Back to announcement
20240603_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645724_lamp2.pdf
Other Text extracted RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Lampiran SK Dewan Komisaris No. SKK/001/RUI/V/2024Tanggal 30 Mei 2024
PIAGAM KOMITE AUDIT
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
Page 2
BAB I CHAPTER I
PENDAHULUAN INTRODUCTION
Pasal 1 Clause 1
Latar Belakang Background
Dalam rangka meningkatkan penerapan To enhance the execution of Good Corporate
prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PT Governance (GCG) principles, PT Radiant
Radiant Utama Interinsco, Tbk (“Perseroan”) Utama Interinsco, Tbk ("the Company"), being
sebagai salah satu Emiten wajib memenuhi one of the Issuers, is required to adhere to the
peraturan perundang-undangan dalam bidang prescribed laws and regulations pertaining to
pasar modal yang telah diatur. Sesuai dengan the capital markets industry. As per Regulation
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Number 55 of the Financial Services Authority,
tanggal 23 Desember 2015 tentang issued on December 23, 2015, which pertains to
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja the framework and directives for the execution
Komite Audit. of the audit committee's duties.
Komite Audit adalah Komite yang dibentuk The Audit Committee is a committee
oleh dan Dewan Komisaris dan bertanggung established by the Board of Commissioners,
jawab kepada Dewan Komisaris, dalam which is answerable to the Board of
membantu melaksanakan tugas dan fungsi Commissioners for its support in the execution
pengawasan Dewan Komisaris terhadap of its responsibilities and oversight of the
Perseroan. Company.
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris The Audit Committee was established to
sebagai organ pendukung Dewan Komisaris provide support to the Board of Commissioners.
yang bekerja secara mandiri, bebas dari It operates autonomously, devoid of any
pengaruh manajemen dan pengaruh lainnya, influence from management or other external
dan mempunyai fungsi melakukan pengawasan factors, and is tasked with overseeing the
agar Perseroan dalam melakukan kegiatannya Company's operations to ensure that they
tetap mematuhi ketentuan undang-undang dan remain in compliance with relevant laws,
peraturan yang berlaku, mematuhi nilai-nilai regulations, and ethical principles and values.
etika, dan prinsip-prinsip transparansi. —the principle of openness.
Pasal 2 Clause 2
Landasan Hukum Legal Basis
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 1. Law No. 40 of 2007, which was enacted on
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan August 16, 2007, pertains to limited liability
Terbatas. companies.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2. Financial Services Authority Regulation
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember Number 55/POJK.04/2015 dated 23
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman December 2015 concerning the
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Establishment and Guidelines for
Implementing the Work of the Audit
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Committee.
13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 3. Financial Services Authority Regulation
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Number 13/POJK.03/2017 dated 27 March
dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan 2017 concerning the Use of Public
Jasa Keuangan. Accounting Services and Public Accounting
Firms in Financial Services Activities.
4. Pedoman Umum Good Corporate Governance 4. Official Guidelines for Good Corporate
Indonesia tahun 2006 dari Komite Nasional Governance in Indonesia Year 2006, issued by
Page 3
Kebijakan Governance. the National Governance Policy Committee
5. . The Company's Articles of Association as
5. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana stated in the Deed of Statement of Meeting
tercantum dalam Akta Pernyataan Decisions on Amendments to the Articles of
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Association of PT Radiant Utama Interinsco
Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk Tbk Number 8 dated 6 August 2020.
Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020. 6. Work Guidelines for the Board of
Commissioners and Directors of the Company
6. Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan (Board Manual), as specified in the Joint
Direksi Perseroan (Board Manual) Decree SKB/002/RUI/XII/2022 dated 9
sebagaimana tercantum dalam SK Bersama December 2022 of the Board of
Dewan Komisaris dan Direksi PT Radiant Commissioners and Directors of PT Radiant
Utama Interinsco Tbk Nomor Utama Interinsco Tbk.
SKB/002/RUI/XII/2022 Tanggal 9
Desember 2022
Pasal 3 Clause 3
Tujuan Objectives
Tujuan Piagam Komite Audit ini adalah sebagai The Audit Committee Charter is intended to
landasan kerja bagi Komite Audit dalam function as a practical guide for the Audit
membantu Dewan Komisaris melakukan Committee as it supports the Board of
pengawasan, terutama menyangkut: Commissioners in its oversight responsibilities,
with particular emphasis on the following
areas:
1. Integritas Laporan Keuangan Perseroan 1. The integrity of the financial reports of the
2. Kualifikasi dan Independensi Akuntan company
Publik 2. The autonomy and credentials of public
3. Fungsi dan Kinerja Audit Internal Perseroan accountants
4. Kepatuhan Perseoran terhadap ketentuan 3. Performance and Operation of the
peraturan perundang-undangan yang Organization's Internal Audit
berlaku 4. Compliance of the Company with Relevant
5. Menerapkan ketentuan terkait prinsip Tata Legislation and Regulations
Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) 5. Execute provisions pertaining to the Good
sebagaimana yang ditentukan oleh Otoritas Corporate Governance (GCG) principles, as
Jasa Keuangan. established by the Financial Services
Authority.
