Skip to content
Back to announcement

20240603_IMFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31645720_lamp2.pdf

Other Text extracted IMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                                                                     INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMAS I LENG KAP T ERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT D ALAM INFO RMASI TAMBAH AN.
OTORITAS JASA KEUANG AN (OJK) T IDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU T IDAK M ENYETUJUI EFEK IN I, T IDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN AT AU
KECUKUPAN ISI INFORMAS I TAM BAHAN INI. SETIAP PERNYAT AAN YANG BERT ENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERS EBUT ADALAH PERBUATAN MELANGG AR HUKUM .

PT INDOMOBIL FINANC E INDONES IA (“PERSEROAN”) D AN P ARA PENJ AMIN PELAKSANA EMISI OBLIGAS I BERT ANGGUNG JAWAB S EPENUHNYA AT AS KEBEN ARAN
SEMUA INFORM ASI, FAKT A, D ATA AT AU LAPORAN S ERTA KEJUJURAN P ENDAPAT YANG TERC ANTUM DALAM IN FORMAS I T AMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN ATAS
INFORMAS I T AMBAHAN RINGKAS INI.

PENAWARAN UMUM INI M ERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG T AHAP KE-3 DARI PEN AWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJAD I EF EKT IF.




                                                                         PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
                                                                                      KEG IATAN USAHA UTAMA
                                                Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
                                                                     Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                     Kantor Pusat:                                                                       Kantor Cabang:
                                Indomobil Tower, Lt. 8                                   Per 31 Mei 2024, Perseroan memiliki 210 kantor cabang, 36 Outlet dan 8 unit
                    Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330                         syariah yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali danNusa Tenggara,
                                 Telp.: (021) 29185400                                                    Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
                              www.indomobilfinance.com

                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE INDONESIA DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE INDONESIA DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2022
                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                         dan
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.283.905.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)

                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.831.005.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
  Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan
                   tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                   sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh
                   tempo Obligasi Seri A.
  Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                   secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
  Seri C     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                   tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                   Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri
                   C.
 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran
 Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
 tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

                                                                                     PE N TIN G UN TUK D IPER H ATIKAN
OB L IG ASI IN I TID AK D IJAM IN D EN GAN JAM IN AN KH USUS, TE TAPI D IJAM IN DE N G AN SE L UR UH HAR TA KE KAYAAN PE R SE R OAN B AIK B AR AN G BE RG E R AK M AUPUN B AR AN G TID AK BE RG ER AK,
B AIK YAN G TEL AH AD A M AUPUN YAN G AKAN ADA D I KE M UD IAN H AR I SESUAI D EN G AN KE TE N TUAN D AL AM PASAL 1131 D AN 1132 KITAB UN D ANG -UN D AN G H UKUM PE RD ATA. H AK PE ME G AN G
OB L IG ASI AD AL AH PAR I PASSU TAN PA H AK PR E FE R EN D EN GAN H AK -H AK KRE D ITUR PE R SE R O AN LAIN N YA B AIK YAN G AD A SE KAR AN G M AUPUN D IKE M UD IAN H AR I, KE CUAL I H AK -H AK KR ED ITUR
PE R SER OAN YAN G D IJAM IN SE CAR A KH USUS D EN GAN KE KAYAAN PE R SE R OAN B AIK YANG TE L AH AD A M AUPUN YAN G AKAN AD A D I KE M UD IAN HAR I .

PE M BE L IAN KE MB AL I OB LIGASI B AR U D APAT D ILAKUKAN 1 (SATU ) TAH UN SE TE L AH TAN G G AL PE N JATAH AN , PE RSE R OAN D APAT M E L AKUKAN PE M BE L IAN KEM B AL I UN TUK SEB AG IAN ATAU
SE L UR UH OBL IG ASI SE BE LUM TANGGAL PE LUNASAN POKOK OB LIGASI. PE R SE R OAN ME M PUNYAI H AK UN TUK M E MB ER L AKUKAN PE M BE L IAN KE MB AL I TE R S E B UT UNTUK D IP E RG UN AKAN
SE B AG AI PEL UN ASAN OB LIGASI ATAU UN TUK D ISIM PAN DE N GAN M EM PE RH ATIKAN KE TEN TUAN D AL AM PER JAN JIAN PER WAL IAM AN ATAN D AN PE R ATUR AN PER UN D ANG -UN D AN G AN YANG
B E RL AKU. KE TER AN G AN M EN GEN AI PE M BE LIAN KE M B ALI D APAT D ILIH AT PAD A B AB I PER IH AL PE N AWAR AN UM UM B E R KE L ANJUTAN D I D AL AM IN FOR M ASI TAM B AH AN IN I.

R ISIKO UTAM A YAN G D IH AD API PE R SE R OAN AD ALAH R ISIKO PE M B IAYAAN , YAITU KE TID AKMAM PUAN N ASAB AH /D E B ITUR UN TUK ME MB AYAR KE M B AL I FA SIL ITAS PE M B IAYAAN YAN G
D IB ER IKAN , D AN APAB ILA JUM LAHN YA CUKUP M ATE R IAL D APAT M EM PE NG AR UH I KINE R JA PER SE R OAN . R ISIKO YAN G M UN G KIN D IH AD API IN VE STOR PEM BE L I OBL IG ASI AD AL AH TID AK
L IKUID N YA OB L IG ASI YAN G D ITAWAR KAN D ALAM PE N AWAR AN UM UM IN I YANG AN TAR A L AIN D ISE B ABKAN KAR EN A TUJUAN PE MB E L IAN OB L IG ASI SE B A G AI IN VE STASI JAN G KA PAN JAN G .

