Skip to content
Back to announcement

20240531_MORA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644887_lamp2.pdf

Other Text extracted MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.950
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN
KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKUKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

(Oeratetindo

PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider,
jasa interkoneksi internet (NAP), dan Data Center
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kantor Pusat: Kantor Cabang dan Kantor Layanan Pelanggan:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang
Indonesia dan 22 Kantor layanan Pelanggan yang tersebar di
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Jakarta, Bekasi, Bogor, Bali, Medan, Pontianak,
Website: www.moratelindo.co.id Pangkalpinang, Jambi, Pekanbaru, Bandung,
Email: corsec@moratelindo.co.id Tangerang Selatan, Batam, Palembang, dan
Surabaya

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024

Page 2 OCR 0.961
PE

HULUAN

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha
berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”)
sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan
Kegiatan Usaha”).

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK
17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 13 Juni 2024.

Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs
web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping
itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak
saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.

Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan
proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan
Bidang Usaha, namun tidak terbatas perolehan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak
lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam
menindaklanjuti hal tersebut

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham
agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam
RUPSLB Perseroan.

KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Page 3 OCR 0.947
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”)

Riwayat Singkat

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus
2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.O1-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000,
diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran
Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia
Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan.

Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UPT dengan No.  AHU-
0081868.AH.O1.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah:

a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi,

b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan:

c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi,

d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel,

e. Internet Service Provider,

f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP):

8. Jasa interkoneksi internet (NAP):

h. Jasa Multimedia Lainnya:

i. Aktivitas Pengolahan Data:

j. Aktivitas Hosting dan YBDI,

k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial,

|. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa,

Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP)
dan Data Center.

Sehubungan dengan Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini, Perseroan

telah memiliki seluruh izin-izin yang diperlukan dari Kementerian/Instansi terkait yang terdiri dari,
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet/ISP, Izin Penyelenggaraan Jasa Layanan Gerbang Akses

y
Page 4 OCR 0.942
Internet/NAP, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dan Izin
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di
Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai
berikut :

Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) 6
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh

Keterangan

1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17

2. PT Candrakarya 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83
Multikreasi

3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32

4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68

Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00

dan Disetor Penuh

Jumlah Saham Dalam 9.021.640.200 902.164.020.000

Portepel

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UPT dengan No. AHU-
0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja

Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama: Genta Andhika Putra

RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

(4
Page 5 OCR 0.936
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ")
sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0385/MK.PB/KJPP-
TOPAZ/IV/2024 tertanggal 29 Maret 2024.

Informasi mengenai Rekan dari TOPAZ yang memberikan penilaian adalah sebagai berikut :
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)

No. Ijin Penilai : B-1.17.00481

No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023

No. MAPPI 1 12-5-03723

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)

Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan.

Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ :
a. Maksud dan Tujuan

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek penambahan
kegiatan usaha (i) Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan YBDI (KBLI 62): (ii)
Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512): (iii) Jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922): (iv)
Aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT) (KBLI 62024): (v) Portal web dan/atau
platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (vi) Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI
62019): (vii) Aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200): (viii) Perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer (KBLI 46511): (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI
62090): (x) Jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994): (xi) Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012): (xii) Portal web dan/Atau platform digital
tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (xiii) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923), (xiv) Jasa
nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919): dan (xv) Aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300). Studi
Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Perseroan dalam rangka kepentingan
usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk kepentingan
pajak.

b. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Page 6 OCR 0.961
1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan.

2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.

4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi tugas.

8. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan
perpajakan.

9. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan
dilakukan pada tanggal studi ini diterbitkan.

10.Dalam penyusunan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi
serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.

11.Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit
dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

12.TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TOPAZ
tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat ini.

-Batasan-batasan

1. Kesimpulan kelayakan usaha yang diberikan untuk penugasan ini hanya sah untuk digunakan untuk
tujuan yang telah ditetapkan dan dinyatakan per tanggal studi kelayakan.

2. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh Perseroan atau wakilnya dalam
rangka pelaksanaan penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan
dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi Perseroan
atau wakilnya untuk masing-masing periode yang disajikan. TOPAZ tidak melakukan audit,
penelaahan atau kompilasi informasi keuangan yang disampaikan kepada TOPAZ dan karenanya,

un
Page 7 OCR 0.959
TOPAZ tidak memberikan opini audit atau bentuk anjuran apapun terhadap informasi keuangan
yang TOPAZ terima.

. Informasi publik dan informasi industri serta informasi statistik telah TOPAZ peroleh dari sumber
yang TOPAZ percaya dapat diandalkan. Namun demikian, TOPAZ tidak membuat penegasan
mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut dan TOPAZ juga tidak
melakukan suatu prosedur untuk meneguhkan informasi tersebut.

. TOPAZ tidak memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh
Perseroan atau wakilnya karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang
diharapkan: perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan
pencapaian dari hasil yang diproyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi
dari Manajemen Perseroan atau wakilnya.

. Kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan dalam penugasan ini berdasarkan kepada
asumsi bahwa tingkat keahlian dan efektivitas dari pengelolaan saat ini akan terus dijaga, dan
bahwa karakter dan integritas dari Perseroan atau wakilnya tidak akan berubah secara material
atau signifikan sebagai akibat dari adanya pengalihan kepemilikan, reorganisasi, pertukaran, atau
berkurangnya partisipasi pemilik.

. Laporan ini dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan adalah secara ekslusif
ditujukan kepada klien kami dan tujuan khusus seperti yang telah dinyatakan dalam laporan ini.
Selanjutnya, laporan dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha ini tidak dimaksudkan oleh TOPAZ
dan juga tidak dapat digunakan oleh pembacanya sebagai anjuran untuk melakukan investasi dalam
bentuk apapun dan cara bagaimanapun.

. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan studi yang dilakukan sesuai
laporan ini, yang tidak terbatas kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak
dipersyaratkan kepada TOPAZ, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya.

. TOPAZ bukan konsultan atau auditor yang berkompetensi mengenai masalah lingkungan, dan

karenanya tidak bertanggungjawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait
dengan permasalahan lingkungan.
TOPAZ tidak melakukan survei atau analisis kepatuhan secara khusus terhadap objek studi untuk
menentukan apakah objek studi merupakan subjek dari peraturan yang relevan dan laporan ini
tidak mempertimbangkan pengaruh, jika ada, dari adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan-
peraturan yang relevan bagi objek studi.

10.Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan studi ini yang dapat dilakukan kecuali oleh TOPAZ,

dan TOPAZ tidak bertanggungjawab terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari
TOPAZ.

11.Kecuali dinyatakan lain, tidak ada tindakan yang telah dilakukan untuk menentukan efek yang

mungkin atau melakukan interpretasi, jika ada, dari objek studi terkait dengan peraturan yang akan
berlaku di masa yang akan datang, termasuk masalah lingkungan dan ekologis yang terkait.

12.Pendapat kelayakan usaha TOPAZ berikan setelah TOPAZ melaksanakan wawancara dengan

manajemen atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili manajemen Perseroan atau wakilnya
mengenai hasil operasi di masa lalu, saat ini dan prospeknya.

13.Kecuali seperti dinyatakan secara tertulis, TOPAZ telah mengandalkan kepada penegasan dari

pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari
mesin, real estate, investasi yang digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan atau wakilnya dan
aset serta kewajiban lainnya, kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. TOPAZ tidak

M
Page 8 OCR 0.957
mencoba untuk memperoleh penegasan apakah sebagian atau seluruh aset dari Perseroan atau
wakilnya bebas dan bersih dari gadai atas penjaminan atau bahwa Perseroan atau wakilnya
memiliki hak yang sah atas semua asetnya

c. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

1. Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi kelayakan
atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah layak untuk dijalankan. Adapun
kesimpulan dan saran atas rencana penambahan kegiatan usaha ini adalah:Terkait dengan rencana
bisnis secara komprehensif yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan, dapat disampaikan
bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.241 Juta:

2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,5596: dan

3. Berdasarkan hasil studi kelayakan diketahui bahwa Perseroan memperoleh laba pada tahun
2024 sebesar Rp1.719 juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.809 juta,

4. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan,

5. Profitability Index sebesar 3,81.

2. Perseroan adalah perusahaan penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi. Diperlukan tim
manajemen yang berpengalaman di bidangnya. Perseroan perlu mengembangkan teknologi digital
guna menghadirkan layanan ekslusif bagi pelanggan serta meningkatkan efisiensi operasional.

