Skip to content
Back to announcement

20240603_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645724_lamp2.pdf

Other Text extracted RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
Lampiran SK Dewan Komisaris No. SKK/001/RUI/V/2024Tanggal 30 Mei 2024




                        PIAGAM KOMITE AUDIT

           PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
Page 2
                  BAB I                                          CHAPTER I
              PENDAHULUAN                                      INTRODUCTION

                  Pasal 1                                         Clause 1
              Latar Belakang                                     Background

Dalam rangka meningkatkan penerapan             To enhance the execution of Good Corporate
prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PT    Governance (GCG) principles, PT Radiant
Radiant Utama Interinsco, Tbk (“Perseroan”)     Utama Interinsco, Tbk ("the Company"), being
sebagai salah satu Emiten wajib memenuhi        one of the Issuers, is required to adhere to the
peraturan perundang-undangan dalam bidang       prescribed laws and regulations pertaining to
pasar modal yang telah diatur. Sesuai dengan    the capital markets industry. As per Regulation
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55       Number 55 of the Financial Services Authority,
tanggal   23    Desember     2015     tentang   issued on December 23, 2015, which pertains to
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja       the framework and directives for the execution
Komite Audit.                                   of the audit committee's duties.

Komite Audit adalah Komite yang dibentuk        The Audit Committee is a committee
oleh dan Dewan Komisaris dan bertanggung        established by the Board of Commissioners,
jawab kepada Dewan Komisaris, dalam             which is answerable to the Board of
membantu melaksanakan tugas dan fungsi          Commissioners for its support in the execution
pengawasan Dewan Komisaris terhadap             of its responsibilities and oversight of the
Perseroan.                                      Company.

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris      The Audit Committee was established to
sebagai organ pendukung Dewan Komisaris         provide support to the Board of Commissioners.
yang bekerja secara mandiri, bebas dari         It operates autonomously, devoid of any
pengaruh manajemen dan pengaruh lainnya,        influence from management or other external
dan mempunyai fungsi melakukan pengawasan       factors, and is tasked with overseeing the
agar Perseroan dalam melakukan kegiatannya      Company's operations to ensure that they
tetap mematuhi ketentuan undang-undang dan      remain in compliance with relevant laws,
peraturan yang berlaku, mematuhi nilai-nilai    regulations, and ethical principles and values.
etika, dan prinsip-prinsip transparansi.        —the principle of openness.

                 Pasal 2                                          Clause 2
             Landasan Hukum                                      Legal Basis

1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 1. Law No. 40 of 2007, which was enacted on
   tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan August 16, 2007, pertains to limited liability
   Terbatas.                                 companies.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2. Financial Services Authority Regulation
   55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember       Number      55/POJK.04/2015        dated    23
   2015 tentang Pembentukan dan Pedoman      December       2015       concerning      the
   Pelaksanaan Kerja Komite Audit.           Establishment      and      Guidelines     for
                                             Implementing the Work of the Audit
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor    Committee.
   13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 3. Financial Services Authority Regulation
   tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik    Number 13/POJK.03/2017 dated 27 March
   dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan  2017 concerning the Use of Public
   Jasa Keuangan.                            Accounting Services and Public Accounting
                                             Firms in Financial Services Activities.
4. Pedoman Umum Good Corporate Governance 4. Official Guidelines for Good Corporate
   Indonesia tahun 2006 dari Komite Nasional Governance in Indonesia Year 2006, issued by
Page 3
  Kebijakan Governance.                        the National Governance Policy Committee
                                            5. . The Company's Articles of Association as
5. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana        stated in the Deed of Statement of Meeting
   tercantum    dalam    Akta    Pernyataan    Decisions on Amendments to the Articles of
   Keputusan Rapat Perubahan Anggaran          Association of PT Radiant Utama Interinsco
   Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk       Tbk Number 8 dated 6 August 2020.
   Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020.          6. Work Guidelines for the Board of
                                               Commissioners and Directors of the Company
6. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan           (Board Manual), as specified in the Joint
   Direksi   Perseroan    (Board    Manual)    Decree SKB/002/RUI/XII/2022 dated 9
   sebagaimana tercantum dalam SK Bersama      December 2022 of the Board of
   Dewan Komisaris dan Direksi PT Radiant      Commissioners and Directors of PT Radiant
   Utama      Interinsco     Tbk     Nomor     Utama Interinsco Tbk.
   SKB/002/RUI/XII/2022       Tanggal     9
   Desember 2022

                   Pasal 3                                           Clause 3
                   Tujuan                                           Objectives

