Back to announcement
20240604_ESIP_Pemanggilan RUPS_31646273_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ESIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.943
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kantor Pervaktan: Simprug Garden Office 9D Plastindo Jl Teuku Nyak Ariet Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: #62-21-27515411/412 www.sinergiplastama.co.id PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 26Juni 2024 Waktu Tempat 1 Pukul 10.00 WIB - selesai : Veranda Hotel JL Kyai Maja No.63, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130 Mata Acara Rapat : 1 Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: (b) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, (c) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: (d) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta dokumen pendukungnya. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023. C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.945
4 Yg PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kanto Perwakilan Simprug Garden Office 9D Plastindo Jl. Teuku Nyak Ariet Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: t62-21-27515411/412 wwwssinergiplastama.co.id 3. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Penjelasan: Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut akan diusulkan kepada Rapat untuk mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS. 5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit'memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penjelasan: Sesuai ketentuanPasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), penunjukkan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian intemal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan Umum: 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, pukul 16.00 WIB. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.930
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.
SINERGI INTI Kantor Pervaktan:
Simprug Garden Office 9D
Plastindo JI Teuku Nyak Arief
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Telp: #62-21-27515411/412
wwwsinergiplastama.co.id
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI,
b. hadir dalam Rapat secara fisik, atau
C. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI"). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/),
C. Untuk menggunakan aplikasi dASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
@ASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
@lektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
Ketentuan Umum ini:
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran:
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE")) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham
yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran,
iv. Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI:
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 09.55 WIB.
C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.939
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kantor Perwakilan: Simprug Garden Office 9D Plastindo Jl. Teuku Nyak Arief Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: #62-21-27515411/412 www.sinergiplastarna.co.id Cc. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (https://Awww.sinergiplastama.co.id). 8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR"”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP") atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. 9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI. 10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (https://www.sinergiplastama.co.id), dengan ketentuan: i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda: ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus diapostile oleh lembaga yang berwenang: iii. ' Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah disi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di : PT Bima Registra Satrio Tower, Lantai 9 No. A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan (12950) C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.934
—, PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kantor Perwaklan Simprug Garden Office 9D Plastindo JI Teuku Nyak Arief Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: #62-21-27515411/412 www.sinergiplastama.co.id Telp. —: (021) 25984818 E-mail: info@bimaregistra.co.id pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat- lambatnya pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. C. Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. 11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (https:/Avww.sinergiplastama.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat. 12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI. c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi @ASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. 13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi @ASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.944
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kantor Perwakilan: Simprug Garden Office 9D Plastindo JI Teuktu Nyak Arief Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: #62-21-27515411/412 www.sinergiplastama.co.id Catatan Tambahan: Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: 1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 09.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.55 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. 2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman. 3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.sinergiplastama.co.id). 4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan. Jakarta, 4 Juni 2024 PT Sinergi Inti Plastindo Tbk Direksi C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.924
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.
SINERGI INTI Kantor Perwktn
Simprug Garden Office 9D
, JI. Teuku Nyak Arief
Plastindo pre nga
Jakarta Selatan
Telp: #62-21-27515411/412
www.sinergiplastarna.co.id
INVITATION TO
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk (“Company”)
The Board of Directors of the Company hereby invites the Shareholders of the Company to attend the
Annual General Meeting of Shareholders (the “Meeting”) which will be held on:
Day/Date : Wednesday, 26 June, 2024
Waktu : 10.00 Westem Indonesian Time - finish
Place : Veranda Hotel
Jl. Kyai Maja No.63, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130
Agenda of the Meeting:
1. Approval of the Annual Report including the Company's Financial Statements and the Board
of Commissioners' Report on its Supervisory Duties for the financial year ended December
31, 2023 and granting release and discharge of liability (acguit et decharge) to all members of
the Board of Directors for their management actions and to all members of the Board of
Commissioners of the Company for their supervisory actions during the financial year ended
December 31, 2023.