3. Perseroan merupakan salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta
terbesar di Indonesia, memiliki jaringan backbone yang kuat, memberikan layanan berkualitas
tinggi, memiliki basis klien multinasional yang terdiversifikasi dengan baik, dan memiliki rekam jejak
yang terbukti dalam mengembangkan infrastruktur digital Indonesia. Hal ini menunjukan kapabilitas
Perseroan yang memumpuni, sehingga Perseroan mampu bersaing dengan perusahaan sejenis dan
dapat dengan mudah dalam membangun pangsa pasar dan mendapatkan klien potensial.

4. Strategi Perseroan untuk mengatasi risiko dan tantangan dalam melaksanakan kegiatan usaha,
yakni:

1. Terus melakukan inovasi terhadap penawaran produk untuk memenuhi permintaan dan
kebutuhan pasar, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan yang berkelanjutan.

2. Melakukan strategi permodalan dengan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan/lembaga
keuangan lainnya, serta dengan investor yang ada maupun yang akan datang.

3. Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi Perseroan dan memberikan
layanan yang baik dari segi kualitas, memastikan harga tetap bersaing, serta memastikan
keunggulan produk. Perseroan juga tetap mengembangkan sumber daya manusianya dalam
berbagai bidang.

d. Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan
Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No.
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah:
d

Page 9 OCR 0.954
Pengumpulan Data

Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-data
rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini
diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen MTI
pada saat dilakukan investigasi lapangan.

Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga dalam bentuk
angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan tujuan penugasan seperti
analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis manajemen risiko, untuk mengevaluasi
pengaruh dari faktor tersebut di masa mendatang.

Analisis Kelayakan
Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK

No.17/SEOJK.04/2020 meliputi:

a.

kelayakan pasar,

b. kelayakan teknis,
&
d
&

kelayakan pola bisnis:

. kelayakan model manajemen, dan
. kelayakan keuangan:

Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha :

a. Kelayakan Pasar
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
(sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing usaha, dan strategi
pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari
aspek pasar yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak.

b. Kelayakan Teknis
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya:
Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak.

c. Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif MTI, Kemampuan Pesaing
Untuk Meniru Produk MTI, Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan
Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan
dilakukan oleh MTI adalah layak.

d. Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan
intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur
organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek
model manajemen yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak.

e. Kelayakan Keuangan
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi
kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha MTI adalah layak untuk dijalankan.
Adapun kesimpulan kelayakan keuangan ini adalah:
1. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
Page 10 OCR 0.952
Berdasarkan perhitungan BEP, pada tahun 2024 diketahui BEP dalam unit adalah 953 unit
dan BEP dalam pendapatan adalah Rp2.860 Juta (dimana jumlah bulan operasional adalah
7 bulan). Pada tahun 2030, MTI akan mencapai BEP dalam unit pada 3.956 unit atau
pendapatan sebesar Rp8.725 Juta. Berdasarkan hal ini, diketahui pada setiap tahun selama
periode proyeksi, kegiatan usaha baru MTI akan membukukan laba usaha positif karena
total penjualan pada setiap tahun melebihi titik BEP.

2. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on
Investment)
Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan investasi
menunjukkan rasio positif mulai tahun 2024. GPM terproyeksi sebesar 77,2996 sementara
OPM dan NPM terproyeksi sebesar 26,924 dan 21,00X di tahun 2030. Untuk ROI
terproyeksi mencapai 70,274 di tahun 2030, nilai rasio yang besar merupakan hasil
perhitungan atas pembagian laba bersih Rp2.811 Juta terhadap investasi awal sebesar
Rp4.000 Juta.

3. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
(“IRR”), Payback Period dan Profitability Index
a. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.252 Juta,
b. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,5896: dan
C. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan,
d. Profitability Index sebesar 3,81.
Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha baru MTI layak dilakukan karena NPV positif,
IRR lebih besar dari tingkat diskonto, payback period yang cepat dan PI yang lebih besar
dari 1.

