Back to announcement
20240604_BYAN_Pemanggilan RUPS_31646067_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.945
PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”) PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) yang akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal 1 Kamis / 27 Juni 2024 Waktu 1. 14.00 WIB — Selesai Tempat 1 Jade Room — Fairmont Hotel Lantai 2 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”, dengan mata acara rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 9 ayat 4 huruf a juncto Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan perlu mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan Laporan Keuangan Perseroan memerlukan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 71 ayat 1 UUPT dan Pasal 9 ayat 4 huruf b juncto Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. 3. Persetujuan Penetapan Paket Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Penjelasan: L
Page 2 OCR 0.962
Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan/atau tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Penjelasan: Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang di audit dan/atau tidak diaudit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia secara berkala. Laporan keuangan yang diaudit harus dilakukan oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK dengan tujuan untuk memperoleh opini kewajaran terhadap Laporan Keuangan Perseroan tersebut dan diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian, termasuk pengunduran diri setiap anggota Direksi diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Persetujuan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian, termasuk pengunduran diri setiap anggota Dewan Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan RUPS Tahunan ini, maka akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan ketiga berikutnya yang akan diselenggarakan di Tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Catatan: 1. Pemanggilan Rapat ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Page 3 OCR 0.955
2. Pemanggilan ini berlaku sebagai panggilan resmi atas penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan tidak mengirimkan undangan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Bursa Efek Indonesia, Aplikasi @ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.bayan.com.sg. 3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat tersebut di atas adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB. 4. Kehadiran Pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a. Pemegang saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara fisik. b. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote). 5. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Pemegang saham yang sah dan akan menghadiri Rapat secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku serta menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. b. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang sah untuk menghadiri Rapat secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku dan Surat Kuasa asli bermeterai Rp10.000 yang telah ditanda tangani serta menyerahkan Surat Kuasa asli dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. c. Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum atau kuasanya hadir secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku serta menyerahkan Surat Kuasa asli, fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya dan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat atau oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat. d. Dalam rangka untuk tetap menjaga kesehatan, Pemegang saham atau kuasanya yang kondisinya sedang tidak sehat (batuk, demam, flu, dsb) diwajibkan agar menggunakan masker selama berada di area gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung atau dapat menghadiri Rapat secara elektronik. 6. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektonik wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 4 OCR 0.938
10. 11. a. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan informasi mengenai mekanisme pemberian kuasa dan suara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat yang disediakan oleh KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id. b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektonik, dapat mengisi kehadiran dan suara (vote) melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote). c. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan memberikan kuasa dan suara (vote) secara elektronik melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote). d. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik (e-vote) dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 26 Juni 2024 sebelum pukul 12.00 WIB. Materi yang akan dibahas dalam Rapat dapat diunduh dari situs web Perseroan www.bayan.com.sg sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Perseroan tidak menyediakan suvenir kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat. Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan Indonesia, (ii) individu berkewarganegaraan asing, dan (iii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing) untuk menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suara (vote) dan/atau memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e- vote) secara elektronik yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses penyelenggaraan RUPS. Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Raya Saham Registra. Panduan pemberian kuasa secara elektronik kepada PT Raya Saham Registra melalui e-Proxy dapat diakses melalui link berikut: https://www.bayan.com.sg/undangan-rups (Bahasa Indonesia) atau https://www.bayan.com.sg/gms-invitation (Bahasa Inggris). Jakarta, 4 Juni 2024. PT BAYAN RESOURCES Tbk. “ Direksi “
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra. Panduan
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.