Skip to content
Back to announcement

20240604_FOOD_Pemanggilan RUPS_31646089.pdf

RUPS notice Text extracted FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page


 No Surat                         168/SEC/SFI/VI/24

 Nama Perusahaan                  PT Sentra Food Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                      FOOD

 Lampiran                         1

 Perihal                          Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan


 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 149/SEC/SFI/V/24 , Tanggal 20 Mei 2024, Perseroan menyampaikan
 pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Tahun Buku yang Berakhir pada                              :     31 Desember 2023

 Hari/Tanggal/Waktu                                         :     26 Juni 2024              Waktu : 13:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat              :     Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower
 diumumkan dan sesuai iklan)                                      Ground SCBD Lot. 9 Jl. Jend. Sudirman
                                                                  Kav. 52-53 Jakarta Selatan
 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir       :    03 Juni 2024
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Tahunan (Khusus RUPS Tahunan)
                      No Agenda                                             Isi Agenda


                             1                         Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                                                                             Tahunan
                             2                           Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
                                                                       Kantor Akuntan Publik
                             3                         Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota
                                                          Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang
                                                      kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                                                         honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi
                                                                    Perseroan untuk tahun 2024.
                             4                         Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
                                                         dengan pelaksanaan RUPST yaitu: 1. Memberikan
                                                          kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap
                                                      keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan
                                                        keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
                                                      berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
                                                      dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                                           berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST
                                                         dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                                         berlaku, tanpa kecuali; dan 2. Menetapkan bahwa
                                                       semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
                                                        RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST
                                                                                 ini.
 Informasi Lain




 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Sentra Food Indonesia Tbk.




Karina Larasati Putri

Corporate Secretary




PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E, SCBD LOT.9
Telepon : (021) 29055295, Fax : (021) 29035297, www.sentrafood.co.id



Nama Pengirim                      Karina Larasati Putri

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  04-06-2024 13:23

Lampiran                          1. Panggilan RUPST FOOD - 4 Juni 2024 .pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sentra Food Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sentra Food Indonesia Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              168/SEC/SFI/VI/24

 Issuer Name                            PT Sentra Food Indonesia Tbk.

 Issuer Code                            FOOD

 Attachment                             1

 Subject                                Invitation of Annual General Meeting of Shareholders


 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 149/SEC/SFI/V/24 , dated 20 May 2024
,the Issuer has announced for AGM on

 Financial year ended                                             :    31 December 2023

 Day/Date/Time                                                    :    26 June 2024               Time : 13:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders         :    Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower
                                                                       Ground SCBD Lot. 9 Jl. Jend. Sudirman
                                                                       Kav. 52-53 Jakarta Selatan
 Recording date of Shareholders which are entitled to              :   03 June 2024
 participate in the AGM


Agenda of Annual GMS (Only for Annual GMS)
                        Agenda Number                                         Agenda Contents


                              1                                 Approval of Annual Reports and Annual Financial
                                                                                     Reports
                              2                              Approval of Appointment of Public Accountant and / or
                                                                             Public Accounting Firm
                              3                              Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota
                                                                Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang
                                                            kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                                                               honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi
                                                                          Perseroan untuk tahun 2024.
                              4                              Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
                                                               dengan pelaksanaan RUPST yaitu: 1. Memberikan
                                                                kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap
                                                            keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan
                                                              keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
                                                            berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
                                                            dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                                                 berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST
                                                               dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                                               berlaku, tanpa kecuali; dan 2. Menetapkan bahwa
                                                             semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
                                                              RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST
                                                                                       ini.
Other Information:




Thus to be informed accordingly.


 Respectfully,
Page 4
PT Sentra Food Indonesia Tbk.




Karina Larasati Putri

Corporate Secretary




PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E, SCBD LOT.9
Phone : (021) 29055295, Fax : (021) 29035297, www.sentrafood.co.id



Sender Name                         Karina Larasati Putri

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       04-06-2024 13:23

Attachment                         1. Panggilan RUPST FOOD - 4 Juni 2024 .pdf


 This is an official document of PT Sentra Food Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Sentra Food Indonesia Tbk. is fully responsible for the

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Jun 2024
Pages4
Characters8,702
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sentra Food Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
unresolved — Karina Larasati Putri · Corporate Secretary p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result