PE R SER OAN H AN YA ME N ER B ITKAN SER TIPIKAT JUM B O OB LIGASI YANG D ID AFTAR KAN ATAS N AM A PT KUSTOD IAN SEN TR AL E FE K IND ON E SIA (“KSE I”) D AN AKAN D ID ISTR IB USIKAN D AL AM
B E NTUK E LE KTR ON IK YAN G D IAD M IN ISTR ASIKAN D ALAM PEN ITIPAN KOLE KTIF D I KSE I.

                      D ALAM R AN GKA PE N ER B ITAN OB LIGASI IN I, PERSE R OAN TE L AH M EM PE R OLE H H ASIL PEM ER IN G KATAN ATAS SUR AT H UTAN G JANG KA PAN JAN G DAR I
                                                                             PT PE M ER IN G KAT E FE K IN D ONE SIA (PE FIN D O):
                                                                                                    id AA-
                                                                                              (D ouble A M inus )

                                            PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI



                  PT ALDIRACITA SEKURITAS     PT BNI SEKURITAS       PT BRI DANAREKSA          PT INDO PREMIER        PT MANDIRI SEKURITAS    PT RHB SEKURITAS     PT TRIMEGAH SEKURITAS
                         INDONESIA                                       SEKURITAS                 SEKURITAS                                     INDONESIA              INDONESIA TBK

                                              PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                              WALI AMANAT
                                                                            PT BANK MEGA Tbk
                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024
Page 2
                                                     JADWAL

                                                                         :
 Tanggal Efektif                                                                                  30 Juni 2022
 Masa Penawaran Umum                                                     :                   12 - 14 Juni 2024
 Tanggal Penjatahan                                                      :                        19 Juni 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :                        21 Juni 2024
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)         :                        21 Juni 2024
 Pencatatan Efek pada BEI                                                :                        24 Juni 2024

                                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

1.   UMUM

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan OJK No. 49, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai surat No. RC-214/PEF-DIR/III/2024
tertanggal 8 Maret 2024 untuk periode 8 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, Obligasi ini mendapatkan
peringkat:
                                                          idAA-
                                                     (Double A Minus)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
No.RTG-174/PEF-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
49/ 2020.
Page 3
2.     SYARAT-SYARAT OBLIGASI

Jumlah Pokok dan Bunga Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dengan jumlah sebesar
Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima juta Rupiah) yang terdiri dalam 3
(tiga) seri yaitu:

 Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat
                 ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
                 sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
                 ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                 secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                 pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
 Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas
                 miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,15% (tujuh
                 koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                 Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                 persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
 Seri C     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat
                 belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
                 sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
                 terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                 sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi
                 Seri C.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21
Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga ke:                Seri A                          Seri B                           Seri C
         1             21 September 2024                21 September 2024                21 September 2024
         2             21 Desember 2024                 21 Desember 2024                 21 Desember 2024
         3               21 Maret 2025                    21 Maret 2025                    21 Maret 2025
         4                 1 Juli 2025                     21 Juni 2025                     21 Juni 2025
         5                       -                      21 September 2025                21 September 2025
         6                       -                      21 Desember 2025                 21 Desember 2025
         7                       -                        21 Maret 2026                    21 Maret 2026
         8                       -                         21 Juni 2026                     21 Juni 2026
         9                       -                      21 September 2026                21 September 2026
        10                       -                      21 Desember 2026                 21 Desember 2026
        11                       -                        21 Maret 2027                    21 Maret 2027
        12                       -                         21 Juni 2027                     21 Juni 2027




                                                           2
Page 4
 Bunga ke:                 Seri A                          Seri B                          Seri C
    13                       -                               -                       21 September 2027
    14                       -                               -                       21 Desember 2027
    15                       -                               -                         21 Maret 2028
    16                       -                               -                          21 Juni 2028
    17                       -                               -                       21 September 2028
    18                       -                               -                       21 Desember 2028
    19                       -                               -                         21 Maret 2029
    20                       -                               -                          21 Juni 2029

Penghitungan Bunga

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Bunga

1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
   Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
   berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
   transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
   Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
   Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
   Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
   Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
   Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
   Obligasi yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap
Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.




                                                       3
Page 5
Jumlah Minimum Pemesanan

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Obligasi Merupakan Bukti Utang

1.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti
     bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi
     yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
     wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
     Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
2.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
     atau Pemegang Rekening berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
     Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

Pendaftaran Obligasi di KSEI

a.   Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dengan
     memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
     nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindah bukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi Sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan keputusan RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.


3.   DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.


4.   PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

4.1 Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
    dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
    berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
    melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
    1. Melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa
        transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali:
      i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;




                                                       4
Page 6
      ii.     penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak produktif baik
              secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau
              pelepasan; dan
     iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
              perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini.
         Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima puluh persen)
         dari total Aktiva Tetap per laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
    2. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
          i. merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan; atau
          ii. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
              saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
              membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
    3. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku;
    4. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
    5. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan tersebut,
         dengan memperhatikan ketentuan Poin 4.3 angka 2, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan,
         koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
         Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.2 Sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan
    ketentuan:
    1. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, Penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
       pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
       dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan
       atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat
       selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima
       secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah
       disetujui oleh Wali Amanat; dan
    3. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan
       wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
       pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan
       tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh
       dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
       tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.