Pasal 4 Clause 4
Visi dan Misi Vision and Mission
4.1. Visi Komite Audit adalah menjadi organ 4.1 The objective of the Audit Committee is to
pendukung Dewan Komisaris yang andal serve as a dependable and proficient
dan profesional dalam melaksanakan auxiliary body for the Board of
mandat yang diberikan oleh Dewan Commissioners as it executes the
Komisaris untuk melaksanakan aktivitas responsibility entrusted to it to conduct
pengawasan. oversight functions.
4.2. Misi Komite Audit adalah membantu 4.2 The Audit Committee's mission is to assist
Dewan Komisaris menjalankan fungsi the Board of Commissioners in carrying out
pengawasan/supervisi dalam kerangka its oversight and supervision functions
tata kelola perusahaan yang baik. within the framework of good corporate
governance.
Page 4
BAB II CHAPTER II
KEANGGOTAAN MEMBERSHIP
Pasal 5 Clause 5
Keanggotaan Komite Audit Membership of Committee Audit
5.1 Anggota Komite Audit diangkat dan dan 5.1 The Board of Commissioners appoints and
diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan removes Audit Committee members; thus,
karenanya Komite Audit bertanggung the Audit Committee is answerable to the
jawab kepada Dewan Komisaris. Board of Commissioners.
5.2 Komite Audit terdiri dari minimum 3 (tiga) 5.2 The Audit Committee comprises minimum
orang anggota yang berasal dari: three (3) members from:
(a) Komisaris Independen; dan (a) Independent Commissioner; and
(b) Pihak Independen dari luar (b) Independent parties outside of the
Perseroan. Company.
5.3 Audit Committee is chaired by an
5.3 Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independent Commissioner.
Independen.
5.4. If more than one Independent
5.4 Dalam hal Komisaris Independen yang Commissioner is a member of the Audit
menjadi anggota Komite Audit lebih dari 1 Committee, one of them will serve as Chair
(satu) orang, maka salah satunya bertindak of Audit Committee.
sebagai Ketua Komite Audit.
5.5 Independent Commissioners are:
5.5 Komisaris Independen adalah: a. Individuals who are members of the
a. Anggota Dewan Komisaris yang tidak Board of Commissioners and do not have
memiliki hubungan keuangan, familial, financial, managerial, or
kepengurusan, kepemilikan saham shareholding connections with the
dan/atau hubungan keluarga dengan Company or with directors or
anggota Dewan Komisaris, Direksi controlling shareholders, or with whom
dan/atau pemegang saham pengendali there is no relationship that could
atau hubungan dengan Perseroan yang potentially compromise their capacity to
dapat mempengaruhi kemampunannya act independently.
untuk bertindak secara independen.
b. Berasal dari luar Perseroan. b. Comes from external of the Company.
c. Bukan orang yang bekerja atau c. Not an individual who has been employed
memiliki wewenang dan tanggung by the Company for the past six months
jawab untuk merencanakan, or has the authority and responsibility
memimpin, mengendalikan atau to plan, direct, control, or supervise its
mengawasi aktifitas Perseroan dalam operations.
periode 6 (enam) bulan terakhir.
d. Additionally, the entity in question must
d. Dan wajib memenuhi persyaratan satisfy the criteria outlined in Financial
sebagaimana diatur dalam Peraturan Services Authority Regulation No.
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 with respect to the
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Board of Directors and Board of
Dewan Komisaris Emiten. Commissioners of Issuers.
5.6 Pihak Independen di Luar Perseroan 5.6 Independent parties outside of the
adalah: Company are:
Page 5
a. Pihak di luar Perseroan yang tidak a. External parties who do not have
memiliki hubungan keuangan, financial, managerial, ownership, or
kepengurusan, kepemilikan saham familial ties to members of the Board
dan/atau hubungan keluarga dengan of Commissioners, Directors, or
anggota Dewan Komisaris, Direksi controlling shareholders, as well as
dan/atau pemegang saham pengendali any affiliations with the organization
atau hubungan dengan Perseroan yang that could compromise their capacity
dapat mempengaruhi kemampunannya to operate autonomously.
untuk bertindak secara independen.
b. Individuals who have not served as a
b. Bukan merupakan mantan anggota former member of the Company's
Direksi atau pejabat eksekutif Perseroan Board of Directors or executive officer,
atau orang yang bekerja atau memeiliki or held a position requiring them to
wewenang dan tanggung jawab untuk plan, lead, control, or superintend the
merencanakan, memimpin, organization's activities within the
mengendalikan atau mengawasi aktifitas previous six months are ineligible.