Tujuan Piagam Komite Audit ini adalah sebagai     The Audit Committee Charter is intended to
landasan kerja bagi Komite Audit dalam            function as a practical guide for the Audit
membantu Dewan Komisaris melakukan                Committee as it supports the Board of
pengawasan, terutama menyangkut:                  Commissioners in its oversight responsibilities,
                                                  with particular emphasis on the following
                                                  areas:
1. Integritas Laporan Keuangan Perseroan          1. The integrity of the financial reports of the
2. Kualifikasi dan Independensi Akuntan              company
   Publik                                         2. The autonomy and credentials of public
3. Fungsi dan Kinerja Audit Internal Perseroan       accountants
4. Kepatuhan Perseoran terhadap ketentuan         3. Performance and Operation of the
   peraturan     perundang-undangan        yang      Organization's Internal Audit
   berlaku                                        4. Compliance of the Company with Relevant
5. Menerapkan ketentuan terkait prinsip Tata         Legislation and Regulations
   Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)              5. Execute provisions pertaining to the Good
   sebagaimana yang ditentukan oleh Otoritas         Corporate Governance (GCG) principles, as
   Jasa Keuangan.                                    established by the Financial Services
                                                     Authority.
                   Pasal 4                                           Clause 4
                Visi dan Misi                                   Vision and Mission

4.1. Visi Komite Audit adalah menjadi organ 4.1 The objective of the Audit Committee is to
     pendukung Dewan Komisaris yang andal       serve as a dependable and proficient
     dan profesional dalam melaksanakan         auxiliary body for the Board of
     mandat yang diberikan oleh Dewan           Commissioners as it executes the
     Komisaris untuk melaksanakan aktivitas     responsibility entrusted to it to conduct
     pengawasan.                                oversight functions.

4.2. Misi Komite Audit adalah membantu 4.2 The Audit Committee's mission is to assist
     Dewan Komisaris menjalankan fungsi    the Board of Commissioners in carrying out
     pengawasan/supervisi dalam kerangka   its oversight and supervision functions
     tata kelola perusahaan yang baik.     within the framework of good corporate
                                           governance.
Page 4
                 BAB II                                           CHAPTER II
              KEANGGOTAAN                                        MEMBERSHIP

                 Pasal 5                                         Clause 5
         Keanggotaan Komite Audit                      Membership of Committee Audit

5.1 Anggota Komite Audit diangkat dan dan        5.1 The Board of Commissioners appoints and
    diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan            removes Audit Committee members; thus,
    karenanya Komite Audit bertanggung                the Audit Committee is answerable to the
    jawab kepada Dewan Komisaris.                     Board of Commissioners.
5.2 Komite Audit terdiri dari minimum 3 (tiga)   5.2 The Audit Committee comprises minimum
    orang anggota yang berasal dari:                  three (3) members from:
     (a) Komisaris Independen; dan                    (a) Independent Commissioner; and
     (b) Pihak     Independen      dari   luar        (b) Independent parties outside of the
         Perseroan.                                       Company.

                                                 5.3 Audit Committee is chaired by             an
5.3 Komite Audit diketuai oleh Komisaris             Independent Commissioner.
    Independen.
                                                 5.4. If   more    than    one     Independent
5.4 Dalam hal Komisaris Independen yang               Commissioner is a member of the Audit
    menjadi anggota Komite Audit lebih dari 1         Committee, one of them will serve as Chair
    (satu) orang, maka salah satunya bertindak        of Audit Committee.
    sebagai Ketua Komite Audit.
                                                 5.5 Independent Commissioners are:
5.5 Komisaris Independen adalah:                     a. Individuals who are members of the
    a. Anggota Dewan Komisaris yang tidak               Board of Commissioners and do not have
       memiliki     hubungan       keuangan,            familial, financial, managerial, or
       kepengurusan, kepemilikan saham                  shareholding connections with the
       dan/atau hubungan keluarga dengan                Company or with directors or
       anggota Dewan Komisaris, Direksi                 controlling shareholders, or with whom
       dan/atau pemegang saham pengendali               there is no relationship that could
       atau hubungan dengan Perseroan yang              potentially compromise their capacity to
       dapat mempengaruhi kemampunannya                 act independently.
       untuk bertindak secara independen.

   b. Berasal dari luar Perseroan.                  b. Comes from external of the Company.

   c. Bukan orang yang bekerja atau                 c. Not an individual who has been employed
      memiliki wewenang dan tanggung                    by the Company for the past six months
      jawab       untuk       merencanakan,             or has the authority and responsibility
      memimpin,      mengendalikan     atau             to plan, direct, control, or supervise its
      mengawasi aktifitas Perseroan dalam               operations.
      periode 6 (enam) bulan terakhir.
                                                    d. Additionally, the entity in question must
   d. Dan wajib memenuhi persyaratan                   satisfy the criteria outlined in Financial
      sebagaimana diatur dalam Peraturan               Services Authority Regulation No.
      Otoritas  Jasa   Keuangan    Nomor               33/POJK.04/2014 with respect to the
      33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan              Board of Directors and Board of
      Dewan Komisaris Emiten.                          Commissioners of Issuers.

5.6 Pihak Independen di Luar Perseroan           5.6 Independent parties outside of the
    adalah:                                          Company are:
Page 5
      a. Pihak di luar Perseroan yang tidak            a. External parties who do not have
         memiliki      hubungan        keuangan,          financial, managerial, ownership, or
         kepengurusan,     kepemilikan    saham           familial ties to members of the Board
         dan/atau hubungan keluarga dengan                of Commissioners, Directors, or
         anggota Dewan Komisaris, Direksi                 controlling shareholders, as well as
         dan/atau pemegang saham pengendali               any affiliations with the organization
         atau hubungan dengan Perseroan yang              that could compromise their capacity
         dapat mempengaruhi kemampunannya                 to operate autonomously.
         untuk bertindak secara independen.
                                                       b. Individuals who have not served as a
      b. Bukan merupakan mantan anggota                   former member of the Company's
         Direksi atau pejabat eksekutif Perseroan         Board of Directors or executive officer,
         atau orang yang bekerja atau memeiliki           or held a position requiring them to
         wewenang dan tanggung jawab untuk                plan, lead, control, or superintend the
         merencanakan,                 memimpin,          organization's activities within the
         mengendalikan atau mengawasi aktifitas           previous six months are ineligible.
         Perseroan dalam periode 6 (enam) bulan
         terakhir.