Explanation:
According to Article 19, paragraph 2, section a of the Company's Articles of Association
juncto Article 69 of Law Number 40 of 2007 conceming Limited Liability Companies ("the
Company Law”), the Companys Financial Statements and the Board of Commissioners'
Report on its Supervisory Duties need approval from the General Meeting of Shareholders
(GMS). In this agenda, the Companys Board of Directors suggests to: (a) approve the
Company's Annual Report for the financial year ended December 31, 2023: (b) ratify the
Supervisory Duties Report of the Company's Board of Commissioners for the fiscal year
ending December 31, 2023, (c) ratify the Company's Financial Statements for the financial
year ended December 31, 2023: (d) grant release and discharge to all members of the Board
of Directors for their management actions and to the members of the Company's Board of
Commissioners for their supervisory actions taken during the financial year ended December
31, 2023, as long as these actions are recorded in the Companys Annual Report and
Financial Statements for the financial year endedDecember 31, 2023, along with their
supporting documents.
2. Approval of the Companys Net Profit for the financial year ended December 31, 2023.
Explanation:
In accordance with the provisions of Article 25 paragraph 1 of the Companys Articles of
Association juncto Article 71 of the Company Law, the utilization of the Company's Net Profit
is determined in the General Meeting of Shareholders (GMS). In this agenda item, the Board
of Directors plans to propose the utilization of the Companys Net Profit for the 2023 Financial
Year for dividends and Retained Earnings.
C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 8 OCR 0.927
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk.
SINERGI INTI Kantor Pervakta:
Simprug Garden Office 9D
Plastindo Jl. Teuku Nyak Ariet
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Telp: #62-21-27515411/412
www.sinergiplastama.co.id
3. Appointment of members of ihe Board of Commissioners and the Board of Directors of the
Company.
Explanation:
The office terms of the current members of the Board of Commissioners and the Board of
Directors of the Company will expire at the close of the Compay's Annual General Meeting of
Shareholders which will be convened in 2024. In regards to such matter, the Company shall
propose to the Meeting to appoint members of Board of Commissioners and the Board of
Directors of the Company.
4. Determination of salaries or honorarium and allowances for the 2024 financial year for the
members of the Company'sBoard of Directors and Board of Commissioners.
Explanation:
Pursuant to Article 11 paragraph 6 juncto Article 14 paragraph 6 of the Company's Articles of
Association, the amount of remuneration for members of the Board of Directors and Board of
Commissioners is determined by the GMS.
5. Appointment of Registered Public Accounting Firm (including Registered Public Accountant
that is a member of a Registered Public Accounting Firm) to audit'examine the Company's
books for financial year ended December 31, 2024
Explanation:
In accordance with Article 19 paragraph 2 letter c of the Companys Articles of Association
juncto Article 59 of the Financial Services Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 of
2020 regarding the Plan and Conduct of General Meetings of Shareholders of Public
Companies ("POJK 15/2020”), the appointment and dismissal of public accountants and/or
public accounting firms to audit the annual historical financial information must be decided in
GMS considering the proposal from the Board of Commissioners. In this agenda item, the
appointment of a Public Accounting Firm registered with the Financial Services Authority will
be proposed to audit the Company's Financial Statements for the current year, including
intemal control audits on financial reporting as reguired by applicable regulations.
General provisions:
1. This meeting invitation is an official invitation in accordance with the provisions of Article 52
paragraph 1 of POJK 15/2020 juncto Article 21 paragraph 11 a (i) of the Companys Artides
of Association, hence, separate invitations to the Companys Shareholders are no longer
reguired.
2. Shareholders of the Company who are entitied to attend or be represented in the GMS are
the Shareholders whose names are recorded in the Shareholder Register on Monday, June 3,
2024, at 16:00 Western Indonesia Time.
C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.903
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk,
SINERGI INTI Kantor Pervaktan:
Simprug Garden Office 9D
Plastindo Jl. Teuku Nyak Arief
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
Telp: #62-21-27515411/412
www.sinergiplastama.co.id
3, The Meeting will be conducted electronically using the eASY.KSEI application provided by PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), in accordance with the Financial Services
Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of Electronic
General Meetings of Shareholders of Public Companies ("POJK 16/2020”) Juncto Article 24 of
lhe Companys Articles of Association.