Perseroan dalam periode 6 (enam) bulan
terakhir.
5.7 Dalam hal terjadi kekosongan posisi Ketua 5.7 The Board of Commissioners is required to
dan/atau Anggota Komite Audit maka appoint a replacement for the position of
Dewan Komisaris wajib mengisi posisi Chairman and/or Member of the Audit
kosong tersebut dalam waktu 6 (enam) Committee within six months of the
bulan setelah terjadinya kekosongan vacancy date, in strict adherence to the
tersebut, sesuai dengan Piagam Komite Audit Committee Guidelines and any
Audit ini dan peraturan perundang- relevant legislation and regulations.
undangan yang berlaku.
Pasal 6 Clause 6
Struktur Komite Audit Audit Committee Structure
6.1 Komite Audit bekerja secara kolektif dan 6.1 The Audit Committee operates jointly
melaksanakan tugasnya secara and independently of the Company's
independen terhadap manajemen management.
Perseroan.
6.2 Adapun struktur Komite Audit di 6.2 The organization structure of the Audit
Perseroan adalah sebagai berikut: Committee of the Company as follows:
President Commissioner
Commissioner Independent Commissioner
Audit Committee
Page 6
Pasal 7 Clause 7
Persyaratan Keanggotaan Komite Audit Mandatory Audit Committee Membership
7.1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, 7.1. Proficiency, aptitude, expertise, and
kemampuan, pengetahuan, experience pertinent to the field of work are
pengalaman sesuai dengan bidang required, alongside effective
pekerjaannya serta mampu communication skills.
berkomunikasi dengan baik. 7.2. Comprehends the Financial Report, the
7.2. Wajib memahami Laporan Keuangan, operations of the Company, with particular
bisnis Perseroan khususnya yang emphasis on matters pertaining to its
terkait dengan layanan jasa atau services or business activities, the audit
kegiatan usaha Perseroan, proses procedure, risk management, and other
audit, Manajemen Risiko dan pertinent legal and regulatory frameworks.
peraturan perundang-undangan
terkait lainnya.
7.3. Wajib mematuhi Kode Etik Komite 7.3. Adheres to the audit committee code of
Audit yang diterapkan oleh Perseroan. ethics that has been established by the
7.4. Bersedia meningkatkan kompetensi organization.
keahlian profesional dan wawasan 7.4. Willing to increase professional abilities
secara konsisten dan and insight competences on a steady and
berkesinambungan melalui pelatihan ongoing basis through training and
dan pendidikan agar dapat education in order to effectively carry out
menjalankan tugas dan tanggung their duties and obligations.
jawabnya dengan baik.
7.5. Wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) 7.5. A minimum of one member must possess a
anggota yang berlatar belakang scholarly background and specialized
pendidikan dan keahlian di bidang knowledge in the fields of accounting and
akuntansi dan keuangan. finance.
7.6. Bukan merupakan orang dalam 7.6. Outside the final six months, no member of a
Kantor Akuntan Publik, Kantor public accounting firm, legal consulting
Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai firm, public appraisal services firm, or any
Publik atau pihak lain yang memberi other entity that provides insurance, non-
jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa insurance, appraisal or other consulting
penilai dan/atau jasa konsultasi lain services to the company in question shall be
kepada Perseroan yang bersangkutan permitted to do so.
dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
7.7. Bukan merupakan orang yang bekerja 7.7. Non-individuals who have been employed or
atau mempunyai wewenang dan hold the authority and responsibility to
tanggung jawab untuk merancanakan, oversee, direct, plan, or control the
memimpin, mengendalikan, atau operations of the organization within the
mengawasi kegiatan Perseroan past half-year, with the exception of
tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan independent commissioners.
terakhir, kecuali Komisaris
Independen.
7.8. Tidak mempunyai saham langsung 7.8. Has no direct or indirect ownership of
maupun tidak langsung pada shares in the Company.
Perseroan.
7.9. Dalam hal anggota Komite Audit 7.9. Should a member of the Audit Committee
memperoleh saham Perseroan, baik obtain Company’s shares, whether through
langsung maupun tidak langsung direct or indirect means due to a legal
akibat suatu peristiwa hukum, saham event, the shares shall be transferred to
Page 7
tersebut wajib dialihkan kepada pihak any other party no later than six months
lain dalam jangka waktu paling lama 6 subsequent to the acquiring date.