5.7 Dalam hal terjadi kekosongan posisi Ketua 5.7 The Board of Commissioners is required to
    dan/atau Anggota Komite Audit maka             appoint a replacement for the position of
    Dewan Komisaris wajib mengisi posisi           Chairman and/or Member of the Audit
    kosong tersebut dalam waktu 6 (enam)           Committee within six months of the
    bulan setelah terjadinya kekosongan            vacancy date, in strict adherence to the
    tersebut, sesuai dengan Piagam Komite          Audit Committee Guidelines and any
    Audit ini dan peraturan perundang-             relevant legislation and regulations.
    undangan yang berlaku.

                    Pasal 6                                       Clause 6
             Struktur Komite Audit                        Audit Committee Structure

6.1 Komite Audit bekerja secara kolektif dan 6.1 The Audit Committee operates jointly
    melaksanakan       tugasnya      secara      and independently of the Company's
    independen     terhadap     manajemen        management.
    Perseroan.

6.2     Adapun struktur Komite Audit di 6.2 The organization structure of the Audit
      Perseroan adalah sebagai berikut:     Committee of the Company as follows:


                                         President Commissioner




                    Commissioner                                   Independent Commissioner




                                             Audit Committee
Page 6
                 Pasal 7                                          Clause 7
  Persyaratan Keanggotaan Komite Audit              Mandatory Audit Committee Membership

7.1.   Wajib memiliki integritas yang tinggi,     7.1.   Proficiency, aptitude, expertise, and
       kemampuan,                 pengetahuan,         experience pertinent to the field of work are
       pengalaman sesuai dengan bidang                 required,         alongside          effective
       pekerjaannya         serta       mampu          communication skills.
       berkomunikasi dengan baik.                 7.2. Comprehends the Financial Report, the
7.2.   Wajib memahami Laporan Keuangan,                operations of the Company, with particular
       bisnis Perseroan khususnya yang                 emphasis on matters pertaining to its
       terkait dengan layanan jasa atau                services or business activities, the audit
       kegiatan usaha Perseroan, proses                procedure, risk management, and other
       audit,     Manajemen       Risiko    dan        pertinent legal and regulatory frameworks.
       peraturan          perundang-undangan
       terkait lainnya.
7.3.   Wajib mematuhi Kode Etik Komite            7.3. Adheres to the audit committee code of
       Audit yang diterapkan oleh Perseroan.           ethics that has been established by the
7.4.   Bersedia meningkatkan kompetensi                organization.
       keahlian profesional dan wawasan           7.4. Willing to increase professional abilities
       secara            konsisten          dan       and insight competences on a steady and
       berkesinambungan melalui pelatihan             ongoing basis through training and
       dan      pendidikan       agar     dapat       education in order to effectively carry out
       menjalankan tugas dan tanggung                 their duties and obligations.
       jawabnya dengan baik.
7.5.   Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu)     7.5. A minimum of one member must possess a
       anggota yang berlatar belakang                  scholarly background and specialized
       pendidikan dan keahlian di bidang               knowledge in the fields of accounting and
       akuntansi dan keuangan.                         finance.
7.6.   Bukan merupakan orang dalam                7.6. Outside the final six months, no member of a
       Kantor Akuntan Publik, Kantor                   public accounting firm, legal consulting
       Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai            firm, public appraisal services firm, or any
       Publik atau pihak lain yang memberi             other entity that provides insurance, non-
       jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa          insurance, appraisal or other consulting
       penilai dan/atau jasa konsultasi lain           services to the company in question shall be
       kepada Perseroan yang bersangkutan              permitted to do so.
       dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
7.7.   Bukan merupakan orang yang bekerja         7.7. Non-individuals who have been employed or
       atau mempunyai wewenang dan                     hold the authority and responsibility to
       tanggung jawab untuk merancanakan,              oversee, direct, plan, or control the
       memimpin,       mengendalikan,      atau        operations of the organization within the
       mengawasi        kegiatan      Perseroan        past half-year, with the exception of
       tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan             independent commissioners.
       terakhir,        kecuali       Komisaris
       Independen.
7.8.   Tidak mempunyai saham langsung             7.8. Has no direct or indirect ownership of
       maupun       tidak     langsung     pada        shares in the Company.
       Perseroan.
7.9.   Dalam hal anggota Komite Audit             7.9. Should a member of the Audit Committee
       memperoleh saham Perseroan, baik                obtain Company’s shares, whether through
       langsung maupun tidak langsung                  direct or indirect means due to a legal
       akibat suatu peristiwa hukum, saham             event, the shares shall be transferred to
Page 7
         tersebut wajib dialihkan kepada pihak any other party no later than six months
         lain dalam jangka waktu paling lama 6 subsequent to the acquiring date.
         (enam) bulan setelah diperolehnya
         saham tersebut.
7.10.    Tidak mempunyai hubungan Afiliasi 7.10. Maintains no affiliation with major
         dengan anggota Dewan Komisaris,       shareholders, members of the Board of
         anggota Direksi atau Pemegang Saham   Directors, or the Board of Commissioners of
         Utama Perseroan.                      the Company.
7.11.    Tidak mempunyai hubungan usaha 7.11. Maintains no business relationships, direct
         baik langsung maupun tidak langsung   or indirect, in relation to any business
         yang berkaitan dengan kegiatan usaha  activities of the Company.
         Perseroan apapun juga.

