Skip to content
Back to announcement

20240604_BRNA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31646127_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                               PT BERLINA Tbk
                           (“Keterbukaan Informasi”)
  Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04//2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan



 Keterbukaan Informasi ini memuat informasi sehubungan dengan penerimaan pinjaman dana oleh
PT Berlina Tbk (“Perseroan”) dari PT Dwi Satrya Utama sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan.




                                            PT Berlina Tbk
                                             (“Perseroan”)

                                 Berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat


                                               Kegiatan Usaha:
    Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran,
     industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan
  peralatan teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam
 lainnya), industri mesin keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga
dari kaca, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau
      kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya


                                             Kantor Pusat:
                                  Jl. Jababeka Raya Blok E No.12-17
                                 Kawasan Industri Jababeka, Cikarang
                                        Bekasi, Jawa Barat 17530
                                          Tel. (021) 8983 0160


                                    Website: www.berlina.co.id
                                  Email: brna.corsec@berlina.co.id


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan
bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting
material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak benar dan/atau
menyesatkan.



                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2024




                                                                                                       1
Page 2
                                        I.   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan telah ditandatanganinya :

   Perjanjian Pinjaman Dana pada tanggal 31 Mei 2024 antara PT Berlina Tbk (selanjutnya
   “Perseroan”) dengan PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan dan Industri Dwi
   Satrya Utama disingkat PT Dwi Satrya Utama (selanjutnya “DSU”) yang merupakan Pemegang
   Saham Utama Perseroan dengan nilai pinjaman sebesar maksimal Rp 40.000.000.000,-
   (empat puluh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Perjanjian”), yang digunakan untuk
   tambahan dana operasional.

Pemberian pinjaman oleh DSU kepada Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat 1 huruf (f) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), namun bukan merupakan
transaksi material sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Pasal 10 POJK 42/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi dan
gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai transaksi yang telah
dilakukan.

                               II.    PENJELASAN TRANSAKSI AFILIASI

A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi

  Perseroan membutuhkan dukungan lembaga perbankan untuk terus bertumbuh. Bank menyetujui
  perubahan fasilitas dalam perpanjangan Perjanjian Pinjaman terhadap Perseroan (selanjutnya
  “Perjanjian Bank”) dengan memperbaharui syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Bank tersebut,
  diantaranya adalah dukungan dari Pemegang Saham Utama yaitu DSU untuk memberikan
  tambahan dana operasional kepada Perseroan. Perjanjian ini merupakan tambahan dana pinjaman
  dari DSU.

B. Obyek dan Nilai Transaksi

  Obyek transaksi ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada Perseroan berdasarkan
  Perjanjian Pinjaman Dana No. 007/DSU/LGL/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dengan kondisi
  sebagai berikut :

     -   Pokok Pinjaman         :    Maksimal Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah)
     -   Perioda Pinjaman       :    31 Mei 2024 – 31 Desember 2030
     -   Suku Bunga             :    7.5% (tujuh koma lima persen) per tahun


C. Para Pihak yang Bertransaksi, Hubungan Para Pihak dengan Perseroan

C.1 Perseroan sebagai Penerima Pinjaman

   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tertanggal 18 Agustus 1969 yang dibuat
   di hadapan Notaris Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H. di Jakarta, dan telah
   memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   No. Y.A. 5/423/18 tertanggal 12 Desember 1973 yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
   No. 37 tertanggal 10 Mei 1977, Tambahan No. 284/1977 (“Akta Pendirian”).

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir kali diubah
   dengan Akta No. 47 tertanggal 25 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H, di
   Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0055822.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 8 Agustus
   2022 dan penerimaan pemberitahuan perubahan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041643 tertanggal 8 Agustus 2022, serta telah

                                                                                                  2
Page 3
dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0154039.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 8 Agustus
2022 (“Akta No. 47/2022”).

Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam bidang industri
barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri perlengkapan dan
peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan teknik/industri dari
plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin
keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca,
perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau
kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya.

