Back to announcement
20240603_GLOB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645427_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GLOBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
No. GLOB/CORSEC/01/VI/2024
Jakarta, 3 Juni 2024 / June 3, 2024
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal / Chief Executive of Capital Market Supervisory
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
PT Globe Kita Terang Tbk (“Perseroan”) / Submission of Summary of Minutes of Annual
General Meeting of Shareholders (“AGMS”) of PT Globe Kita Terang Tbk (the
“Company”)
Dengan hormat / Dear Sirs,
Menunjuk Surat Perseroan No. GLOB/CORSEC/01/IV/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Penyampaian
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan dan merujuk kepada
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami informasikan bahwa RUPST (“Rapat”) Perseroan telah
diselenggarakan dengan keterangan pelaksanaan sebagai berikut: / Refer to Company’s Letter No. GLOB/
CORSEC/01/IV/2024 dated 16 April 2024 regarding Submission of the Plan for the 2024 Annual General
Meeting of Shareholders of the Company and refers to OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding the
Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of a Public Company, we hereby inform
that the AGMS (the “Meeting”) of the Company has been held with the following information on the
implementation:
A. Rapat telah diselenggarakan pada: / The Meeting has been held on:
Hari dan tanggal / Day and Date : Kamis, 30 Mei 2024 / Thursday, 30 May 2024
Waktu / Time : 08.37 WIB – 09.05 WIB / 08.37 am – 09.05 am Jakarta time
Tempat / Venue : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63, Jakarta Pusat 10340
B. Mata Acara Rapat sebagai berikut: / The Meeting Agendas are as follows:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan. /
Approval of the Company's Annual Report including the Supervisory Report of the Board of
Commissioners as well as ratification of the Company's Financial Statements for the Financial Year
ended on December 31, 2023 as well as providing full settlement and release of responsibilities
(acquit et de charge) to members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the
Company for the management and supervision actions of the Company that have been carried out
during the 2023 Financial Year, as long as it is reflected in the Annual Report and recorded in the
Company's Financial Statements.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. / Appointment of a Public Accountant
and/or Public Accounting Firm to audit the Company's Financial Statements for the financial year
ended December 31, 2024 and granting authority to the Company's Board of Directors with the
Page 2
approval of the Company's Board of Commissioners to determine the honorarium and other
requirements of the appointment.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. / Approval of
changes in the composition of the members of the Board of Commissioners and the Board of
Directors of the Company.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan. / Determination of salaries and allowances for members of
the Board of Directors and determination of honorarium and/or allowances for members of the
Company's Board of Commissioners.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: / The attendance
of the Board of Commissioners and Board of Directors in the Meeting:
1. Komisaris Utama / President Commissioner : Ibu / Mrs. Evy Soenarjo
2. Direktur Utama / President Director : Bapak / Mr. Sugiono Wiyono Sugialam*
3. Direktur / Director : Bapak / Mr. Djoko Harijanto
4. Direktur / Director : Ibu / Mrs. Mely
*hadir melalui media telekonferensi / present via teleconference
D. Rapat telah dihadiri oleh 996.524.200 saham atau 89,687% dari seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak 1.111.112.000 saham. / The Meeting was
attended by 996,524,200 shares or 89.687% of all shares with valid voting rights issued by the
Company with the total 1,111,112,000 shares.
E. Pemenuhan prosedur hukum untuk penyelenggaraan Rapat: / Compliance with legal
procedures for holding the Meeting:
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui surat Perseroan No. GLOB/CORSEC/01/
IV/2024 tanggal 16 April 2024. / Notification of the plan to hold the Meeting to the Financial
Services Authority (OJK) and to the Indonesia Stock Exchange through the Company's letter
No. GLOB/CORSEC/01/IV/2024 dated 16 April 2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 23 April 2024 dan 8 Mei 2024 melalui
situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. / Announcement and Invitation on 23 April 2024 and
8 May 2024, respectively, through the official website of the Indonesia Stock Exchange,
eASY.KSEI and the Company's official website in Indonesian and English.