                   Pasal 8                                        Clause 8
                 Masa Jabatan                                    Office Term

8.1 Setiap anggota Komite Audit diangkat dan 8.1 The appointment and removal of each Audit
    diberhentikan oleh Dewan Komisaris.           Committee member are carried out by the
                                                  Board of Commissioners.

8.2 Masa jabatan setiap anggota Komite Audit    8.2 Each member of the Audit Committee serves
    adalah mengikuti masa jabatan Dewan             for the same term as the Board of
    Komisaris sebagaimana diatur dalam              Commissioners as specified in the
    Anggaran Dasar Perseroan yaitu untuk            Company's Articles of Association from the
    jangka waktu terhitung sejak tanggal            date of appointment until the closing of the
    pengangkatannya       sampai     dengan         Company's Annual GMS for the following
    penutupan RUPS Tahunan Perseroan                fifth year, to be calculated as one (one)
    tahun     kelima     berikutnya    yang         term of office.
    diperhitungkan sebagai 1 (satu) periode
    masa jabatan.

8.3 Komite Audit dapat menjabat maksimal        8.3 The Audit Committee may serve for a
    selama 2 (dua) periode masa jabatan             maximum of two (2) term of office as
    sesuai dengan ketentuan    masa jabatan         referred to Article 8.2.
    yang dimaksud dalam Pasal 8.2.

8.4     Dalam hal periode masa jabatan Komite   8.4 If the Audit Committee's term of office does
      Audit belum sesuai dengan ketentuan           not comply with the provisions of Article 8.2
      Pasal 8.2. sebagaimana tersebut diatas        herein, the Board of Commissioners shall
      maka Dewan Komisaris wajib melakukan          amend the Decree on the Appointment
      penyesuaian atas SK Pengangkatan              and/or Determination of the Audit
      dan/atau Penetapan Komite Audit               Committee.
      tersebut.

8.5 Setiap anggota Komite Audit dapat 8.5 Any member of Audit Committee may be
    diberhentikan sewaktu-waktu sebelum  terminated at anytime prior to the
    masa jabatannya berakhir berdasarkan expiration of their office term based on the
    keputusan Dewan Komisaris.           decision of the Board of Commissioners

8.6      Anggota   Komite     Audit  dapat 8.6 Members of the Audit Committee may resign
      mengundurkan        diri      dengan     by submitting a notification letter to the
      menyampaikan surat pemberitahuan         Board of Commissioners at least 90 (ninety)
      kepada Dewan Komisaris sekurang-         calendar days before their resignation takes
Page 8
     kurangnya 90 (sembilan puluh) hari       effect.
     kalender       sebelum        efektifnya
     pengunduran diri tersebut
8.7. Ketua Komite Audit berhak mengusulkan 8.7 The Audit Committee Chairman has the
   kepada Dewan Komisaris penggantian          authority to propose to the Board of
   anggota Komite Audit        khusus untuk    Commissioners the replacement           of the
   anggota Komite Audit yang bukan             Audit Committee members who is not the
   merupakan anggota Dewan Komisaris, jika     member of the Board of Commissioners, if
   terdapat anggota Komite Audit yang telah    their term of office has expired, or resigned,
   berakhir     masa      jabatannya     atau  or they have been dismissed from their
   mengundurkan diri atau diberhentikan        position.
   dari jabatannya.

8.8 Apabila masa jabatan Komite Audit telah 8.8 If the Audit Committee's term of office has
    berakhir dan berdasarkan ketentuan          expired and it is not possible         to be
    tidak dapat    untuk diangkat kembali,      reappointed under the provisions, and the
    sementara pada saat bersamaan Dewan         Board of Commissioners has been unable
    Komisaris belum dapat menunjuk anggota      to appoint new members of the Audit
    Komites Audit yang baru, maka               Committee for whatever reason, the
    keanggotaan Komite Audit yang lama          membership of the previous Audit
    diperpanjang sampai Dewan Komisaris         Committee is extended until the Board of
    menunjuk dan mengangkat anggota             Commissioners appoints and determines
    Komite Audit yang baru, dengan tetap        new members of the Audit Committee,
    mematuhi ketentuan Pasal 5.7. tersebut      subject to the provisions of Article 5.7.
    diatas .