Permodalan Perseroan dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan Perseroan yang telah dicantumkan pada Akta No. 3 tertanggal 4 Mei 2021 yang dibuat
di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di Jakarta dan telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0347749 tertanggal
3 Juni 2021, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097647.AH.01.11.TAHUN 2021
tertanggal 3 Juni 2021 (“Akta No. 3/2021”). Daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro
Admistrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:


                                                                          JUMLAH NILAI
                                                                            NOMINAL
                  KETERANGAN                         JUMLAH SAHAM                              %
                                                                             Rp 50,-
                                                                            per saham

   Modal Dasar                                           1.500.000.000    75.000.000.000           -

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

   Kepemilikan di atas 5% :

       1. Dwi Satrya Utama                                 534.252.162    26.712.608.100      54.57

       2. Lisjanto Tjiptobiantoro                           49.774.000      2.488.700.000       5.08

       3. Komodo Fund                                      102.414.000      5.120.700.000     10.46

   Kepemilikan di bawah 5% :
      4. Masyarakat dengan kepemilikan di
                                                           292.669.838    14.663.491.900      29.89
          bawah 5%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                           979.110.000    48.955.500.000     100.00
   Penuh


Susunan Pengurus Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini dibuat
adalah berdasarkan Akta No. 47/2022:

        Dewan Komisaris
        - Presiden Komisaris           :   David I. Tjiptobiantoro
        - Komisaris                    :   Adrian Koesnendar
        - Komisaris Independen         :   Achmad Widjaja

        Direksi
        - Presiden Direktur            :   Pujihasana Wijaya
        - Direktur                     :   Lukman Sidharta



                                                                                                   3
Page 4
C.2 DSU sebagai Pemberi Pinjaman

   DSU didirikan dengan nama Bouw Maatschappij Maria berdasarkan Akta Pendirian No. 156
   tertanggal 12 Juli 1920 yang dibuat di hadapan Notaris Hendrik Williem Hazenberg di Surabaya
   dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia
   Belanda No. 70 tertanggal 26 Agustus 1920, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 01
   tertanggal 4 April 1921. Selanjutnya, Bouw Maatschappij Maria berubah nama menjadi DSU
   berdasarkan Akta 64 tertanggal 24 Desember 1960 yang dibuat di hadapan Notaris Meester Oe
   Siang Djie di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
   Kehakiman Republik Indonesian No. J.1. 5/20/3 tertanggal 15 Februari 1961 yang telah diumumkan
   dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 477 dari Berita Negara No. 75 tertanggal
   17 September 1963.

   Anggaran Dasar DSU telah mengalami beberapa kali perubahan yang terakhir diubah dengan Akta
   No. 14 tertanggal 27 September 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hizmelina, S.H. di Jakarta
   dan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053593.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 30 September
   2021, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0168720.AH.01.11.TAHUN 2021
   tertanggal 30 September 2021:

   Kegiatan Usaha DSU

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar DSU, DSU bergerak dalam perdagangan besar berbagai
   macam barang, aktivitas kantor pusat, akitivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar
   peralatan dan perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan
   rumah tangga lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), perdagangan besar berbagai
   macam material bangunan, dan aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor.

   Permodalan DSU dan Susunan Pemegang Saham

   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DSU berdasarkan Akta No. 47 tertanggal 31 Maret
   2022 yang dibuat di hadapan Notaris Dian Fitriana, S.H., M.Kn. di Bekasi telah memperoleh
   penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0009508 tertanggal 27 April 2022, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
   0084170.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 27 April 2022 (“Akta DSU No. 47/2022”), adalah
   sebagai berikut:

                                                                       JUMLAH NILAI
                                                          JUMLAH         NOMINAL
                        KETERANGAN                                                          %
                                                          SAHAM        Rp 1.000.000,-
                                                                         per saham
      Modal Dasar                                            100.000   100.000.000.000          -

      Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh

         1. PT Niaga Karya Tunggal                            33.760    33.760.000.000     80.00

         2. Lisjanto Tjiptobiantoro                            8.440     8.440.000.000     20.00

      Jumlah Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh              42.200    42.000.000.000    100.00



   Susunan Pengurus DSU

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSU pada saat Keterbukaan Informasi ini dibuat adalah
   berdasarkan Akta DSU No. 47/2022 sebagai berikut:

                                                                                                    4
Page 5
                  Dewan Komisaris
                  - Komisaris            :   Prodjo Djajanto

                  Direksi
                  - Presiden Direktur    :   FX. Bagus Ekodanto
                  - Direktur             :   Tjahja Wibisono


     D. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Para Pihak

           DSU adalah Pemegang Saham Utama Perseroan.


               III.         PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI

     Transaksi pinjaman dana dari DSU sebagai Pemegang Saham Utama merupakan pemenuhan syarat
     dan ketentuan dalam perpanjangan Perjanjian Pinjaman Perseroan dengan pihak Bank atas perubahan
     fasilitas yang diberikan.

