Skip to content
Back to announcement

20240604_MARI_Pemanggilan RUPS_31646236_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MARI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                          PANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                                 PT MAHAKA RADIO INTEGRA Tbk.
         INVITATION TO THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FINANCIAL YEAR 2023
                                 PT MAHAKA RADIO INTEGRA Tbk.

Direksi PT Mahaka Radio Integra Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”), yang akan diselenggarakan pada:
The Board of Directors of PT Mahaka Radio Integra Tbk (the “Company”), herewith invites all of the Shareholders
of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”), that will convene on:

Hari / Tanggal                                    : Rabu, 26 Juni 2024
Day/Date                                            Wednesday, June 26th, 2024
Waktu                                             : 10:00 WIB s.d. selesai
Time                                                10:00 Western Indonesia Time – closing
Link Untuk Mengikuti Jalannya RUPS Tahunan/       : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System
Link to Participating in AGMS                        KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
                                                     yang disediakan oleh KSEI
Tempat Pelaksanaan RUPS Tahunan secara elektronik : The Tribrata Hotel&Convention Center Meeting Room
Place to hold AGMS electronically                    The Chora
                                                    Jl. Darmawangsa III No. 2, RT.2/RW.1, Pulo, Kebayoran
                                                    Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160

Terkait dengan pelaksanaan RUPS Tahunan akan dilaksanakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 maka Pemimpin RUPS Tahunan, Direksi, Dewan Komisaris, Notaris, dan Biro Administrasi Efek
akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RUPS Tahunan secara elektronik yaitu di The Tribrata
Hotel&Convention Center Meeting Room The Chora, Jl. Darmawangsa III No. 2, RT.2/RW.1, Pulo, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160

Regarding the implementation of the AGMS will be held electronically as referred to in the Financial Services
Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 and Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020,
the Chairperson of the AGMS, the Board of Directors, the Board of Commissioners, Notaries, and the Securities
Administration Bureau will coordinate the implementation of the AGMS electronically at the The Tribrata
Hotel&Convention Center Meeting Room The Chora, Jl. Darmawangsa III No. 2, RT.2/RW.1, Pulo, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160.

Dengan Agenda RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:
The AGMS will discuss and decide on the following Agenda:

1.   Agenda Pertama
     First Agenda
     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
     Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023 dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
     Approval and ratification of the Company's Annual Report for the financial year ended December 31st, 2023,
     including the Company's Activity Report, the Board of Commissioners' Supervision Report and the
     Company’s Financial Statement for the financial year ended December 31st, 2023 and the Acquittal and
     Discharge of the Members of the Board of Directors’ and the Board of Commissioners’ members.

     Penjelasan:
     Explanation:
     Mata acara ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan Perseroan.
     This agenda is required based on the Company’s Article of Association and Law No. 40 Year 2007 concerning
     Limited Liability Companies to be held at the AGMS of the Company’s.
Page 2
2.   Agenda Kedua
     Second Agenda
     Penetapan Penggunaan Laba (Rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023.
     Determination on Utilization of the Company’s Profit (Loss) for Financial Year of December 31st, 2023.

     Penjelasan:
     Explanation:
     Mata acara ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan Perseroan.
     This agenda is required based on the Company’s Article of Association and Law No. 40 Year 2007 concerning
     Limited Liability Companies to be held at the AGMS of the Company’s.

3.   Agenda Ketiga
     Third Agenda
     Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
     Determination of Remuneration for the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners
     for Financial Year of 2024.

     Penjelasan:
     Explanation:
     Mata acara ini akan mengusulkan kepada RUPS Tahunan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota
     Direksi Perseroan serta anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     This agenda will propose to the AGMS to determine the salaries and benefit of the Board of Directors and
     the Board of Commissioners of the Company.

4.   Agenda Keempat
     Fourth Agenda
     Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
     2024.
     Appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company’s Financial Statements for the Financial
     Year of 2024.

     Penjelasan:
     Explanation:
     Mata acara ini diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan Perseroan.
     This agenda is required based on the provisions of Article 59 of the Financial Services Authority Regulation
     No.15 / POJK.04 / 2020 concerning the Plans and Organizing of a Public Meeting of Shareholders of a Public
     Company to be held at the AGMS of the Company's.

5.   Agenda Kelima
     Fifth Agenda
     Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
     Changes to the Management of the Company.

     Penjelasan:
     Explanation:

     Mata acara ini akan meminta persetujuan kepada RUPS Tahunan untuk perubahan susunan anggota
     Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
     dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
     Publik.
     This agenda will request approval to the AGMS for changes in the composition of the Board of Directors
     and/or Board of Commissioners of the Company, based on the provisions in the Company's Articles of
Page 3
    Association and OJK Regulation No. 33 / POJK.04 / 2014 concerning Directors and Board of Commissioners
    of Issuers or Public Companies.

