Skip to content
Back to announcement

20240601_NAYZ_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645213_lamp1.pdf

Other Text extracted NAYZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                 PENGUMUMAN
                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                         PT HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk

Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT
Hassana Boga Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2024,
telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai atas laba bersih dan laba ditahan
Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp 306.001.377,- atau sebesar Rp0,12,- (nol koma satu dua
rupiah) per lembar saham, maka bersama dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai Perseroan adalah
sebagai berikut:

   a. Pemberitahuan pembagian dividen di web Bursa Efek                : 03 Juni 2024
      Dan Web Perusahaan Terbuka
   b. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                       : 07 Juni 2024
   c. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        : 10 Juni 2024
   d. Recording Date & Cum Dividen di Pasar Tunai                      : 11 Juni 2024
   e. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai                      : 12 Juni 2024
   f. Pembayaran Dividen                                               : 03 Juli 2024

Tata Cara Pembagian Dividen adalah sebagai berikut :
    1. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan pukul
        16.00 WIB.

   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
      dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 3 Juli 2024
      ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
      dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
      Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
      dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

   3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
      pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
      menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

   4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
      hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
      atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
      menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
      pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00
      WIB.
Page 2
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
   bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
   Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
   dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
   membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
   Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:

                                 PT Adimitra Jasa Korpora
                                   Kirana Boutique Office
           Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                    Telepon: +6221 29745222 / Fax: +6221 29289961

7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.




                             Tangerang Selatan, 1 Juni 2024
                             PT Hassana Boga Sejahtera Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 Jun 2024
Pages2
Characters4,400
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk p.1 ×7
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office Kirana p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result