Skip to content
Back to announcement

20240603_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645259_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI
                        PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK

  Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
 Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                     Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)




                               PT Chandra Asri Pacific Tbk
                                     (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha:
                                        Petrokimia

                                        Kantor Pusat:
                            Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                       Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                    Telepon: (021) 530 7950
                                   Faksimile: (021) 530 8930
                            E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                            Situs Web: http://www.chandra-asri.com

 Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Material terkait perolehan Fasilitas Pinjaman
          Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$600 juta oleh Perseroan
          (“Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan”). Perseroan sebagai penerima peminjam,
          telah menandatangani Perjanjian Fasilitas sehubungan dengan perolehan
          Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 (“Perjanjian
          Fasilitas”).


          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024

                                    LATAR BELAKANG


Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini dapat dicairkan oleh Perseroan dalam mata uang USD,
RMB dan IDR secara bertahap dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 30 Mei
2024 dan dapat dipergunakan oleh Perseroan untuk keperluan umum Perseroan, namun tidak
untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan batubara. Dalam Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan ini, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP
Tbk (“Grup OCBC”) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi pengatur/ arranger, agen
dan koordinator keberlanjutan/ sustainability coordinator dari Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
ini.




                                                                                             1
Page 2
Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 bagi Perseroan karena nilai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
sebesar US$600 juta ini mencapai angka 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Namun mengingat Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini diterima secara langsung dari institusi
perbankan dalam dan luar negeri, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf (b)
POJK 17/2020. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) POJK
17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat sehubungan dengan perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia (“OJK”).

           INFORMASI MENGENAI FASILITAS PINJAMAN BERKELANJUTAN


A. Latar Belakang dan Alasan Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan

    Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini dilaksanakan oleh Perseroan untuk
    mendukung pertumbuhan dan ekspansi yang terus berlanjut dari grup Perseroan. Setelah
    melalui proses evaluasi yang komprehensif, Grup OCBC hadir sebagai mitra pembiayaan
    pilihan Perseroan untuk membantu Perseroan melalui kompleksitas pemenuhan
    kebutuhan pembiayaan dengan menghadirkan fasilitas terstruktur yang disesuaikan
    dengan kebutuhan Perseroan. Selain itu, pembiayaan multi-currency lintas wilayah
    menunjukkan komitmen Perseroan untuk memperluas posisi kompetitifnya ke level
    regional dan global, yang akan lebih memperkuat ketahanan keuangan dan kinerjanya.

B. Manfaat Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan

    Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini, Perseroan akan memiliki ketahanan
    dan kinerja keuangan yang lebih baik, serta fleksibilitas dalam pengaturan kas untuk
    pertumbuhan.

C. Uraian mengenai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan

    i.   Tanggal Penandatanganan

         Perseroan, Grup OCBC dan beberapa pemberi pinjaman telah menandatangani
         Perjanjian Fasilitas sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan pada hari
         Kamis, 30 Mei 2024.

    ii. Obyek Perjanjian Fasilitas

         Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$600 juta.

    iii. Tenor

         7 tahun dan terdapat opsi perpanjangan 3 tahun berikutnya.




                                                                                          2
Page 3
iv. Jenis Fasilitas

   Fasilitas ini merupakan pinjaman jangka panjang berkelanjutan dimana Perseroan
   akan mendapatkan potongan marjin apabila memenuhi target keberlanjutan tertentu
   yang disepakati dalam Perjanjian Fasilitas.

v. Hukum yang Berlaku

   Hukum Singapura.

vi. Penyelesaian Sengketa

   Sengketa yang timbul kan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase
   berdasarkan peraturan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

vii. Pihak dalam Perjanjian Fasilitas

   1. Perseroan selaku Penerima Pinjaman

      a. Informasi Umum

         Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
         Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
         November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan
         status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
         Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
         sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
         tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta
         Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta
         Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
         hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
         oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
         ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan
         No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku
         register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
         di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No.
         779.

         Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
         penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
         Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
         Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
         tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15
         November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT
         Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
         Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,




                                                                                     3
Page 4
   telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI
   dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
   (“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
   dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
   ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat
   di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
   diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
   0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
   2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku
   secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.

   Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
   melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
   melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
   Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana
   penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
   perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan
   SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
   sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
   2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
   telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
   0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan       pada     Kemenkumham          di    bawah        No.      AHU-
   0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan
   SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.

   Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
   tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
   berdasarkan Keputusan No. AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8
   Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
   di bawah No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta
   No. 49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham
   Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B Anggaran
   Dasar Perseroan dengan menambah suatu kegiatan usaha pendukung
   pembuatan kemasan dari plastik. Sehubungan dengan perubahan Anggaran
   Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang Saham Perseroan juga telah
   menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
   Perseroan dalam Akta No. 49/2024.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
   Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan




                                                                                4
Page 5
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain
sebagai berikut:

 A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha
    pokok yaitu sebagai berikut:
       i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari
          minyak bumi, gas alam dan batu bara;
      ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik
          (bijih plastik murni);
     iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
          produk yang berhubungan dengan itu;
     iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
      v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk
          dasar; dan
     vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

 B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di
    atas adalah sebagai berikut:
       i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
          barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran
          pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri
          kepada konsumen;
      ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta
          bongkar muat kapal;
     iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha
          untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset
          yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa
          penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan
          dengan industri petrokimia;
     iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang
          sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum
          barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
      v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
          opsi mesin dan peralatan industry pengolahan;
     vi. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti kantong
          atau tas plastik, karung atau karung plastik, kemasan kosmetik,
          kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan
          lainnya dari plastik (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain); dan
    vii. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
          mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                         5
Page 6
     c. Susunan Pengurus Perseroan

