently made. “Company”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in South Jakarta, Is a publicly listed company whose shares are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is established and operated under the laws of the Republic of Indonesia. "Controlled Company”: d company that is controlled either directly or indirectly by the public company. “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020, enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction and Changes in Business Activities. “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020, enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction. “Rupiah" or "Rp" or "IDR": Reference to Rupiah which is the legal currency of the Republic of Indonesia. "Affiliated Transaction': Any activity and/or transaction conducted by a public company or a controlied company witk an Affiliation of a public company ar an Affiliation of Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 14
Page 4 OCR 0.907
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afillasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. “Transaksi Material": Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. “JUP2SK": Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 17/2020, — Direksi — Perseroan — mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian yang berlaku efektif pada tanggal 12 Mel 2026 dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 hurufa POJK 17/2020, Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material yang tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, mengingat bahwa Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan Terkendali Perseroan. PBT merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 999996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Selain itu, Transaksi juga termasuk dalam kategori Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 10 POJK 17/2020, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa pelaksanaan Transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK 17/2020, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi. 'a member of the board of directors, a member ofthe board af commissioners, the major shareholders, or the controller, including any activity and/or transaction conducted by a public company or controiled company for the benefit of an Affiliation of a public company or an Affiliation of a member of the board of directors member of the board of commissioners, major shareholders or the controller. “Conflict of Interest Transaction": Transaction that is carried out by public company or controlled entity with any party, both with Affiliation and parties other than Affiliation that contain a Conflict of Interest. "Material Transaction”: Any transaction conducted by a public company or a controlled company that fulfills the value limit as stipulated in POJK 17/2020. “WUP2SK”: Law No, 4 of 2023 dated 12 January 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 Of 2023, along with all its mplementing regulations. INTRODUCTION In order to comply with the provisions of POJK 17/2020, the Board of Directors of the Company announces Information Disclosure to provide information to the Shareholders of the Company, that the Company hassigned the Agreement that became effective on 1Z May 2026, with detail as described in the Transaction summary below. According to Article 11 letter ad POJK 17/2020, this Transaction Is categorized as a Material Transaction that Is not reguired to use an appraiser as referred to in Article 6 paragraph (1) letter a POJK 17/2020 and does not reguire the approval of the General Meeting of Shareholders as referred to In Article 6 paragraph (1) letter d POJK 17/2020, considering that the Transaction is carried out by the Company and Controlled Company ofthe Company. PBT is « Controlled Company Of the Company whose shares are directly owned by the Company at 99.999 (ninety-nine point nine nine percent). In addition, the Transactic:, utso falls under the category ofan Affiiated Transaction as referred to in POJK 42/2020. In relation to the provisions of Article 10 of POJK 17/2020, the Company has carried out adeguate procedures to ensure that the implementation of the Transaction is conducted in accordance with generally accepted husiness practices. Furthermore, pursuant to the provisions of Article 6 paragraph (3) letter a of POJK 17/2020, the Company is also reguired to disclose the Information Disclosure to the public no later than 2 (two) working days after the date of the Transaction. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “4
Page 5 OCR 0.909
Lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. A. Mel. n Tr: Perseroan Perseroan, didirikan dengan nama PT Pani Bersama Jaya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tertanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H, S.E, M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 20 November 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 048 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 015809, keduanya tertanggal 17 Juni 2025. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 78 tertanggal 12 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0137498 tertanggal 12 Mei 2026. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya: dan b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Furthermore, considering the provisions of'Article 33 letter a@ POJK 17/2020, in the event that a Material Transaction Is also an Affiliated Transaction as referred to in POJK 42/2020, the Company is only reguired to compiy with the provisions as stipulated in POJK 17/2020. 1 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION K M. Pihak-P Y . 5 Information Regarding the Parties Conducting Ihe Transaction The Company The Company, established under the name PT Pani Bersama Jaya, based on the Deed of Establishment of the Limited Liability Company No. 87 dated 20 November 2015, made before Humberg Lie, S.H, SE, M.Kn, Notary in North Jakarta, which has been ratifted by the MOLHR based on Decree No, AHU- 2467705.AH.01.01 TAHUN 2015 dated 20 November 2015, and has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 048 and Supplement of State Gazette of the Republic of Indonesia Na. 015809, both dated on 17 June 2025. The Company's Articles of Association have been 'amended several times as lastly amended by Deed of Statement of Meeting Resolutions on the Amendment af'Articles of Association of the Company No, 78 dated 12 May 2026, made before Jose Dima Satria, S.H, MLKn, Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been notifled to the MOL based on the Notification Receipt of Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0137498 dated 12 May 2026. Based on Article 3 of the Companys Article af “Association, the Company purpose and objective are to undertake business in holding company activities and other management consultations. To achieve the abovementioned purpose and objective, the Company may carry out the main business activities as follows: ad holding company activities, including ownership and/or control of its subsidiary group: and b. other management consultancy activities, with its main activities (as relevant) of providing assistance of advice, guidance and business operation and other organizational and management issues, such as strategic and organizational planning, decisions related to finance, marketing objectives and policies, planning, practices and policies in human resources, planning of production schedule and control, Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tak/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 18
Page 6 OCR 0.904
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut: a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dan menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. r Perm dan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 58 tertanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181749 tertanggal 10 Juli 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No, 23 tertanggal 8 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0008542.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 11 Februari 2026, serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: To achieve the purposes and objectives and to support the Company's main business activities specified above, the Company may carry out supporting business activities as follows: a. services provided as counsellors and negotiators in designing company merger and aeguisition: and providing services including assistance of advice, guidance, and business operation and other organizational and management issues, such as strategic and organizational planning: decisions related to finance: marketing objectives and policies: planning, practices and policies in human resources: planning of production schedule and control, including in advice, guidance and operation of various munagement — functions, management consultation by agronomists and agricultural economists in agriculture and similar fields, design of accounting method and procedure, cost accounting program, budget monitoring procedure, providing funding, providing advice and assistance for business and public services in planning, organizing, efficiency and supervision, management information, etc. Including services in infrastructure investment Study. cture and the Company Based on the Deed of Statement of Shareholders" Resolution on the Amendment of Articles of Association of the Company No. 58 dated 10 July 2025, made before Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notary In the Administrative City ofSouth Jakarta, which has been notified to the MOL based on the Notification Receipt of Amendment to the Articles Of Association No, AHU-AH.01.03-0181749 dared 10 July 2025 juncto Deed of Statement of Meeting Resolutions an the Amendment of Articles of Association of the Company No. 23 dated 8 January 2026, made before Jose Dima Satria, S.H, M.Kn, Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been approved by the MOL based an Decree No. AHU-0008542.AH.01.02.TAHUN 2026 dated 11 February 2026, as well as the Shareholders Register of the Company dated 30 April 2026 issued by PT Datindo Entrycom as Share Registrar of the Company, the capital structure and the shareholders” composition of the Company are as follows: reholders' Nilai Nominal Rp150 per saham/ Nominal Value of IDR150 per share Keterangan/ Description Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ ca Number of Shares Nominal Value (IDR) A. | Modal Dasar/ Authorized Capital 20,005,839,840 3,000,875,976,000 (“B. | Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital 0 |1. | PT Merdeka Copper Gold Tbk 9,329,376,465 1,399,406,469,750 | 63.33 2. | Winato Kartono — 548,772,817 82,315,922,550 | ”— 373 3. | Santoso Kartono 185,041,495 27,756,224,250 1.26 4. | Xinyu Wang — 1,329,400 199,410,000 | 0.01 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Thk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk &
Page 7 OCR 0.882
5. Nicholas John Green 1 300,000 25,000,000 0.00 Masyarakat (masing-masing di bawah | EA 1,666,545,083 o cgosmnes2aso | 3267 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 14,731,366,060 2.209,704,909,000 | 00.00 Capital || Saham dalam Portepel/ Oniseued 5,274,473,780 791,171,067,000 - Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 22 April 2026 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 79 tertanggal 12 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris/ Board of Commisstoners Presiden Komisaris/ President Commissioner Komisaris/Commissioner Komisaris/Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Komisaris Independen) Independent Commissioner Direksi/ Board of Directors Presiden Direktur/ President Director Direktur/ Director Direktur/ Director Direktur/ Director z2. PBT PBT, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PBT No. 88 tertanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H, S.E, M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 2467718.AH.03.01.TAHUN 2015 tertanggal 20 November 2015. PBT beralamat terdaftar di Jalan Trans Sulawesi - Akses Bypass Road KM 0, Pani Gold Project, Teratai, Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia. Nomor Telepon/ Phone Number Faksimile/ Facsimile Surat Elektronik/ E-mail Anggaran Dasar PBT telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PBT No. 40 tertanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,S.E,, Notaris di Jakarta, Composition of the Board of Directors and Board of Commissioners af the Company Based on the resolution af the Company's Annual General Meeting Shareholders dated 22 April 2026 and Deed of Statement of Meeting Resolutions of the Company No. 79 dated 12 May 2026, made before Jose Dima Satria S.H, M.Kn, Notary in the Administrative City of South Jakarta, the compositton of Company's Board of Directors and Board of Commissioners are as follows: : Santoso Kartono : Xinyu Wang : Winato Kartono : Heri Sunaryadi : Yu Gao : John Mackay McCulloch Williamson :Jona Widhagdo Putri : Boyke Poerbaya Abidin : Nicholas John Green : Barend Johannes Nicolaas Knoetze : Suryadinata Tanu 2. PBT PBT, established based on che Deed of Establishment of Limited Liability Company of PBT No, 88 dated 20 November 2015, made befare Humberg Lie, S.H, S.E, MKn, Notary in North Jakarta, which has been ratified by the MOLHR based on Decree No. AHU- 2467718.AH.01.01.TAHUN 2015 dated 20 November 2015. PBT has its registered address at Jalan Trans Sulawesi - Akses Bypass Road KM 0, Pani Gold Project, Teratai, Marisa, Pohuwato, Gorontalo, Indonesia. 146221 39525585 146221 39525588 : corsec@merdekagoldresources.com PBT'S Articles of Association have been amended several times, as lastly amended by the Deed of Statement of Shareholders' Circular Resolutions in Lieu of Ektraordinary General Meeting of Shareholders of PBT No. 40 dated 19 December 2025, made before Darmawan Tjoa, SH, SE, Notary in Jakarta, which has been approved by the MOL based Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tok “9
Page 8 OCR 0.887
yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0083924.AH01.02TAHUN 2025 serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256032, keduanya tertanggal 19 Desember 2025 (“Akta 40/2025"). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBT, maksud dan tujuan PBT ialah bergerak dalam bidang industri pembuatan logam dasar mulia. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBT dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI 24201), yaitu menjalankan kegiatan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya termasuk kegiatan usaha perdagangan atas hasil pengolahan on Decree No. AHU-0083924.AH.01.02.TAHUN 2025 and has been notified to the MOL based on the Notification Receipt of Amendment to the Articles of “Association No. AHU-AH.01.03-0256032, both dated 19 December 2025 (“Deed 40/2025). Based on Article 3 of the Articles of Association of PBT, the purpose and objective of PBT Is to engage in the industry of precious basic metal manufacturing. To achieve the abovementioned purpose and objective, PBT may conduct business activities in the Industry of Precious Basic Metal Manufacturing (KBLI 24201), which includes the business activities Of refining, smelting, alloying, and casting precious metals in basic forms (ingot, billet, slah, rod, pellet, block, sheet, pig, alloy, and powder), such as silver ingot, gold ingot, pellet, platinum etc, including the trading activities on the results of such process. tersebut. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ii HTI 2 ition o RBT PBT Berdasarkan Akta 40/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBT adalah sebagai berikut: Based on the Deed 40/2025, the capital structure and shareholders' composition of PBT are as follows: Nilai Nominal Rp442.000 per saham/ Nominal Value of IDR442,000 per share Keterangan/ Description Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ Numberof | pn Nominal Vahue (IDR) 6 A. Modal Dasar/ Authorized Capital 9,000,000 | 3,978,000,000,000 B. | Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital | 1 2. Perseroan/ the Company 2324463 | — 1,027,412,616,000 9959 | (2 Danuarius Felix Lumban Gaol f 1 442.000 | 0.1 | Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ | TotatIssued and Fully Paid-up Capitat 2,324,464 | 1,027,413,088,000 100 Saham dalam Portepel/ Unissued Shares 6,675,536 | 2,950,586,912,000 - & Direksi.dan Dewan Komisaris PE Commissioner of PBT Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PBT No. 44 tertanggal 14 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, SE., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100462 tertanggal 14 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBT adalah sebagai berikut: According to the Deed of Statement of Circular Resolutions of Shareholders in Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PBT No. 44 dated 14 March 2023, made before Darmawan Tjoa, SH, S.E, Notary in Jakarta, which has been notified to the MOLHR based on the Notification Receipt of Change of the Company's Data No, AHU-AH.01.09-0100462 dated 14 March 2023, the composition of the Board of Directors and Board of Commissioner of PBT are as follows: Dewan Komisaris/ Board of Commissioners Komisaris/Commissioner : Januarius Felix Lumban Gaol Direksi/ Board of Directors Direktur Utama/ President Director Direktur/ Director : Syamsul Bahri Ilyas : Cahyono Seto Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 9 OCR 0.910
B. Nilai di Perjanji: Perseroan dan PBT telah menandatangani Perjanjian di mana Perseroan sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada PBT dengan batas tertinggi pinjaman —— sampai dengan — sejumlah 'A8$175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta dolar Amerika Serikat) yang wajib digunakan oleh PBT untuk keperluan PBT, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBT, dan keperluan- keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT. Lebih lanjut, PBT selaku debitur dapat mencairkan dana pembiayaan dari Perseroan selaku kreditur dengan meminjam, membayar kembali, dan meminjam kembali dana pembiayaan, dengan ketentuan jumlah total atas dana pembiayaan yang terutang selama jangka waktu Perjanjian tidak akan melebihi AS$175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta dolar Amerika Serikat). PBT dapat menggunakan — dana pembiayaan dengan menyediakan kepada Perseroan suatu permohonan pencairan yang ditandatangani paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan dana yang diajukan. Dana pembiayaan akan dikenakan tingkat bunga sebesar term SOFR 3 (tiga) bulanan ditambah marjin sebesar tiga persen per tahun. Waktu jatuh tempo dari pinjaman berdasarkan Perjanjian tersebut adalah tanggal 31 Agustus 2029. Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh PBT sehubungan dengan Perjanjian ini. Selama jangka waktu Perjanjian, PBT wajib memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang berdasarkan Perjanjian, di mana antara lain, namun tidak terbatas pada, mengalihkan atau memindahkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, menggunakan dana yang diterima dari Perseroan berdasarkan Perjanjian untuk keperluan di luar peruntukan sebagaimana yang telah dirincikan, serta keperluan lain yang terkait dengan kegiatan pencucian uang. Selanjutnya, nilai Transaksi tersebut setara dengan 459496 (empat puluh lima koma sembilan empat persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. B. Trai of the Agreement The Company and PBT have signed an Agreement whereby the Company agrees to provide financing fund in the form of loan to PBT with a maximum loan Timit up to US$175,000,000.00 (one hundred seventy- five million United States dollars) that must be used by PBT for PBT'S perusal, including but not limited to, general corporate purposes, including for PBTS capital and operational expenditure and working Capital, and other purposes as reguired by PBT. Furthermore, PBT as the borrower may draw Jinancing funds from the Company as the lender by borrowing, repaying, and re-borrowing financing funds, provided chat the total amount of outstanding financing funds during the term of the Agreement shail not exceed US$175,000,000.00 (one hundred seventy-flve million United States dollars). PBT may utilise the financing funds by delivering a duly executed utilisation reguest to the Company no later than 1 (one) business day prior to the proposed utilisation date Financing funds will bear interest at the 3 (three) months term SOFR plus a margin of three percent per annum. The maturity date of the loan under the Agreement is 31 August 2029. There areno security provided by PBT in relation with this Agreement. During the term of the Agreement, PBT shall ensure Ihat it does not engage in any acts prohibited under the Agreement, including, but not limited to, assigning or transferring ali or any of its rights and obligations under the Agreement without prior written consent of the Company, utilizing the funds received from the Company based on the Agreement for any purposes other than those specified as well as any purposes related to the money laundering activities, Furthermore, the Transaction value is eguivalent to 459496 (fortyfive point nine four percent) of the Company's eguity value based on the Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the year ended 31 December 2025, which was audited by the Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “4