(enam) bulan setelah diperolehnya
saham tersebut.
7.10. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi 7.10. Maintains no affiliation with major
dengan anggota Dewan Komisaris, shareholders, members of the Board of
anggota Direksi atau Pemegang Saham Directors, or the Board of Commissioners of
Utama Perseroan. the Company.
7.11. Tidak mempunyai hubungan usaha 7.11. Maintains no business relationships, direct
baik langsung maupun tidak langsung or indirect, in relation to any business
yang berkaitan dengan kegiatan usaha activities of the Company.
Perseroan apapun juga.
Pasal 8 Clause 8
Masa Jabatan Office Term
8.1 Setiap anggota Komite Audit diangkat dan 8.1 The appointment and removal of each Audit
diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Committee member are carried out by the
Board of Commissioners.
8.2 Masa jabatan setiap anggota Komite Audit 8.2 Each member of the Audit Committee serves
adalah mengikuti masa jabatan Dewan for the same term as the Board of
Komisaris sebagaimana diatur dalam Commissioners as specified in the
Anggaran Dasar Perseroan yaitu untuk Company's Articles of Association from the
jangka waktu terhitung sejak tanggal date of appointment until the closing of the
pengangkatannya sampai dengan Company's Annual GMS for the following
penutupan RUPS Tahunan Perseroan fifth year, to be calculated as one (one)
tahun kelima berikutnya yang term of office.
diperhitungkan sebagai 1 (satu) periode
masa jabatan.
8.3 Komite Audit dapat menjabat maksimal 8.3 The Audit Committee may serve for a
selama 2 (dua) periode masa jabatan maximum of two (2) term of office as
sesuai dengan ketentuan masa jabatan referred to Article 8.2.
yang dimaksud dalam Pasal 8.2.
8.4 Dalam hal periode masa jabatan Komite 8.4 If the Audit Committee's term of office does
Audit belum sesuai dengan ketentuan not comply with the provisions of Article 8.2
Pasal 8.2. sebagaimana tersebut diatas herein, the Board of Commissioners shall
maka Dewan Komisaris wajib melakukan amend the Decree on the Appointment
penyesuaian atas SK Pengangkatan and/or Determination of the Audit
dan/atau Penetapan Komite Audit Committee.
tersebut.
8.5 Setiap anggota Komite Audit dapat 8.5 Any member of Audit Committee may be
diberhentikan sewaktu-waktu sebelum terminated at anytime prior to the
masa jabatannya berakhir berdasarkan expiration of their office term based on the
keputusan Dewan Komisaris. decision of the Board of Commissioners
8.6 Anggota Komite Audit dapat 8.6 Members of the Audit Committee may resign
mengundurkan diri dengan by submitting a notification letter to the
menyampaikan surat pemberitahuan Board of Commissioners at least 90 (ninety)
kepada Dewan Komisaris sekurang- calendar days before their resignation takes
Page 8
kurangnya 90 (sembilan puluh) hari effect.
kalender sebelum efektifnya
pengunduran diri tersebut
8.7. Ketua Komite Audit berhak mengusulkan 8.7 The Audit Committee Chairman has the
kepada Dewan Komisaris penggantian authority to propose to the Board of
anggota Komite Audit khusus untuk Commissioners the replacement of the
anggota Komite Audit yang bukan Audit Committee members who is not the
merupakan anggota Dewan Komisaris, jika member of the Board of Commissioners, if
terdapat anggota Komite Audit yang telah their term of office has expired, or resigned,
berakhir masa jabatannya atau or they have been dismissed from their
mengundurkan diri atau diberhentikan position.
dari jabatannya.
8.8 Apabila masa jabatan Komite Audit telah 8.8 If the Audit Committee's term of office has
berakhir dan berdasarkan ketentuan expired and it is not possible to be
tidak dapat untuk diangkat kembali, reappointed under the provisions, and the
sementara pada saat bersamaan Dewan Board of Commissioners has been unable
Komisaris belum dapat menunjuk anggota to appoint new members of the Audit
Komites Audit yang baru, maka Committee for whatever reason, the
keanggotaan Komite Audit yang lama membership of the previous Audit
diperpanjang sampai Dewan Komisaris Committee is extended until the Board of
menunjuk dan mengangkat anggota Commissioners appoints and determines
Komite Audit yang baru, dengan tetap new members of the Audit Committee,
mematuhi ketentuan Pasal 5.7. tersebut subject to the provisions of Article 5.7.
diatas .