4.3 Perseroan berkewajiban untuk:
    1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
       sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dimana Perseroan merupakan pihak dalam
       perjanjian tersebut;
    2. Menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
       tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
       Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
       Debt to Equity Ratio. yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 10 : 1
       (sepuluh) berbanding (satu);
    3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
       akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
       lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan
       dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat
       fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
    4. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam butir 3
       diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan
       yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
       proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan
       ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;




                                                     5
Page 7
 5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
      dan perdagangan sebagaimana mestinya dan pertauran yang berlaku;
 6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
      berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
      dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
      secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 7. Segera mememberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
      Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
 8. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
      terjadinya hal-hal sebagai berikut:
      i. Membuat penjaminan baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Anak
          Perusahaan (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan
          ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Poin 4.3 angka 2 diatas;
     ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
          jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada) serta
          pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   iii. Setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada),
          diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham
          Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) atas perubahan tersebut, setelah akta-
          akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
    iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
          Anak Perusahaan (jika ada).
 9. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
      menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
10. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
      i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
          terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun
          buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK, dengan
          memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
     ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
             -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                  Akuntan Publik ; atau
             -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                  Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
             -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                  Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat
                  tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
             -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
                  dahulu.
   iii. Laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
          bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
          Bursa Efek;
    iv. Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
          dengan Emisi Obligasi ini;
     v. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
          sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
    vi. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
          diketahuinya pelanggaran tersebut;
   vii. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
          sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;




                                                    6
Page 8
       viii. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
             mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
             perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan
             ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
             Perseroan;
         ix. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
             keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang
             dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
             kreditur Perseroan;
          x. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
         xi. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
        xii. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
             pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
             gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk
             melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian
             Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
       xiii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
             tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan
             penting dengan pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari
             waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
       xiv. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
             Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan
             fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
        xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
             dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai
             dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49.
     xvi.    Dalam hal obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
             jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan Bunga
             Obligasi.


5.   KELALAIAN PERSEROAN

5.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
    dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
    a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
         Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Dokumen Emisi (selain angka 1 huruf a diatas); atau
    c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
         menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
         mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    d. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan
         Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
    e. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
         hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga
         puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, yang
         berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
         sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);




                                                     7
Page 9
5.2 Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Angka 5.1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Kerja,
         setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
         tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
         diterima oleh Wali Amanat;
    b. Angka 5.1 huruf b sampai dengan Angka 5.1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis
         dari Wali Amanat paling lama 90 (s8embilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
         mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
         tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
    Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
    (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali
    Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
    ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
    Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
    menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan
    penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
    dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
    dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas
    Perseroan dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau
    membeli sebagian Obligasi.

5.3 Apabila:
    a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
        melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
        yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
        mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam
        Dokumen Emisi; atau
    b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
    c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
    d. Adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
        Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
        yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
    Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
    mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
    dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
    tempo dengan sendirinya.

5.4 Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
    Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
    Wali Amanat termasuk biaya Konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
    kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
    Amanat.


6.   RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini , dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

6.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
       perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
       periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
       20/POJK.04/2020




                                                      8
Page 10
    b.   Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian.
    c.   Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan.
    d.   Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
         termasuk penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
    e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.

6.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
       oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
       diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
       acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
       Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
       KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
       KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan.

6.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 6.2. huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
    surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

6.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
    maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
    dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
    diterimanya surat permohonan.

6.5 Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan RUPO.
    b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya diselenggarakan
        tetapi tidak mencapai kuorum.
    d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
        lain:
        -     Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        -     Agenda RUPO;
        -     Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
        -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        -     Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                     9
Page 11
6.6 Tata Cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
        dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadirdalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
        diterbitkan oleh KSEI.
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
        atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO.
    e. Setiap Obligasi sebesar Rp1.- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Obligasi yang dimilikinya.
    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam korum kehadiran.
    h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah hadir dalam RUPO namun abstain tidak diperhitungkan
        dalam pemungutan suara.
    i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
             Wali Amanat.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
    j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
    k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
    m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.

6.7 Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6.6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       sebagaimana dimaksud dalam ketentuan nomor 6.1, diatur sebagai berikut:
       i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
             hadir dalam RUPO.
          2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                     10
Page 12
        4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dala poin 3) diatas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO yang ketiga
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
           RUPO.
        2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO yang kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   iii. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
        ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO yang kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO kedua.
        3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
           Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
           wajib diadakan RUPO ketiga.
        5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.




                                                    11
Page 13
          6. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud angka 5) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPO keempat.
          7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
             kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
          8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.5 diatas.

6.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
    kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat.

6.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

6.10 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
     Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
     dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
     perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
     Obligasi.

6.11 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
     ditanggung oleh Perseroan.

6.12 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
     Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
     perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
     RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
     melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

6.13 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
     bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

6.14 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.


7.   HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

7.1 Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda dan/atau
    pembayaran hak-hak lain atas obligasi/efek bersifat utang (Jika ada). Pemegang Obligasi yang berhak atas
    Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
    4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
    dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam 4 (empat) Hari
    Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
    tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada perioder Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali
    ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                     12
Page 14
7.2 Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh
    pembayaran Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
    masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
    keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
    Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
    bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

7.3 Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
    (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
    diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
    yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
    Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
    Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
    dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.


8.   PEMBELIAN KEMBALI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

8.1 Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar.

8.2 Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.

8.3 Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

8.4 Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

8.5 Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

8.6 Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.

8.7 Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.