4. In relation to the organization of the Meeting through the @ASY.KSEI application as
mentioned above, Shareholders' participation in the Meeting can be caried out through the
following mechanisms:
a. Participating electronically in the Meeting or granting electronic proxy through the
@ASY.KSEI application,
b. Physically attending the Meeting: or
ec. ranting proxy using the written proxy form as refemed to in number 10 letter (b) of
these General Provisions.
5, Shareholders who participate electronically or provide electronic proxies (e-Proxy) through the
@ASY.KSEI application as referred to in number 4 letter a of these General Provisions must
observe the following:
a. Shareholders of the Company eligible to use the eASY.KSEI application are
shareholders whose shares are held in collective custody by KSEI:
b. Shareholders of the Company must first be registered in the KSEI Securities Ownership
Reference Facility ("AKSes KSEI"). For Shareholders who are not yet registered, please
first register through the website (https://akses.ksei.co.id/),
c. To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu,
'submenu Login eASY.KSEI located in the AKSes KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/).
6. Shareholders of the Company or their proxies who will attend electronically through the
@ASY.KSEI application as referred to in number 4 letter a of these General Provisions, please
pay attention to the following:
a. Shareholders of the Company can declare their attendance electronically until June 25,
2024, at 12:00 PM WIB (“Attendance Declaration Deadline"), and cast their votes
through @ASY.KSEI from the date of this invitation until the Attendance Declaration
Deadline.
b. For:
i. Shareholders of the Company who have not declared their attendance electronically
by the deadline as referred to in number 6 letter a of these General Provisions,
ii. Shareholders of the Company who have declared their attendance electronically but
have not cast their votes until the Attendance Declaration Deadline:
ii. Representatives of Shareholders and independent parties appointed by the
Company (PT Bima Registra as the Company's Securities Administration Bureau
("BAE") who have received proxies from Shareholders, but the relevant
Shareholders have not determined their voting preferences until the Attendance
Declaration Deadline:
iv. Participants of KSEI/Intermediaries (Custodian Banks or Securities Companies) who
have received proxies from Shareholders of the Company who have determined
their voting preferences in the eASY.KSEI application:
are reguired to register through the eASY.KSEI application on the Meeting date from
08.30 Western Indonesia Time to 09.45 Westem Indonesia Time.
C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 10 OCR 0.913
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kantor Pervala 10. Simprug Garden Office 9D Plastindo rebana Jakarta Selatan Telp: #62-21-27515411/412 www.sinergiplastama.co.id &. Delay or failure in the electronic registration process for any reason will result in Shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically and their share ownership will not be counted in the guorum of attendance. '. For Shareholders of the Company in the form of certificates/scripts, you can provide proxies using the available written proxy form format provided on the Companys website (https//www.sinergiplastama.co.id). . For Shareholders of the Company or their proxies who intend to attend the Meeting physically as referred to in number 4 letter b of these General Provisions, the Shareholders of the Company Or their proxies must submit to the registration officer the original Written Confirmation for the Meeting (hereinafter referred to as "KTUR") and the original Identity Card (hereinafter referred to as "KTP”) or other Identification before entering the Meeting room. For proxies of Shareholders of the Company in the form of legal entities, in addition to submitting the original KTUR and a photocopy of the KTP or other identification, they must also submit a photocopy of the latest Artides Of Association and the latest appointment deed of the Board of Directors of the legal entity they represent. . In the event that a Shareholder or their proxy has declared or registered their attendance electronically, but subseguently attends the Meeting physically, the Company will cancel the Shareholder's or proxys electronic attendance as registered in the eASY.KSEI application. Snareholders of the Company may be represented by their proxies in the following ways: By providing electronic proxy (e-Proxy) through the eASY.KSEI application as referred to in number 4 letter a of these General Provisions, with the condition that Shareholders must submit proxies and/or its votes, make changes to the appointment of proxy recipients and/or voting choices for Meeting agenda items, or revoke proxies electronically through the eASY.KSEI application from the date of this invitation until the Attendance Declaration Deadline, b. By using the available written proxy form format