        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
        berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris*                     : Djoko Suyanto
        Wakil Presiden Komisaris*               : Tan Ek Kia
        Komisaris*                              : Ho Hon Cheong
        Komisaris                               : Agus Salim Pangestu
        Komisaris                               : Lim Chong Thian
        Komisaris                               : Mongkol Hengrojanasophon
        Komisaris                               : Chantanida Sarigaphuti
        Komisaris                               : Sakchai Patiparnpreechavud
        Komisaris                               : Bandhit Thamprajamchit
        Komisaris                               : Santi Wasanasiri
        *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


        Direksi
        Presiden Direktur                       : Erwin Ciputra
        Wakil Presiden Direktur                 : Pholavit Thiebpattama
        Wakil Presiden Direktur                 : Baritono Prajogo Pangestu
        Direktur                                : Andre Khor Kah Hin
        Direktur                                : Prapote Stianpapong
        Direktur                                : Fransiskus Ruly Aryawan
        Direktur                                : Suryandi
        Direktur                                : Sarayuth Vorapruekjaru
        Direktur                                : Petch Niyomsen
        Direktur                                : Anawat Chansaksoong
        Direktur                                : Suwit Wiwattanawanich
        Direktur                                : Phuping Taweesarp
        Direktur                                : Boedijono Hadipoespito
        Direktur                                : Edi Riva’i
        Direktur                                : Raymond Budhin

d.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar                      : Rp.12.264.785.664.000
      Modal Ditempatkan                : Rp.4.325.577.254.600
      Modal Disetor                    : Rp.4.325.577.254.600

      Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
      nominal sebesar Rp.50 per saham.

      Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
      Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2024 adalah sebagai berikut:




                                                                               6
Page 7
                           NAMA PEMEGANG         JUMLAH NOMINAL
                   NO.                                               JUMLAH SAHAM         %
                                   SAHAM               (RP)
                  1.     PT Barito Pacific Tbk   1.497.883.520.000     29.957.670.400   34,63
                  2.     SCG Chemicals           1.322.330.946.200     26.446.618.924
                         Public Company                                                 30,57
                         Limited
                  3.     PT Top Investment        261.783.988.200       5.235.679.764
                                                                                        15,00
                         Indonesia
                  4.     Prajogo Pangestu          648.836.588.000    12.976.731.760      6,05
                  5.     Masyarakat                594.742.212.200    11.894.844.244     13,75
                             Total               4.325.577.254.600    86.511.545.092    100,00


       2. Grup OCBC selaku pengatur/ arranger, agen dan koordinator keberlanjutan/
          sustainability coordinator

           OCBC adalah bank Singapura yang paling lama berdiri, dibentuk pada tahun 1932
           dari penggabungan tiga bank lokal, yang tertua didirikan pada tahun 1912. OCBC
           adalah salah satu bank dengan peringkat paling tinggi di dunia, dengan Aa1 oleh
           Moody's dan AA- oleh keduanya Fitch dan S&P. Diakui atas kekuatan dan
           stabilitas keuangannya, OCBC secara konsisten masuk dalam peringkat 50 Bank
           Teraman di Dunia oleh Global Finance dan dinobatkan sebagai Bank dengan
           Pengelolaan Terbaik di Singapura oleh The Asian Banker. OCBC adalah grup
           jasa keuangan terbesar kedua di Asia Tenggara berdasarkan aset. Grup ini
           menawarkan beragam layanan perbankan komersial, spesialis keuangan dan
           pengelolaan kekayaan, mulai dari perbankan konsumen, korporasi, investasi,
           perbankan swasta dan transaksi hingga layanan perbendaharaan, asuransi,
           manajemen aset, dan pialang saham. Pasar utama Grup ini adalah Singapura,
           Malaysia, Indonesia, dan Tiongkok Raya. Bank ini memiliki hampir 420 cabang
           dan kantor perwakilan di 19 negara dan wilayah. Untuk informasi lebih lanjut,
           silakan kunjungi www.ocbc.com.

            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
   dengan POJK 17/2020.

2. Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini bukan merupakan transaksi benturan
   kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

3. Perolehan Fasilitas Pinjaman Berjangka ini bukan merupakan transaksi afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta
   material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perolehan
   Fasilitas Berkelanjutan telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung
   informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.




                                                                                                 7
Page 8
                               INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang
berkepentingan dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu media komunikasi di
bawah ini pada jam kerja.

                                      Kantor Pusat
                          Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                   Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                  Telp: (62-21) 530 7950
                                  Fax: (62-21) 530 8930
                         E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                U.P.: Corporate Secretary

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


                                      Hormat kami,

                             PT Chandra Asri Pacific Tbk




                     Andre Khor Kah Hin              Suryandi
                           Direktur                   Direktur




                                                                                   8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published3 Jun 2024
Pages8
Characters20,357
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank OCBC NISP Tbk p.1 ×2
linked person Tan Ek Kia p.6
linked person Agus Salim Pangestu p.6
linked person Lim Chong Thian p.6
linked person Erwin Ciputra p.6
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.6 ×2
linked person Andre Khor Kah Hin p.6 ×2
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.6
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Djoko Suyanto p.6
possible org Barito Pacific Tbk p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Tripolyta Indonesia p.3
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.3
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.3
unresolved org PT Chandra Asri p.3
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.3 ×2
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia p.4
unresolved org SCG Chemicals | 1.322.330.946.200 | 26.446.618.924 Public Company p.7
unresolved org Bank Teraman p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result