8.9 Perseroan wajib menyampaikan kepada 8.9 The Company is required to provide the
OToritas Jasa Keuangan (OJK) informasi Financial Services Authority (OJK) with an
tentang pengangkatan dan/atau information pertaining to the appointment
pemberhentian Komite Audit dalam and/or removal of the Audit Committee
jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah within a period of two business days
pengangkatan atau pemberhentian following the event, in compliance with the
tersebut sesuai dengan peraturan prevailing laws and regulations.
perundang-undangan yang berlaku.
8.10 Informasi mengenai pengangkatan 8.10 The information pertaining to termination
dan/atau pemberhentian sebagaimana and/or appointment as stated previously,
dimaksud di atas, wajib dimuat dalam shall be made available on the websites of
Situs Web Bursa Efek Indonesia dan/atau the Indonesian Stock Exchange and/or the
Situs Web Perseroan. Company.
BAB III CHAPTER III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DUTIES AND RESPONSIBILITIES
Pasal 9 Clause 9
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Duties and Responsibilities of Audit
Committee
Komite Audit bertindak secara independen The Audit Committee executes its duties and
dalam menjalankan tugas dan tanggung responsibilities, which consist of the subsequent
jawabnya, yang meliputi kegiatan-kegiatan actions, in an autonomous manner:
sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi a. Examining the forthcoming financial
keuangan yang akan dikeluarkan disclosures, encompassing critical financial
Page 9
termasuk penelahaan atas isu-isu information matters disclosed by the
informasi keuangan penting yang Company to the public and/or regulatory
dikeluarkan Perseroan kepada publik bodies, such as financial reports,
dan/atau pihak otoritas antara lain, projections, and other reports pertaining to
laporan keuangan, proyeksi, dan its financial information. This entails
laporan lainnya terkait dengan verifying that the financial information has
informasi keuangan Perseroan, been prepared in adherence to the
termasuk memastikan bahwa organization's accounting policies and
informasi keuangan disusun sesuai standards;
dengan standar dan kebijakan
akuntansi perusahaan sesuai Standar
Akuntansi;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan b. Assessing adherence to laws and regulations
terhadap peraturan perundang- that pertain to the operations of the
undangan yang berhubungan dengan organization;
kegiatan Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen
dalam hal terjadi perbedaan pendapat c. In the event of divergent viewpoints between
antara Manajemen dan Akuntan atas Management and Accountants with respect
jasa yang diberikannya; to the rendered services, offer unbiased
d. Memberikan rekomendasi kepada assessments;
Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan yang didasarkan d. Provide the Board of Commissioners with
pada independensi, ruang lingkup recommendations concerning the selection
penugasan, dan biaya jasa (fee); of an accountant, taking into consideration
e. Melakukan penelaahan atas kualitas factors such as independence, scope of
pekerjaan dan independensi dari work, and service charges (fees);
Akuntan Publik; e. Revaluating the independence and quality of
f. Melakukan penelaahan terhadap work of public accountants;
aktivitas pengelolaan manajemen
risiko dan implementasi GCG yang f. Conducting an evaluation of the Board of
dilakukan oleh Direksi serta Directors' risk management activities and
memastikan bahwa risiko perusahaan GCG implementation, while ensuring that
dikelola dengan baik, sistem the organization's internal control system
pengendalian internal perusahaan is sufficient and operating efficiently to
sudah memadai dan berjalan dengan mitigate risks, including the security and
efektif untuk mengurangi risiko control of company information and
perusahaan, termasuk pengamanan communication technology;
dan pengendalian teknologi informasi
dan komunikasi perusahaan;
g. Melakukan penelaahan atas g. Conducting an examination of stakeholder
pengaduan oleh pemangku complaints lodged against the
kepentingan (stakeholder) terhadap organization, encompassing issues
Perseroan, termasuk yang terkait pertaining to its accounting and financial
dengan proses akuntansi dan reporting procedures, in addition to other
pelaporan keuangan Perseroan, serta concerns identified as significant by the
atas hal-hal lain yang dianggap Board of Commissioners;
penting oleh Dewan Komisaris;
h. Melakukan penelaahan dan h. Perform evaluations and offer counsel to the
memberikan saran kepada Dewan Board of Commissioners concerning
Komisaris terkait dengan adanya prospective conflicts of interest that may
potensi benturan kepentingan affect the organization;
Perseroan;
i. Melakukan supervisi terhadap i. Responsible for overseeing the execution of
Page 10
pelaksanaan pemeriksan oleh auditor audits conducted by internal auditors and
internal, dan melakukan penilaian conducting regular evaluations of the
secara periodik atas mutu audits' quality to verify adherence to
pemeriksaan auditor internal untuk relevant audit standards.