CATATAN:
NOTES:

   1.   RUPS Tahunan akan diselenggarakan secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir
        pada RUPS Tahunan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan
        tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan menyaksikan jalannya
        RUPS Tahunan melalui webinar zoom pada eASY.KSEI.
        AGMS will be held electronically where the Company’s Shareholders can attend the AGMS electronically
        via the Electronic General Meeting System application with the link https://easy.ksei.co.id/egken
        (eASY.KSEI) provided by KSEI and watch the proceedings Meeting via zoom webinar on eASY.KSEI.

   2.   Perseroan menghimbau para pemegang saham untuk mewakilkan kehadirannya dalam Rapat dengan
        pemberian kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”), baik
        secara elektronik maupun konvensional sebagaimana dijelaskan pada butir 5 di bawah ini.
        The Company urges the to represent their attendance at the Meeting by granting power of attorney to
        Securities Administration Bureau of the Company, namely PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”), both
        electronically and conventionally.

   3.   Sehubungan dengan Rapat tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para
        pemegang saham, sehingga iklan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang
        saham.
        In relation to the Meeting, the Company will not provide separate individual invitation to each
        shareholder, therefore this invitation announcement shall serve as an official invitation to the
        shareholders.

   4.   Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat ini adalah pemegang
        saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemegang
        saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
        Senin, tanggal 03 Juni 2024.
        The shareholders who eligible to attend the Meeting are the shareholders whose names are recorded in
        the shareholders registered of the Company and/or holder of stock balance of the Company recorded in
        securities sub account of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) stowage collective at closing trading
        shares of the Company in Indonesia Stock Exchange on Monday, June 3rd, 2024.

   5.   Materi Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan
        https://mari.co.id/keterbukaan-informasi/ sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan
        Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
        Meeting materials are available and downloadable through the Company’s website
        https://mari.co.id/keterbukaan-informasi/ from the date of this invitation until the convening of the
        Meeting. The Company will not be provided hardcopy from material at the Meeting.

   6.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
        adalah 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Tahunan yaitu pada tanggal 25 Juni 2024 pukul 12:00
        WIB.
        The deadline for submitting a declaration of presence or power of attorney and vote in the eASY.KSEI
        application is 1 (one) working day before the date of the AGMS, which is on June 25th, 2024 at 12:00
        WIB.

   7.   Pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RUPS Tahunan melalui
        aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal–hal berikut:
        Shareholders who will provide power of attorney electronically to the AGMS through the eASY.KSEI
        application must pay attention to the following matters:
Page 4
a.     Proses Registrasi
       Registration Process

      i.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 dan ingin menghadiri RUPS
            Tahunan secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi Rapat
            secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            Local individual type Shareholders who have not provided a declaration of attendance or
            power of attorney in the eASY.KSEI application by the time limit mentioned in point 6 and
            wish to attend the AGMS electronically are required to register their attendance in eASY.KSEI
            application on the date of the AGMS until the registration meeting period is electronically
            closed by the Company.
     ii.    Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
            belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RUPS Tahunan dalam
            aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6 dan ingin menghadiri RUPS Tahunan
            secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi RUPS Tahunan secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
            Local individual type shareholders who have given a declaration of attendance but have not
            yet cast their votes for at least 1 (one) AGMS agenda in eASY.KSEI application until the
            deadline mentioned in point 6 and wish to attend the AGMS electronically are required to
            register their attendance in eASY.KSEI application on the date of the AGMS until the AGMS
            registration period is electronically closed by the Company.
     iii.   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
            oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
            Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RUPS
            Tahunan dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6, maka penerima kuasa
            yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan masa registrasi RUPS
            Tahunan secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            Shareholders who have given power of attorney to an authorized representatives provided by
            the Company (Independent Representative) or Individual Representative but the Shareholders
            have not casted a minimum vote for 1 (one) AGMS Agenda in eASY.KSEI application until the
            deadline in point 5, the authorized representatives representing the Shareholders are
            required to register their attendance in eASY.KSEI application on the date of the AGMS until
            the AGMS registration period is electronically closed by the Company.
     iv.    Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
            pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6, maka perwakilan
            penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan sampai dengan
            masa registrasi RUPS Tahunan secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
            Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary authorized
            representative (Custodian Bank or Securities Company) and have casted their vote in
            eASY.KSEI application until the time limit mentioned in point 6, the authorized representative
            who has been registered in eASY.KSEI application is required to register their attendance in
            eASY.KSEI application on the date of the AGMS until the AGMS registration period is
            electronically closed by the Company.
      v.    Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
            kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
            Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
            seluruh Mata Acara RUPS Tahunan dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
            waktu pada butir 6, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
            registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
            RUPS Tahunan. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
            dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
            suara RUPS Tahunan.
Page 5
            Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the
            authorized representative provided by the Company (Independent Representative) or
            Individual Representative and have casted a minimum vote for 1 (one) or all AGMS Agenda
            in eASY.KSEI application no later than the time limit mentioned in point 6, the Shareholders
            or the authorized reprsentatives do not need to register for attendance electronically in
            eASY.KSEI application on the date of the AGMS. The shareholding will be automatically
            calculated as the quorum of attendance and the votes casted will be automatically taken into
            account in the AGMS voting.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
            dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
            Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPS Tahunan secara elektronik,
            serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPS
            Tahunan.
            Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers (i) to (iv)
            for any reason will result in the Shareholders or their authorized representatives being unable
            to attend the AGMS electronically, and their shareholding will not be counted as a quorum
            for attendance at the AGMS.