4. Analisis Sensitivitas
Berdasarkan hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan
usaha bersifat sensitif terhadap kenaikan injeksi modal, penurunan pendapatan, dan
beban langsung dan beban operasional.

Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh MTI adalah
layak.

10
Page 11 OCR 0.957
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA UTAMA

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang
dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut, dimana
tenaga ahli tersebut berasal dari Divisi/Departemen antara lain Commercial, Presales, Product, Bisnis
Strategis, dan Partnership yang mana tenaga ahli tersebut merupakan tenaga kerja eksisting yang telah
bekerja di Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan yang material yang dikeluarkan oleh
Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.

Adapun tenaga ahli dimaksud yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan antara lain berada pada unit kerja
sebagai berikut:

1.

Divisi Commercial (membantu menangani pertumbuhan bisnis perusahaan dengan membuat
rencana, program kerja terkait maintenance pasar dan memberikan masukan dalam hal kajian potensi
pengembangan pasar baru)

a) 1 (satu) orang Vice President yang membawahi Commercial

b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Enterprise

c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Telco

d) 1 (satu) orang Head yang membawahi Wholesales

Divisi Service Delivery (membantu menangani dalam hal analisis dan desain guna menjamin layanan-
layanan penyelenggaraan Telekomunikasi dapat berjalan sebagaimana fungsinya untuk mendukung
kegiatan bisnis perusahaan)

a) 1 (satu) orang Vice President yang membawahi Service Delivery

b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Demand Management

c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Service Transition

Divisi Product & Solution (membantu menangani pengembangan, pengujian, dan analisis tren industri
terkini guna menghasilkan produk yang inovatif dan kompetitif.

a) 1 (satu) orang Head yang membawahi Product & Solution

b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Corporate Segment Product Management

c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Product & Solution Development

Divisi Strategic Business & SITAC (membantu menangani pemenuhan dan pencapaian target bisnis
perusahaan dan memberikan pertimbangan agar tetap sejalan dengan peraturan dan/atau
perundang-undangan)

a) 1 (satu) orang Head yang membawahi Strategic Business & SITAC

b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Business Initiative & Partnership

c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Site Acguisition (SITAC)

d) 1 (satu) orang Head yang membawahi High Rise Building (HRB) Property & Area Relation

11
Page 12 OCR 0.953
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAI

Di tengah ketatnya persaingan usaha antar Penyelenggara Telekomunikasi yang menuntut untuk dapat
memenuhi kebutuhan Pelanggan yang semakin kompleks, yang tidak hanya bisa memberikan layanan akses
internet namun juga mampu untuk memberikan layanan yang bernilai tambah seperti IPTV, Internet of
Things, web server, cloud, penyediaan aplikasi seperti e-learning, e-government, e-commerce, e-banking,
dan sebagainya, serta untuk tetap bisa melayani Pelanggan di wilayah rural yang tidak tercover jaringan
kabel fiber optik, maka guna menjaga serta meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha.

Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan
cakupan bisnis dan layanan yang lebih luas yang dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana
pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan.

