Back to announcement
20240603_WIIM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645506_lamp1.pdf
Other Text extracted WIIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Surabaya, 3 Juni 2024
Nomor : 026/DIR-E/V/2024
Kepada Yth. :
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 10710
UP: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
UP: Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Pemberitahuan Perubahan Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Dengan hormat,
Bersama ini kami PT WISMILAK INTI MAKMUR Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Surabaya,
memberitahukan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian Dividen Tunai. Sesuai
dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (“Persero”)
tanggal 27 Mei 2024, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen
Tunai tahun buku 2023 sebesar Rp.222.315.326.856,- dimana setiap Pemegang Saham
akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp.107,1 per saham.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan ini, Perseroan mengumumkan Perubahan Jadwal
Pembagian Dividen Tunai yang semula Pembayaran Dividen tanggal 28 Juni 2024 menjadi
tanggal 27 Juni 2024.
Adapun Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Perusahaan menjadi sebagai berikut:
I. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif
No. Kegiatan Tanggal
1 Cum Dividen di Pasar Regular & Negosiasi 4 Juni 2024
2 Ex Dividen di Pasar Regular & Negosiasi 5 Juni 2024
3 Cum Dividen di Pasar Tunai 6 Juni 2024
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 7 Juni 2024
5 Recording Date Dividen 6 Juni 2024
6 Pembayaran Dividen 27 Juni 2024
II. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juni
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB selanjutnya disebut : “Pemegang Saham Yang
Berhak“.
3. Pembayaran Dividen Tunai :
Page 2
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan
pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak
yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama
Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermaterai Rp.10.000-
kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu : PT. Raya Saham Registra,
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48 Jakarta
12930, telp: (021) 2525666, fax: (021) 2525028 paling lambat tanggal 06 Juni
2024 pukul 15.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat
yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang
tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam
penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran
Dividen Tunai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikan kepada para Pemegang Rekening KSEI (Anggota
Bursa/Bank Kustodian) dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya
dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran Dividen Tunai
dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka
pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai
dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/ menyerahkan
asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
sebagai berikut:
a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat
Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
dikirimkan/diserahkan kepada BAE Perseroan.
b. Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
maka asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak
negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang
ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham.
Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 06
Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI
untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili
tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan
dikenakan PPH pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang "Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha", maka dalam hal pembayaran dividen kepada
penerima dividen berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Dividen yang diterima penerima dividen yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri dengan tanggal pencatatan/ recording date 1 Maret 2021 dan
setelahnya tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
2. Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti
potong dividen yang dibuat oleh emiten untuk penerima dividen Orang Pribadi Dalam
Negeri.
3. Selanjutnya dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun menjadi penghasilan bukan obyek pajak.
4. Agar dapat memenuhi ketentuan butir 3 diatas, penerima dividen Orang Pribadi
Dalam Negeri perlu mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat akhir
bulan Maret tahun depannya setelah tanggal dividen diumumkan oleh Emiten.
5. Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain yang tidak memenuhi ketentuan
investasi (sesuai butir 3 diatas) maka penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri
wajib menyetorkan PPh terhutang secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah pembayaran dividen oleh emiten.
Page 3
6. Apabila penerima dividen adalah adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka
berlaku ketentuan yang sama dengan Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri tanpa syarat.
Demikian surat pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
LUCAS FIRMAN DJAJANTO
Direktur
Cc. KSEI
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
person
LUCAS FIRMAN DJAJANTO
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.