Skip to content
Back to announcement

20240603_PSGO_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31645501_lamp1.pdf

Board change Needs review PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Palma Serasih Tbk.
No 003/PS/BOC/INT/V/2024
Tentang
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Palma Serasih Tbk (Perseroan)

Dewan Komisaris Perseroan,

Menimbang

1. Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan
Komisaris, dan untuk memastikan Perseroan menjalankan prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik serta sebagai bentuk kepatuhan Perseroan sebagai
Perusahaan Publik, diperlukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
yang dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

2. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan, maka dipandang perlu untuk mengangkat anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk periode masa jabatan baru:

Memperhatikan :
1. Pasal 121 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik:
3. Pasal 19 (2) Anggaran Dasar Perseroan,
4. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Memutuskan :
1. Mengangkat :
a. Dikdik Sugiharto : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi:
b. Prof. Dr. Ir Bungaran Saragih : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi,
c. Martusin Yapriadi : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Terhitung sejak 30 Mei 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan 5 (lima) tahun yang akan datang dengan ketentuan
tidak boleh lebih lama dari jabatan Dewan Komisaris Perseroan dan dengan tidak
mengurangi hak dari Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

2. Tugas dan Wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana yang
tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi,

3. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

PT. Palma Serasih Tbk

Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6

Jakarta Selatan 12910

Phone : 021 -5277715

Fax, 021 - 5277716
Page 2 OCR 0.902
Demikian Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan ini dibuat.

Ditetapkan di Jakarta:
Tanggal : 30 Mei 2024

Dewan Komisaris Perseroan (“24

Prof.Dr.Ir. Bungaran Saragih bni aman Ir. Martusin Yapriadi
Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published3 Jun 2024
Pages2
Characters2,359
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Palma Serasih Tbk. p.1 ×9
linked person Dikdik Sugiharto p.1
linked person Prof. Dr. Ir Bungaran Saragih p.1 ×3
linked person Martusin Yapriadi p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 120 ms 13 Sep 2026 16:27

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Palma Serasih Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result