8.9 Perseroan wajib menyampaikan kepada 8.9 The Company is required to provide the
    OToritas Jasa Keuangan (OJK) informasi  Financial Services Authority (OJK) with an
    tentang     pengangkatan      dan/atau  information pertaining to the appointment
    pemberhentian Komite Audit dalam        and/or removal of the Audit Committee
    jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah within a period of two business days
    pengangkatan     atau   pemberhentian   following the event, in compliance with the
    tersebut sesuai dengan peraturan        prevailing laws and regulations.
    perundang-undangan yang berlaku.

8.10      Informasi mengenai pengangkatan 8.10 The information pertaining to termination
    dan/atau pemberhentian sebagaimana        and/or appointment as stated previously,
    dimaksud di atas, wajib dimuat dalam      shall be made available on the websites of
    Situs Web Bursa Efek Indonesia dan/atau   the Indonesian Stock Exchange and/or the
    Situs Web Perseroan.                      Company.

                BAB III                                       CHAPTER III
      TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB                        DUTIES AND RESPONSIBILITIES

                Pasal 9                                       Clause 9
 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit         Duties and Responsibilities of Audit
                                                             Committee
Komite Audit bertindak secara independen The Audit Committee executes its duties and
dalam menjalankan tugas dan tanggung responsibilities, which consist of the subsequent
jawabnya, yang meliputi kegiatan-kegiatan actions, in an autonomous manner:
sebagai berikut:
    a. Melakukan penelaahan atas informasi a. Examining the forthcoming financial
       keuangan yang akan dikeluarkan          disclosures, encompassing critical financial
Page 9
     termasuk penelahaan atas isu-isu               information matters disclosed by the
     informasi keuangan penting yang                Company to the public and/or regulatory
     dikeluarkan Perseroan kepada publik            bodies, such as financial reports,
     dan/atau pihak otoritas antara lain,           projections, and other reports pertaining to
     laporan keuangan, proyeksi, dan                its financial information. This entails
     laporan lainnya terkait dengan                 verifying that the financial information has
     informasi     keuangan       Perseroan,        been prepared in adherence to the
     termasuk       memastikan        bahwa         organization's accounting policies and
     informasi keuangan disusun sesuai              standards;
     dengan standar dan kebijakan
     akuntansi perusahaan sesuai Standar
     Akuntansi;
b.   Melakukan penelaahan atas ketaatan          b. Assessing adherence to laws and regulations
     terhadap     peraturan      perundang-          that pertain to the operations of the
     undangan yang berhubungan dengan                organization;
     kegiatan Perseroan;
c.   Memberikan pendapat independen
     dalam hal terjadi perbedaan pendapat        c. In the event of divergent viewpoints between
     antara Manajemen dan Akuntan atas               Management and Accountants with respect
     jasa yang diberikannya;                         to the rendered services, offer unbiased
d.   Memberikan rekomendasi kepada                   assessments;
     Dewan        Komisaris         mengenai
     penunjukan Akuntan yang didasarkan          d. Provide the Board of Commissioners with
     pada independensi, ruang lingkup                recommendations concerning the selection
     penugasan, dan biaya jasa (fee);                of an accountant, taking into consideration
e.   Melakukan penelaahan atas kualitas              factors such as independence, scope of
     pekerjaan dan independensi dari                 work, and service charges (fees);
     Akuntan Publik;                             e. Revaluating the independence and quality of
f.   Melakukan     penelaahan       terhadap         work of public accountants;
     aktivitas pengelolaan manajemen
     risiko dan implementasi GCG yang            f. Conducting an evaluation of the Board of
     dilakukan     oleh     Direksi      serta       Directors' risk management activities and
     memastikan bahwa risiko perusahaan              GCG implementation, while ensuring that
     dikelola    dengan      baik,     sistem        the organization's internal control system
     pengendalian internal perusahaan                is sufficient and operating efficiently to
     sudah memadai dan berjalan dengan               mitigate risks, including the security and
     efektif untuk mengurangi risiko                 control of company information and
     perusahaan, termasuk pengamanan                 communication technology;
     dan pengendalian teknologi informasi
     dan komunikasi perusahaan;
g.   Melakukan        penelaahan          atas   g. Conducting an examination of stakeholder
     pengaduan         oleh        pemangku         complaints      lodged     against      the
     kepentingan (stakeholder) terhadap             organization,     encompassing       issues
     Perseroan, termasuk yang terkait               pertaining to its accounting and financial
     dengan     proses     akuntansi      dan       reporting procedures, in addition to other
     pelaporan keuangan Perseroan, serta            concerns identified as significant by the
     atas hal-hal lain yang dianggap                Board of Commissioners;
     penting oleh Dewan Komisaris;
h.   Melakukan        penelaahan          dan    h. Perform evaluations and offer counsel to the
     memberikan saran kepada Dewan                   Board of Commissioners concerning
     Komisaris terkait dengan adanya                 prospective conflicts of interest that may
     potensi     benturan       kepentingan          affect the organization;
     Perseroan;
i.   Melakukan       supervisi      terhadap     i. Responsible for overseeing the execution of
Page 10
      pelaksanaan pemeriksan oleh auditor            audits conducted by internal auditors and
      internal, dan melakukan penilaian              conducting regular evaluations of the
      secara     periodik      atas     mutu         audits' quality to verify adherence to
      pemeriksaan auditor internal untuk             relevant audit standards.
      memastikan bahwa pemeriksaan
      dilakukan sesuai dengan standar audit
      yang berlaku;
   j. Melakukan       monitoring    terhadap    j. Supervising management's adherence to the
      tindak lanjut rekomendasi Audit               recommendations of Internal Audit
      Internal   tentang temuan-temuan              concerning audit findings;
      pemeriksaan kepada manajemen;
   k. Memberikan pendapat kepada Dewan          k.   Offer judgments to the Board of
      Komisaris tentang laporan atau hal-          Commissioners concerning matters or
      hal yang disampaikan Direksi kepada          reports that the Board of Directors has
      Dewan Komisaris;                             submitted to the Board of Commissioners;
   l. Mengidentifikasi dan menyampaikan         l. Identify and communicate to the Board of
      isu-isu strategis yang memerlukan            Commissioners strategic issues that require
      perhatian Dewan Komisaris, termasuk          their attention, including the company's
      berbagai    risiko    yang    dihadapi       exposure to a variety of hazards associated
      perusahaan terkait dengan kebijakan          with its adopted policies;
      yang diambil;
   m. Melakukan review terhadap Piagam          m. Examining the Internal Audit Charter and
      Internal Audit dan rencana tahunan           annual plan for internal audit;
      Audit Internal;
   n. Melakukan        penelahaan      secara   n. Perform routine evaluations of the Audit
      periodik atas kecukupan Piagam               Committee Charter's sufficiency and
      Komite Audit        dan mengusulkan          present proposed modifications to the
      perubahan kepada Dewan Komisaris             Board of Commissioners for their approval.;
      untuk mendapatkan persetujuan;            o. Facilitating effective and transparent
   o. Memberikan wahana komunikasi                 communication among the internal audit,
      secara terbuka antara audit internal,        external   auditors,   and     Board    of
      auditor    eksternal,    dan    Dewan        Commissioners
      Komisaris;

