Back to announcement
20260518_GDST_Pemanggilan RUPS_32091507_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GDSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya
UNDANGAN / PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (Perseroan) dengan ini diundang untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (rapat/RUPS) yang akan diadakan pada :
Hari/tanggal : Selasa / 9 Juni 2026
Jam : 09:00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Pertemuan/ Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk.
Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso-Asemrowo-Surabaya.
Mata Acara RUPS adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan :
Dalam acara ini disampaikan laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
mengenai keuangan dan jalannya Perseroan sebagaimana tercantum didalam Laporan
Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2025 yang telah di
Audit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan
didalam RUPS, sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 17
ayat-3.
2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan :
Sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 19 ayat-3d dan POJK nomor
10/POJK.04/2017, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib di putuskan di
dalam RUPS dan RUPS juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris,
yang disertai dengan penjelasan mengenai :
a. Alasan pendelegasian kewenangan; dan
b. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.
3. Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris selama tahun 2026, dan
memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan
tunjangan Direksi.
Penjelasan :
Untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan pasal-14 ayat-6 bahwa anggota Dewan
Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan
Page 2
oleh RUPS serta pasal-11 ayat-5 dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal-96, bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. 4. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Penjelasan : Untuk memenuhi Pasal 23 Anggaran Dasar dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 5. Persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan. Penjelasan : Untuk memenuhi Anggaran Dasar pasal 11 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik pasal 3. Catatan : 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. 2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 pukul 16:00 WIB. 3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas karena terbatasnya ruangan dan fasilitas, dan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. 4. Pemegang saham yang berhalangan hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada Penerima Kuasa Independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB. 5. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT BSR Indonesia dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat. 6. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektif KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat. KTUR dapat dimintakan kepada agen sekuritas masing-masing pemegang saham.
Page 3
7. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon
untuk mematuhi prosedur sebagai berikut :
a. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya
yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti
kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
b. Registrasi ditutup 30 menit sebelum rapat dimulai. Untuk ketertiban rapat diharapkan
para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik telah mengisi daftar
hadir sebelum masa registrasi ditutup.
8. Laporan Tahunan tahun 2025 dan/atau materi rapat tersedia di kantor perseroan dan
dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham sejak hari ini atau dapat
diakses melalui situs web Perseroan (www.gunawansteel.com).
Surabaya, 18 Mei 2026
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIREKSI
Page 4
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya
SHAREHOLDERS INVITATION
Shareholders of PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (the Company) are hereby invited to attend
Annual General Meeting of Shareholders (meeting /AGM) that will be held on :
Day/date : Tuesday / June 9, 2026
Time : 09:00 Western Indonesian Time (WIB) - end
Venue : Meeting Hall / Aula of PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk.
Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso-Asemrowo, Surabaya.
Agenda of the AGM is as follows ;
1. Approval of Annual and Financial Report for the year 2025.
Explanation :
In this section we will announce Directors’ Report and the Board of Commissioners’
Supervisory Report concerning finance and operations of the Company as stated in the
Company’s Annual Report and Financial Report for the year 2023 audited by a Public
Auditing Firm. This is to obtain approval of the Reports in the AGM as according to The
Company’s Article of Association Article 17 No. 13.
2. Approval of the appointment of the Public Accounting Firm who will be conducting audit
of the Company’s Financial report for the year 2026.
Explanation :
As stated on The Company’s Article of Association article 19 no. 3d and FSA Regulation
(POJK) no. 10/POJK.04/2017, the appointment of a Public Accountant and/or a Public
Accounting Firm who/which will be giving audit service over the historical annual financial
report must be done in the AGM and the AGM also delegates authority to the Board Of
Commissioners, with explanations regarding:
a. Reasons for the delegation; and
b. Criterias or restrictions on the Public Accountant Firm which can be appointed.
3. Approval of the amount of Board of Commissioners’ salary /honorarium during the year
2026, and administering authority to the Board of Commissioners to decide the amount of
directors’ salary and allowance.
Explanation :
To fulfill the Company’s Article of Association article 14 no. 6 which state that the amount
of a salary or honorarium or allowance of a member of the Board of Commisioners is
decided by AGM and also to fulfill article 11 no. 5 and Company Law No. 40 year 2007
concerning a Publicly-listed Company article 96 which state the amount of salary and
Page 5
allowance of members of the Board of Directors is decided based on the AGM decision
and that the authority of the AGM can be given to the Board Of Commissioner.
4. Determination on the appropriation of the Company's net profit for the financial year
ended on 2025.
Explanation :
To fulfill with the Company’s Article of Association article 23 and Article 71 of Law Number
40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.
5. Approval of changes to the Board of the Company's Management.
Explanation :
To fulfill the Company’s Article of Association article 11 and Financial Services Authority
(OJK) Regulation No. 33/POJK.04/2014 dated 08 December 2014 regarding Directors and
Board of Commissioners of a Registered Issuer or a Public Company article 3.
Note :
1. The Company do not disperse individual invitations to shareholders. This serves as a
invitation or announcement
2. Those who reserve the rights to attend are shareholders whose names are recorded in
the list of shareholders of the Company on Monday May 13, 2026 at 16:00 WIB.
3. Meeting will be held physically with limited attendance due to limited space and
facilities, and electronically using eASY.KSEI application provided by KSEI with regard to
FSA (OJK) Rule No. 16/POJK.04/2020 regarding Electronically Organizing a General
Meeting of Shareholders of a Registered Company.
4. A shareholder who are unable to attend may appoint a proxy to represent him/her in the
meeting and the first can give authorization electronically (e-Proxy) via eASY.KSEI to the
Independent Proxy provided by the Company which is Biro Administrasi Efek Perseroan
(PT. BSR Indonesia) and submit his/her vote at latest 1 (one) working day at 12:00 (WIB)
before the AGM. In prioritizing precaution and vigilance against the development of the
COVID-19 pandemic condition, the Company encourages its shareholders to give their
authorization and votes electronically (e-Proxy).
5. A shareholder or a proxy who is at the venue but unable to enter the Meeting hall due to
the limited capacity is still able to exercise his/her rights by attending electronically or to
give authorization (to attend and give his/her votes on each agenda) to independent
parties appointed by the Company, namely PT BSR Indonesia, by filling and signing on
written authorization letter provided by the Company at the venue.
6. Shareholders whose shares are placed in the KSEI collective custodian are to submit
Written Confirmation for Meeting (KTUR) when entering the meeting hall.
KTUR may be obtained from securities agents of each shareholders.
7. A shareholder and/or a proxy who attend the meeting must follow these procedures:
a. To submit a copy of their Identity Cards (KTP) and to show the cards or other valid
identification (A representation of a shareholder which is a legal entity must be
Page 6
accompanied by a proof of authorization to represent by the entity) before entering
the hall.
b. Registration will be closed 30 (thirty) minutes before the meeting starts. For the
orderliness of the meeting, shareholders or proxies, attending the meeting, are
expected to have filled the list of attendants before registration time closed.
8. Annual Report for the year 2025 and meeting materials are available in the Company’s
office and can be obtained by written request from shareholders starting from today
and/or be accessed through the Company’s website (www.gunawansteel.com).
Surabaya, May 18, 2026
PT. GUNAWAN DIANJAYA STEEL TBK.
DIRECTOR
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BSR Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.