8.8 Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi. Pengumuman rencana pembelian Kembali Obligasi wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         1) Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
             Bahasa Inggris
         2) Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional
    b. Bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         1) Situs web Perseroan dalam Bahasa asing dengen ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling
             sedikit Bahasa Inggris
         2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

 8.9 Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 8.7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 8.8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;




                                                     13
Page 15
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

8.10 Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

8.11 Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

8.12 Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 8.9, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual Kembali.
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
      kembali Obligasi;

8.13 Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam
     waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
     meliputi anatara lain:
      a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

8.14 Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
     obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.

8.15 Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.

8.16 Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
     aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian obligasi tersebut.

8.17 Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
         suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
8.18 Ketentuan pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPO; dan

8.19 Ketentuan pembelian kembali dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh pemerintah




                                                     14
Page 16
9.    PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi.

10.   HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan. Emiten
mempunyai hutang senioritas sebesar Rp6.353.452.428.541 (enam triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar empat
ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ratus lima ratus empat puluh satu Rupiah), berdasarkan
laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2023 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas
penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.

11.   WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                             PT Bank Mega Tbk
                                       Menara Bank Mega Lantai 16
                                 Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A
                                               Jakarta 12790
                                         Telepon: (021) 79175000
                                          Faksimili: (021) 7990720
                                   E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                        U.p: Capital Market Services


12.   PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014, yaitu sebagai berikut:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan V.
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
    pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
    tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan Perseroan
    tertanggal 3 Juni 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan merupakan Efek bersifat utang dan
    memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam peringkat
    layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi Berkelanjutan V Indomobil
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana
kegiatan usaha Perseroan.




                                                     15
Page 17
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan 31
Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut dan harus memperoleh RUPO.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan dilaporkan
kepada OJK sesuai dengan Surat No. LGL/108/IMFI/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 sebagaimana diatur oleh POJK No. 30/2015.

                                           PERNYATAAN UTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan
mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp13.633.055 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                             Jumlah
 Utang bank – Neto pihak ketiga                                                                     10.701.320
 Beban akrual                                                                                          161.533
 Utang pajak                                                                                            36.920
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                                       163.846
    Pihak berelasi                                                                                       6.486
    Total utang lain-lain                                                                              170.332
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                      23.185
 Utang obligasi – Neto                                                                               2.529.614
 Utang derivatif                                                                                        10.151
 Jumlah Liabilitas                                                                                  13.633.055

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi
sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum
dilunasi.

                                     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.

Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.




                                                      16
Page 18
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember
                                    URAIAN
                                                                 2023               2022
 ASET
 KAS DAN SETARA KAS
 Kas                                                                  25.913           23.634
   Bank - pihak ketiga                                               582.222          284.963
   Deposito berjangka - pihak ketiga                                 480.000          775.000
 Total kas dan setara kas                                          1.088.135        1.083.596
 Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas                  (272)            (272)
 Kas dan setara kas – Neto                                         1.087.863        1.083.324

 PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
 Pihak ketiga
   Piutang pembiayaan konsumen                                      7.552.944        6.055.783
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui               (1.408.812)      (1.159.254)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga                       6.144.132        4.896.530
 Pihak berelasi
   Piutang pembiayaan konsumen                                        13.001           10.439
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui                   (1.141)          (1.139)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi                       11.860             9.300
 Total piutang pembiayaan konsumen                                 6.155.992        4.905.829
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan konsumen     (336.122)        (285.491)
 Piutang pembiayaan konsumen – Neto                                5.819.870        4.620.338

 PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
 Pihak ketiga
   Piutang sewa pembiayaan                                          9.601.285        9.607.831
   Nilai residu yang dijamin                                       13.566.852       11.697.727
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                   (1.228.850)      (1.403.215)
   Simpanan jaminan                                              (13.566.852)     (11.697.727)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga                             8.372.436        8.204.615
 Pihak berelasi
   Piutang sewa pembiayaan                                           484.817          517.641
   Nilai residu yang dijamin                                         138.659          146.572
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                      (22.714)         (34.391)
   Simpanan jaminan                                                (138.659)        (146.572)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi                            462.103          483.250
 Total piutang sewa pembiayaan                                     8.834.539        8.687.865
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan         (414.773)        (223.446)
 Piutang sewa pembiayaan – Neto                                    8.419.766        8.464.419

 TAGIHAN ANJAK PIUTANG
 Pihak ketiga
   Tagihan anjak piutang                                               4.590          100.100
   Pendapatan anjak piutang yang belum diakui                          (515)            (528)
   Total tagihan anjak piutang                                         4.075           99.572
   Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang               (10)              (1)
 Tagihan anjak piutang – Neto                                          4.065           99.571

 Biaya dibayar di muka                                                 5.128            4.299
 Uang muka                                                             3.484            5.797
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                     73.317           61.001
 Tagihan pajak                                                         6.928                -
 Piutang Derivatif                                                   198.938          305.803
 Aset pajak tangguhan – Neto                                           6.930            9.141
 Aset tetap
    Biaya perolehan                                                  669.314           605.383
    Akumulasi penyusutan                                           (297.628)         (257.037)
 Nilai tercatat Neto                                                 371.686           348.346
 Aset lain-lain                                                       75.505             4.341




                                                         17
Page 19
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                     URAIAN
                                                                                2023                2022
 JUMLAH ASET                                                                     16.073.481         15.006.380

