Skip to content
Back to announcement

20260518_CHEM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32091487_lamp1.pdf

Other Text extracted CHEM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                               PT CHEMSTAR INDONESIA TBK
                                      (“Perseroan”)

                   PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                   MENGENAI
                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 12 Mei 2026 yang salah satu
agendanya adalah mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025
sejumlah Rp. 573.818.865,- atau setara dengan 30% dari Laba Bersih atau sama dengan Rp 0,33
(nol koma tiga puluh tiga rupiah) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan kepada
seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayarannya
adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :

1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi              :       22 Mei 2026
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi               :       25 Mei 2026
3. Cum Dividen di Pasar Tunai                                  :       26 Mei 2026
4. Ex Dividen di Pasar Tunai                                   :       29 Mei 2026
5. Recording Date                                              :       26 Mei 2026
6. Pembayaran Dividen Tunai                                    :       17 Juni 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan pada tanggal 26 Mei 2026 pukul
      16.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) yang disebut sebagai Recording Date Pemegang
      Saham yang berhak atas Dividen.
   3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
      atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
      akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
      dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
   4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
      dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
      dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
      memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
      selambat-lambatnya pada tanggal 27 Mei 2026 secara tertulis kepada:

                               Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                        PT Sinartama Gunita
                                       Menara Tekno Lantai 7
                                Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
                                       Tel: (62-21) 392 2332
                                       Fax: (62-21) 392 3003
                              PT. ChemStar Indonesia, Tbk.
           Jl. Industri 70, Ubrug, Desa Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta 41152, Indonesia
                 Tel. (62-264) 8222 823 / 8222 824 / 8225 930 Fax. (62-264) 8222 817
                                 Email. info@ChemStarIndonesia.com
Page 2
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
   Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
   Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam
   negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
   diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi
   yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal
   4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
   telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
   juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN
   yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
   yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
   sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
   tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
   yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
   25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
   Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
   tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                               Purwakarta, 13 Mei 2026
                                   Direksi Perseroan
                             PT ChemStar Indonesia Tbk

                          PT. ChemStar Indonesia, Tbk.
       Jl. Industri 70, Ubrug, Desa Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta 41152, Indonesia
             Tel. (62-264) 8222 823 / 8222 824 / 8225 930 Fax. (62-264) 8222 817
                             Email. info@ChemStarIndonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published18 May 2026
Pages2
Characters6,149
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHEMSTAR INDONESIA TBK p.1 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result