No KBLI Cakupan Layanan
1 62 Aktivitas Pemrograman, | Ruang lingkup layanan Perseroan sebagaimana
Konsultasi Komputer | dijelaskan dibawah pada KBLI 62024, 62019, 62090 dan
Dan Kegiatan YBDI 62012
2 46512 Perdagangan Penyediaan software atau aplikasi dengan pesanan
Besar Piranti (custom) ataupun tidak.
Lunak
3 61922 Jasa Sistem Penyediaan layanan Internet of Things (IoT)
Komunikasi Data
4 62024 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi, perancangan, dan
Konsultasi dan pembuatan solusi sistem terintegrasi pada perangkat
Perancangan keras ataupun lunak IoT.
Internet of Things
(IoT)
5 63121 Portal Web Penyediaan website/situs sebagai media komunikasi
dan/atau Platform untuk calon pelanggan dan/atau Pelanggan.
Digital Tanpa Tujuan
Komersial
6 62019 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi untuk analisis, desain,
Pemrograman dan pemrograman untuk kebutuhan pengguna
Komputer Lainnya komputer.
7 61200 Aktivitas Penyediaan konektivitas telekomunikasi — tanpa
Telekomunikasi Tanpa | menggunakan media kabel.
Kabel
8 46511 Perdagangan Besar Penyediaan layanan penjualan komputer berikut
Komputer dan dengan kelengkapannya.
Perlengkapan
Komputer
12
Page 13 OCR 0.952
9 62090 Aktivitas Teknologi Solusi Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Informasi dan Jasa (TIK)
Komputer
Lainnya
10 61994 Jasa Jual Kembali Jasa | Penyediaan layanan jasa telekomunikas berupa
Telekomunikasi teleponi services, Internet Protokol Television (IPTV)
Service, dan Content Subscription Services
11 62012 Aktivitas Peyediaan website dan/ atau aplikasi untuk berjualan
Pengembangan Aplikasi | secara daring (online)
Perdagangan Melalui
Internet (E-Commerce)
12 61923 Jasa Televisi Protokol | Penyediaan layanan siaran televisi berbasis internet
Internet (IPTV) protocol, Set Top Box (STB) dan IPTV Services
13 61919 Jasa Nilai Tambah Jasa Penunjang Telekomunikasi
Teleponi Lainnya
14 61300 Aktivitas Penyediaan konektivitas telekomunikasi dengan media
Telekomunikasi Satelit | Satelit.

Melalui Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan akan memberikan
layanan dan produk yang lebih luas. Pengembangan solusi tersebut disediakan oleh Perseroan dalam digital
platform, software, hardware, managed service atau layanan yang terkonsolidasi menjadi kesatuan solusi
yang dapat dimanfaatkan bagi bisnis korporasi diseluruh sektor industri (private dan publik) dan juga bagi
segmen retail.

Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat
melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha barunya secara bertahap seiring dengan proses perolehan
perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait. Selain itu, Perseroan juga telah menyiapkan berberapa hal
sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, antara lain (i) sumber daya tersendiri, (ii) sumber dana
atas kebutuhan capital expenditure (capex) yang digunakan kurang lebih sekitar Rp.4.000.000.000,- (empat
miliar Rupiah), dan (iii) strategi pemasaran yang jelas atas rencana yang dimaksud. Perseroan akan
menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/
Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah didapatkan. Adapun izin-izin
yang wajib diperoleh kemudian sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dalam hal
Perseroan bermaksud menjalankan kegiatan usahanya tersebut di atas adalah Izin Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data (SISKOMDAT).
Page 14 OCR 0.773
Informasi mengenai Perbandingan Rasio Keuangan Sebelum dan Sesudah Penambahan Kegiatan Usaha

1. Rasio Keuangan Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha

GPM 58,159 59,259 | 59,319 60,062 61,031
OPM 33,094 33,991 34,801 36,401 38,849
NPM 15,505 17,791 20,019 22,419 25,397
ROE 8,914 9,881 11,019 12,1996 13,591
ROA 4,631 5,405 6,539 7,6096 90796
CR 211 1,66 2,12 2,65 2,36
Current Ratio 0,64 0,62 0,91 1,45 1,42
DER 73,939 61,5096 49,267 44,096 32,949
DAR 38,4396 33,645 29,219 27,506 21,989
2. Rasio Keuangan Sesudah Penambahan Kegiatan Usaha
GPM 58,1796 59,281 59,349 60,0986 61,061
OPM 33,109 34,005 34,819 36,401 38,831
NPM 15,529 17,819 20,034 22,419 25,381
ROE 8,931 9,901 | 11,0396 12,201 13,599
ROA 4,64K 5,425 | 6,544 7,614 9,081
Current Ratio 211 1,66 2,12 2,66 2,37
Cash Ratio 0,64 0,62 0,92 145 1,43
DER 73,8896 61,439 49,209 44,0396 32,891
DAR 38,424 33,625 | 29,1996 27,479 21,961

Diketahui bahwa proyeksi rasio keuangan setelah penambahan kegiatan usaha menunjukan peningkatan
baik dari sisi likuiditas, profitabilitas maupun solvabilitas. Rasio likuiditas current ratio dan cash ratio proyeksi
setelah penambahan kegiatan usaha sedikit di atas proyeksi sebelum penambahan kegiatan usaha, dan rasio
solvabilitas DER dan DAR proyeksi setelah penambahan kegiatan sedikit di bawah proyeksi sebelum

penambahan kegiatan usaha.