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang bank - Neto pihak ketiga                                                 10.701.320          9.129.824
 Beban akrual                                                                      161.533             95.190
 Utang pajak                                                                        36.920             30.052
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga                                                                      163.846            171.667
 Pihak berelasi                                                                      6.486              6.350
 Total utang lain-lain                                                             170.332            178.017
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                  23.185             21.613
 Utang obligasi – Neto                                                           2.529.613          3.297.061
 Utang derivatif                                                                    10.151             22.876
 JUMLAH LIABILITAS                                                              13.633.055         12.774.632

 Ekuitas
 Modal saham – nilai nominal
   Rp1.000.000 per saham
   Modal dasar – 2.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada tahun 2023
   dan 2022                                                                       1.042.000         1.042.000
 Tambahan modal disetor                                                               1.785             1.785
 Penghasilan komprehensif lain
   Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas -
                                                                                    (6.537)           (17.240)
   neto
   Keuntungan revaluasi tanah                                                        70.488            60.273
   Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto                          3.083             1.750
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                                    2.200              2.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                                1.327.407          1.141.081
 JUMLAH EKUITAS                                                                  2.440.426          2.231.748
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  16.073.481         15.006.380

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                     URAIAN
                                                                                  2023               2022
 Sewa pembiayaan                                                                    1.185.998        1.083.997
 Pembiayaan konsumen                                                                  908.364          912.483
 Anjak Piutang                                                                          8.010           17.409
 Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan dan
 administrasi                                                                         242.349         313.936
 Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan lain-lain                  37.772          26.431
 Total Pendapatan                                                                   2.382.493       2.354.256
 Beban pembiayaan - neto                                                              808.691         814.103
 Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang                                          516.441         450.748
 Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan                                     325.374         300.390
 Umum dan administrasi                                                                221.120         171.015
 Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas
 jaminan aset yang dibiayai                                                            93.475         275.537
 Penyusutan aset hak guna                                                              30.909          29.588
 Penyusutan aset tetap                                                                 23.170          26.259
 Total Beban                                                                        2.019.180       2.067.640
 Laba sebelum beban pajak final dan beban pajak penghasilan                           363.313         286.616
 Beban pajak final                                                                     (1.784)         (1.640)
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                                                 361.529         284.976




                                                          18
Page 20
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                      URAIAN
                                                                                 2023              2022
 Beban pajak penghasilan – neto                                                     (88.117)        (60.825)
 Laba Tahun Berjalan                                                                273.412         224.151

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja                                      1.710         13.605
 Pajak terkait                                                                         (376)         (2.993)
 Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - neto                             1.334         10.612
 Keuntungan atas revaluasi aset tetap (tanah)                                         10.214               -
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan atas lindung nilai arus kas                                               13.722        119.309
 Pajak terkait                                                                        (3.019)       (26.248)
 Keuntungan atas lindung nilai arus kas - neto                                        10.703          93.061
 Penghasilan komprehensif lain - Neto setelah pajak                                   22.251        103.673
 Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                       295.663        327.824
 Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                  262,392        215,116
*)tidak diaudit



ARUS KAS

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                      URAIAN
                                                                                2023              2022
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari:
   Transaksi sewa pembiayaan                                                     9.478.594        8.696.548
   Transaksi pembiayaan konsumen                                                 3.600.138        3.494.669
   Transaksi anjak piutang                                                         381.233          854.016
   Pendapatan lain-lain                                                            267.696          328.941
   Pendapatan bunga                                                                  4.997            4.504
 Total penerimaan kas                                                           13.732.658       13.378.678

 Pengeluaran kas untuk
   Transaksi sewa pembiayaan                                                    (8.262.379)      (8.445.254)
   Transaksi pembiayaan konsumen                                                (4.496.567)      (2.967.930)
   Transaksi anjak piutang                                                        (277.727)        (821.419)
   Pembayaran beban pembiayaan                                                    (763.587)        (798.023)
   Pembayaran beban gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan                    (321.177)        (298.726)
   Pembayaran beban operasional                                                   (236.634)        (156.257)
   Pembayaran pajak penghasilan badan                                              (90.217)         (41.694)
 Total pengeluaran kas                                                         (14.448.288)     (13.529.303)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                       (715.630)        (150.624)

 Arus Kas dari Aktivitas Investasi
 Hasil penjualan aset tetap                                                           8.427            6.871
 Perolehan aset tetap                                                              (56.483)         (24.924)
 Perolehan aset hak guna                                                           (15.462)         (14.203)
 Pembelian portfolio efek                                                                 -            4.728
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                      (63.518)         (27.528)

 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
 Penambahan utang bank                                                           34.289.020       22.532.155
 Penerimaan dari penerbitan obligasi                                              1.283.905        2.338.660
 Pelunasan utang bank                                                          (32.628.400)     (22.997.037)
 Pembayaran utang obligasi                                                      (2.053.375)      (1.465.000)
 Pengeluaran kas untuk bank-bank sehubungan dengan transaksi refinancing KPR
 dan pembiayaan bersama                                                               (285)          (8.412)
 Pembayaran dividen kas                                                            (86.986)        (145.090)




                                                             19
Page 21
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                    URAIAN
                                                                               2023              2022
 Pembayaran liabilitas sewa                                                      (15.415)          (19.265)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                                  (4.094)           (9.126)
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                                     784.370           226.884

 Kenaikan neto kas dan setara kas                                                   5.222           48.732
 Kas dan setara kas awal tahun                                                  1.083.596        1.035.890
 Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                          (683)           (1.026)
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                 1.088.135        1.083.596