Page 10 OCR 0.905
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilainya melebihi 2096 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. C. Sifat dan Hubun: roa dan PBT serta Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dil. i Dibandingkan engan Pihak Afiliasi Adapun sifat dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan PBT adalah PBT merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99994 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi karena Perseroan memiliki kepentingan strategis langsung terhadap PBT, sehingga dukungan dana yang diberikan dapat memberikan manfaat, kontribusi jangka panjang secara konsolidasi, serta lebih efisien apabila dilaksanakan antara Perseroan dan PBT, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan oleh PBT untuk keperluan PBT, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBT, dan keperluan- keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT. Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan, melainkan diharapkan dapat memperkuat operasional dan mendukung pertumbuhan usaha PBT sebagai Perusahaan Terkendali Perseroan. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Accordingly, this Transaction constitutes a Material Transaction as Its value exceeds 204 (twenty percent) of the Company's eguity value. ionship IP as ti on, g AA wi CN Rek as and adu The nature and Affiliation relationship between the Company and PBT is that PBT is a Controlled Company Of the Company, with shares owned directly by the Company in the amount of 99.994 (ninety-nine point nine nine percent). Transaction is conducted with an affiliated party as the Company has a direct strategic interest in PBT, thus the funding support provided will deliver benefits, long-term contributions on a consolidated basis, and improved efficiency if were carrisd out between the Company and PBT, compared to if it were conducted with a non-affiliated party. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS, AND REASONS FOR ENTERING INTO THE MATERIAL TRANSACTION AND ITS IMPACT ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION By implementing the Transaction, the Company may provide funding support that will be utilised by PBT for PBT's perusal, including but not limited to, general corporate purposes, including for PBT's capital and operational expenditure and working capital, and other purposes as reguired by PBT. This Transaction does not have a material adverse impact on the Company's financial condition but is expected to strengthen operations and support PBT's business growth as the Controlled Company of the Company. 'STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY The Board of Commissioners and Board af Directors of the Company, either Individually or jointly, state that all material information related to the Transaction has been disclosed and the information is not misleading, and the Transaction is not considered Conflict of Interest Transaction as referred to POJK 42/2020. The Board of Directors of the Company stated that the Material Transaction is considered as an Affiliated Transaction as referred to POJK 42/2020. Keterbukoon Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 49
Page 11 OCR 0.817
FORMASI TAMBAHAN NAL INFORMATION Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at menghubungi Perseroan dengan alamat: the following address: PT Merdeka Gold Resources Tbk Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary Treasury Tower Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia Telepon/ Phone: 462 21 3952 5585 Faksimile/ Facsimile: 462 21 3952 5588 Surat Flektronik/ E-mail erdekagold Situs Web/ Website: www.merdekagoldi Paraf/ Initial: Kk Is EF 4 Hand & on Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TbK/ Information Disclosure Of PT Merdeka Gold Resources Tbk
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang
p.1 ×4
unresolved
org
PT Merdako Gold Resources Tok
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya
p.5 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×12
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tak
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Thk
p.6
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.7 ×6
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tok
p.7
unresolved
person
Januarius Felix Lumban Gaol
· Commissioner
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1753 ms
13 Sep 2026 17:49
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}