Back to announcement
20240531_MOLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645069_lamp3.pdf
Other Text extracted MOLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk
Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024 yakni
persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp3,67 (tiga koma enam
tujuh Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Keterangan Tanggal
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian 31 Mei 2024
dividen tunai kepada Bursa Efek Indonesia
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar 10 Juni 2024
Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang
berhak menerima dividen tunai
Pasar regular dan negosiasi:
• Cum Dividen 6 Juni 2024
• Ex Dividen 7 Juni 2024
Pasar tunai:
• Cum Dividen 10 Juni 2024
• Ex Dividen 11 Juni 2024
Pembagian dividen tunai 26 Juni 2024
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau
yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas
dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada
tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Page 2
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, 14250, Indonesia
Telp: +62 21-2974 5222
Fax: +62 21-2928 9961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka
waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 11 Juni
2024 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang
telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat kepada KSEI atau BAE sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 31 Mei 2024
PT Madusari Murni Indah Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.