 Komponen kas dan setara kas terdiri dari
   Kas                                                                             25.913           23.634
   Bank                                                                           582.222          284.963
   Deposito berjangka                                                             480.000          775.000
 Total                                                                          1.088.135        1.083.596

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                    31 Desember
                                     URAIAN
                                                                                 2023           2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                            1,20          21,92
 Laba Tahun Berjalan                                                                  21,98          95,89
 Jumlah Aset                                                                           7,11           5,84
 Jumlah Liabilitas                                                                     6,72           5,32
 Jumlah Ekuitas                                                                        9,35           8,92
 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan                                    15,17          12,10
 Pendapatan / Jumlah Aset                                                             14,82          15,69
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                                     11,48           9,52
 Imbal Hasil Aset                                                                      1,70           1,49
 Imbal Hasil Ekuitas                                                                  11,20          10,04
 Rasio Keuangan
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas (x)                                                    5,59           5,72
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset (x)                                                0,85           0,85
 Gearing Ratio (%)                                                                     5,43           5,58
 Financing to Asset Ratio (%)                                                         88,62          87,86
 Equity to Fully Paid Capital Ratio (%)                                              234,21         214,18
 Rasio Permodalan (%)                                                                 25,92          25,51
 Non-Performing Financing (NPF) (%)                                                    0,83           0,79
 Interest Coverage Ratio (x)                                                           1,52           1,42
 Debt Service Coverage Ratio (x)                                                       0,15           0,12


Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

                             KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan, dengan
demikian anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No.
26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
(i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02.Tahun 2024 Tanggal 10 Januari 2024; (ii) diberitahukan kepada




                                                             20
Page 22
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024; (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Akta No. 26/2024”), berdasarkan mana Keputusan Rapat tanggal 13 Desember 2023, telah
menyetujui perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dengan
memperhatikam peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi dan
pembiayaan syariah. Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan Ringkas ini, Perseroan memiliki, sebanyak
196 (seratus sembilan puluh enam) Kantor Cabang dan 36 (tiga puluh enam) Outlet, dan 8 (delapan) Unit Syariah
yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

2.       PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI
         KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No.38/2020, sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
                   Keterangan
                                                       Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
     Modal Dasar                                                  2.000.000              2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
     PT Indomobil Multi Jasa Tbk                                  1.041.052             1.041.052.000.000     99,91
     PT IMG Sejahtera Langgeng                                          948                   948.000.000      0,09
     Jumlah                                                       1.042.000             1.042.000.000.000    100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                    958.000               958.000.000.000

3.       PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dengan demikian susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalamAkta Pernyataan Keputusan
Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
No.18 tanggal 12 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0129341 tanggal 20 Juni 2023; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114573.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Juni 2023 oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris            :   Jusak Kertowidjojo
  Komisaris                     :   Gunawan
  Komisaris Independen          :   Triyana Iskandarsjah

Direksi
   Presiden Direktur            :   Edy Handojo Santoso
   Direktur                     :   Sifra Viona Tjahjono
   Direktur                     :   Paulus A Larosa




                                                           21
Page 23
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Keputusan Edaran Pemegang Saham
PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Tahunan tanggal 17 Mei
2023 untuk jangka waktu masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan edaran pemegang
saham Perseroan tanggal 17 Mei 2023 tersebut, dan akan berakhir pada penutupan Tahun Buku 2027 pada Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang akan diselenggarakan di tahun 2028.

4.   KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

A.   UMUM

Berdasarkan Akta No.26/2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar, Maksud dan Tujuan
Perseroan ialah Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Kategori K)
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar, untuk mencapai Maksud dan Tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a.   Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911):
     Mencakup usaha peusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
     usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
     pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain
 b. Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913)
     Mencakup kegiatan usaha unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan
     kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
     pembiayaan syariah.
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Nomor Induk Perseroan: 8120003901675 tanggal 13 Mei 2022, Kode KBLI: 64911 Perusahaan Pembiayaan
Konvensional.

Jaringan Kantor Cabang dan Outlet

Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
Perseroan. Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 210 kantor cabang, 36
Outlet, dan 8 Unit Syariah.

Jumlah kantor cabang dan Outlet yang demikian banyak dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan
salah satu keunggulan kompetitif Perseroan. Dengan jaringan pelayanan yang begitu luas, Perseroan mampu
melayani nasabah dari berbagai golongan profesi dan pendapatan, yang secara langsung juga mengurangi risiko
pembiayaan melalui diversifikasi kredit.

Di setiap cabang, Perseroan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, yang merupakan salah satu
pilar utama Perseroan. Struktur organisasi kantor cabang dipimpin oleh seorang kepala cabang dan didukung
oleh tenaga yang menjalankan fungsi kredit, penanganan piutang, kredit bermasalah, penjualan aset yang
dikuasai dan administrasi akuntansi keuangan. Beberapa kantor cabang Perseroan terhubung dengan jaringan
sistem online Perseroan ke Kantor Pusat melalui virtual private network (VPN). Pada saat ini Kantor Pusat
Perseroan berlokasi di Indomobil Tower Lantai 8, Jl. MT. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur, yang dimiliki oleh PT
Indomobil Sukses Internasional Tbk.

Dengan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, maka setiap petugas yang berwenang dari masing-masing
cabang dapat segera mendapatkan informasi database nasabah, piutang, data kredit tertunggak (overdue),
maupun memproses aplikasi kredit dan mendapatkan persetujuan aplikasi kredit dalam tempo yang singkat.