b.       Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
         Process for Submitting Questions and/or Opinions Electronically
       i.     Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara RUPS Tahunan
              Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RUPS Tahunan dapat disampaikan secara
              tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
              kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layer E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
              Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS
              Tahunan pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
              No. [ ]”.
              Shareholders or the authorized representatives can submit questions and/or opinions at each
              discussion session per AGMS Agenda. Questions and/or opinions per AGMS Agenda can be
              submitted in writing by the Shareholders or their authorized representatives by using chat
              feature in the 'Electronic Opinions' column available on the EMeeting Hall screen in eASY.KSEI
              application. Raising questions and/or opinions can be done as long as the status of the AGMS
              implementation in the 'General Meeting Flow Text' column is showing "Discussion started for
              agenda item No. [ ]".
      ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPS Tahunan secara tertulis
              melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
              Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS
              Tahunan melalui aplikasi eASY.KSEI.
              Determination of the mechanism for implementing the discussion per AGMS Agenda in
              writing through the E-Meeting Hall screen in eASY.KSEI application is the authority of each
              Company, and this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for the
              Implementation of the AGMS through eASY.KSEI application.
     iii.     Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
              dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata Acara RUPS Tahunan
              berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
              kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
              For the authorized representatives who are present electronically and will submit questions
              and/or opinions of their shareholders during the discussion session per Agenda of the RUPS
              Tahunan, they are required to write down the names of the Shareholders and the number of
              their shareholdings followed by related questions or opinions.

c.     Proses Pemungutan Suara/Voting
       Voting Process

       i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E–
            Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 6
             The electronic voting process takes place in eASY.KSEI application on the E–Meeting Hall
             menu, Live Broadcasting sub menu.
     ii.     Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
             memberikan pilihan suara pada Mata Acara RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada
             butir 6 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
             kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
             layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
             suara secara elektronik per Mata Acara RUPS Tahunan dimulai, sistem secara otomatis
             menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
             maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
             berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom
             ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak
             memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RUPS Tahunan tertentu hingga status
             pelaksanaan RUPS Tahunan yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
             menjadi “Voting for agenda item No [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
             Abstain untuk Mata Acara RUPS Tahunan yang bersangkutan.
             Shareholders who are present by themselves or are represented by their authorized
             representatives but have not yet casted their votes at the AGMS Agenda as referred to in
             point 6 letter a number i–iv, the Shareholders or their authorized representatives can submit
             their vote during the voting period through the E–Meeting Hall screen in eASY.KSEI
             application was opened by the Company. When the electronic voting period per AGMS
             Agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down a maximum
             of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status of "Voting for agenda item
             No [ ] has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the Shareholders
             or their proxies do not vote for a particular AGMS Agenda until the implementation status of
             the AGMS shown in the 'General Meeting Flow Text' column changes to “Voting for agenda
             item No [ ] has ended”, it will be deemed to have voted Abstain for the relevant agenda of
             the AGMS.
     iii.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
             yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
             waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam RUPS Tahunan
             (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RUPS Tahunan) dan akan
             dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS Tahunan melalui aplikasi eASY.KSEI.
             Voting time during the electronic voting process is the standard time set in eASY.KSEI
             application. Each Company may determine the time policy for direct voting electronically per
             Agenda in the AGMS (with a maximum time of 5 (five) minutes per AGMS Agenda) and this
             will be stated in the Rules of Conduct for the Implementation of the AGMS through eASY.KSEI
             application.

