Back to announcement
20240604_SOUL_Pemanggilan RUPS_31646350_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SOULSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Yogyakarta , 4 Juni 2024
No. 046/Dir-MTB/VI-2024
Kepada Yth.,
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10170, Indonesia
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 4
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia
Up. Direktur Utama
Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Dengan Hormat,
Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) bersama ini kami sampaikan Panggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan kami sampaikan pada Halaman situs Perseroan pada https://hexsoul.co.id/,
Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id/ seperti terlampir.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT Mitra Tirta Buwana,Tbk
Ardianto Wibowo
Direktur Utama
Page 2
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“PANGGILAN”)
PT MITRA TIRTA BUWANA Tbk.
Direksi PT Mitra Tirta Buwana, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari, Tanggal : Rabu/ 26 Juni 2024
Tempat : Hotel Platinum Adisutjipto
Jl. Solo no. 28, Yogyakarta
Waktu : 10.00.WIB s.d 12.00. WIB
Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
2. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang
kepada direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium akuntan publik tersebut beserta
persyaratan lain penunjukannya
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2015”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan
tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini dapat dilihat
juga di Halaman situs Perseroan pada https://hexsoul.co.id/, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
pada www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada
hari Senin tanggal 3 Juni 2024 pukul 23:59 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”);
5. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Jumat
tanggal 21 Juni 2024 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham atau
Page 3
dapat diakses melalui Halaman situs Perseroan pada https://hexsoul.co.id/ dan Halaman situs Bursa pada
www.idx.co.id;
6. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Hadir dalam Rapat
1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi
kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang
Rapat.
2. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta (iii) surat kuasa khusus
(apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka
yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
B. Pemberian Kuasa
1. Pemberian Kuasa secara Elektronik
a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Bima Registra selaku pihak
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek
Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui
fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id).
b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa
yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam
fasilitas eASY.KSEI.
c. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
2. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa
yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap
harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
PT Bima Registra dengan alamat Satrio Tower, 9th Floor, Jl. Prof. DR. Satrio, RT.7/RW.2, Kuningan,
East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12950, selambat-lambatnya hari Jumat tanggal 21
Juni 2024 sebelum pukul 14.00 WIB.
Page 4
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah yang hadir
dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
8. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat didalam halaman
situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin.
9. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat
atau larangan kepada pemegang saham Perseroan untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada
hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Yogyakarta, 4 Juni 2024
PT Mitra Tirta Buwana Tbk
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT. Bima Registra
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.