B.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan perusahaan pembiayaan akan terus tumbuh
pada tahun 2024 dalam kisaran antara 11%-13%. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)




                                                     22
Page 24
memproyeksikan pertumbuhan penjualan mobil nasional akan relatif stabil sebesar 1,1 juta unit atau meningkat
9,37% dibandingkan tahun 2023, sedangkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksikan
penjualan sepeda motor baru akan meningkat. mencapai 6,2-6,5 juta unit.

Perseroan menyadari sepenuhnya prospek bisnis yang menjanjikan terkait kendaraan berbasis elektrifikasi yang
mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2023, oleh karena itu Perseroan optimis dapat meningkatkan
kinerja Perseroan di tahun-tahun mendatang. Sebagai strategi pemasaran, Perseroan kembali mengadakan
pameran hybrid bertajuk OLIMFIADE (Online-Offline IMFI and Dealer Exhibition) dengan tema “Your Financial
Partner” pada tahun 2023.

Di tahun 2024, Perseroan akan terus menjaga komitmennya untuk menjadi perusahaan pembiayaan yang
mampu menghadirkan solusi finansial untuk mewujudkan kebutuhan finansial nasabah di seluruh Indonesia
dengan didukung oleh semangat untuk memberikan yang terbaik. Sesuai dengan kebijakan strategis yang telah
disusun, Perseroan akan fokus mengejar pertumbuhan yang berkualitas. Perseroan sebagai perusahaan
pembiayaan konsisten melakukan inovasi dalam mengembangkan beragam produk pembiayaan untuk
menggarap pasar pembiayaan baru yang potensial, namun tetap fokus pada pembiayaan terkait industri
otomotif. Perseroan juga menargetkan diversifikasi produk pembiayaan dengan tujuan memitigasi risiko dan
mengantisipasi fluktuasi permintaan pada segmen pembiayaan tertentu.

Penjualan mobil nasional mengalami penurunan hingga berakhirnya kuartal I-2024. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional turun
23,9% year on year (YoY) menjadi 215.069 unit pada Januari hingga Maret 2024. Pada periode yang sama,
penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional juga menyusut 15% YoY menjadi 271.423 unit. Sebaliknya,
Perseroan sendiri mengalami peningkatan pembiayaan baru sebesar 11,85% dari Rp1.460.988 juta year to date
Maret 2023 menjadi Rp1.634.079 juta year to date Maret 2024. Perseroan berkomitmen untuk selalu
beradaptasi dengan dinamika pasar, terus menjaga kualitas aset, intensifikasi pengumpulan dan mengutamakan
aset berkualitas baik dalam mencapai target. Pada aspek pemasaran, Perseroan mengembangkan program
pemasaran, membuat saluran/jaringan bisnis dengan dealer lama dan baru atau merek lain, serta meningkatkan
keterlibatan pelanggan melalui saluran digital. Perseroan akan menggarap peluang bisnis yang dinilai mampu
meningkatkan penjualan, seperti penyediaan produk baru dan optimalisasi penawaran pemasaran di kantor
cabang.


                                       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 No. 87 tanggal
31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga
puluh satu miliar lima juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    Porsi Penjaminan                     Total
 Keterangan                                                                                                    (%)
                                             Seri A        Seri B    Seri C           Penjaminan
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             140.000         20.000    15.000                 175.000         6,18
 PT BNI Sekuritas                              247.000         50.000   155.000                 452.000        15,97
 PT BRI Danareksa Sekuritas                    235.015         32.000   220.010                 487.025        17,20
 PT Indo Premier Sekuritas                     355.000        308.050   235.200                 898.250        31,73
 PT Mandiri Sekuritas                           75.045        142.000   140.110                 357.155        12,62
 PT RHB Sekuritas Indonesia                    155.000              -    11.000                 166.000         5,86
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.          197.920         59.110    38.545                 295.575        10,44
 TOTAL                                       1.404.980        611.160   814.865               2.831.005       100,00




                                                         23
Page 25
                                    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

A. Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
     berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun
     softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab VII Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang
     telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan
     menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam
     5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
     secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan
     melalui email atau mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab VII Informasi
     Tambahan ini. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
     tersebut di atas tidak dilayan.

C.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
     kelipatannya.

D. Masa Penawaran Umum Obligasi

     Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 12 Juni 2024 dan ditutup pada tanggal 14 Juni 2024 pukul
     16.00 WIB.

E.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani
     antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang
     ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
         disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
         elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
         dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 28 Maret 2023.
     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
         diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
         dengan Pemegang Obligasi.
     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
         Rekening.
     4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi.
         pelunasan Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada
         Obligasi.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
         oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya




                                                        24
Page 26
          diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
          pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
          Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
          berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
          membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
          bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
     7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
          Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
          yang didistribusikan oleh Perseroan.