d.     Menyaksikan Pelaksanaan RUPS Tahunan pada tayangan RUPS Tahunan
       Witnessing the Implementation of the AGMS at the AGMS Broadcast

       i.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
             lambat hingga batas waktu pada butir 6 dapat menyaksikan pelaksanaan RAPAT yang sedang
             berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
             RUPST yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
             Shareholders or their authorized representatives who have been registered in eASY.KSEI
             application no later than the deadline in point 6 can witness the ongoing AGMS via Zoom
             Webinar by accessing eASY.KSEI menu, the AGMS Broadcast submenu located at the AKSes
             facility (https://akses.ksei.co.id/)
       ii.   Tayangan RUPS Tahunan memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana
             kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
             Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
             menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan melalui Tayangan RUPS Tahunan tetap dianggap
             sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
             dalam RUPS Tahunan, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
             ketentuan pada butir 6 huruf a angka i-vi.
Page 7
                 The AGMS Broadcast has a capacity of up to 500 (five hundreds) participants, where the
                 attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis.
                 Shareholders or their authorized representatives who do not have the opportunity to witness
                 the implementation of the MEETING through the AGMS Broadcast is still considered as legally
                 electronically present and share ownership and voting choices are taken into account at the
                 MEETING, as long as they have been registered in eASY.KSEI application as stipulated in point
                 6 letter a number i –vi.
          iii.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan
                 melalui Tayangan RUPS Tahunan namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                 aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 7 huruf a angka i–vi, maka kehadiran
                 Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
                 masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS Tahunan.
                 Shareholders or their authorized representatives only witness the implementation of the
                 AGMS through the AGMS Broadcast but are not registered to attend electronically on
                 eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 7 letter a number i–vi, then
                 the presence of the Shareholders or their authorized representatives is considered invalid and
                 will not be included in the calculation of the AGMS attendance quorum.
          iv.    Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS Tahunan
                 melalui Tayangan RUPS Tahunan memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
                 mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara RUPS
                 Tahunan berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                 talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
                 dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi
                 per Mata Acara RUPS Tahunan menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                 Tayangan RUPS Tahunan merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                 dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS Tahunan melalui aplikasi
                 eASY.KSEI.
                 Shareholders or their authorized representatives who witness the implementation of the
                 AGMS through the AGMS Broadcast have a raise hand feature that can be used to ask
                 questions and/or opinions during the discussion session per AGMS Agenda. If the Company
                 allows, by activating the allow to talk feature, the Shareholders or their authorized
                 representatives can submit questions and/or opinions by speaking directly. The
                 determination of the mechanism for implementing discussions per AGMS Agenda using the
                 allow to talk feature contained in the AGMS Broadcast is the authority of each Company and
                 this will be stated by the Company in the Rules of Conduct for the AGMS through eASY.KSEI
                 application.
          v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                 Tayangan RUPS Tahunan, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
                 menggunakan browser Mozilla Firefox.
                 To get the best experience in using eASY.KSEI application and/or AGMS Broadcast,
                 Shareholders or their authorized representatives are advised to use the Mozilla Firefox
                 browser.

8.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     setiap Mata Acara RUPS Tahunan dalam setiap pengambilan keputusan RUPS Tahunan atas Mata Acara
     tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan
     dalam RUPS Tahunan.
     The Notary, by being assisted by the Securities Administration Bureau, will check and count the votes
     for each Agenda of the AGMS in every adoption of resolution of the AGMS on the said Agenda, including
     those based on the votes submitted by the Shareholders through eASY.KSEI as referred to in point 7
     letter c numbers i–iii above, as well as those submitted at the AGMS.

9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam butir 7 di
     atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan corsec@mari.co.id
     dengan ditembuskan pada opr@adimitra-jk.co.id dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam
     RUPS Tahunan oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah RUPS Tahunan yang disusun oleh
Page 8
    Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham
    paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RUPS Tahunan.
    Shareholders who have given power of attorney in point 7 above can submit questions regarding the
    agenda via email to the Company corsec@mari.co.id with a copy to opr@adimitra-jk.co.id and the
    question will be submitted at the AGMS by the Authorized Representatives and recorded in the Minutes
    of the AGMS prepared by a Notary, and the answers to these questions will be submitted via email to
    the Shareholders no later than 3 (three) working days after the AGMS.

10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
    terkait tata acara pelaksanaan RUPS Tahunan dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan
    terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan
    Covid–19.
    The Company will re-announce if there are changes and/or additional information regarding the
    procedures for holding the AGMS by referring to the latest conditions and developments related to
    integrated handling and control to prevent the spread and transmission of Covid-19.

                                     Jakarta, 04 Juni 2024
                                PT MAHAKA RADIO INTEGRA Tbk.
                                            Direksi
                                      Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published4 Jun 2024
Pages8
Characters32,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHAKA RADIO INTEGRA Tbk. p.1 ×14
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result