F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: / The resolutions of the Meeting are
as follows:
Mata Acara Rapat Pertama / The First Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
were present to ask questions and/or provide opinions related to the First Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. / Decision making
is carried out by oral voting.
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 996.524.200 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Pertama tersebut. / There were no shareholders and/or their proxies who disapproved and/or
abstains on the proposed Meeting Agenda, so decision were taken based on deliberation for
Page 3
consensus of all shareholders and/or their proxies who were present or a total of 996,524,200 shares
and decided to approve the proposed First Meeting Agenda.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the First
Agenda are as follows:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
Tugas Dewan Komisaris Perseroan. / Well acceptance and approved the Annual Report of the
Company for the financial year ending 31 December 2023, including the Annual Report of the
Board of Directors and the Supervisory Report on the Duties of the Board of Commissioners of
the Company.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00049/2.0969/AU.1/05/0460-2/1/III/2024
tanggal 25 Maret 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf penjelas
penekanan suatu hal dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2023 sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023. / Approved the ratification of the Company's
Financial Statements for the Financial Year ended on 31 December 2023 audited by the Public
Accounting Firm Gideon Adi & Partners as stated in its report Number 00049/2.0969/AU.1/
05/0460-2/1/III/2024 dated 25 March 2024 with Fairly Opinion Without Modifying with Emphasis
of Matters Paragraph, and grant full release and discharge (acquit et de charge) to the members
of the Board of Directors regarding any actions of the management and to the members of the
Company’s Board of Commissioners for any supervisory actions they had exercised during the
Financial Year 2023 as long as such actions are stated in the Company’s Annual Report and
Financial Statements for the Financial Year 2023.
Mata Acara Rapat Kedua / The Second Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who were
present to ask questions and/or provide opinions related to the Second Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. / Decision making
is carried out by oral voting.
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 996.524.200 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Kedua tersebut. / There were no shareholders and/or their proxies who disapproved and/or abstains
on the proposed Meeting Agenda, so decision were taken based on deliberation for consensus of all
shareholders and/or their proxies who were present or a total of 996,524,200 shares and decided to
approve the proposed Second Meeting Agenda.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the Second
Agenda are as follows:
1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut
termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. / Approved the delegation of authority to the
Page 4
Company's Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public Accountant
Firm, who shall audit the Company's Financial Report for the Financial Year 2024 which have
criteria in accordance with OJK Regulations and grant the authority to the Board of Directors with
the approval of the Board of Commissioners to determine the honorarium and other requirements
including designation person in charge of the Company's Financial Report for the Financial Year
ending on 31 December 2024.
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
dapat menyelesaikan tugasnya. / Approved the delegation of authority to the Company’s Board of
Commissioners to appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accountant Firm, if for
any reason the appointed Public Accountant and/or Public Accountant Firm unable to accomplish
their duties.
Mata Acara Rapat Ketiga / The Third Agenda
Oleh karena sampai dengan dimulainya Rapat tidak ada usulan dari pemegang saham mengenai
perubahan susunan pengurus Perseroan, maka untuk mata acara ini tidak ada pembahasan dan
pengambilan keputusan. / Until the Meeting started there were no proposals from the shareholders
regarding the change in the composition of the Company’s Board of Directors and Board of
Commissioners, therefore for this Agenda there was no discussion and decision making.
Mata Acara Rapat Keempat / The Fourth Agenda
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat. / The Meeting provides an opportunity for shareholders and/or their proxies who
were present to ask questions and/or provide opinions related to the Fourth Agenda of the Meeting.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. / At the question-
and-answer session, there were no shareholders or their proxies who were present raised questions
and/or opinions.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan. / Decision making
is carried out by oral voting.
