Skip to content
Back to announcement

20240605_BATA_Pemanggilan RUPS_31646709_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                    PEMANGGILAN
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                 PT SEPATU BATA TBK
                                                     (“Perseroan”)

 Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
 Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
 Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
 (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:


   Hari/Tanggal               :         Kamis, 27 Juni 2024
   Tempat                     :         Gedung Ventura Lantai 5
                                        Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak Barat,
                                        Cilandak, Jakarta 12430

   Waktu                      :
                                   1.    Permohonan persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
                                         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
                                         untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
                                   2.    Permohonan persetujuan atas penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
                                         2023.
                                   3.    Permohonan persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
                                         Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang akan berakhir pada
                                         tanggal 31 Desember 2024 serta penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.
                                   4.    Permohonan persetujuan atas rencana pengangkatan kembali dan/atau perubahan
                                         Pengurus Perseroan.
                                   5.    Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
                                         dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.




 Penjelasan mata acara:
 Mata acara pertama:
 Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023 yang disiapkan oleh
 Direksi, dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
 Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan auditnya nomor 01033/2.1032/AU.1/04/1175-2/1/IV/2024,
 tanggal 28 April 2024.

 Mata acara kedua:
 Dalam mata acara ini, akan diusulkan penggunaan laba/rugi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2023.

 Mata acara ketiga:
 Dalam mata acara ini, pendelegasian wewenang RUPST kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
 mengaudit buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 Mata acara keempat:
 Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST, sehingga diperlukan
 keputusan RUPST untuk pengangkatan kembali dan atau pengangkatan anggota Direksi yang baru dan Dewan Komisaris
 Perseroan.

 Mata acara kelima:
 Dalam mata acara ini akan diusulkan penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
 untuk tahun buku 2024.



PT. SEPATU BATA Tbk.
Office: Gedung Ventura unit 701, Lantai 7 ǀ Jl. RA. Kartini No.26 ǀ Cilandak Barat ǀ Jakarta Selatan 12430 ǀ Indonesia ǀ Phone : (62-21) 7505353 ǀ
Fax: (62-21) 7504354 ǀ email: jakarta@bata.com
Page 2
 Catatan:

 1.   Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham
      Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.
 2.   Materi mata acara RUPST serta dokumen yang terkait dengan pelaksanaan RUPST telah tersedia dan dapat
      dimintakan via email ke id.corporate-secretary@bata.com sejak tanggal panggilan ini sampai dengan
      penyelenggaraan RUPST.
 3.   Para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang
      namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2024 pukul 16:00 Waktu
      Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
 4.   Pemberian Kuasa
      Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
      (a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan
          suara dalam RUPST kepada Biro Administrasi Perseroan, yakni PT Bima Registra (“BAE”) melalui Aplikasi
          Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau e.ASY.KSEI (electronic general meeting system) yang dapat
          diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
          secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan
          ini sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
      (b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan memberikan
          suara dalam RUPST kepada:
          (i) salah seorang perwakilan BAE sebagai pihak independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP
               atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada BAE, di alamat kantornya: Satrio Tower Building,
               Lt. 9, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C5, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950, Telp.: (021) 2598-4818, Fax.: (021)
               2598-4819, email corp@bimaregistra.co.id (“Kantor BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST
               diselenggarakan, yaitu tanggal 24 Juni 2024 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
          (ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota Direksi, anggota
               Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah
               dengan melampirkan fotokopi identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48
               POJK 15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang
               dimilikinya dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima kuasa
               untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
           - Format surat kuasa dapat dimintakan via email ke corp@bimaregistra.co.id dan id.corporate-
           secretary@bata.com. Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut
           harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat
           kuasa tersebut ditandatangani.
        - Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa dari
        pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
 5. Protokol Kesehatan yang akan diterapkan untuk pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik pada
    RUPST adalah sebagai berikut:
       (a) Pada saat pendaftaran kehadiran, pemegang saham atau kuasanya disyaratkan:
            (i)   tidak memiliki suhu tubuh yang melebihi 37,5°C;
           (ii) tidak sedang sakit (demam, batuk, flu atau pilek);
           (iii) untuk pemegang saham perorangan, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu jati
                 diri lainnya; dan
           (iv) untuk penerima kuasa dari pemegang kuasa perorangan di luar mekanisme e-Proxy, menyerahkan Surat
                Kuasa Asli beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa atau kartu
                jati diri lainnya.
      (b) Wajib mengikuti dan mentaati arahan dan keputusan panitia penyelenggaraan RUPST, termasuk jika tidak
          diijinkan memasuki ruangan rapat karena pemegang saham atau kuasanya dinilai memperlihatkan kondisi sakit.
 6. Para pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) dapat diwakili
    dalam RUPST oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk
    dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan
    Hukum tersebut.
      Dimohon agar:
      (a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST diadakan, dan
PT. SEPATU BATA Tbk.
Office: Gedung Ventura unit 701, Lantai 7 ǀ Jl. RA. Kartini No.26 ǀ Cilandak Barat ǀ Jakarta Selatan 12430 ǀ Indonesia ǀ Phone : (62-21) 7505353 ǀ
Fax: (62-21) 7504354 ǀ email: jakarta@bata.com
Page 3
      (b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan pengangkatan para
          anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang menjabat pada saat RUPST diadakan,
          beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
      - dikirimkan ke kantor Pusat Perseroan di Gedung Ventura unit 701 lantai 7, Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak Barat,
      Cilandak, Jakarta 12430 atau ke Kantor BAE di alamat tercantum pada butir 4.(b).(i) di atas, selambatya 3 (tiga) hari
      kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yakni tanggal 24 Juni 2024.
 7. Pada saat penyelenggaraan RUPST Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, goodie bag
    produk/souvenir. Perseroan juga tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun softcopy
    dalam flash disk kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPST, namun bahan
    rapat tersebut tersedia dengan mengirimkan permintaan via email ke id.corporate-secretary@bata.com.
 8. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan pertanyaan yang
    relevan dengan mata acara rapat kepada BAE atau Perseroan melalui email corp@bimaregistra.co.id dan
    id.corporate-secretary@bata.com atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor BAE paling lambat 3
    (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu tanggal 24 Juni 2024. Pertanyaan yang tidak relevan dengan
    mata acara rapat tidak akan dibahas dalam rapat.
 9. Dalam rangka kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka
    yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB. Rapat akan dimulai tepat
    waktu pada pukul 14.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir setelah pukul 14.00 WIB
    tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.


                                                            Jakarta, 5 Juni 2024
                                                            PT Sepatu Bata Tbk
                                                                  Direksi




PT. SEPATU BATA Tbk.
Office: Gedung Ventura unit 701, Lantai 7 ǀ Jl. RA. Kartini No.26 ǀ Cilandak Barat ǀ Jakarta Selatan 12430 ǀ Indonesia ǀ Phone : (62-21) 7505353 ǀ
Fax: (62-21) 7504354 ǀ email: jakarta@bata.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published5 Jun 2024
Pages3
Characters11,086
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEPATU BATA TBK p.1 ×14
possible person Prof. DR. Satrio p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved org PT Bima Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result