Back to announcement
20240603_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31645259_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
PT Chandra Asri Pacific Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Material terkait perolehan Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$600 juta oleh Perseroan
(“Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan”). Perseroan sebagai penerima peminjam,
telah menandatangani Perjanjian Fasilitas sehubungan dengan perolehan
Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 (“Perjanjian
Fasilitas”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024
LATAR BELAKANG
Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini dapat dicairkan oleh Perseroan dalam mata uang USD,
RMB dan IDR secara bertahap dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 30 Mei
2024 dan dapat dipergunakan oleh Perseroan untuk keperluan umum Perseroan, namun tidak
untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan batubara. Dalam Fasilitas Pinjaman
Berkelanjutan ini, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP
Tbk (“Grup OCBC”) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi pengatur/ arranger, agen
dan koordinator keberlanjutan/ sustainability coordinator dari Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
ini.
1
Page 2
Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 bagi Perseroan karena nilai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
sebesar US$600 juta ini mencapai angka 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Namun mengingat Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini diterima secara langsung dari institusi
perbankan dalam dan luar negeri, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf (b)
POJK 17/2020. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan (c) POJK
17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat sehubungan dengan perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia (“OJK”).
INFORMASI MENGENAI FASILITAS PINJAMAN BERKELANJUTAN
A. Latar Belakang dan Alasan Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini dilaksanakan oleh Perseroan untuk
mendukung pertumbuhan dan ekspansi yang terus berlanjut dari grup Perseroan. Setelah
melalui proses evaluasi yang komprehensif, Grup OCBC hadir sebagai mitra pembiayaan
pilihan Perseroan untuk membantu Perseroan melalui kompleksitas pemenuhan
kebutuhan pembiayaan dengan menghadirkan fasilitas terstruktur yang disesuaikan
dengan kebutuhan Perseroan. Selain itu, pembiayaan multi-currency lintas wilayah
menunjukkan komitmen Perseroan untuk memperluas posisi kompetitifnya ke level
regional dan global, yang akan lebih memperkuat ketahanan keuangan dan kinerjanya.
B. Manfaat Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
Dengan adanya Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini, Perseroan akan memiliki ketahanan
dan kinerja keuangan yang lebih baik, serta fleksibilitas dalam pengaturan kas untuk
pertumbuhan.
C. Uraian mengenai Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan
i. Tanggal Penandatanganan
Perseroan, Grup OCBC dan beberapa pemberi pinjaman telah menandatangani
Perjanjian Fasilitas sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan pada hari
Kamis, 30 Mei 2024.
ii. Obyek Perjanjian Fasilitas
Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior Berkelanjutan sejumlah US$600 juta.
iii. Tenor
7 tahun dan terdapat opsi perpanjangan 3 tahun berikutnya.
2
Page 3
iv. Jenis Fasilitas
Fasilitas ini merupakan pinjaman jangka panjang berkelanjutan dimana Perseroan
akan mendapatkan potongan marjin apabila memenuhi target keberlanjutan tertentu
yang disepakati dalam Perjanjian Fasilitas.
v. Hukum yang Berlaku
Hukum Singapura.
vi. Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul kan diselesaikan secara final dan eksklusif melalui arbitrase
berdasarkan peraturan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
vii. Pihak dalam Perjanjian Fasilitas
1. Perseroan selaku Penerima Pinjaman
a. Informasi Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di
Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 2
November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan
status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero Pendiri Perusahaan Serta
Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di
hadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan
No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988
di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No.
779.
