Back to announcement
20240531_PTHK_Perubahan Pengurus_31644794_lamp1.pdf
Board change Needs review PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.928
Kantor Pusat HK TOWER Jl. Letjen MT. Haryono Kav 8 Cawang, Jakarta Timur-13340 Inovasi Untuk Solusi P. (021)-8193708 E pthk@hutamakarya.com Jakarta, 30 Mei 2024 Nlomor : SP/AR.773/DIV/155/V/2024 Perihal 1 Informasi Pemberhentian dan Pengangkatan Angota-Anggota Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Lampiran 1 1 (satu) berkas Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di- Jakarta Dengan hormat, Bersama ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Informasi Perubahan Pengurus sebagai berikut: Nama Emiten 1 PT Hutama Karya (Persero) Bidang Usaha 1 Kontruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan. Telepon 2. (021) 8193708 Faksimili 2. (021) 8196107 Alamat Surat Elektronik (e- 1 pthk@hutamakarya.com mail) Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) yang dikendalikan penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia. 1. Tanggal kejadian 1. 29 Mei 2024 2. Jenis informasi 1 Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya Nomor SK-121/MBU/05/2024 3. Uraian Informasi 1 Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat tersebut dibawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero):
Page 2 OCR 0.936
hhe Inovasi Untuk Solusi 3. Dampak kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha 4. Keterangan Lain-lain Kantor Pusat HK TOWER Jl. Letjen MT. Haryono Kav 8 Gawang, Jakarta Timur-13940 P. (02128193708 E. pthk@hutamakarya.com 1. Sdr. Chairiah Sebagai Komisaris: 2. Sdr. R. Wahyu Muryadi Sebagai Komisaris Independen. Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- 107/MBU/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero): 1. Sdr. Chairiah Sebagai Komisaris: 2. Sdr. R. Wahyu Muryadi Sebagai Komisaris Independen. Susunan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terhitung sejak 29 Mei 2024 adalah sebagai berikut: Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Tidak ada Yudo Margono Lukman Edy Agung Sabar Santoso R. Wahyu Muryadi Chairiah Susdiyarto Praptono Iwan Suprijanto Agus Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hutama Karya (Persero) Sekretaris Perusahaan Adjib Al Hakim Executive Vice President
Page 3 OCR 0.951
Menimbang Mengingat MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA NOMOR SK-121/MBU/05/2024 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA, a bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-107/MBU/05/2019 tanggal 28 Mei 2019, Sdr. Chairiah dan Sdr. R. Wahyu Muryadi telah diangkat masing- masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya: bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Chairiah dan Sdr. R. Wahyu Muradi sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, maka perlu mengukuhkan pemberhentian Sdr. Chairiah dan Sdr. R. Wahyu Muradi masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dan sekaligus mengangkat penggantinya: bahwa sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): 2. Undang-Undang .../2
Page 4 OCR 0.952
Menetapkan KESATU MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2a 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800): 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203: 6. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 7. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang didirikan berdsasarkan Akte Notaris Kartini Muljadi, SH Nomor 74 tanggal 15 Maret 1973 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris Ashoya Ratam, SH. MKn. Nomor 50 tanggal 19 Desember 2023, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya: 1. Sdr. Chairiah - sebagai Komisaris, 2. Sdr. R. Wahyu Muryadi - sebagai Komisaris Independen, yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-107/MBU/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. KEDUA .../3
Page 5 OCR 0.944
KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -3- Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya: 1. Sdr. Chairiah - sebagai Komisaris: 2. Sdr. R. Wahyu Muryadi - sebagai Komisaris Independen. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Presiden Republik Indonesia: Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Sekretaris Negara: Sekretaris Kabinet, 10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, 11. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 12. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 13. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya: 14. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya: Oo Oa Lon 15. Yang ..J4
Page 6 OCR 0.886
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA -4- 15. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA, ttd ERICK THOHIR ANDeputi Bidang Hukum Korpoasiag NIRc197501231998032001
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×7
unresolved
org
PT Hutama Karya Nomor SK-
p.1 ×2
unresolved
person
Chairiah Sebagai
p.2 ×2
unresolved
person
R. Wahyu Muryadi Sebagai
p.2 ×10
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.2 ×3
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI
p.3
unresolved
org
PT HUTAMA KARYA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
p.3
unresolved
person
R. Wahyu Muradi
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×6
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.4
unresolved
org
Kementerian Negara
p.4
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
p.4
unresolved
person
Akte Notaris Kartini Muljadi
p.4
unresolved
person
Akte Notaris Ashoya Ratam
p.4
unresolved
org
PT HUTAMA KARYA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
p.4
unresolved
person
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
· KOMISARIS
p.4 ×3
unresolved
org
PT HUTAMA KARYA. Mengukuhkan
p.4
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.5
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.5
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.5
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
236 ms
13 Sep 2026 16:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-05-30',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Informasi Perubahan Pengurus sebagai',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': '1 Informasi Pemberhentian dan Pengangkatan Angota-Anggota Dewan'}