Skip to content
Back to announcement

20240603_MEDC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645300_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
    PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk

                               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)

Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional Tbk
(“Perseroan”) telah diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Pelaksanaan Rapat
Kamis, 30 Mei 2024.

Tempat Pelaksanaan Rapat
Soehanna Hall, The Energy Building Lt. 2, SCBD Lot. 11A, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta 12190

Waktu Pelaksanaan Rapat
14.30 – 16.00 Waktu Indonesia Barat.

Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat

Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro – Komisaris Utama
Bapak Marsillam Simandjuntak – Komisaris Independen
Bapak Yaser Raimi Panigoro – Komisaris


Direksi
Bapak Hilmi Panigoro – Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato – Direktur
Bapak Anthony Robert Mathias – Direktur
Bapak Amri Siahaan – Direktur

Bapak Ronald Gunawan sebagai Direktur Perseroan berhalangan untuk hadir dalam Rapat ini.

Kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat
Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut sebanyak 21.402.527.596 (dua
puluh satu miliar empat ratus dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam) saham
atau mewakili 85,52% (delapan puluh lima koma lima dua persen) dari 25.136.231.252 (dua puluh lima miliar
seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham, yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, setelah dikurangi dengan jumlah saham
yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 109.993.618 (seratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
tiga ribu enam ratus delapan belas) saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur
dalam Pasal 86 ayat 1, Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan Pasal 41 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 22 ayat 1, Pasal 25 ayat
1 Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi, dengan demikian Rapat tersebut dapat dilanjutkan dan dapat
mengambil keputusan yang sah.

Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan
Pendapat dalam Rapat

Para pemegang saham atau kuasanya telah diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul
dan/atau saran baik dengan cara fisik maupun dengan elektronik pada saat setelah selesainya membicarakan
mata acara Rapat, sebelum dilakukan pemungutan suara dan pertanyaan tersebut harus berhubungan dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan

Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat

Dalam Rapat tersebut, khususnya dalam mata acara Pertama, terdapat 2 (dua) orang pemegang saham, yaitu
Soh Sugito Sulaiman selaku pemiliik 200 (dua ratus) saham dan Rangga Raesapati selaku pemilik 100 (seratus)
saham, serta dalam mata cara Kelima terdapat seorang pemegang saham, yaitu Soh Sugito Sulaiman selaku
pemiliik 200 (dua ratus) saham yang mengajukan pertanyaan.
Page 2
 Sedangkan untuk mata acara Kedua, Ketiga, Kempat, Keenam dan Ketujuh tidak ada pemegang saham atau
 kuasanya yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran.

 Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

 Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau
 kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara secara fisik dan
 elektronik.

 Sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
 namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
 mengeluarkan suara.

 Hasil Pengambilan Keputusan Mata Acara Rapat

1.   Mata Acara Pertama

          Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
     21.379.327.096 saham              281.594.927 saham                   23.200.500 saham

 Keputusan Mata Acara Pertama:
 Menerima dan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
 dilakukan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 serta pengesahan neraca dan
 perhitungan laba rugi (“Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah
 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA sebagaimana ternyata dari suratnya
 No. 00474/2.1032/AU.1/02/0696-4/1/IV/2024 tertanggal 1 April 2024, dengan pendapat “WAJAR TANPA
 PENGECUALIAN” dan selanjutnya memberikan pembebasan (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan
 Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan
 selama tahun buku bersangkutan.

2.   Mata Acara Kedua

             Setuju                         Abstain                          Tidak Setuju
      21.400.118.283 saham             259.281.381 saham                   2.409.313 saham

 Keputusan Mata Acara Kedua:
  1. Penggunaan Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejumlah AS$330.675.261 (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus
     tujuh puluh lima dua ratus enam puluh satu Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:

