Skip to content
Back to announcement

20240603_WIIM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645506_lamp1.pdf

Other Text extracted WIIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Surabaya, 3 Juni 2024

Nomor : 026/DIR-E/V/2024

Kepada Yth. :
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4,
Jakarta 10710
UP: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
UP: Direktur Penilaian Perusahaan

Perihal     : Pemberitahuan Perubahan Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai PT Wismilak Inti Makmur Tbk

Dengan hormat,

Bersama ini kami PT WISMILAK INTI MAKMUR Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Surabaya,
memberitahukan bahwa Perseroan akan melakukan pembagian Dividen Tunai. Sesuai
dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (“Persero”)
tanggal 27 Mei 2024, dengan ini disampaikan bahwa Perseroan akan membagikan Dividen
Tunai tahun buku 2023 sebesar Rp.222.315.326.856,- dimana setiap Pemegang Saham
akan memperoleh Dividen Tunai sebesar Rp.107,1 per saham.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan ini, Perseroan mengumumkan Perubahan Jadwal
Pembagian Dividen Tunai yang semula Pembayaran Dividen tanggal 28 Juni 2024 menjadi
tanggal 27 Juni 2024.
Adapun Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Perusahaan menjadi sebagai berikut:

I. Jadwal Pelaksanaan Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif

    No.                        Kegiatan                            Tanggal
    1      Cum Dividen di Pasar Regular & Negosiasi              4 Juni 2024
    2      Ex Dividen di Pasar Regular & Negosiasi               5 Juni 2024
    3      Cum Dividen di Pasar Tunai                            6 Juni 2024
    4      Ex Dividen di Pasar Tunai                             7 Juni 2024
    5      Recording Date Dividen                                6 Juni 2024
    6      Pembayaran Dividen                                   27 Juni 2024


II. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
        tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
        saham Perseroan.
     2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juni
        2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB selanjutnya disebut : “Pemegang Saham Yang
        Berhak“.
     3. Pembayaran Dividen Tunai :
Page 2
       a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan
            warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan
            pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak
            yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama
            Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis dan bermaterai Rp.10.000-
            kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu : PT. Raya Saham Registra,
            Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jendral Sudirman Kav 47-48 Jakarta
            12930, telp: (021) 2525666, fax: (021) 2525028 paling lambat tanggal 06 Juni
            2024 pukul 15.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat
            yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang
            tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
       b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah tercatat dalam
            penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran
            Dividen Tunai dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI
            akan mendistribusikan kepada para Pemegang Rekening KSEI                 (Anggota
            Bursa/Bank Kustodian) dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya
            dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran Dividen Tunai
            dari pemegang rekening KSEI yang bersangkutan.
   4. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka
      pemotongan pajaknya disesuaikan dengan Peraturan Pajak yang berlaku sesuai
      dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/ menyerahkan
      asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
      sebagai berikut:
      a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat
          Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
          dikirimkan/diserahkan kepada BAE Perseroan.
      b. Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
          maka asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak
          negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada KSEI melalui partisipan yang
          ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham.
       Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 06
       Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI
       untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili
       tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan
       dikenakan PPH pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang "Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha", maka dalam hal pembayaran dividen kepada
penerima dividen berlaku ketentuan sebagai berikut :
   1. Dividen yang diterima penerima dividen yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi
       Dalam Negeri dengan tanggal pencatatan/ recording date 1 Maret 2021 dan
       setelahnya tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh).
   2. Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti
       potong dividen yang dibuat oleh emiten untuk penerima dividen Orang Pribadi Dalam
       Negeri.
   3. Selanjutnya dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam
       jangka waktu 3 (tiga) tahun menjadi penghasilan bukan obyek pajak.
   4. Agar dapat memenuhi ketentuan butir 3 diatas, penerima dividen Orang Pribadi
       Dalam Negeri perlu mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat akhir
       bulan Maret tahun depannya setelah tanggal dividen diumumkan oleh Emiten.
   5. Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain yang tidak memenuhi ketentuan
       investasi (sesuai butir 3 diatas) maka penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri
       wajib menyetorkan PPh terhutang secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan
       berikutnya setelah pembayaran dividen oleh emiten.
Page 3
   6. Apabila penerima dividen adalah adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka
      berlaku ketentuan yang sama dengan Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri tanpa syarat.

Demikian surat pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Wismilak Inti Makmur Tbk




LUCAS FIRMAN DJAJANTO
Direktur

Cc. KSEI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published3 Jun 2024
Pages3
Characters6,844
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wismilak Inti Makmur Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT. Raya Saham Registra p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Negeri p.3
unresolved person LUCAS FIRMAN DJAJANTO · Direktur p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result