   p. Menjaga kerahasiaan dokumen, data         p. Ensure that Company documents, data, and
      dan informasi Perseroan; dan                 information remain private; and
   q. Melaksanakan      tugas-tugas  lain
      sepanjang sesuai dengan peran dan         q. Perform additional duties as long as those
      tanggung jawabnya sesuai fungsinya           duties align with the functions and roles
      sebagaimana ditetapkan oleh Dewan            assigned to them as assigned by the Board
      Komisaris berdasarkan peraturan              of Commissioners in compliance with
      perundang-undangan yang berlaku.             relevant legislation and regulations.
                Pasal 10                                          Clause 10
        Wewenang Komite Audit                        Authority of the Audit Committee

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit Assembling its responsibilities, the Audit
mempunyai wewenang sebagai berikut:      Committee       possesses     the     subsequent
                                         authorities:
   a. Mengakses dokumen, data, dan          a. Gain access to Company documents, data,
      informasi Perseroan tentang aset,        and information concerning its funds,
      dana, karyawan dan sumber daya           assets, personnel, and essential resources.
      Perseroan yang diperlukan.            b. Maintain direct communication with
   b. Berkomunikasi     langsung  dengan       employees, directors, parties conducting
Page 11
      karyawan, Direksi, pihak yang                 internal audits, and public accountants
      menjalankan fungsi audit internal, dan        concerning the Audit Committee's duties
      Akuntan Publik terkait tugas dan              and responsibilities.
      tanggung jawab Komite Audit.               c. Maintain direct communication with
   c. Berkomunikasi      langsung    dengan         employees, directors, parties conducting
      karyawan, Direksi, pihak yang                 internal audits, and public accountants
      menjalankan fungsi audit internal, dan        concerning the Audit Committee's duties
      Akuntan Publik terkait tugas dan              and responsibilities.
      tanggung jawab Komite Audit.               d. Incorporating external independent
   d. Melibatkan pihak independen di luar           parties to provide assistance to the Audit
      anggota Komite Audit yang diperlukan          Committee members in the execution of
      untuk      membantu       pelaksanaan         their responsibilities, if required.
      tugasnya jika diperlukan.                  e. Execute additional responsibilities as
   e. Melakukan kewenangan lain yang                authorized      by       the     Board  of
      diberikan Dewan Komisaris.                    Commissioners.

                 Pasal 11                                       Clause 11
            Rapat Komite Audit                          Audit Committee Meeting

