Skip to content
Back to announcement

20240604_BYAN_Pemanggilan RUPS_31646067_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.945
PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”)

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan

dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) yang akan diselenggarakan

pada:
Hari / Tanggal 1 Kamis / 27 Juni 2024
Waktu 1. 14.00 WIB — Selesai
Tempat 1 Jade Room — Fairmont Hotel Lantai 2

Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270
untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”, dengan mata acara rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 9 ayat 4 huruf a juncto Pasal
20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan perlu mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan Laporan Keuangan Perseroan
memerlukan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2023.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 71 ayat 1 UUPT dan Pasal 9 ayat 4 huruf b juncto Pasal 20
ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, penetapan penggunaan laba bersih diputuskan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

3. Persetujuan Penetapan Paket Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Penjelasan: L
Page 2 OCR 0.962
Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan/atau
tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.

Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Penjelasan:

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan wajib
menyampaikan Laporan Keuangan yang di audit dan/atau tidak diaudit kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia secara berkala. Laporan
keuangan yang diaudit harus dilakukan oleh Akuntan Publik Independen yang
terdaftar di OJK dengan tujuan untuk memperoleh opini kewajaran terhadap
Laporan Keuangan Perseroan tersebut dan diperlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.

Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan OJK
No.33/POJK.04/2014, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian,
termasuk pengunduran diri setiap anggota Direksi diputuskan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham.

Persetujuan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan OJK
No.33/POJK.04/2014, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian,
termasuk pengunduran diri setiap anggota Dewan Komisaris diputuskan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa
jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan RUPS Tahunan ini,
maka akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham mengenai
pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya RUPS Tahunan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan ketiga berikutnya yang akan diselenggarakan di Tahun 2027, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Catatan:

1.

Pemanggilan Rapat ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
Page 3 OCR 0.955
2. Pemanggilan ini berlaku sebagai panggilan resmi atas penyelenggaraan RUPS
Tahunan sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan tidak mengirimkan
undangan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Bursa Efek Indonesia, Aplikasi
@ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs
web Perseroan yaitu www.bayan.com.sg.

3. Yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat tersebut di atas
adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB.

4. Kehadiran Pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara fisik.
b. Pemegang Saham atau kuasanya hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote).

5. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik wajib memperhatikan hal-hal
berikut:

a. Pemegang saham yang sah dan akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya yang sah dan berlaku serta menyerahkan fotokopinya
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.

b. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang sah untuk menghadiri
Rapat secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku dan
Surat Kuasa asli bermeterai Rp10.000 yang telah ditanda tangani serta
menyerahkan Surat Kuasa asli dan fotokopi KTP pemberi dan penerima
kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.

c. Pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum atau kuasanya
hadir secara fisik wajib membawa dan memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan berlaku serta
menyerahkan Surat Kuasa asli, fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya
dan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir serta akta notaris tentang
pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang
masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang rapat. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang
setempat atau oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

d. Dalam rangka untuk tetap menjaga kesehatan, Pemegang saham atau
kuasanya yang kondisinya sedang tidak sehat (batuk, demam, flu, dsb)
diwajibkan agar menggunakan masker selama berada di area gedung tempat
penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung atau dapat
menghadiri Rapat secara elektronik.

6. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektonik wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
Page 4 OCR 0.938
10.

11.

a. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan informasi
mengenai mekanisme pemberian kuasa dan suara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat yang disediakan oleh KSEI dapat dilihat pada situs
web https://akses.ksei.co.id.

b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektonik, dapat mengisi
kehadiran dan suara (vote) melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote).

c. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh
kuasanya dengan memberikan kuasa dan suara (vote) secara elektronik
melalui eASY.KSEI (e-proxy dan e-vote).

d. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau
kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik (e-vote) dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 26 Juni 2024 sebelum pukul 12.00
WIB.

Materi yang akan dibahas dalam Rapat dapat diunduh dari situs web Perseroan
www.bayan.com.sg sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai
dengan Rapat diselenggarakan.

Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan
suara.

Perseroan tidak menyediakan suvenir kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat.

Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh pemegang saham (i) individu
berkewarganegaraan Indonesia, (ii) individu berkewarganegaraan asing, dan (iii)
berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing) untuk menghadiri Rapat secara
elektronik dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suara (vote) dan/atau
memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sebagai mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-
vote) secara elektronik yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dalam proses penyelenggaraan RUPS.

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah PT Raya Saham
Registra. Panduan pemberian kuasa secara elektronik kepada PT Raya Saham
Registra melalui e-Proxy dapat diakses melalui link berikut:

https://www.bayan.com.sg/undangan-rups (Bahasa Indonesia) atau
https://www.bayan.com.sg/gms-invitation (Bahasa Inggris).

Jakarta, 4 Juni 2024.
PT BAYAN RESOURCES Tbk. “
Direksi “

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published4 Jun 2024
Pages4
Characters8,707
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra. Panduan p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result