Skip to content
Back to announcement

20240531_MOLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645069_lamp3.pdf

Other Text extracted MOLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                  PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023

                             PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk

Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024 yakni
persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp3,67 (tiga koma enam
tujuh Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan
bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

                           Keterangan                                       Tanggal
     Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian                     31 Mei 2024
     dividen tunai kepada Bursa Efek Indonesia
     Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar                  10 Juni 2024
     Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang
     berhak menerima dividen tunai
     Pasar regular dan negosiasi:
         • Cum Dividen                                                    6 Juni 2024
         • Ex Dividen                                                     7 Juni 2024
     Pasar tunai:
         • Cum Dividen                                                    10 Juni 2024
         • Ex Dividen                                                     11 Juni 2024
     Pembagian dividen tunai                                              26 Juni 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau
      yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas
      dividen tunai.
   3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
      dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
      mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
      Pemegang Saham membuka rekening efek.
   4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
      dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui
      transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan
      alamat bank serta nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada
      tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Page 2
                         Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                  PT Adimitra Jasa Korpora
                          Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
                           Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                               Jakarta Utara, 14250, Indonesia
                                   Telp: +62 21-2974 5222
                                   Fax: +62 21-2928 9961

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
   yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
   akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka
   waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983
   tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
   ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
   sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
   dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
   diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 11 Juni
   2024 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
   akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
   bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
   Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara
   Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang
   telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat kepada KSEI atau BAE sesuai
   peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
   dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
   dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
   dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.


                                  Jakarta, 31 Mei 2024
                              PT Madusari Murni Indah Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published31 May 2024
Pages2
Characters6,857
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MADUSARI MURNI INDAH Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result