14
Page 15 OCR 0.842
NJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Adanya Perubahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi
Perseroan. Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi
sebesar Rp 5.828 juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun 2030 sebesar 5,00X dengan
rata-rata margin laba kotor sebesar 72,1596. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas
investasi (Return on Investment) pada akhir periode rata-rata proyeksi adalah sebesar 43,5596. Berdasarkan
analisis yang dilakukan, Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala usaha Perseroan
serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang.

Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan
tentunya akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya perubahan kegiatan
usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan. Hal ini diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan.

Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan:

Tinjauan laba rugi

Penjualan/ Revenue 4,062,381,551,751| 3,765,688,134,794| 4,180,073,066,155| 4,647,651,287,354| 4,306,324,172,668

Laba (Rugi) Usaha/ Profit (Loss)
(From Operation

Lama (Fog) Sebelum Pajak
Penghasilan/Profit(Lossi Before | @s9893480,394| 780,008,277.190| 801,577102383| 875,247,755.904|  s95,tag.e59076
Income Tax

Laba (Ragi) Tahun Berjalan/ Profit
(Loss) for Tne Period

“TimlahLaba (Rugi) Komprehensif
Total Comprehensive Income 662843615,764| 1,014,718,610,347| 682,762219,331| 698,901,539,234|  685,376,688,033
(Loss)

1,385,225,461,332| 1,571,416,685,288 | 1,543,991,779,484| 1,566,185,744,922| 1,506,789,888,710

676,050,093,399 679,677,575,440 671,378,603,195 672,897.955,795 679,171,399.908

Tinjauan posisi keuangan

Aset Lancar / Current Assets 3,730,086.559.985 | 2,779.603,714,290 | 3,44: 087,617 | 3,587,826,441,101 | 3,833,451,836,997

'Aset Tidak Lancar / Non-Current
Assets
(Jumlah Aset / Total Assets 12,795,937,896,881 | 13,395,522,520,584 | 14,565,401,098,078 | 14,918,927,369,684 | 14,899,260,719,043

9,085,871,336,896 1061501560620x | 1.122751.010461 11,381, 100,928,583 | 11,065,808,882,046

15:

“«
Page 16 OCR 0.720
eoitastengjaancok Cument | 3 sremugt2are | 1.032780250.012| s4g4a00.s72054 | 200054501004 | 3.653.044.275.502
iablitas Jangka Panjang/Nfon- | 7 yogginsasasa | G2ss27a214084| Gs72ss6.4taas1 | 5.620,700.054460| 4,321.348.435,176
Current Liabilties
Timiah Uabiltas 7 Toral Uabiltes “| 10,603 166,855.770 | 10,188.062.472.096 | 10.007.023.391.095 | B.030336.049,433 | 7.975252.710758
Ekuitas / Euty 2192771,038,141 | 3.207,460.048.488 | 4,558,377.700,983 | 6.238.501,320,251 | 6,923.965,008,285

. " |
ega 12,705.057.205881 | 13,205,522520.584 | 14,so5.401.006078 | 1.018.927.200.684 | .e00.200,7ts.4a |
Informasi terkait Akuntan Publik
Tanun Yaar Pudar Astor (Nama Akuntan dan emg LET ARUN PUT Name Nemerdan tangal MumbsrardDate —Opri Open"

5 Number 2 5 5 ea

131 December 2019 |Mirawati Sensi Idris Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP 0153.

INo: 0046472 10007AU 1706/0153-2/1/11/2020
Date: 23Maret 2020 "ajar, dalam semual
Ihal yangmeteria/

Fairy. inall material

respects

31 December 2020|

(Mrawati SensiTdris Jacinta Virawati dengan Ian Akuntan PUBIK No. AP 0154 (No: 0003472 10O07AU 17081 0134-ATA/IW 2021
(Date: 18 Maret 2021 IMejar, dalam semua)
ed yang material /
Fairty,inall material
respects

