Back to announcement
20240603_MEDC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645472_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional Tbk
(“Perseroan”) telah diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan Rapat
Kamis, 30 Mei 2024.
Tempat Pelaksanaan Rapat
Soehanna Hall, The Energy Building Lt. 2, SCBD Lot. 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Waktu Pelaksanaan Rapat
14.30 – 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat
Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro – Komisaris Utama
Bapak Marsillam Simandjuntak – Komisaris Independen
Bapak Yaser Raimi Panigoro – Komisaris
Direksi
Bapak Hilmi Panigoro – Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato – Direktur
Bapak Anthony Robert Mathias – Direktur
Bapak Amri Siahaan – Direktur
Bapak Ronald Gunawan sebagai Direktur Perseroan berhalangan untuk hadir dalam Rapat ini.
Kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat
Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut sebanyak 21.402.527.596 (dua
puluh satu miliar empat ratus dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam) saham
atau mewakili 85,52% (delapan puluh lima koma lima dua persen) dari 25.136.231.252 (dua puluh lima miliar
seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham, yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan jumlah saham
yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 109.993.618 (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
tiga ribu enam ratus delapan belas) saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur
dalam Pasal 86 ayat 1, Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan Pasal 41 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 22 ayat 1, Pasal 25 ayat
1 Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi, dengan demikian Rapat tersebut dapat dilanjutkan dan dapat
mengambil keputusan yang sah.
Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan
Pendapat dalam Rapat
Para pemegang saham atau kuasanya telah diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul
dan/atau saran baik dengan cara fisik maupun dengan elektronik pada saat setelah selesainya membicarakan
mata acara Rapat, sebelum dilakukan pemungutan suara dan pertanyaan tersebut harus berhubungan dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat
Dalam Rapat tersebut, khususnya dalam mata acara Pertama, terdapat 2 (dua) orang pemegang saham, yaitu
Soh Sugito Sulaiman selaku pemiliik 200 (dua ratus) saham dan Rangga Raesapati selaku pemilik 100 (seratus)
saham, serta dalam mata cara Kelima terdapat seorang pemegang saham, yaitu Soh Sugito Sulaiman selaku
pemiliik 200 (dua ratus) saham yang mengajukan pertanyaan.
Page 2
Sedangkan untuk mata acara Kedua, Ketiga, Kempat, Keenam dan Ketujuh tidak ada pemegang saham atau
kuasanya yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau
kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara secara fisik dan
elektronik.
Sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Hasil Pengambilan Keputusan Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Pertama
Setuju Abstain Tidak Setuju
21.379.327.096 saham 281.594.927 saham 23.200.500 saham
Keputusan Mata Acara Pertama:
Menerima dan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
dilakukan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 serta pengesahan neraca dan
perhitungan laba rugi (“Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA sebagaimana ternyata
dari suratnya No. 00474/2.1032/AU.1/02/0696-4/1/IV/2024 tertanggal 1 April 2024, dengan pendapat
“WAJAR TANPA PENGECUALIAN” dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan.
2. Mata Acara Kedua
Setuju Abstain Tidak Setuju
21.400.118.283 saham 259.281.381 saham 2.409.313 saham
Keputusan Mata Acara Kedua:
1. Penggunaan Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejumlah AS$330.675.261 (tiga ratus tiga puluh juta
enam ratus tujuh puluh lima dua ratus enam puluh satu Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
• Dibagikan 21,18% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
tahun 2023 atau sebesar AS$70.045.000 (tujuh puluh juta empat puluh lima Dolar Amerika
Serikat) sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan, adapun jumlah
pembagian dividen tunai di atas wajib memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan oleh
Perseroan kepada pemegang saham pada tanggal 15 Desember 2023. Dengan demikian, dengan
telah dibagikannya dividen interim kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
AS$25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan AS$0,001 (nol
koma nol nol satu Dolar Amerika Serikat) per saham, maka dividen tunai yang akan dibagikan
setelah mendapatkan persetujuan Rapat ini adalah sebesar AS$45.045.000 (empat puluh lima
juta empat puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), yang merupakan selisih dari total Laba Bersih
Tahun Buku 2023 yang akan dibagikan sebagai dividen dengan jumlah dividen interim yang telah
dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, dengan total modal ditempatkan dan disetor
Perseroan (tidak termasuk saham treasury) sebesar 25.024.989.984 (dua puluh lima milyar dua
puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh empat)
lembar saham atau setara dengan AS$0,0018 (nol koma nol nol satu delapan Dolar Amerika
Serikat) per saham, dengan nilai tukar kurs terhadap Rupiah yang akan disesuaikan dengan kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir kepemilikan saham yang berhak mendapatkan
dividen tunai.
• Membukukan sisanya sebesar AS$260.630.261 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh
ribu dua ratus enam puluh satu Dolar Amerika Serikat) sebagai Laba Ditahan.
Page 3
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dalam
melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham, termasuk
mengumumkan dalam surat kabar harian mengenai tatacara dan jadwal pembayaran dividen tunai
tersebut sebagaimana telah dijelaskan.
3. Mata Acara Ketiga
Setuju Abstain Tidak Setuju
21.131.152.579 saham 259.266.901 saham 271.375.017 saham
Keputusan Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK
untuk memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain. Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik.
b. Menunjuk kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukan
pengganti Akuntan Publik yang wajar apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Rapat ini
tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan
hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan
mengenai besaran honorarium.
