Back to announcement
20260518_GMTD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32091620_lamp2.pdf
Other Text extracted GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK
Direksi PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 24 April 2026, Perseroan akan membagikan dividen tunai seluruhnya sebesar Rp.
4.100.000.000,- (empat milyar seratus ribu Rupiah) atau sebesar Rp 4,0378971419568.- (empat koma nol tiga
tujuh delapan sembilan tujuh satu empat satu sembilan lima enam delapan rupiah) per saham (“Dividen”),
yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak, dengan jadwal dan tata cara pembayaran
dividen tunai sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 28 April 2026
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar
2. 5 Mei 2026
Regular dan Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) di Pasar Reguler
3. 6 Mei 2026
dan Pasar Negosiasi
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di Pasar
4. 7 Mei 2026
Tunai
5. Awal Periode Perdagangan Saham tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) di Pasar Tunai 8 Mei 2026
6. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 7 Mei 2026
7. Tanggal Pembayaran Dividen 22 Mei 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau
pukul 17.00 WITA. (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
3. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih dalam bentuk warkat ( script) dapat meminta
secara tertulis pemindahbukuan (bank transfer) pembayaran dividen dengan terlebih dahulu mengajukan
permohonan pembayaran disertai dengan nama bank beserta nomor rekening, bukti identitas individu
atau badan hukum yang masih berlaku yaitu (KTP/SIM/Passport), Fotokopi kartu salinan Nomor Induk
Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili
berupa DGT Form (“SKT”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
(“PT Sharestar Indonesia”) di SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18 Jl. Mega Kuningan
Barat III, Lot 10.1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950, Telepon: +6221 50815211 paling
lambat tanggal 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WITA.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Pajak atas Dividen Tunai diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
5. Bagi para Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN baik Orang Pribadi maupun Badan Hukum
pengenaan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan wajib
menyampaikan NPWP kepada KSEI atau PT Sharestar Indonesia paling lambat pada tanggal 7 Mei 2026 pukul
16.00 WIB atau pukul 17.00 WITA.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (‘P3B’) dengan Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pajak yang berlaku dan
menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang
sah di negara treaty partner (‘SKT) untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh pasal 26
selambat-lambatnya tanggal 7 Mei 2026 pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WITA kepada PT Sharestar
Page 2
Indonesia, bagi para pemegang saham dalam bentuk Warkat atau kepada KSEI bagi para pemegang saham
dalam Penitipan Kolektif KSEI. Tanpa Surat Keterangan Domisili, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WPLN
tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Makassar, 28 April 2026
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sharestar
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.