11.1.   Komite Audit mengadakan rapat          11.1 Regular meetings of the Audit Committee
        secara berkala sekurang kurangnya           occur a minimum of once every three (3)
        satu kali dalam 3 (tiga) bulan              months.
11.2.   Rapat Komite Audit hanya dapat         11.2 Participation in Audit Committee meetings
        dilaksanakan apabila dihadiri oleh          is restricted to a minimum of one-half
        lebih dari ½ (satu per dua) jumlah          (quintessentially)     of   the    entire
        anggota                                     membership.
11.3.   Keputusan Rapat Komite Audit           11.3 Audit Committee Meeting decisions are
        diambil berdasarkan musyawarah             made based on deliberation in order to
        untuk mufakat                              obtain consensus.
11.4.   Rapat dipimpin oleh Ketua Komite
        Audit atau anggota senior jika Ketua   11.4 In the absence or non-attendance of the
        berhalangan/tidak hadir dalam rapat.        Audit Committee Chairman, a senior
                                                    member assumes the role of chairman of
                                                    the meeting.
11.5.   Komite Audit dapat mengundang          11.5 Audit Committee may invite members of
        anggota Manajemen dari Perseroan,           Management from the Company, internal
        auditor internal, auditor eksternal dan     auditors, external auditors, and other
        pihak lain yang dianggap perlu untuk        parties deemed necessary to attend
        menghadiri     rapat,     atau   dapat      meetings in order to obtain information
        menghadiri rapat Dewan Komisaris            and opinions on issues under discussion,
        dan/atau Direksi dalam rangka               the. Additionally, the Committee may
        memperoleh informasi dan pendapat           attend meetings of the Board of
        tentang permasalahan yang menjadi           Commissioners and/or Directors.
        pembahasan
11.6.   Keputusan rapat Komite Audit 11.6 The minutes of Audit Committee meetings
        dituangkan dalam risalah rapat,         contain a record of all decisions made
        termasuk apabila terdapat perbedaan     during the meeting, including any
        pendapat (dissenting opinion), yang     dissenting opinions expressed, signed by
        ditandatangani oleh seluruh anggota     all members of Audit Committee members
        Komite Audit yang hadir             dan present at the meeting and subsequently
        selanjutnya    disampaikan      kepada  submitted to the Board of Commissioners.
        Dewan Komisaris.
11.7.   Keputusan Komite Audit yang dibuat 11.7 The decision of Audit Committee as made
Page 12
       dengan mekanisme sirkulasi dan                through a circulation process and approved
       disetujui secara tertulis oleh semua          in writing by all Audit Committee members
       anggota Komite Audit mempunyai                has the same authority as            Audit
       kekuatan yang sama dengan rapat               Committee meetings.
       Komite Audit.

                  Pasal 12                                         Clause 12
                  Kode Etik                                     Code of Conduct

Komite Audit wajib           menerapkan dan It is the responsibility of the Audit Committee to
mendukung prinsip-prinsip dan pelaksanaan support and implement the principles and
kode etik di bawah ini :                        procedures outlined in the following code of
                                                ethics:
  12.1 Integritas                               12.1 Integrity
           a. menjunjung tinggi integritas         a. maintain professionalism and integrity in
               dan profesionalisme untuk                order to conduct their work in an
               melaksanakan      pekerjaannya           honest, transparent, and accountable
               dengan jujur, transparan, dan            manner.
               bertanggung jawab.
           b. melakukan       observasi    atas    b. provide commentary on relevant
               ketentuan perundang-undangan             legislation and regulations, in addition
               dan peraturan yang berlaku,              to divulge material and substantial
               serta mengungkapan hal-hal               information as mandated by the
               penting dan signifikan yang              organization.
               diperlukan oleh Perseroan.
           c. tidak         melakukan suatu        c. not engage in any conduct that violates
               aktivitas yang    bertentangan           applicable laws, codes of ethics, or
               dengan hukum, etika, atau                standards, nor engage in activities that
               norma-norma yang berlaku,                bring disrepute to the organization.
               atau melakukan tindakan yang
               mendiskreditkan Perseroan.
           d. mendorong dan berkontribusi          d. promote and actively participate in the
               bagi keberhasilan pencapaian           attainment of ethical and lawful
               tujuan     perusahaan      yang        organizational objectives
               beretika dan sesuai hukum.

 12.2 Obyektivitas                           12.2 Objectivity
         a. menghindari atau tidak boleh         a. Engage in no activity that may
            berpartisipasi    dalam suatu           potentially create a conflict of interest
            kegiatan       yang        dapat        with the Company's interests and
            menimbulkan            benturan         objectives; participation in such
            kepentingan            terhadap         activities should be avoided.
            kepentingan      dan      tujuan
            Perseroan                            b. are not remunerated in any way that
         b. tidak menerima imbalan atau             could compromise their integrity and
            sesuatu apapun yang dapat               expertise in their field.
            melemahkan akuntabilitas dan
            pertimbangan profesinya.
         c. mengungkapkan semua fakta            c. disclose all material facts in his
            material yang diketahuinya              possession in an objective and
            secara obyektif dan independen          independent manner, supported by
            dengan menggunakan bukti                adequate, competent, and pertinent
            yang cukup, kompeten, dan               evidence, so that he may adequately
Page 13
              relevan, agar dapat memberikan            render an opinion or present a report on
              pendapat atau menyajikan                  supervisory activities.
              laporan aktivitas pengawasan
              secara memadai.

  12.3 Kerahasiaan                             12.3 Confidentiality
         a. bertindak secara hati-hati dalam       a. utilize and safeguard/maintain the
             menggunakan                  dan         confidentiality of company information
             melindungi/menjaga                       acquired in the course of carrying out its
             kerahasiaan             informasi        obligations with extreme care.
             perusahaan yang diperoleh
             sehubungan                dengan
             pelaksanaan tanggung jawabnya
         b. tidak menggunakan informasi            b. do not utilize the information owned,
             milik, terdapat, dihasilkan oleh,         contained, produced by, or available in
             tersedia pada Perseroan untuk             the Company for personal advantage,
             keuntungan pribadi, melanggar             violate the law, or damage the objective
             hukum, atau merugikan tujuan              goal of Company ethicaly and/or
             Perseroan secara etika dan/atau           legally.
             hukum.

