Back to announcement
20240601_NAYZ_Perubahan Pengurus_31645207_lamp1.pdf
Board change Needs review NAYZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Nomor : Perihal : Jakarta, 31 Mei 2024 050/NOT/V/2024 Kepada Yth. Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk. Tahunan Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Jalan Tekno Widya Blok L2 No. 35, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan, Banten Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, bertempat di Aleesha Venue, Jalan Wr. Sila Nomor 1, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rapat dibuka pada pukul 10.13 WIB dan ditutup pada pukul 11.06 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: Perubahan susunan Direksi Perseroan: Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan Konversi Waran Seri I. B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Bapak Arief Banang Trinovan Komisaris Utama 2. Bapak Bambang Wijananto Komisaris Independen 3. Bapak Teuku Chairul Wisal Direktur Utama 4. Bapak Bambang Setiadji Direktur Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa — Jakarta 13450 1 Y Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.950
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.306.112.300 saham yang merupakan 90,446 dari 2.550.011.472 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. IL, Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara. abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Y
Page 3 OCR 0.951
II. 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023. 2s Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00043//2.1318/AU.1/04/1573-2/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini wajar dalam segala hal serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui penggunaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp307.237.439,- sebagai berikut: 1. Sebesar Rp50.000.000,- ditetapkan sebagai dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, 2. Sebesar Rp306.001.377,- dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 0,12,- per saham kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”), dengan memperhatikan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada diam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut : : Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 7 Juni 2024: Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 10 Juni 2024: Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juni 2024: Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2024. hi
Page 4 OCR 0.955
III. IV. Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 3 Juli 2024, 3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris serta tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Lutfiel Hakim dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, dengan ucapan terima kasih Y
Page 5 OCR 0.955
atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. 2. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 menjadi sebagai berikut : DIREKSI - Direktur Utama Bapak TEUKU CHAIRUL WISAL - Direktur Bapak BAMBANG SETIADJI DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama Bapak ARIEF BANANG TRINOVAN - Komisaris Independen Bapak BAMBANG WIJANANTO 3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. VI. Mata Acara Rapat Keenam Sehubungan Mata Acara Rapat Keenam yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Konversi Waran Seri I maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 30 Mei 2024 Nomor 53. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
unresolved
person
Arief Banang Trinovan
p.1 ×2
unresolved
person
Bambang Wijananto
p.1 ×2
unresolved
person
Bambang Setiadji
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak dan Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
187 ms
13 Sep 2026 16:27
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-05-31',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-05-31',
'name': 'Lutfiel Hakim',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'h Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Kelima Tidak '
'ada yang memberikan suara tidak setuju maupun '
'suara abstain, dengan demikian Rapat secara '
'musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. '
'Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak '
'Lutfiel Hakim dari jabatannya selaku Direktur '
'Perseroan terhitung sejak tanggal penutupan '
'Rapat ini, dengan ucapan terima kasih Y atas '
'kontribusi dan pemikirannya selama masa '
'jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan '
'dengan memberikan pembebasan dan pelu'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT HASSANA BOGA SEJAHTERA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Ringkasan Risalah Rapat Direksi'}