memastikan bahwa pemeriksaan
dilakukan sesuai dengan standar audit
yang berlaku;
j. Melakukan monitoring terhadap j. Supervising management's adherence to the
tindak lanjut rekomendasi Audit recommendations of Internal Audit
Internal tentang temuan-temuan concerning audit findings;
pemeriksaan kepada manajemen;
k. Memberikan pendapat kepada Dewan k. Offer judgments to the Board of
Komisaris tentang laporan atau hal- Commissioners concerning matters or
hal yang disampaikan Direksi kepada reports that the Board of Directors has
Dewan Komisaris; submitted to the Board of Commissioners;
l. Mengidentifikasi dan menyampaikan l. Identify and communicate to the Board of
isu-isu strategis yang memerlukan Commissioners strategic issues that require
perhatian Dewan Komisaris, termasuk their attention, including the company's
berbagai risiko yang dihadapi exposure to a variety of hazards associated
perusahaan terkait dengan kebijakan with its adopted policies;
yang diambil;
m. Melakukan review terhadap Piagam m. Examining the Internal Audit Charter and
Internal Audit dan rencana tahunan annual plan for internal audit;
Audit Internal;
n. Melakukan penelahaan secara n. Perform routine evaluations of the Audit
periodik atas kecukupan Piagam Committee Charter's sufficiency and
Komite Audit dan mengusulkan present proposed modifications to the
perubahan kepada Dewan Komisaris Board of Commissioners for their approval.;
untuk mendapatkan persetujuan; o. Facilitating effective and transparent
o. Memberikan wahana komunikasi communication among the internal audit,
secara terbuka antara audit internal, external auditors, and Board of
auditor eksternal, dan Dewan Commissioners
Komisaris;
p. Menjaga kerahasiaan dokumen, data p. Ensure that Company documents, data, and
dan informasi Perseroan; dan information remain private; and
q. Melaksanakan tugas-tugas lain
sepanjang sesuai dengan peran dan q. Perform additional duties as long as those
tanggung jawabnya sesuai fungsinya duties align with the functions and roles
sebagaimana ditetapkan oleh Dewan assigned to them as assigned by the Board
Komisaris berdasarkan peraturan of Commissioners in compliance with
perundang-undangan yang berlaku. relevant legislation and regulations.
Pasal 10 Clause 10
Wewenang Komite Audit Authority of the Audit Committee
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit Assembling its responsibilities, the Audit
mempunyai wewenang sebagai berikut: Committee possesses the subsequent
authorities:
a. Mengakses dokumen, data, dan a. Gain access to Company documents, data,
informasi Perseroan tentang aset, and information concerning its funds,
dana, karyawan dan sumber daya assets, personnel, and essential resources.
Perseroan yang diperlukan. b. Maintain direct communication with
b. Berkomunikasi langsung dengan employees, directors, parties conducting
Page 11
karyawan, Direksi, pihak yang internal audits, and public accountants
menjalankan fungsi audit internal, dan concerning the Audit Committee's duties
Akuntan Publik terkait tugas dan and responsibilities.
tanggung jawab Komite Audit. c. Maintain direct communication with
c. Berkomunikasi langsung dengan employees, directors, parties conducting
karyawan, Direksi, pihak yang internal audits, and public accountants
menjalankan fungsi audit internal, dan concerning the Audit Committee's duties
Akuntan Publik terkait tugas dan and responsibilities.
tanggung jawab Komite Audit. d. Incorporating external independent
d. Melibatkan pihak independen di luar parties to provide assistance to the Audit
anggota Komite Audit yang diperlukan Committee members in the execution of
untuk membantu pelaksanaan their responsibilities, if required.
tugasnya jika diperlukan. e. Execute additional responsibilities as
e. Melakukan kewenangan lain yang authorized by the Board of
diberikan Dewan Komisaris. Commissioners.
Pasal 11 Clause 11
Rapat Komite Audit Audit Committee Meeting
11.1. Komite Audit mengadakan rapat 11.1 Regular meetings of the Audit Committee
secara berkala sekurang kurangnya occur a minimum of once every three (3)
satu kali dalam 3 (tiga) bulan months.
11.2. Rapat Komite Audit hanya dapat 11.2 Participation in Audit Committee meetings
dilaksanakan apabila dihadiri oleh is restricted to a minimum of one-half
lebih dari ½ (satu per dua) jumlah (quintessentially) of the entire
anggota membership.
11.3. Keputusan Rapat Komite Audit 11.3 Audit Committee Meeting decisions are
diambil berdasarkan musyawarah made based on deliberation in order to
untuk mufakat obtain consensus.