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses
penggabungan antara Perseroan dengan PT Chandra Asri berdasarkan Akta
Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Dr. Amrul
Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan
tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011. Pada tanggal 15
November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT
Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019,
3
Page 4
telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan PBI
dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan
dan PBI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana
ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan PBI tersebut telah berlaku
secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan
melalui RUPSLB dan pemegang saham PT Styrindo Mono Indonesia (“SMI”)
melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana Perseroan menjadi
perusahaan penerima penggabungan. Sehubungan dengan Penggabungan
SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan
sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember
2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-
0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan
SMI tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 49
tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8
Mei 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 Mei 2024 (“Akta
No. 49/2024”). Berdasarkan Akta No. 49/2024, para Pemegang Saham
Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf B Anggaran
Dasar Perseroan dengan menambah suatu kegiatan usaha pendukung
pembuatan kemasan dari plastik. Sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, para Pemegang Saham Perseroan juga telah
menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dalam Akta No. 49/2024.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan, perdagangan
4
Page 5
besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain
sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama yang dilakukan untuk merealisasikan usaha
pokok yaitu sebagai berikut:
i. melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari
minyak bumi, gas alam dan batu bara;
ii. melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik
(bijih plastik murni);
iii. melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan
produk yang berhubungan dengan itu;
iv. melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
v. melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk
dasar; dan
vi. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di
atas adalah sebagai berikut:
i. menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk
barang umum dan barang khusus serta angkutan melalui saluran
pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri
kepada konsumen;
ii. melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta
bongkar muat kapal;
iii. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha
untuk menyediakan jasa kepada pihak lain yang memanfaatkan aset
yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa
penyewaan lahan, jasa perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan
dengan industri petrokimia;
iv. melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang
sementara terkait dengan produksi industri petrokimia sebelum
barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
v. melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin dan peralatan industry pengolahan;
vi. melakukan usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti kantong
atau tas plastik, karung atau karung plastik, kemasan kosmetik,
kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan
lainnya dari plastik (wadah, botol, dus, rak, dan lain-lain); dan
vii. kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang
mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 6
c. Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Mongkol Hengrojanasophon
Komisaris : Chantanida Sarigaphuti
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp.12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan : Rp.4.325.577.254.600
Modal Disetor : Rp.4.325.577.254.600
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 86.511.545.092 saham, dengan nilai
nominal sebesar Rp.50 per saham.
Sedangkan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
6
Page 7
NAMA PEMEGANG JUMLAH NOMINAL
NO. JUMLAH SAHAM %
SAHAM (RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 1.497.883.520.000 29.957.670.400 34,63
2. SCG Chemicals 1.322.330.946.200 26.446.618.924
Public Company 30,57
Limited
3. PT Top Investment 261.783.988.200 5.235.679.764
15,00
Indonesia
4. Prajogo Pangestu 648.836.588.000 12.976.731.760 6,05
5. Masyarakat 594.742.212.200 11.894.844.244 13,75
Total 4.325.577.254.600 86.511.545.092 100,00
2. Grup OCBC selaku pengatur/ arranger, agen dan koordinator keberlanjutan/
sustainability coordinator
OCBC adalah bank Singapura yang paling lama berdiri, dibentuk pada tahun 1932
dari penggabungan tiga bank lokal, yang tertua didirikan pada tahun 1912. OCBC
adalah salah satu bank dengan peringkat paling tinggi di dunia, dengan Aa1 oleh
Moody's dan AA- oleh keduanya Fitch dan S&P. Diakui atas kekuatan dan
stabilitas keuangannya, OCBC secara konsisten masuk dalam peringkat 50 Bank
Teraman di Dunia oleh Global Finance dan dinobatkan sebagai Bank dengan
Pengelolaan Terbaik di Singapura oleh The Asian Banker. OCBC adalah grup
jasa keuangan terbesar kedua di Asia Tenggara berdasarkan aset. Grup ini
menawarkan beragam layanan perbankan komersial, spesialis keuangan dan
pengelolaan kekayaan, mulai dari perbankan konsumen, korporasi, investasi,
perbankan swasta dan transaksi hingga layanan perbendaharaan, asuransi,
manajemen aset, dan pialang saham. Pasar utama Grup ini adalah Singapura,
Malaysia, Indonesia, dan Tiongkok Raya. Bank ini memiliki hampir 420 cabang
dan kantor perwakilan di 19 negara dan wilayah. Untuk informasi lebih lanjut,
silakan kunjungi www.ocbc.com.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan POJK 17/2020.
2. Perolehan Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan ini bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
3. Perolehan Fasilitas Pinjaman Berjangka ini bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Perolehan
Fasilitas Berkelanjutan telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak mengandung
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.
7
Page 8
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang
berkepentingan dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu media komunikasi di
bawah ini pada jam kerja.
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Andre Khor Kah Hin Suryandi
Direktur Direktur
8
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.3
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.3
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.3
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.3
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.4
unresolved
org
SCG Chemicals | 1.322.330.946.200 | 26.446.618.924
Public Company
p.7
unresolved
org
Bank Teraman
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.