                      IV.     RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

      Ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjaman dana dari DSU kepada
      Perseroan dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) (“Rencana
      Transaksi”) sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh Kantor
      Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) No. 00304/2.0018-
      00/BS/05/0654/1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) adalah sebagai
      berikut:

     I.     IDENTITAS PENILAI
            Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang
            merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari
            Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Bidang
            Pasar Modal Republik Indonesia dengan No. STTD.PB-58/PM.021/2024.
     II.    RINGKASAN PENILAIAN
     A.     Para Pihak dalam Transaksi
             a) Perseroan sebagai Pihak yang Menerima Pinjaman;
             b) DSU sebagai Pihak yang Memberi Pinjaman.
c)
     B. Objek Transaksi
        Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana
        transaksi perjanjian pinjaman dana DSU kepada Perseroan dengan nilai pinjaman sebesar Rp
        40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah).

     C. Tujuan Penilaian
        Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
        atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

           Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan transaksi
           afiliasi, namun tidak memenuhi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
           17/2020”). karena nilai Rencana Transaksi di bawah 20% dari ekuitas Berlina per 31 Desember
           2023.

     D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Asumsi-asumsi
        1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh
           manajemen Pemberi Tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi
           mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen dalam draft Perjanjian
           Pinjaman yang telah kami terima;



                                                                                                           5
Page 6
2. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai dengan
    tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
    secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis penyusunan
    pendapat kewajaran;
3. Kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan Perusahaan yang
    berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
    kompeten (going concern);
4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Pemberi Tugas sehubungan dengan penilaian
    ini adalah relevan, benar, dan dapat dipercaya;
5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian adalah
    relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
    berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
6. Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun kami tidak
    melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi, dan hukum
    di mana Perusahaan melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perusahaan;
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku
    yang mempengaruhi pendapatan Perusahaan didalam menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-
    lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
    tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
    digunakan oleh Perusahaan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
    pasar di mana Perusahaan menjalankan bisnisnya.

Kondisi Pembatas
1. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
   di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
3. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
   dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
4. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap hasil analisis
   dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai
   dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang digunakan
   dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
   mengakibatkan terjadinya kesalahan;
5. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami, seperti yang disebutkan di
   dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi kami tidak bertanggung
   jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang
   sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
   penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun
   keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
   kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas;
6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi
   Tugas. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan,
   dan penyajian data, serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti
   adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil penyelidikan khusus
   ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena
   itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
   terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun
   isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional,
   kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan

                                                                                              6
Page 7
       kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data
       yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
   7. Kami menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan kami telah
       melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
       kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
   8. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan opini kewajaran;
   9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat
       dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subsequent events);
   10. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP NDR pada lembar tanda
       tangan penanggung jawab Laporan

E. Pendekatan dan Metode Penilaian

   1. Analisis Transaksi
      Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi, analisis
      persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi
      yang akan dilakukan.

   2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
      Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
      analisis operasional dan prospek usaha, keuntungan dan kerugian kualitatif atas transaksi,
      analisis dampak leverage pada keuangan dan analisis likuiditas.

       Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi
       keuangan, analisis rasio keuangan, analisis keuangan sebelum dan sesudah transaksi
       pinjaman dana dan/atau penjaminan, analisis kemampuan Perseroan melunasi transaksi
       pinjaman dana dan/atau penjaminan dan analisis cash management dan financial covenant
       transaksi pinjaman dana.

   3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
      Analisis kewajaran nilai transaksi meliputi analisis kewajaran tingkat bunga, analisis kelayakan
      pelunasan utang, dan analisis posisi proforma keseluruhan Transaksi serta analisis inkremental
      dan profitabilitas. Analisis inkremental dan profitabilitas merupakan analisis atas kemampuan
      Perseroan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik dengan dilaksanakannya
      Transaksi

F. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
   1. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga
      Dari analisis perbandingan antara tingkat suku bunga Rencana Transaksi dengan tingkat suku
      bunga pasar dapat disimpulkan bahwa tingkat suku bunga dalam Rencana Transaksi yang
      sebesar 7,5% lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga pasar dari bank Persero, bank
      swasta dan bank asing, masing-masing sebesar 9,41%, 8,23% dan 8,51% yang dapat
      meringankan beban bunga yang harus dibayarkan oleh Perseroan.

   2. Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
      Analisis kelayakan pelunasan utang adalah berdasarkan proyeksi keuangan terhadap Rencana
      Transaksi untuk melihat kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban Perseroan dan entitas
      anaknya. Berdasarkan analisis tersebut, sesuai dengan proyeksi keuangan yang diperoleh dari
      manajemen Perseroan, diharapkan pada akhir periode pinjaman Perseroan dapat melunasi
      pinjaman kepada Pemegang Saham.

