Back to announcement
20240601_IDEA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645205_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review IDEASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor : AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Nomor : 051/NOT/V/2024
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham
Tahunan
Dengan hormat,
Jakarta, 31 Mei 2024
Kepada Yth.
Direksi
PT IDEA INDONESIA AKADEMI Tbk.
18 Office Park
Jl. TB. Simatupang Kav. 18,
Kelurahan Kebagusan,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan - 12520
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
("Rapat”) PT IDEA INDONESIA AKADEMI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”).
Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, bertempat di Aleesha Venue,
Jalan Wr. Sila Nomor 1, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rapat dibuka pada pukul 13.16 WIB dan ditutup pada pukul 14.17 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
Bapak Achmad Machlus Sadat
Bapak Wendy Isnandar
Bapak Eko Desriyanto
Bapak Yusuf Nur Fauzan
PON
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Direktur Utama
Direktur
Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa — Jakarta 13450 1
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.948
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 814.466.800 saham yang merupakan 76,66Y6 dari 1.062.437.500 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), telah terpenuhi. D. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat. I. Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara -abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 2
Page 3 OCR 0.949
II. 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, sesuai dengan Laporannya Nomor 00086/2.1138/AU.1/05/1396-2/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini "wajar dalam semua hal yang material" serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. 1 Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui penggunaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp924.768.549,- digunakan sebagai berikut: 1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp100.000.000,- 2. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp531.218.750,- yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp0.5,- per saham per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: - Cum den Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 7 Juni 2024: LI
Page 4 OCR 0.956
III. IV. - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 10 Juni 2024: - Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juni 2024, - Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2024 Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 3 Juli 2024 3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris serta tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. 4
Page 5 OCR 0.944
V. Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara.musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Achmad Machlus Sadat dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Yusuf Nur Fauzan dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal O1 Januari 2024 sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, sepanjang tindakannya tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Ibu @Gonita dan Bapak Muhammad Rino Alpassa masing-masing sebagai Direktur Perseroan serta Bapak Teuku Chairul Wisal sebagai Komisaris Utama Perseroan yang baru, pengangkatan mana untuk sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 3. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 menjadi sebagai berikut: DIREKSI - Direktur Utama Bapak Eko Desriyanto - Ibu Oonita - Direktur Bapak Muhammad Rino Alpassa DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama Bapak Teuku Chairul Wisal - Komisaris Independen Bapak Wendy Isnandar 4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 30 Mei 2024 Nomor 55. sh
Page 6 OCR 0.956
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. RINI YULIANTI, SH Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
unresolved
person
Achmad Machlus Sadat Bapak Wendy Isnandar Bapak
p.1 ×5
unresolved
person
Yusuf Nur Fauzan PON
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu
p.3
unresolved
person
Oonita
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
168 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-06-11',
'time_start': '13:16:00'}