F.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
     mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
     dimuat dalam Bab VII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi
     Tambahan dan FPPO. Pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin
     Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai berikut:
     a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
          1 (satu) alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
          (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA
          1000567890 Budi
     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
          untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
     b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
     tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak
     yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan
     pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan
     merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan
     dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 24 Maret
     2023.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
     Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung
     maupun tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
     satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
     Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas




                                                     25
Page 27
     Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30
     (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
     tempat mengajukan pemesanan. Selain Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
     Emisi, dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya
     tanggal 20 Juni 2024 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

              PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                             PT BNI Sekuritas
                       Bank Sinarmas                                    Bank Negara Indonesia
                    Cabang: KFO Thamrin                                 Cabang: Mega Kuningan
                 No. Rekening: 0055054347                             No. Rekening: 014-003-4143
         Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Atas Nama: PT BNI Sekuritas

                PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
                   Bank Rakyat Indonesia                                     Bank Permata
                 Cabang: Bursa Efek Jakarta                            Cabang: Sudirman, Jakarta
            No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                          No. Rekening: 0701528328
           Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                  Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

                     PT Mandiri Sekuritas                             PT RHB Sekuritas Indonesia
                        Bank Mandiri                                        Bank Permata
                  Cabang: Jakarta Sudirman                             Cabang: Sudirman, Jakarta
                No. Rekening: 1020005566028                            No. Rekening: 701350480
               Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                   Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia

                                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                             Bank Rakyat Indonesia
                                          Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                       No. Rekening: 0671.01.000645.30.4
                                 Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan pada
     tanggal 21 Juni 2024.

J.   Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin
     Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
     sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran
     Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang
     pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum tersebut.

     Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan
     yang menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan unutk tiap hari
     keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
     seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
     dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan




                                                        26
Page 28
       ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
       (tiga puluh) Hari Kalender. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin
       Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para
       pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
       Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
       Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
       dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
       Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

       Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara transfer. Apabila uang
       pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
       mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
       pemesan Obligasi.

K. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

       Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024. Perseroan wajib menerbitkan
       Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
       mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
       dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

       Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
       Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
       sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
       kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
       jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

L.     Lain-lain
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
       keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
     berikut:

       Konsultan Hukum                                    :    Thamrin & Rekan Law Firm
       Notaris                                            :    Aulia Taufani, S.H.
       Wali Amanat                                        :    PT Bank Mega Tbk

     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical
distancing pada tanggal 12 Juni 2024 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 jam 16.00 WIB di kantor
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:




                                                         27
Page 29
                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                   PT BNI Sekuritas
                Menara Tekno 9th Floor                              Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt. 16
   Jl. H. Fachrudin No.19, Kebon Sirih, Tanah Abang,                     Jl. Jend Sudirman Kav 76 - 78
                   Jakarta Pusat, 10250                                           Jakarta 12910
                 Telepon: 021-39705858                                     Telepon: (021) 2554 3946
                Faksimili: 021-39705850                                             Faksimili: -
                   www.aldiracita.com                                        www.bnisekuritas.co.id
           email: fixedincome@aldiracita.com                           email: dcm@bnisekuritas.co.id

             PT BRI Danareksa Sekuritas                                   PT Indo Premier Sekuritas
                Gedung BRI II, Lantai 23                           Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46                              Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53
                     Jakarta 10210                                               Jakarta 12190
                 Tel. (021) 5091 4100                                      Telepon: (021) 5088 7168
                  Fax. (021) 2520 990                                      Faksimili: (021) 5088 7167
          www.bridanareksasekuritas.co.id                                    www.indopremier.com
        Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                            email: fixed.income@ipc.co.id

                 PT Mandiri Sekuritas                                    PT RHB Sekuritas Indonesia
          Menara Mandiri I, Lantai 24 - 25                      Revenue Tower Lantai 10-11, District 8 - SCBD,
            Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                      Jakarta 12190                                         Jakarta 12190, Indonesia
               Telepon: (021) 526 3445                                     Telepon: (021) 5093 9868
               Faksimili: (021) 527 5701                                   Faksimili: (021) 5093 9859
            www.mandirisekuritas.co.id                                     www.rhbtradesmart.co.id
        email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                 email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com


                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                             Gedung Artha Graha Lt. 18
                                            Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                                     Jakarta 12190
                                                 Tel: (021) 2924 9088
                                                 Fax: (021) 2924 9150
                                                  www.trimegah.com
                                              email: fit@trimegah.com

SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                       28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published3 Jun 2024
Pages29
Characters128,699
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDOMOBIL FINANCE INDONESIA p.1 ×8
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA p.1 ×13
linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×14
linked org Indomobil Multi Jasa Tbk p.22 ×2
linked person Jusak Kertowidjojo p.22
linked person Edy Handojo Santoso p.22
linked org Bank Permata p.27 ×2
linked org Bank Mandiri p.27
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia p.27 ×2
unresolved org T ERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT D ALAM p.1
unresolved org PT INDOMOBIL FINANC E INDONES IA p.1
unresolved org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA KEG IATAN USAHA UTAMA p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person KH USUS p.1
unresolved person KH USUS D EN GAN KE KAYAAN PE p.1
unresolved person D AL AM PER JAN JIAN PER p.1 ×2
unresolved org PT KUSTOD IAN SEN TR AL E FE p.1
unresolved org PT PE M ER IN G KAT E p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT RHB SEKURITAS p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.21 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.21 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.22
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.22
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.22
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Susunan p.22
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.24 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.24 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.24 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.24 ×3
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.24 ×2
unresolved person H. Penjatahan Obligasi Apabila p.26
unresolved org Bapepam p.26 ×2
unresolved org PT BNI Sekuritas Bank Sinarmas p.27
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank Rakyat Indonesia p.27
unresolved org Bank Permata Cabang p.27 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Mandiri p.27
unresolved org | Thamrin & Rekan Law Firm · Konsultan Hukum p.28
unresolved org Thamrin & Rekan p.28
unresolved person H. Wali Amanat p.28
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.29
unresolved person H. Fachrudin p.29
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Menara Mandiri I p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result