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 996.524.200 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Keempat tersebut. / There were no shareholders and/or their proxies who disapproved and/or
abstains on the proposed Meeting Agenda, so decision were taken based on deliberation for
consensus of all shareholders and/or their proxies who were present or a total of 996,524,200 shares
and decided to approve the proposed Fourth Meeting Agenda.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: / The Resolutions of the
Fourth Agenda are as follows:
1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris. /
Determine the amount of remuneration for the Board of Commissioners maximum as the same as
previous year by taking into account the recommendations from the Board of Commissioners who
carry out the functions of the Nomination and Remuneration Committee, and delegate authority to
the Board of Commissioners to determine the amount for each of the Board of Commissioners.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan. / Approved to grant power of attorney and
authority to the Board of Commissioners to determine the amount of salaries and allowances of
the Company’s Board of Directors.
Page 5
Untuk melengkapi pelaporan kami, bersama ini kami sampaikan: / To complete our reporting, we hereby
convey:
1. Surat No. 34/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Globe Kita Terang Tbk. / Letter No. 34/V/2024 dated 30 May 2024 regarding the Resume of the
Annual General Meeting of Shareholders of PT Globe Kita Terang Tbk.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. / Thus we submit this
letter. Thank you for your kind attention.
Hormat kami, / Sincerely yours,
PT Globe Kita Terang Tbk.
Djoko Harijanto
Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 30 Mei 2024
Nomor : 35/V/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TRIKOMSEL OKE Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
PT TRIKOMSEL OKE Tbk Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT TRIKOMSEL OKE Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu : 09.34 WIB – 10.02 WIB
Tempat : Jl. Kebon Sirih Raya No. 63
Jakarta Pusat
Kehadiran :
- Dewan Komisaris:
1. Hermin Hartono Komisaris Independen
- Direksi: 1. Sugiono Wiyono
Sugialam* Presiden Direktur
* hadir melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham: 24.212.083.385 saham (93,097%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 26.007.494.645 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT. Bursa Efek Indonesia melalui surat
Perseroan Nomor 009/CST-TRIO/2024 tanggal 16 April 2024.
2. Pengumuman dan Pemanggilan masing-masing tanggal 23 April 2024 dan 8 Mei 2024 melalui
situs website resmi Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs website resmi Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 24.212.083.385 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Pertama tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan
Tugas Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi &
Rekan sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00050/2.0969/AU.1/05/0460-
2/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian, dengan paragraf
penjelas penekanan suatu hal dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka jalankan
selama tahun buku 2023 sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 24.212.083.385 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Kedua tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang memiliki kriteria yang sesuai dengan
Peraturan OJK dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut
termasuk penunjukan Penanggung Jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila karena sebab
apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak
dapat menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Oleh karena sampai dengan dimulainya Rapat tidak ada usulan dari pemegang saham mengenai
perubahan susunan pengurus Perseroan, maka untuk mata acara ini tidak ada pembahasan dan
pengambilan keputusan.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko atas usulan Mata Acara Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 24.212.083.385 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat
Keempat tersebut.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan besaran remunerasi untuk Dewan Komisaris maksimal sama seperti tahun
sebelumnya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang menjalankan
fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, dan melimpahkan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 30 Mei 2024 di bawah Nomor 71,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 May 2024 · 09:34–10:02 |
| Present | 996,524,200 (89.69%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Evy Soenarjo
p.2
unresolved
person
Sugiono Wiyono Sugialam
p.2
unresolved
person
Djoko Harijanto
· Sekretaris Perseroan / Corporate Secretary
p.2
unresolved
person
Mely
p.2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.3 ×2
unresolved
org
Public Accounting Firm Gideon Adi & Partners
p.3
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.6 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
996 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.687',
'shares_present': '996524200',
'shares_total_voting': '1111112000',
'time_end': '10:02:00',
'time_start': '09:34:00',
'venue': 'Jl. Kebon Sirih Raya No. 63 Jakarta Pusat'}