       • Dibagikan 21,17% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
         tahun 2023 atau sebesar AS$70.045.000 (tujuh puluh juta empat puluh lima Dolar Amerika Serikat)
         sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan, adapun jumlah pembagian dividen
         tunai di atas wajib memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan oleh Perseroan kepada
         pemegang saham pada tanggal 15 Desember 2023. Dengan demikian, dengan telah dibagikannya
         dividen interim kepada para pemegang saham Perseroan sebesar AS$25.000.000 (dua puluh lima
         juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan AS$0,001 (nol koma nol nol satu Dolar Amerika
         Serikat) per saham, maka dividen tunai yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan Rapat
         ini adalah sebesar AS$45.045.000 (empat puluh lima juta empat puluh lima ribu Dolar Amerika
         Serikat), yang merupakan selisih dari total Laba Bersih Tahun Buku 2023 yang akan dibagikan sebagai
         dividen dengan jumlah dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham,
         dengan total modal ditempatkan dan disetor Perseroan (tidak termasuk saham treasury) sebesar
         25.024.989.984 (dua puluh lima milyar dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan
         ribu sembilan ratus delapan puluh empat) lembar saham atau setara dengan AS$0,0018 (nol koma nol
         nol satu delapan Dolar Amerika Serikat) per saham, dengan nilai tukar kurs terhadap Rupiah yang akan
         disesuaikan dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir kepemilikan saham yang berhak
         mendapatkan dividen tunai.

      •   Membukukan sisanya sebesar AS$260.630.261 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh ribu
          dua ratus enam puluh satu Dolar Amerika Serikat) sebagai Laba Ditahan.
Page 3
     2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan dalam
        melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham, termasuk
        mengumumkan dalam surat kabar harian mengenai tatacara dan jadwal pembayaran dividen tunai tersebut
        sebagaimana telah dijelaskan.

3.      Mata Acara Ketiga

                 Setuju                       Abstain                        Tidak Setuju
          21.131.152.579 saham           259.266.901 saham                271.375.017 saham

     Keputusan Mata Acara Ketiga:
     1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK untuk
         memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan Konsolidasi
         Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

      2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
         a. Menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik.
         b. Menunjuk kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukan
            pengganti Akuntan Publik yang wajar apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Rapat ini tidak
            dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan
            peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan mengenai
            besaran honorarium.

4.      Mata Acara Keempat

               Setuju                           Abstain                          Tidak Setuju
          21.156.547.003 saham             259.284.881 saham                  245.980.593 saham

 Keputusan Mata Acara Keempat:
      1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan lain kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
         untuk tahun 2024 (termasuk pajak), berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024
         adalah maksimum sebesar AS$26.020.000 (dua puluh enam juta dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat,
         termasuk di dalamnya pembayaran dalam bentuk saham Perseroan maksimum sejumlah 40.800.000
         (empat puluh juta delapan ratus ribu) lembar saham, serta mengesahkan pembayaran gaji dan
         tunjangan yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk bulan Januari
         2024 sampai dengan bulan Mei 2024.

         2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kebijakan pembagian bonus, gaji
            dan tunjangan tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
            termasuk penetapan bentuk-bentuk tunjangan lain yang akan diberikan kepada Direksi Perseroan.

5.      Mata Acara Kelima

               Setuju                          Abstain                           Tidak Setuju
        20.245.231.654 saham              259.279.481 saham                  1.157.295.942 saham

 Keputusan Mata Acara Kelima:
      1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa
         Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) lembar saham atau 0,398% (nol koma
         tiga sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang akan dilakukan
         sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
         Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
      2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
         Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
         pembelian kembali saham Perseroan.

6.      Mata Acara Keenam

               Setuju                         Abstain                            Tidak Setuju
         19.969.779.734 saham            259.284.881 saham                   1.432.753.862 saham
Page 4
 Keputusan Mata Acara Keenam:
      1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
         saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
         perusahaan afiliasi Perseroan; dan

      2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
         Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
         pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program kepemilikan
         saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan
         perusahaan afiliasi Perseroan.