11.4. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite
Audit atau anggota senior jika Ketua 11.4 In the absence or non-attendance of the
berhalangan/tidak hadir dalam rapat. Audit Committee Chairman, a senior
member assumes the role of chairman of
the meeting.
11.5. Komite Audit dapat mengundang 11.5 Audit Committee may invite members of
anggota Manajemen dari Perseroan, Management from the Company, internal
auditor internal, auditor eksternal dan auditors, external auditors, and other
pihak lain yang dianggap perlu untuk parties deemed necessary to attend
menghadiri rapat, atau dapat meetings in order to obtain information
menghadiri rapat Dewan Komisaris and opinions on issues under discussion,
dan/atau Direksi dalam rangka the. Additionally, the Committee may
memperoleh informasi dan pendapat attend meetings of the Board of
tentang permasalahan yang menjadi Commissioners and/or Directors.
pembahasan
11.6. Keputusan rapat Komite Audit 11.6 The minutes of Audit Committee meetings
dituangkan dalam risalah rapat, contain a record of all decisions made
termasuk apabila terdapat perbedaan during the meeting, including any
pendapat (dissenting opinion), yang dissenting opinions expressed, signed by
ditandatangani oleh seluruh anggota all members of Audit Committee members
Komite Audit yang hadir dan present at the meeting and subsequently
selanjutnya disampaikan kepada submitted to the Board of Commissioners.
Dewan Komisaris.
11.7. Keputusan Komite Audit yang dibuat 11.7 The decision of Audit Committee as made
Page 12
dengan mekanisme sirkulasi dan through a circulation process and approved
disetujui secara tertulis oleh semua in writing by all Audit Committee members
anggota Komite Audit mempunyai has the same authority as Audit
kekuatan yang sama dengan rapat Committee meetings.
Komite Audit.
Pasal 12 Clause 12
Kode Etik Code of Conduct
Komite Audit wajib menerapkan dan It is the responsibility of the Audit Committee to
mendukung prinsip-prinsip dan pelaksanaan support and implement the principles and
kode etik di bawah ini : procedures outlined in the following code of
ethics:
12.1 Integritas 12.1 Integrity
a. menjunjung tinggi integritas a. maintain professionalism and integrity in
dan profesionalisme untuk order to conduct their work in an
melaksanakan pekerjaannya honest, transparent, and accountable
dengan jujur, transparan, dan manner.
bertanggung jawab.
b. melakukan observasi atas b. provide commentary on relevant
ketentuan perundang-undangan legislation and regulations, in addition
dan peraturan yang berlaku, to divulge material and substantial
serta mengungkapan hal-hal information as mandated by the
penting dan signifikan yang organization.
diperlukan oleh Perseroan.
c. tidak melakukan suatu c. not engage in any conduct that violates
aktivitas yang bertentangan applicable laws, codes of ethics, or
dengan hukum, etika, atau standards, nor engage in activities that
norma-norma yang berlaku, bring disrepute to the organization.
atau melakukan tindakan yang
mendiskreditkan Perseroan.
d. mendorong dan berkontribusi d. promote and actively participate in the
bagi keberhasilan pencapaian attainment of ethical and lawful
tujuan perusahaan yang organizational objectives
beretika dan sesuai hukum.
12.2 Obyektivitas 12.2 Objectivity
a. menghindari atau tidak boleh a. Engage in no activity that may
berpartisipasi dalam suatu potentially create a conflict of interest
kegiatan yang dapat with the Company's interests and
menimbulkan benturan objectives; participation in such
kepentingan terhadap activities should be avoided.
kepentingan dan tujuan
Perseroan b. are not remunerated in any way that
b. tidak menerima imbalan atau could compromise their integrity and
sesuatu apapun yang dapat expertise in their field.
melemahkan akuntabilitas dan
pertimbangan profesinya.
c. mengungkapkan semua fakta c. disclose all material facts in his
material yang diketahuinya possession in an objective and
secara obyektif dan independen independent manner, supported by
dengan menggunakan bukti adequate, competent, and pertinent
yang cukup, kompeten, dan evidence, so that he may adequately
Page 13
relevan, agar dapat memberikan render an opinion or present a report on
pendapat atau menyajikan supervisory activities.
laporan aktivitas pengawasan
secara memadai.
12.3 Kerahasiaan 12.3 Confidentiality
a. bertindak secara hati-hati dalam a. utilize and safeguard/maintain the
menggunakan dan confidentiality of company information
melindungi/menjaga acquired in the course of carrying out its
kerahasiaan informasi obligations with extreme care.
perusahaan yang diperoleh
sehubungan dengan
pelaksanaan tanggung jawabnya
b. tidak menggunakan informasi b. do not utilize the information owned,
milik, terdapat, dihasilkan oleh, contained, produced by, or available in
tersedia pada Perseroan untuk the Company for personal advantage,
keuntungan pribadi, melanggar violate the law, or damage the objective
hukum, atau merugikan tujuan goal of Company ethicaly and/or
Perseroan secara etika dan/atau legally.
hukum.
