Back to announcement
20240603_LMAX_Pemanggilan RUPS_31645393_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LMAXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LUPROMAX PELUMAS INDONESIA Tbk
Dengan ini, Direksi PT LUPROMAX PELUMAS INDONESIA Tbk (“Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024;
Waktu : Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai;
Hotel Terraz Tree
Tempat : Jl. Kapten Tendean No. 10 RT/RW 02/01 Mampang Prapatan, Kec. Mampang
Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12791.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (9) dan ayat (11)
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2023 tentang
Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (9) huruf b
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar
Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
4. Pertanggungjawaban Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum per 31
Sesember 2023..
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan http://lupromax.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 31 Mei 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b a
dalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
Page 3
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 24 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
Page 4
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
Page 5
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara secara Elektronik:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
Page 6
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Page 7
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Tangerang, 03 Juni 2024
Direksi
PT LUPROMAX PELUMAS INDONESIA Tbk
Page 8
NOTICE OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT LUPROMAX PELUMAS INDONESIA Tbk
The Board of Directors of PT LUPROMAX PELUMAS INDONESIA Tbk (the “Company”), hereby
invited the Company’s shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders
(“Meeting”), which will be held on:
Day/Date : Tuesday, June 25th,2024;
Time : 10.00 WIB onwards;
Hotel Terraz Tree
Jl. Kapten Tendean No. 10 RT/RW 02/01 Mampang Prapatan, Kec.
Venue :
Mampang Prapatan, South Jakarta City, Special Capital Region of
Jakarta, 12790.
The Meeting agendas are as follows:
1. Approval and ratification of the Annual Report for the financial year ended December 31,
2023, which consists of:
a. Report on the management of the Company by the Board of Directors and the
Report on the supervision of the Company by the Board of Commissioners for the
financial year ended on December 31, 2023;
b. Financial Statements and ratification of the balance sheet as well as the calculation of
profit and loss for the financial year ended on December 31, 2023 as well as granting
and release and full acquittal (acquit et de charge) to all members of the Board of
Directors and members of the Board of Commissioners of the Company for the
management and supervision actions they have taken for the financial year ended on
December 31, 2023.
Explanation: the above agenda is in accordance with the provisions of (i) Article 11
paragraph (9) and (11) of the Company's Articles of Association, (ii) Article 66
paragraph (1) and Article 69 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies as partially amended by Law number
6 of 2024 concerning Government Regulations in Lieu of Law number 2 of
2023 concerning Job Creation (“Company Law”) and (iii) Article 41
paragraph (1) letter a Financial Services Authority Regulation Number
15/POJK.04/2020 concerning the Plan and the Implementation of the General
Meeting of Shareholders of Public Company (“POJK No. 15/2020”).
2. Determination of the Company's profit and loss for the financial year ended on December 31,
2023.
Explanation: the above agenda is in accordance with the provisions of (i) Article 11
paragraph (9) letter b of the Company's Articles of Association, (ii) Article 70
and Article 71 paragraph (1) of the Company Law and (iii) Article 41
paragraph (1) letter a POJK No. 15/2020.
3. Appointment of Public Accountant who will audit the Company's financial statements for the
financial year ending on December 31, 2024.
Explanation: the above agenda is in accordance with the provisions of (i) Article 11
paragraph (10) of the Company's Articles of Association, (ii) Article 68 of the
Company Law, (iii) Article 13 of POJK No. 13/POJK.03/2017 concerning the
Use of Public Accountants and Public Accounting Firms in Financial Services
Activities and (iv) Article 41 paragraph (1) letter a POJK No. 15/2020.
Page 9
4. Submission of an Accountability report on the realization of the use os proceeds from the
initial public offering since December 31, 2024.
Explanation: the above agenda is in accordance with the provisions of (i) Article 6 of POJK
No. 30/POJK.04/2015 concerning report on the realization of the use of
proceeds from the initial public offering.
Note:
1. The Company will not send a specific invitation to shareholders given that this invitation
constitutes an official invitation to the Company. This invitation can also be seen on the
Company’s website at http://lupromax.co.id and the eASY.KSEI application.
2. Materials related to the Meeting are available at the Company’s website as of the Invitation
date on June 03rd, 2024 and up to the Meeting’s date on June 25th, 2024, as the Company
informed above.