7.   Mata Acara Ketujuh

 Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

 Mata Acara Ketujuh tidak dilakukan pemungutan suara karena hanya bersifat laporan.
Page 5
                                   Jadwal dan Tatacara Pembagian Dividen Tunai

     A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:

           No.                                   Keterangan                                       Tanggal
           1.     Rapat                                                                      30 Mei 2024
           2.     Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat dan jadwal serta tata cara              3 Juni 2024
                  pembagian dividen tunai
           3.     Cum Pasar Regular dan Negosiasi                                            7 Juni 2024
           4.     Ex Pasar Regular dan Negosiasi                                             10 Juni 2024
           5.     Cum Pasar Tunai                                                            11 Juni 2024
           6.     Ex Pasar Tunai                                                             12 Juni 2024
           7.     Recording Date pemegang saham yang berhak atas dividen tunai serta         11 Juni 2024
                  penggunaan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (Dolar Amerika Serikat
                  ke Rupiah)
           8.     Pengumuman nilai tukar dolar Amerika Serikat ke Rupiah                     12 Juni 2024
           9.     Pembagian dividen tunai                                                    28 Juni 2024

     B. Tata cara Pembagian Dividen Tunai:

          1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
              Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan pukul 16:00
              WIB.
          2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi
              berdomisili di Indonesia, maka pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan
              nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”)
              berdasarkan nilai tukar kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal recording date,
              yaitu pada tanggal 11 Juni 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 12 Juni 2024.
          3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi
              berdomisili di luar negeri, pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4.   Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya, KSEI akan
     mendistribusikan kepada para pemegang rekening di KSEI.
5.   Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen tunai dalam mata uang Rupiah dilakukan
     melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, pembayaran dividen tunai akan
     ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data rekening para pemegang saham yang terdaftar pada
     BAE.
6.   Pembagian dividen tunai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib ditahan
     Perseroan. Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
7.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
     mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE
     paling lambat pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang
     dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
8.   Pemotongan pajak atas dividen tunai yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan
     mengkonversi dividen tunai tersebut kedalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan yang
     berlaku pada tanggal recording date.
9.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang pemotongan pajaknya akan
     menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan
     Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 tahun
     1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”) masing-masing ke
     KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
     Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009, tanggal 5 November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
     di KSEI sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010, paling
     lambat pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai
     yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Page 6
Pemberitahuan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
kepada para pemegang saham, dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
terpisah kepada pemegang saham.


                                          Jakarta, 3 Juni 2024
                                   PT Medco Energi Internasional Tbk
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters17,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 May 2024 · –
Present21,402,527,596 (85.52%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
21,379,327,096
—
Against
23,200,500
—
Abstain
281,594,927
—
Agenda 2 approved
For
21,400,118,283
—
Against
2,409,313
—
Abstain
259,281,381
—
  • Dibagikan 21,17% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
  • Membukukan sisanya sebesar AS$260.630.261 (dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh ribu
Agenda 3 approved
For
21,131,152,579
—
Against
271,375,017
—
Abstain
259,266,901
—
Agenda 4 approved
For
21,156,547,003
—
Against
245,980,593
—
Abstain
259,284,881
—
Agenda 5 approved
For
20,245,231,654
—
Against
1,157,295,942
—
Abstain
259,279,481
—
Agenda 6 approved
For
19,969,779,734
—
Against
1,432,753,862
—
Abstain
259,284,881
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Yani Y. Panigoro p.1
linked person Marsillam Simandjuntak p.1
linked person Hilmi Panigoro p.1
linked person Roberto Lorato p.1
linked person Anthony Robert Mathias p.1
linked person Amri Siahaan p.1
linked person Ronald Gunawan · Direktur p.1
possible person Yaser Raimi Panigoro p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik PURWANTONO p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Indonesia p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1020 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '281594927',
             'votes_against': '23200500',
             'votes_for': '21379327096'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Dibagikan 21,17% dari laba bersih yang '
                                  'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
                                  'induk Perseroan',
                                  'Membukukan sisanya sebesar AS$260.630.261 '
                                  '(dua ratus enam puluh juta enam ratus tiga '
                                  'puluh ribu'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '259281381',
             'votes_against': '2409313',
             'votes_for': '21400118283'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '259266901',
             'votes_against': '271375017',
             'votes_for': '21131152579'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '259284881',
             'votes_against': '245980593',
             'votes_for': '21156547003'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '259279481',
             'votes_against': '1157295942',
             'votes_for': '20245231654'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '259284881',
             'votes_against': '1432753862',
             'votes_for': '19969779734'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.52',
 'record_date': '2024-06-01',
 'shares_present': '21402527596',
 'shares_total_voting': '25136231252'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result