Back to announcement
20240604_BPFI_Pemanggilan RUPS_31646037_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT WOORI FINANCE INDONESIA TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Woori Finance Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Jam : 14.00 WIB - selesai.
Tempat : Gedung Chase Plaza Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 - Indonesia
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Penjelasan mata acara Rapat :
- Mata acara 1, 2, 3 dan 4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
Page 2
- Mata Acara 5, diajukan untuk melakukan perubahan susunan Direktur Utama dan Komisaris
Utama, dengan ketentuan perubahan tersebut hanya berlaku efektif pada saat setelah
memperoleh persetujuan OJK yang disyaratkan terhadap anggota direksi dan dewan komisaris
yang baru, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan OJK.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
dan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi (“Undangan”).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, untuk saham-saham yang berada
dalam Penitipan Kolektif pada P T Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak
hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI sampai dengan penutupan perdagangan efek
di PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut. Pemegang Rekening KSEI berupa
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan data investor yang menjadi
nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS
(”KTUR”).
3. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
4. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa kehadirannya secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, termasuk
memberikan hak suara untuk masing-masing mata acara Rapat dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/, merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di aplikasi eASY.KSEI adalah pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
c. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
5. Untuk pemberian kuasa yang tidak menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Perseroan
Page 3
menyediakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.woorifinance.co.id). Surat kuasa dapat dikirim terlebih dahulu kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui email: opr@adimitra-jk.co.id dan
asli surat kuasa tetap wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada
BAE yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3
Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor telepon: 021-29745222, paling
lambat tanggal 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah
dalam bentuk yang dapat diterima sesuai formulir surat kuasa tersebut di atas.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa pemegang saham namun dalam pemungutan suara, yang bersangkutan dilarang
bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham, namun untuk kuasa yang diberikan secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tidak memperbolehkan anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan untuk bertindak selaku penerima kuasa.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal
diri lainnya yang masih berlaku dan Surat Kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal
Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya) kepada Petugas Pendaftaran (“BAE”) pada saat
sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib
menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan
pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan
pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan) kepada BAE melalui email:
opr@adimitra-jk.co.id. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada
petugas pendaftaran (“BAE”) sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Laporan Tahunan (Annual Report) Perseroan tahun buku 2023, telah tersedia pada situs web
Perseroan.
8. Dalam rangka Perseroan mendukung upaya Pemerintah dalam menciptakan lingkungan
yang sehat, Perseroan akan menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang datang secara fisik ke area lokasi
Rapat wajib berada di ruang Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan, seperti
flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/sesak nafas/sakit lainnya, dianjurkan untuk tidak
perlu hadir secara langsung ke dalam rapat.
c. Para peserta Rapat dihimbau untuk melakukan kontak fisik seminimal mungkin.
Jakarta, 4 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.