4. Mata Acara Keempat
Setuju Abstain Tidak Setuju
21.156.547.003 saham 259.284.881 saham 245.980.593 saham
Keputusan Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan lain kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun 2024 (termasuk pajak), berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024
adalah maksimum sebesar AS$26.020.000 (dua puluh enam juta dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat,
termasuk di dalamnya pembayaran dalam bentuk saham Perseroan maksimum sejumlah 40.800.000
(empat puluh juta delapan ratus ribu) lembar saham, serta mengesahkan pembayaran gaji dan
tunjangan yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk bulan Januari
2024 sampai dengan bulan Mei 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kebijakan pembagian bonus, gaji
dan tunjangan tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
termasuk penetapan bentuk-bentuk tunjangan lain yang akan diberikan kepada Direksi Perseroan.
5. Mata Acara Kelima
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.245.231.654 saham 259.279.481 saham 1.157.295.942 saham
Keputusan Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa
Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) lembar saham atau 0,398% (nol koma
tiga sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang akan dilakukan
sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pembelian kembali saham Perseroan.
6. Mata Acara Keenam
Setuju Abstain Tidak Setuju
19.969.779.734 saham 259.284.881 saham 1.432.753.862 saham
Page 4
Keputusan Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
perusahaan afiliasi Perseroan; dan
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
perusahaan afiliasi Perseroan.
7. Mata Acara Ketujuh
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
Mata Acara Ketujuh tidak dilakukan pemungutan suara karena hanya bersifat laporan.
Page 5
Jadwal dan Tatacara Pembagian Dividen Tunai
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
No. Keterangan Tanggal
1. Rapat 30 Mei 2024
2. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat dan jadwal serta tata cara 3 Juni 2024
pembagian dividen tunai
3. Cum Pasar Regular dan Negosiasi 7 Juni 2024
4. Ex Pasar Regular dan Negosiasi 10 Juni 2024
5. Cum Pasar Tunai 11 Juni 2024
6. Ex Pasar Tunai 12 Juni 2024
7. Recording Date pemegang saham yang berhak atas dividen tunai serta 11 Juni 2024
penggunaan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (Dolar Amerika Serikat
ke Rupiah)
8. Pengumuman nilai tukar dolar Amerika Serikat ke Rupiah 12 Juni 2024
9. Pembagian dividen tunai 28 Juni 2024
B. Tata cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan pukul 16:00
WIB.
2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi
berdomisili di Indonesia, maka pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan nilai
setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”) berdasarkan
nilai tukar kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal recording date, yaitu pada
tanggal 11 Juni 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 12 Juni 2024.
3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi
berdomisili di luar negeri, pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya, KSEI
akan mendistribusikan kepada para pemegang rekening di KSEI.
5. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen tunai dalam mata uang Rupiah
dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data rekening para pemegang
saham yang terdaftar pada BAE.
6. Pembagian dividen tunai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib
ditahan Perseroan. Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada
KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP,
dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga
puluh persen).
8. Pemotongan pajak atas dividen tunai yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan
mengkonversi dividen tunai tersebut kedalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan
yang berlaku pada tanggal recording date.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(”SKD”) masing-masing ke KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan menggunakan format
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009, tanggal 5
November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010, paling lambat pada tanggal 11 Juni
2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Page 6
Pemberitahuan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
kepada para pemegang saham, dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
terpisah kepada pemegang saham.
Jakarta, 3 Juni 2024
PT Medco Energi Internasional Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 May 2024 · – |
| Present | 21,402,527,596 (85.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,379,327,096
—
Against
23,200,500
—
Abstain
281,594,927
—
Agenda 2
approved
For
21,400,118,283
—
Against
2,409,313
—
Abstain
259,281,381
—
- Dibagikan 21,18% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
- Membukukan sisanya sebesar AS$260.630.261 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh
Agenda 3
approved
For
21,131,152,579
—
Against
271,375,017
—
Abstain
259,266,901
—
Agenda 4
approved
For
21,156,547,003
—
Against
245,980,593
—
Abstain
259,284,881
—
Agenda 5
approved
For
20,245,231,654
—
Against
1,157,295,942
—
Abstain
259,279,481
—
Agenda 6
approved
For
19,969,779,734
—
Against
1,432,753,862
—
Abstain
259,284,881
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTONO
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1017 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '281594927',
'votes_against': '23200500',
'votes_for': '21379327096'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Dibagikan 21,18% dari laba bersih yang '
'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
'induk Perseroan',
'Membukukan sisanya sebesar AS$260.630.261 '
'(dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga '
'puluh'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '259281381',
'votes_against': '2409313',
'votes_for': '21400118283'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '259266901',
'votes_against': '271375017',
'votes_for': '21131152579'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '259284881',
'votes_against': '245980593',
'votes_for': '21156547003'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '259279481',
'votes_against': '1157295942',
'votes_for': '20245231654'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '259284881',
'votes_against': '1432753862',
'votes_for': '19969779734'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.52',
'record_date': '2024-06-01',
'shares_present': '21402527596',
'shares_total_voting': '25136231252'}