Skip to content
Back to announcement

20240604_CLPI_Pemanggilan RUPS_31645927_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CLPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                 PT COLORPAK INDONESIA TbK
                                                                               ("Perseroan")

                                                         PEMANGGILAN
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                                         DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


                     Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
                     menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") dan Rapat Umum
                     Pemegang Saham Luar Biasa (.RUPSLB") Perseroan, selanjutnya keduanya disebut "Rapat"
                     yang akan diselenggarakan pada:

                      Hari/Tanggal                  : Selasa, 25 Juni2024
                      Waktu                         : 10.00 WIB - Selesai
                      Tempat                        : Hotel Mulia, Senayan Jakarta
                     Mata Acara Rapat :
                      '1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun 2023 termasuk
                          disahkannya Laporan Direksi tentang kinerja Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                          pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
                          Posisi Keuangan dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
                          tanggal 31 Desember 2023.
                      2 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
                          31 Desember2023.
                       J.    Persetujuan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan pemberian
                             kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji anggota Direksi
                             Perseroan.
                      4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
                             tahun buku 2024 dan menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik serta Persyaratan
                             lainnya.

                Penjelasan mata acara Rapat:
              .-Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan mata acara Rapat ke-4 RUPST merupakan agenda yang
                rutin diadakan dalam RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
                Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Otoritas Jasa
                Keuangan yang berlaku.

                Catatan:
                            1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
                                   karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
                                   dilihat juga di laman situs Perseroan www.colorpak.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

                            2.     Bahan-bahan terkait mala acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
                                   dilakukannya Pemanggilan pada hari Senin, 03 Juni 2024, sampai dengan Rapat
                                   diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sesuai informasi
                                   Perseroan diatas.

                            3.     Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
                                   saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
                                   penutupan jam perdagangan Bursa Efek hariJumat , tanggal 31 Mei2024.




PT Colorpok   lndonesio Tbk.
Fl€odOfnce:Jl. lndustri ll Blok F No.7 PasirJaya, Jatiuwung, Tangerang 15135, T: +6221 5901962,Fi+6221 5901963
Gredk Btonch : Jl. Klc Raya Selatan, Blok E No. 08 Randu Agung,Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61 21 , Telp. +6231 991 04321/Fax. +6231 99104322
                                                                                              1


www.colorpok.co.id                                                                                                                             N0 234701
Page 2
                                  Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
                                  sebagai berikut:
                                             a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                                             b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

                                  Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
                                  disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
                                  sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

                         6.       Untuk menggunakan aplikasieASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
                                  menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSE!yang berada pada fasilitas AKSes
                                  (https.//akses. ksei. co. id/).

                         7.       Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
                                  membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
                                  lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
                                  setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
                                  fitur'Meeting lnfo' pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
                                  terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
                                  persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
                                  penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

                         8.       Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
                                  saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
                                  menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
                                  pilihan suaranya ke dalam aplikasieASY.KSEI.

                                  Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
                                  aplikasieASY.KSE|adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
                                  tanggal Rapat.

                         10.      Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
                                  dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
                                  memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

                         11.      Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
                                  ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSE|wajib memperhatikan hal-hal berikut:
                                  a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
                                                    Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                                                    menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                                                    wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melaluiwww.akses.ksei.co.id;
                                                    Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
                                                    pemberitahuan t hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
                                             iii.   Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                                                    AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
                                             tv.    Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
                                                    Mobile;




PT Colorpok   lndonesio Tbk.
HeodOfnce:Jl. lndustri ll Blok F No.7 PasirJaya, Jatiuwung, Tangerang 15135, T: +6221 5901962,Fi+6221 5901963
G]eslk B]onch : Jl. KIG Raya Selatan, Blok E No. 08 Randu Agung,Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61121, Telp. +6231 gg1}4321tFax. +6231 99104322
www.colorpok.co.id
Page 3
                                               v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                                                     menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
                                                    registration secara elektronik di                                        eASY.KSEI melalui
                                                www.akses. ksei.co. id
                                        b. Proses Registrasi
                                             i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                                                    kehadiran atau kuasa dalam aplikasieASY.KSEI hingga batas waktu
                                                    pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                                                    melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                                    pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                                                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
                                             ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                                                    kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                                    mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                                                    butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                                                    melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                                    pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                                                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
                                            iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                                                   kuasa yang disediakan oleh Perseroan (lndependent
                                                    Represe ntative) atau I ndividu al Representafive tetapi pemegang saham
                                                   belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                                                   Rapat dalam aplikasi eASY.KSE! hingga batas waktu pada butir 9, maka
                                                   penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                                                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                                   pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                                                   elektronik ditutup oleh Perseroan.
                                           iv.      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                                                   kuasa partisipan//ntermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
                                                   dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                                                   batas waktu pada butir g, maka penivakilan penerima kuasa yang telah
                                                   terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                                                   dalam aplikasieASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                                   dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                                            v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                                                   memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                                                   Perseroan (l ndependent                      Represe ntative) alau I ndividu al
                                                   Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                                            (satu) atau ke seluruh mata acata Rapat dalam
                                            aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir g, maka
                                            pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                                            kehadiran secara elektronik dalam aplikasieASY.KSEl pada tanggal
                                            pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                                            sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
                                            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
                                     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                                            sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
                                            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
                                            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                                            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
                                  c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
                                      i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
                                            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                                                   diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata


PT Colorpok   lndonesio Tbk.
HeodOfnce:Jl. lnduski ll Blok F No.7 PasirJaya, Jatiuwung, Tangerang 15135, T +6221 5901962,F: +6221 5901963
Greslk Bronch : Jl. KIG Raya Selatan, Blok E No. 08 Randu Agung,Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61 21 , Telp. +6231 gg1}4321tFax. +6231 99104322
www.colorpok.co.id
                                                                                              1
                                                                                                                                                            tf,l
                                                                                                                                                            t'nNl
                                                                                                                                               N0 23470 1
Page 4
                                                  acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
                                                  atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chaf pada kolom
                                                  'Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
                                                  aplikasieASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
                                                  dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General
                                                  Meeting Flow Text' adalah 'Drscussion started for agenda item no. [ ]".
                                         ii.      Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                                                  secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall                                         di
                                                  aplikasieASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
                                                  hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
                                                  Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                                         iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
                                                  menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
                                                  selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                                              untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
                                              sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
                                 d.    Proses Pemungutan Suara/Voting
                                          i.      Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
                                                  aplikasieASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
                                                  Broadcasting.
                                         ii.       Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
                                                  kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
                                                  Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - iii, maka
                                                  pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                                                  menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
                                                  melalui layar E-Meeting Hall di aplikasieASY.KSE|dibuka oleh
                                                  Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
                                                  acaru Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
                                                  pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
                                                  selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
                                                  elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no [ ]
                                                  has started" pada kolom 'General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang
                                                  saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                                                  mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
                                                  pada kolom 'General Meeting Flow Text' berubah menjadi "Voting for
                                                  agenda item no [ ] has ended", maka akan dianggap memberikan
                                                  suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
                                        lii.       Voting flme selama proses pemungutan suara secar? elektronik
                                                  merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasieASY.KSEl.
                                                  Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                                                  langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
                                                  maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
                                                  dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                                             aplikasi eASY.KSEI.
                                       Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
                                         i.       Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                                                  aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
                                                  menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                                                  melalui webinarZoom dengan mengakses menu                  eASY.KSEI,
                                                  submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                                                  ( https:/iakses. ksei. co. id/).

                                         ii.      Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                                                  kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan flrsf come first serve
                                                  basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak


PT Colorpok   lndonesio Tbk.
Heod Ofnce : Jl. lndustri ll Blok F No. 7 Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang 15135, T: +6221 5901962, Fi +6221 5901963
GreslkBroncn :Jl. KIG Raya Selatan, Blok E No,08 RanduAgung,Kebomas, Gresik, JawaTimur61121, Telp. +623199104321tFax. +6231 99104322        [,f,]
                                                                                                                                            I n$rrs I
www,colorpok.co.id
Page 5
                                                     mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
                                                     melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                                                     serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
                                                     Rapat,        sepanjang       telah        teregistrasi dalam
                                                     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka
                                                     i-v.
                                            ilt      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                                                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                                                     hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEIsesuai ketentuan pada
                                                     butir 11 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau
                                                     penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                                                     dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                                             tv.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                                                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur rarse
                                                     hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                                                     pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                                                     Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
                                                     maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
                                                     pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
                                                     mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                                                     fttur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                                                     kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                                     Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                                                     aplikasi eASY.KSEI.
                                                     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                                                     aplikasi eASY.KSE! dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                                                     penenma          kuasanya           disarankan    menggunakan
                                                     peramban (browser) Mozilla Firefox.

                 lnformasi tambahan:
                    - Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat tetap mengikuti
                            prosedur kesehatan dengan memakai masker.


                                                                         Jakarta, 03 Juni2024
                                                                    PT COLORPAK INDONESIA TbK
                                                                               DIREKSI




PT Colorpok   lndonesio Tbk.
Heod Offlca : JI. lndustri ll Blok F No. 7 Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang 1 51 35, T: +6221 5901962, F: +6221 5901963
Greslk Blonch : Jl. KIG Raya Selatan, Blok E No. 08 Randu Agung,Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61 21 , Telp. +6231 99104321tFax. +6231 99104322
                                                                                              1
                                                                                                                                                           tf,l
www.colorpok.co.id                                                                                                                             N0 234701

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.95 MB
Published4 Jun 2024
Pages5
Characters25,992
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT COLORPAK INDONESIA TbK p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Colorpok p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result