  12.4 Kompetensi                           12.4 Competencies
       a. melakukan pengawasan secara           a. conduct sufficient oversight by
          memadai dengan           dukungan         leveraging the requisite expertise,
          pengetahuan, keterampilan, dan            competencies, and abilities
          pengalaman yang diperlukan            b. conduct oversight in accordance with
       b. melakukan pengawasan dengan               the     relevant    Good    Corporate
          mengacu pada       Pedoman Good           Governance Guidelines published by
          Corporate Governance yang berlaku         OJK.
          yang dikeluarkan oleh OJK.            c. be consistently strive to enhance their
       c. harus meningkatkan kemampuan              professional     competencies     and
          dan kemahiran profesional secara          proficiencies, while also augmenting
          kontinyu,    serta   meningkatkan         the efficiency and caliber of the
          efektivitas dan mutu pengawasan           oversight they deliver.
          yang diberikannya.
                   Pasal 13                                    Clause 13
          Pelaporan dan Evaluasi                     Reporting and Evaluation

13.1 Komite Audit wajib membuat laporan 13.1 The Audit Committee is required to make a
     tertulis untuk diserahkan kepada Dewan   written report and/or recommendation to
     Komisaris yang terdiri dari:             be submitted to the Board of
     a. Laporan Tahunan atas pelaksanaan      Commissioners comprising of:
        kegiatan Komite Audit dalam satu      a. An annual performance of work plan
        tahun buku yang wajib disampaikan        report during one fiscal year, to be
        selambat-lambatnya 28 Pebruari           submitted by February 28 of each year.
        setiap tahunnya.
     b. Laporan atas setiap       penugasan   b. Reports on every special assignement
        khusus yang diberikan oleh Dewan         delegated        by the Board of
        Komisaris.                               Commissioners.

     c. Laporan dan/atau rekomendasi atas             c. Reports and/or recommendation on any
        hal-hal penting yang perlu menjadi                significant issues (concern) that the
        perhatian      (concern)    Dewan                 Board of Commissioners should be
Page 14
        Komisaris.                                    aware of.


13.2. Evaluasi terhadap kinerja Komite Audit 13.2 The evaluation of Audit Committee's
      dapat dilakukan secara self assessment      performance will be conducted either by
      oleh seluruh Anggota Komite Audit atau      self-assessment or directly by non-Audit
      secara dilakukan oleh Dewan Komisaris       Committee members of the Board of
      yang tidak menjadi anggota Komite           Commissioners.
      Audit.

13.3. Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud 13.3 Performance evaluation as stated in Article
      dalam Pasal 13.2.      diatas dilakukan     13.2. above, is carried out by comparing
      dengan metode membandingkan kinerja         the Audit Committee's performance to the
      Komite Audit dengan rencana kerja yang      previously stated on work plan.
      telah ditetapkan sebelumnya.


                  BAB IV                                       CHAPTER IV
                 PENUTUP                                        CLOSING

                 Pasal 14                                        Clause 14
        Keberlakuan dan Perubahan                     Effectiveness and Modification

14.1 Piagam Komite Audit ini berlaku 14.1 This Audit Committee Charter is effective
    terhitung       sejak     tanggal     as of the signing date by the Board of
    penandatanganan      oleh  Dewan      Commissioners.
    Komisaris.

14.2. Guna efektivitas pelaksanaan fungsi 14.2. To ensure the efficient execution of its
     Komite Audit maka Komite Audit dapat      duties, the Audit Committee may establish
     menyusun Panduan Aktivitas Kerja atas     Work Activity Guidelines pertaining to
     hal-hal yang telah diatur dalam Piagam    subjects governed by this Charter.
     ini.

14.3 Komite Audit dapat melakukan review 14.3 The Audit Committee may periodically
     atas Piagam ini secara berkala dalam     review this Charter to incorporate the
     rangka upaya penyempurnaan yang          most     recent     developments      and
     disesuaikan dengan perkembangan dan      requirements of the Company in addition
     kebutuhan Perseroan      dengan tetap    to best practices and applicable laws and
     memperhatikan peraturan perundang-       regulations    and    submit     proposed
     undangan yang berlaku dan praktik        amendments       to    the    Board    of
     terbaik     (best    practice)    dan    Commissioners.
     menyampaikan      usulan    perubahan
     tersebut kepada Dewan Komisaris.




KUTIPAN: SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN RUIS YANG TELAH DISAHKAN SESUAI
         DENGAN PROSEDUR DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published3 Jun 2024
Pages14
Characters49,016
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK p.1 ×8
linked person Audit Committee Chairman p.8 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org Financial Services Authority p.2 ×5
unresolved person Committee · Komisaris p.2 ×4
unresolved org PT Radiant Utama Interinsco Dasar p.3
unresolved org PT Radiant p.3
unresolved org PT Radiant Utama p.3
unresolved org Utama Interinsco Tbk. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result