3. The shareholders who are entitled to attend or be represented at the Meeting are those
whose names are listed in the Shareholders Register of the Company as of the Stock
Exchange’s closing hour on May 31th, 2024.
4. Shareholders can participate in the Meeting by either:
a. physically attending the Meeting; or
b. electronically attending the Meeting through the application of eASY.KSEI.
5. Shareholders who wish to attend electronically, as referred to in item 4 letter b, are local
individual shareholders whose shares are deposited in the collective custody of KSEI.
6. Shareholders can utilize the eASY.KSEI by accessing eASY.KSEI menu, Login
eASY.KSEI submenu in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
7. Prior to participating in the Meeting, shareholders must first read the terms presented in
this Invitation, as well as other stipulations related to Meeting as authorized by the
Company. Other terms can be found in the attached document on the ‘Meeting Info’
feature provided in the eASY.KSEI and/or Meeting invitations posted at the websites of
the respective Company. The Company retains the rights to authorize more terms in
relation to shareholders or shareholder representatives’ physical participation in the
Meeting.
8. Shareholders who wish to physically attend the Meeting or exercise their voting rights
through the eASY.KSEI, must first inform their attendance or the attendance of their
appointed representatives, and/or submit their votes through the eASY.KSEI.
9. The deadline for declaring attendance, appointing representatives, or submitting votes
through the eASY.KSEI is set at 12:00 pm Western Indonesian Time (WIB) 1 (one)
business day before the Meeting’s date.
10. Prior to entering the Meeting room, all shareholders or their representatives who wish to
physically participate in the meeting must first fill in the attendance list and show original
proofs of identity.
11. The Meeting will be held as efficiently as possible without reducing the validity of the
Meeting in accordance with the provisions of POJK No. 15/2020. The Shareholders who
are unable to attend the Meeting and will give power of attorney to attend the Meeting
Page 10
(non-electronically), can provide the power of attorney to attend the Meeting, with the
following conditions:
a. The format of the power of attorney can be downloaded on the Company's
website as of the date of the summons to the Meeting and the power of attorney
must be filled in according to the instructions stipulated therein and submitted to
the Board of Directors of the Company through PT BIMA REGISTRA as the
Company's Securities Administration Bureau (“BAE”), no later than before 16:00
Western Indonesia Time, June 24th, 2024, namely 1 (one) business days before
the Meeting is held;
b. For the Company’s shareholders who signed the power of attorney abroad, the
pertaining power of attorney must be legalized by the Indonesian
Embassy/Consulate General of the Republic of Indonesia in the local country;
12. For Shareholders (individual/legal entity)/Proxies who are physically present, are
requested to bring the following documents:
a. For individual Shareholder, copy of valid personal identification
(Residential Identity Card/KTP or passport);
b. For legal entity Shareholder, copy of its articles of association and any
amendments thereto, together with the latest composition of the management,
and Single Business Number (NIB)/Tax Identification Number (NPWP);
c. For Proxy, a valid power of attorney enclosed with a copy of respective
identification documents of the authorizer and the attorney.
13. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting
electronically through the eASY.KSEI must consider the following points:
a. Registration Process:
i. Local individual shareholders who have not provided their
attendance declaration before the deadline mentioned on item
9, but wish to attend the Meeting electronically, must first
register their attendance through the eASY.KSEI during the
date of the Meeting and before the time that the Company ends
the Meeting's electronic registration;
ii. Local individual shareholders who have provided their
attendance declaration but have not submitted their vote on a
minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the
eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 and wish
to attend the Meeting electronically, must first register their
attendance through the eASY.KSEI during the date of the
Meeting and before the time that the Company ends the
Meeting's electronic registration;
iii. Shareholders who have authorized the Company’s
Independent Representative or an Individual Representative
but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the
deadline mentioned on item 9 and wish to attend the Meeting
electronically must first register their attendance through the
Page 11
eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time
that the Company ends the Meeting's electronic registration;
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant
Representative (Custodian Bank or Securities Company) and
have submitted their vote through the eASY.KSEI before the
deadline mentioned on item 9 are required to request their
registered representatives in the eASY.KSEI to register their
attendance through the eASY.KSEI during the date of the
Meeting before the time that the Company ends the Meeting's
electronic registration;
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration
or authorized a Company-appointed Independent Representative or
Individual Representative and have provided their votes for a
minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the
eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 9 do not
need to electronically register their attendance through the
eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’ ownership will be
automatically calculated as an attendance quorum and
submitted votes will be automatically counted during the
Meeting’s voting process;
vi. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in
points number i - iv, for whatever reason that cause
shareholders or their representatives to not be able to
electronically attend the Meeting, will prevent their shares from
being counted as a quorum for the Meeting;
b. Electronic Statements or Opinions Submission Process:
i. Shareholders or their representatives are provided 3 (three)
opportunities to present their questions and/or opinions in
discussion in each Meeting agendas. Questions and/or
opinions on each of the Meeting agendas can be submitted in
writing by the Shareholders or their representatives through the
chat feature in the ‘Electronic Opinions’ made available in the
E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. Questions and/or
opinions can be given as long as the Meeting’s status in the
‘General Meeting Flow Text’ status is written as “Discussion
started for agenda item no. [ ]”;
ii. The mechanism of handling questions and/or opinions through
'Electronic Opinion' screen in the eASY.KSEI is determined by
the Company and will be stipulated by the Company in the
Meeting Guidelines through the eASY.KSEI;
iii. Shareholders’ representatives who electronically attend the
Meeting and submit a question and/or opinion during a
discussion session of one of the Meeting agendas are required
to type in the name of the shareholder and amount of shares
they represent first before they write their respective questions
and/or opinions;
Page 12
c. Electronic Voting Process:
i. The voting process will be conducted electronically through the
E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting submenu of the
eASY.KSEI;
ii. Shareholders or their representatives who have not submitted
their votes on the particular Meeting agenda, as mentioned in
item 13 letter a number i - iii, are given an opportunity to submit
their votes as the Company opens the voting period in the
E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. After the electronic
voting period for one of the Meeting agendas is started, the
system will automatically count down the voting time by a
maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting time,
a “Voting for Agenda item no [ ] has started” status would be
displayed at the ‘General Meeting Flow Text’ column.
Shareholders or their representatives who have not submitted
their votes during a specific Meeting agenda after the ‘General
Meeting Flow Text’ column’s status has changed to “Voting for
Agenda item no [ ] has ended” will be considered to give an
Abstain vote for the related Meeting agenda;
iii. The voting time in th electronic voting process is a standardized
time set by the eASY.KSEI. Voting time for each of Meeting
agendas (with a maximum of five minutes per Meeting agenda)
and will be stipulated in the Meeting Guidelines through the
eASY.KSEI;
d. Live Broadcast of the Meeting:
i. Shareholders or their representatives who have been
registered in the eASY.KSEI no later than the deadline
mentioned on item 9 can watch the Meeting live via Zoom in
webinar format by accessing the eASY.KSEI menu, submenu
Tayangan RUPS in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided
in a first come, first serve basis. Shareholders or their
representatives who could not be accommodated in the
Meeting’s broadcast are still considered to have electronically
attended the Meeting and their share ownerships and votes are
still counted, as long as they have registered through the
eASY.KSEI, as specified above in item 13 letter a number i - v;
iii. Shareholders or their representatives who only watch the
Meeting through Tayangan RUPS but were not electronically
registered as participants in the eASY.KSEI, as specified
above in item 13 letter a number i - v, will not be considered as
a legal participant and are not counted as part of the Meeting’s
quorum;
iv. Shareholders or their representatives who watch the Meeting
through Tayangan RUPS can use the raise hand feature to
Page 13
submit questions and/or opinions during the discussion
sessions for each of the Meeting agendas. Shareholders or
their representatives can directly ask questions or voice their
opinions if the Company has allowed and activated the allow to
talk feature. Mechanisms for discussion on each of the Meeting
agendas, including the use of the allow to talk feature in
Tayangan RUPS are determined by the Company and will be
stipulated by the Company in the Meeting Guidelines through
the eASY.KSEI;
v. Shareholders or their representatives are encouraged to use
the Mozilla Firefox browser for the best experience in using the
eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
14. The Shareholders of the Company are not entitled to grant power of attorney to more than
one proxy for a portion of the total shares they own with a different vote, except:
a. Custodian Bank or Securities Company as Custodian representing its clients who
own the shares of the Company;
b. Investment Managers who represent the interests of the Mutual Funds they manage.
Tangerang, June 03rd, 2024
Board of Directors
PT LUPROMAX PELUMAS INDONESIA Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.