Back to announcement
20240604_BRNA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31646127_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BERLINA Tbk
(“Keterbukaan Informasi”)
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04//2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi sehubungan dengan penerimaan pinjaman dana oleh
PT Berlina Tbk (“Perseroan”) dari PT Dwi Satrya Utama sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan.
PT Berlina Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran,
industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan
peralatan teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam
lainnya), industri mesin keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga
dari kaca, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau
kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat:
Jl. Jababeka Raya Blok E No.12-17
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang
Bekasi, Jawa Barat 17530
Tel. (021) 8983 0160
Website: www.berlina.co.id
Email: brna.corsec@berlina.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan
bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting
material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah ditandatanganinya :
Perjanjian Pinjaman Dana pada tanggal 31 Mei 2024 antara PT Berlina Tbk (selanjutnya
“Perseroan”) dengan PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan dan Industri Dwi
Satrya Utama disingkat PT Dwi Satrya Utama (selanjutnya “DSU”) yang merupakan Pemegang
Saham Utama Perseroan dengan nilai pinjaman sebesar maksimal Rp 40.000.000.000,-
(empat puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Perjanjian”), yang digunakan untuk
tambahan dana operasional.
Pemberian pinjaman oleh DSU kepada Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat 1 huruf (f) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), namun bukan merupakan
transaksi material sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 10 POJK 42/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi dan
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai transaksi yang telah
dilakukan.
II. PENJELASAN TRANSAKSI AFILIASI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
Perseroan membutuhkan dukungan lembaga perbankan untuk terus bertumbuh. Bank menyetujui
perubahan fasilitas dalam perpanjangan Perjanjian Pinjaman terhadap Perseroan (selanjutnya
“Perjanjian Bank”) dengan memperbaharui syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Bank tersebut,
diantaranya adalah dukungan dari Pemegang Saham Utama yaitu DSU untuk memberikan
tambahan dana operasional kepada Perseroan. Perjanjian ini merupakan tambahan dana pinjaman
dari DSU.
B. Obyek dan Nilai Transaksi
Obyek transaksi ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman Dana No. 007/DSU/LGL/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dengan kondisi
sebagai berikut :
- Pokok Pinjaman : Maksimal Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah)
- Perioda Pinjaman : 31 Mei 2024 – 31 Desember 2030
- Suku Bunga : 7.5% (tujuh koma lima persen) per tahun
C. Para Pihak yang Bertransaksi, Hubungan Para Pihak dengan Perseroan
C.1 Perseroan sebagai Penerima Pinjaman
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tertanggal 18 Agustus 1969 yang dibuat
di hadapan Notaris Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H. di Jakarta, dan telah
memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. Y.A. 5/423/18 tertanggal 12 Desember 1973 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
No. 37 tertanggal 10 Mei 1977, Tambahan No. 284/1977 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir kali diubah
dengan Akta No. 47 tertanggal 25 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H, di
Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0055822.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 8 Agustus
2022 dan penerimaan pemberitahuan perubahan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041643 tertanggal 8 Agustus 2022, serta telah
2
Page 3
dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0154039.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 8 Agustus
2022 (“Akta No. 47/2022”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam bidang industri
barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri perlengkapan dan
peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan teknik/industri dari
plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin
keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca,
perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau
kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya.
Permodalan Perseroan dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan Perseroan yang telah dicantumkan pada Akta No. 3 tertanggal 4 Mei 2021 yang dibuat
di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di Jakarta dan telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347749 tertanggal
3 Juni 2021, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097647.AH.01.11.TAHUN 2021
tertanggal 3 Juni 2021 (“Akta No. 3/2021”). Daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro
Admistrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
JUMLAH NILAI
NOMINAL
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
Rp 50,-
per saham
Modal Dasar 1.500.000.000 75.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Kepemilikan di atas 5% :
1. Dwi Satrya Utama 534.252.162 26.712.608.100 54.57
2. Lisjanto Tjiptobiantoro 49.774.000 2.488.700.000 5.08
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10.46
Kepemilikan di bawah 5% :
4. Masyarakat dengan kepemilikan di
292.669.838 14.663.491.900 29.89
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
979.110.000 48.955.500.000 100.00
Penuh
Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini dibuat
adalah berdasarkan Akta No. 47/2022:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris : David I. Tjiptobiantoro
- Komisaris : Adrian Koesnendar
- Komisaris Independen : Achmad Widjaja
Direksi
- Presiden Direktur : Pujihasana Wijaya
- Direktur : Lukman Sidharta
3
Page 4
C.2 DSU sebagai Pemberi Pinjaman
DSU didirikan dengan nama Bouw Maatschappij Maria berdasarkan Akta Pendirian No. 156
tertanggal 12 Juli 1920 yang dibuat di hadapan Notaris Hendrik Williem Hazenberg di Surabaya
dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia
Belanda No. 70 tertanggal 26 Agustus 1920, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 01
tertanggal 4 April 1921. Selanjutnya, Bouw Maatschappij Maria berubah nama menjadi DSU
berdasarkan Akta 64 tertanggal 24 Desember 1960 yang dibuat di hadapan Notaris Meester Oe
Siang Djie di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesian No. J.1. 5/20/3 tertanggal 15 Februari 1961 yang telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 477 dari Berita Negara No. 75 tertanggal