   3. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi
      Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
      proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Transaksi dan sesudah
      dilaksanakannya Transaksi. Analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian untuk
      periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Rencana Transaksi
      mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan aset sebesar Rp 40.000.000.000 yang
      berasal dari peningkatan akun kas dan bank serta peningkatan pada liabilitas sebesar Rp
      40.000.000.000 yang berasal dari peningkatan utang dari pemegang saham. Berdasarkan

                                                                                                          7
Page 8
       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk
       periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Rencana Transaksi tidak
       menyebabkan peningkatan atau penurunan kinerja operasional Perseroan dikarenakan tidak
       adanya perubahan pos-pos pada laba rugi Perseroan.

   4. Analisis Inkremental
       Dari analisis inkremental untuk mengukur kontribusi nilai tambah, diperoleh informasi Rencana
       Transaksi merupakan syarat dari perjanjian restrukturisasi antara Perseroan dengan PT Bank
       CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) sehingga jika tidak
       dilakukan akan dapat menyebabkan pembatalan restrukturisasi yang sudah diberikan.
       Berdasarkan proyeksi keuangan sesudah Rencana Transaksi yang diperoleh dari manajemen
       Perseroan, menunjukkan bahwa laba per saham sesudah Rencana Transaksi akan meningkat
       yang disebabkan oleh tambahan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sebesar 11,64%
       year-on-year selama masa proyeksi.




       Dari analisis biaya atau pendapatan yang relevan diperoleh informasi bahwa total beban bunga
       selama periode pinjaman yang harus dibayar dengan tingkat suku bunga Rencana Transaksi
       lebih rendah apabila dibandingkan dengan total beban bunga dengan tingkat suku bunga pasar
       seperti tingkat suku bunga bank swasta, bank asing, bank Persero dan MTN. Sehingga dapat
       disimpulkan bahwa Rencana Transaksi lebih menguntungkan dibandingkan apabila Perseroan
       mendapatkan pinjaman dana yang tersedia di pasar dalam Rupiah




       Dari analisis mengenai informasi non keuangan yang relevan, Rencana Transaksi merupakan
       syarat dari perjanjian restrukturisasi antara Berlina dengan CIMB dan OCBC sehingga jika tidak
       dilakukan akan dapat menyebabkan pembatalan restrukturisasi yang sudah diberikan.

G. Kesimpulan
   Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan atas Rencana Transaksi, maka kami
   berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari DSU kepada Perseroan dengan nilai
   pinjaman sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) adalah Wajar.




                V.        PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan
   yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka:
    (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
         42/2020;
    (ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
         tersebut tidak menyesatkan.


                                                                                                   8
Page 9
2. Direksi menyatakan bahwa Transaksi telah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang memadai
   untuk memastikan bahwa Transaksi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum
   sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 POJK 42/2020.

                             VI.       INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau
memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi ini dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat sebagai berikut:


                                      PT BERLINA Tbk
                             Jl. Jababeka Raya Blok E No.12-17
                            Kawasan Industri Jababeka, Cikarang
                                   Bekasi, Jawa Barat 17530
                                     Tel. (021) 8983 0160

                               Website: www.berlina.co.id
                             Email: brna.corsec@berlina.co.id


                                     Bekasi, 4 Juni 2024
                                          Direksi




                                                                                           9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published4 Jun 2024
Pages9
Characters28,761
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dwi Satrya · Pemegang Saham p.1
linked org PT Dwi Satrya Utama p.1 ×5
linked — Lisjanto Tjiptobiantoro p.3 ×2
linked org Komodo Fund p.3
linked person David I. Tjiptobiantoro p.3
linked person Adrian Koesnendar p.3
linked person Achmad Widjaja p.3
linked person Pujihasana Wijaya p.3
linked person Lukman Sidharta p.3
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.8 ×2
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.8 ×2
possible org BERLINA Tbk p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org Prodjo Djajanto p.5
unresolved person Mangaradja Namora p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.2
unresolved person Fathiah Helmi p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesian No. J. p.4
unresolved person Hizmelina p.4
unresolved person Dian Fitriana p.4
unresolved org PT Niaga Karya Tunggal p.4
unresolved — DSU · Pemegang Saham p.5
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.5
unresolved org KJPP NDR p.5 ×3
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.5
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1655 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU '
                            'kepada Perseroan berdasarkan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'ini adalah pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada Perseroan '
                'berdasarkan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result