12.4 Kompetensi 12.4 Competencies
a. melakukan pengawasan secara a. conduct sufficient oversight by
memadai dengan dukungan leveraging the requisite expertise,
pengetahuan, keterampilan, dan competencies, and abilities
pengalaman yang diperlukan b. conduct oversight in accordance with
b. melakukan pengawasan dengan the relevant Good Corporate
mengacu pada Pedoman Good Governance Guidelines published by
Corporate Governance yang berlaku OJK.
yang dikeluarkan oleh OJK. c. be consistently strive to enhance their
c. harus meningkatkan kemampuan professional competencies and
dan kemahiran profesional secara proficiencies, while also augmenting
kontinyu, serta meningkatkan the efficiency and caliber of the
efektivitas dan mutu pengawasan oversight they deliver.
yang diberikannya.
Pasal 13 Clause 13
Pelaporan dan Evaluasi Reporting and Evaluation
13.1 Komite Audit wajib membuat laporan 13.1 The Audit Committee is required to make a
tertulis untuk diserahkan kepada Dewan written report and/or recommendation to
Komisaris yang terdiri dari: be submitted to the Board of
a. Laporan Tahunan atas pelaksanaan Commissioners comprising of:
kegiatan Komite Audit dalam satu a. An annual performance of work plan
tahun buku yang wajib disampaikan report during one fiscal year, to be
selambat-lambatnya 28 Pebruari submitted by February 28 of each year.
setiap tahunnya.
b. Laporan atas setiap penugasan b. Reports on every special assignement
khusus yang diberikan oleh Dewan delegated by the Board of
Komisaris. Commissioners.
c. Laporan dan/atau rekomendasi atas c. Reports and/or recommendation on any
hal-hal penting yang perlu menjadi significant issues (concern) that the
perhatian (concern) Dewan Board of Commissioners should be
Page 14
Komisaris. aware of.
13.2. Evaluasi terhadap kinerja Komite Audit 13.2 The evaluation of Audit Committee's
dapat dilakukan secara self assessment performance will be conducted either by
oleh seluruh Anggota Komite Audit atau self-assessment or directly by non-Audit
secara dilakukan oleh Dewan Komisaris Committee members of the Board of
yang tidak menjadi anggota Komite Commissioners.
Audit.
13.3. Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud 13.3 Performance evaluation as stated in Article
dalam Pasal 13.2. diatas dilakukan 13.2. above, is carried out by comparing
dengan metode membandingkan kinerja the Audit Committee's performance to the
Komite Audit dengan rencana kerja yang previously stated on work plan.
telah ditetapkan sebelumnya.
BAB IV CHAPTER IV
PENUTUP CLOSING
Pasal 14 Clause 14
Keberlakuan dan Perubahan Effectiveness and Modification
14.1 Piagam Komite Audit ini berlaku 14.1 This Audit Committee Charter is effective
terhitung sejak tanggal as of the signing date by the Board of
penandatanganan oleh Dewan Commissioners.
Komisaris.
14.2. Guna efektivitas pelaksanaan fungsi 14.2. To ensure the efficient execution of its
Komite Audit maka Komite Audit dapat duties, the Audit Committee may establish
menyusun Panduan Aktivitas Kerja atas Work Activity Guidelines pertaining to
hal-hal yang telah diatur dalam Piagam subjects governed by this Charter.
ini.
14.3 Komite Audit dapat melakukan review 14.3 The Audit Committee may periodically
atas Piagam ini secara berkala dalam review this Charter to incorporate the
rangka upaya penyempurnaan yang most recent developments and
disesuaikan dengan perkembangan dan requirements of the Company in addition
kebutuhan Perseroan dengan tetap to best practices and applicable laws and
memperhatikan peraturan perundang- regulations and submit proposed
undangan yang berlaku dan praktik amendments to the Board of
terbaik (best practice) dan Commissioners.
menyampaikan usulan perubahan
tersebut kepada Dewan Komisaris.
KUTIPAN: SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN RUIS YANG TELAH DISAHKAN SESUAI
DENGAN PROSEDUR DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2 ×5
unresolved
person
Committee
· Komisaris
p.2 ×4
unresolved
org
PT Radiant Utama Interinsco Dasar
p.3
unresolved
org
PT Radiant
p.3
unresolved
org
PT Radiant Utama
p.3
unresolved
org
Utama Interinsco Tbk.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.