provided on the Company's website (https:/www.sinergiplastama.co.id), with the following conditions: i. Shareholders of the Company are not allowed to grant proxies to more than one proxy for a portion of their shareholding with different votes: ii. In case the proxy form referred to in number 10 letter b of these General Provisions is signed outside the territory of the Republic of Indonesia, the proxy form must be apostilled by authorized institution, iii. The proxy form format can be downloaded from the Companys website and when Ccompleted, it must be submitted to the Company's Securities Administration Bureau (BAE) at the following address: PT Bima Registra Satrio Tower, Lantai 9 No. A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan (12950) Phone : (021) 25984818 E-mail : info@bimaregistra.co.id on any business day from the date of the Meeting invitation until the latest by Friday, June 21, 2024, at 16:00 PM WIB. C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 11 OCR 0.922
PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. Simprug Garden Office 9D Plastindo Jl Teuku Nyak Arie Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: 462-21-27515411/412 www.sinergiplastama.co.id & If members of the Board of Directors, Board of Commissioners, and employees of the Company act as proxies in the Meeting, the votes they cast will not be counled in the voting process. 11. The materials related to the Meeting are available and accessible through the Companys website (https://www.sinergiplastama.co.id) from the date of this Meeting invitation until the day of the Meeting. 12. Shareholders of the Company or their proxies can observe the ongoing Meeting via Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, "GMS Broadcast" submenu, available in the 'AKSes KSEI facility (https-//akses.ksei.co.id/) or through the "GMS Broadcast" menu on the mobile AKSes KSEI application, with the following conditions: a. Shareholders of the Company or their proxies must be registered in the eASY.KSEI application no later than June 25, 2024, at 12:00 PM WIB. b. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first-come-first-served basis. Shareholders of the Company or their proxies who do not have the opportunity to observe the Meeting via GMS Impressions will still be considered validly present electronically, and their share ownership and voting preferences will be counted in the Meeting, as long as they have registered in the eASY.KSEI application. c. Shareholders of the Company or their proxies who only observe the Meeting via GMS broadcast but are not registered as present electronically in the eASY.KSEI application will be considered invalidly present and will not be included in the calculation of the Meeting's guorum. 13. To have the best experience using the eASY.KSEI application and/or GMS broadcast, 'shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox web browser. 14, If there are any technical operational changes to the eASY.KSEI application or changes to regulations, guidelines, and/or explanations from KSEI related to the conduct of electronic Meetings through the eASY.KSEI application after the date of this invitation, then such changes will apply to the conduct of the Meeting, and all provisions in these General Provisions related to the conduct of electronic Meetings through the eASY.KSEI application are considered adjusted accordingly to those changes. Notes: Shareholders or their proxies can attend the Meeting electronically or physically. Shareholders or their proxies who physically attend the Meeting are reguired to adhere to the protocols at the Meeting venue established by the Company, including the following: C3 Dipindai dengan CamScanner
Page 12 OCR 0.901
(3 “ / Po PT SINERGI INTI PLASTINDO Tbk. SINERGI INTI Kantor Pervaklan: 1 2) 3) 4) Simprug Garden Office 9D Plastindo Jl. Teuku Nyak Arief Kebayoran Lama Jakarta Selatan Telp: #62-21-27515411/412 www.sinergiplastarna.co.id Shareholders of the Company or their proxies are respectfully reguested to be at the Meeting venue by 08.30 Westem Indonesia Timeso that the Meeting can start on time. Registration will be closed at 09.45 Westem Indonesia Time. Shareholders or proxies of Shareholders who ar'ive after registrationis closed will be considered absent, therefore unable to propose motions and/or guestions, and will not be able to vote in the Meeting. The Company does not provide souvenirs, food, and drinks If there are any changes and/or additions to the information regarding the Meeting procedures, it will be announced on the Company's website (https://www.sinergiplastama.co.id). In case of an emergency situation that prevents the Company from holding the Meeting physically, the Company will conduct the Meeting electronically without Shareholder attendance, with prior notification provided to the Shareholders of the Company. Jakarta, June 4, 2024 PT Sinergi Inti Plastindo Tbk Board of Directors C3 Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.4 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.