17 September 1963.
Anggaran Dasar DSU telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir diubah dengan Akta
No. 14 tertanggal 27 September 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hizmelina, S.H. di Jakarta
dan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053593.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 30 September
2021, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0168720.AH.01.11.TAHUN 2021
tertanggal 30 September 2021:
Kegiatan Usaha DSU
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar DSU, DSU bergerak dalam perdagangan besar berbagai
macam barang, aktivitas kantor pusat, akitivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar
peralatan dan perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan
rumah tangga lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), perdagangan besar berbagai
macam material bangunan, dan aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor.
Permodalan DSU dan Susunan Pemegang Saham
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DSU berdasarkan Akta No. 47 tertanggal 31 Maret
2022 yang dibuat di hadapan Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn. di Bekasi telah memperoleh
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0009508 tertanggal 27 April 2022, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0084170.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 27 April 2022 (“Akta DSU No. 47/2022”), adalah
sebagai berikut:
JUMLAH NILAI
JUMLAH NOMINAL
KETERANGAN %
SAHAM Rp 1.000.000,-
per saham
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000 -
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. PT Niaga Karya Tunggal 33.760 33.760.000.000 80.00
2. Lisjanto Tjiptobiantoro 8.440 8.440.000.000 20.00
Jumlah Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh 42.200 42.000.000.000 100.00
Susunan Pengurus DSU
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSU pada saat Keterbukaan Informasi ini dibuat adalah
berdasarkan Akta DSU No. 47/2022 sebagai berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris
- Komisaris : Prodjo Djajanto
Direksi
- Presiden Direktur : FX. Bagus Ekodanto
- Direktur : Tjahja Wibisono
D. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Para Pihak
DSU adalah Pemegang Saham Utama Perseroan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi pinjaman dana dari DSU sebagai Pemegang Saham Utama merupakan pemenuhan syarat
dan ketentuan dalam perpanjangan Perjanjian Pinjaman Perseroan dengan pihak Bank atas perubahan
fasilitas yang diberikan.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjaman dana dari DSU kepada
Perseroan dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) (“Rencana
Transaksi”) sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) No. 00304/2.0018-
00/BS/05/0654/1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) adalah sebagai
berikut:
I. IDENTITAS PENILAI
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang
merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Bidang
Pasar Modal Republik Indonesia dengan No. STTD.PB-58/PM.021/2024.
II. RINGKASAN PENILAIAN
A. Para Pihak dalam Transaksi
a) Perseroan sebagai Pihak yang Menerima Pinjaman;
b) DSU sebagai Pihak yang Memberi Pinjaman.
c)
B. Objek Transaksi
Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana
transaksi perjanjian pinjaman dana DSU kepada Perseroan dengan nilai pinjaman sebesar Rp
40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah).
C. Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi
afiliasi, namun tidak memenuhi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”). karena nilai Rencana Transaksi di bawah 20% dari ekuitas Berlina per 31 Desember
2023.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi
1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh
manajemen Pemberi Tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen dalam draft Perjanjian
Pinjaman yang telah kami terima;
5
Page 6
2. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai dengan
tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis penyusunan
pendapat kewajaran;
3. Kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
kompeten (going concern);
4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan dengan penilaian
ini adalah relevan, benar, dan dapat dipercaya;
5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian adalah
relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
6. Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun kami tidak
melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi, dan hukum
di mana Perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perusahaan;
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku
yang mempengaruhi pendapatan Perusahaan didalam menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-
lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Perusahaan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
pasar di mana Perusahaan menjalankan bisnisnya.
Kondisi Pembatas
1. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
3. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap hasil analisis
dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang digunakan
dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan;
5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, seperti yang disebutkan di
dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas;
6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan,
dan penyajian data, serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti
adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus
ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena
itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun
isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional,
kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan
6
Page 7
kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
7. Kami menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami telah
melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
8. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan opini kewajaran;
9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat
dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subsequent events);
10. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP NDR pada lembar tanda
tangan penanggung jawab Laporan
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi, analisis
persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi
yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
analisis operasional dan prospek usaha, keuntungan dan kerugian kualitatif atas transaksi,
analisis dampak leverage pada keuangan dan analisis likuiditas.
Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi
keuangan, analisis rasio keuangan, analisis keuangan sebelum dan sesudah transaksi
pinjaman dana dan/atau penjaminan, analisis kemampuan Perseroan melunasi transaksi
pinjaman dana dan/atau penjaminan dan analisis cash management dan financial covenant
transaksi pinjaman dana.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis kewajaran nilai transaksi meliputi analisis kewajaran tingkat bunga, analisis kelayakan
pelunasan utang, dan analisis posisi proforma keseluruhan Transaksi serta analisis inkremental
dan profitabilitas. Analisis inkremental dan profitabilitas merupakan analisis atas kemampuan
Perseroan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik dengan dilaksanakannya
Transaksi
F. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
1. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga
Dari analisis perbandingan antara tingkat suku bunga Rencana Transaksi dengan tingkat suku
bunga pasar dapat disimpulkan bahwa tingkat suku bunga dalam Rencana Transaksi yang
sebesar 7,5% lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga pasar dari bank Persero, bank
swasta dan bank asing, masing-masing sebesar 9,41%, 8,23% dan 8,51% yang dapat
meringankan beban bunga yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
2. Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Analisis kelayakan pelunasan utang adalah berdasarkan proyeksi keuangan terhadap Rencana
Transaksi untuk melihat kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban Perseroan dan entitas
anaknya. Berdasarkan analisis tersebut, sesuai dengan proyeksi keuangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, diharapkan pada akhir periode pinjaman Perseroan dapat melunasi
pinjaman kepada Pemegang Saham.
3. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Transaksi dan sesudah
dilaksanakannya Transaksi. Analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian untuk
periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Rencana Transaksi
mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan aset sebesar Rp 40.000.000.000 yang
berasal dari peningkatan akun kas dan bank serta peningkatan pada liabilitas sebesar Rp
40.000.000.000 yang berasal dari peningkatan utang dari pemegang saham. Berdasarkan
7
Page 8
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk
periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Rencana Transaksi tidak
menyebabkan peningkatan atau penurunan kinerja operasional Perseroan dikarenakan tidak
adanya perubahan pos-pos pada laba rugi Perseroan.
4. Analisis Inkremental
Dari analisis inkremental untuk mengukur kontribusi nilai tambah, diperoleh informasi Rencana
Transaksi merupakan syarat dari perjanjian restrukturisasi antara Perseroan dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) sehingga jika tidak
dilakukan akan dapat menyebabkan pembatalan restrukturisasi yang sudah diberikan.
Berdasarkan proyeksi keuangan sesudah Rencana Transaksi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan, menunjukkan bahwa laba per saham sesudah Rencana Transaksi akan meningkat
yang disebabkan oleh tambahan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sebesar 11,64%
year-on-year selama masa proyeksi.
Dari analisis biaya atau pendapatan yang relevan diperoleh informasi bahwa total beban bunga
selama periode pinjaman yang harus dibayar dengan tingkat suku bunga Rencana Transaksi
lebih rendah apabila dibandingkan dengan total beban bunga dengan tingkat suku bunga pasar
seperti tingkat suku bunga bank swasta, bank asing, bank Persero dan MTN. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Rencana Transaksi lebih menguntungkan dibandingkan apabila Perseroan
mendapatkan pinjaman dana yang tersedia di pasar dalam Rupiah
Dari analisis mengenai informasi non keuangan yang relevan, Rencana Transaksi merupakan
syarat dari perjanjian restrukturisasi antara Berlina dengan CIMB dan OCBC sehingga jika tidak
dilakukan akan dapat menyebabkan pembatalan restrukturisasi yang sudah diberikan.
G. Kesimpulan
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi, maka kami
berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari DSU kepada Perseroan dengan nilai
pinjaman sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) adalah Wajar.
V. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka:
(i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020;
(ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
8
Page 9
2. Direksi menyatakan bahwa Transaksi telah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau
memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi ini dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat sebagai berikut:
PT BERLINA Tbk
Jl. Jababeka Raya Blok E No.12-17
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang
Bekasi, Jawa Barat 17530
Tel. (021) 8983 0160
Website: www.berlina.co.id
Email: brna.corsec@berlina.co.id
Bekasi, 4 Juni 2024
Direksi
9
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesian No. J.
p.4
unresolved
person
Hizmelina
p.4
unresolved
person
Dian Fitriana
p.4
unresolved
org
PT Niaga Karya Tunggal
p.4
unresolved
—
DSU
· Pemegang Saham
p.5
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP NDR
p.5 ×3
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1655 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU '
'kepada Perseroan berdasarkan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada Perseroan '
'berdasarkan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}