31 December 2021

Wirawati SansiTdris Ahmad Syakir dengan Ian Akuntan PUBIK No. AP0153 (No: 00074W2700WAU 170010153
11/2022 Date: 23 Juni 2022 |Wejar, dalam semual
hal yang material /
Fairty,inall material
respecis

131 Dacember 2022 |Mirawali Sensi Idris Ahmad Syakir dengan in Akuntan Publik No. AP 0153.

NO: 0055672 10507AU 1708/0153-2//IV2023
Date:18 April 2023 'Vsajar, dalam semua
Ihal yang material /

Faiiy, ina material

respects

(Si December 2023 |Mirawati Sensi Idris Ahmad Syakir dengan Zn Akuntan FubIIk No. AP 0153.

No: 0003672 TOSOT AU 1705/0153-3/ 1710/2024
Date:14 Maret 2024

'Wtjar, dalam semua
hal yangmaterial/ |
Fairty,inal material |
respecis |

Dampak terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :

1.

Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,
diketahui total pendapatan Perseroan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar
Rp5.828 Juta, mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga mencapai sebesar Rp13.388 Juta di
tahun 2030. Laba bersih Perseroan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp1.719
Juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.811 Juta.

Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,
diketahui total aset perseroan pada tahun 2024 sebesar Rp5.984 Juta hingga mencapai sebesar
Rp24.613 Juta pada tahun 2030. Total liabilitas pada tahun 2024 sebesar Rp264 Juta hingga
mencapai sebesar Rp574 Juta pada tahun 2030. Total ekuitas pada tahun 2024 sebesar Rp5.719
Juta hingga mencapai sebesar Rp24.613 Juta pada tahun 2030.

Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,,
diketahui arus kas aktivitas operasi dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 menunjukan
arus kas positif sebesar Rp1.434 Juta hingga mencapai sebesar Rp5.528 Juta pada tahun 2030. Arus
kas aktivitas investasi dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 menunjukan arus kas negatif

16
Page 17 OCR 0.946
sebesar minus Rp3.500 Juta dan pada tahun 2030 sebesar minus Rp3.500 Juta. MTI tidak memiliki
aktivitas pendanaan selama periode proyeksi.

Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,,
diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat positif pada tahun 2024 hingga tahun 2030. Pada tahun
2030, gross profit margin, operating profit margin, dan net profit margin MTI sebesar 77,2996,
26,924, dan 21,006.

Asumsi-Asumsi utama yang digunakan dalam analisis ini terkait perubahan kegiatan usaha adalah :

1.

Tanggal cut off Studi Kelayakan yakni per 31 Desember 2023, maka periode proyeksi dimulai per
1 Januari 2024 sampai dengan Desember tahun 2030. Penambahan kegiatan usaha baru
estimasi akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 sehingga pada tahun 2024, pendapatan dan
beban mulai ada pada awal Juni 2024 hingga akhir Desember 2024, yakni 7 (tujuh) bulan.
Berdasarkan asumsi manajemen, kuantitas terjual unit per bulan 278 Mbps dengan kenaikan
sebesar 1146 pertahun selama periode proyeksi. Fee rata-rata per unit sebesar Rp3 Juta dengan
penurunan fee sebesar 596 per tahun selama periode proyeksi.

Berdasarkan asumsi manajemen, persentase beban pokok 3rd party link terhadap pendapatan
sebesar 19,5596 pada 2024 dan mengalami penurunan sebesar 0,596 per tahun selama periode
proyeksi.

Berdasarkan asumsi manajemen, persentase beban pokok BHP USO terhadap pendapatan
sebesar 1,7596 pertahun dan inventory cost and others sebesar 4,4294 per tahun selama periode
proyeksi.

Berdasarkan asumsi manajemen, kenaikan beban usaha diasumsikan sebesar 5X4 per tahun
selama periode proyeksi.

Berdasarkan historis, periode depresiasi aset adalah 5 tahun.

Tingkat pajak diasumsikan sebesar 2246 per tahun selama periode proyeksi.

Asumsi perputaran modal kerja selama periode proyeksi adalah sebagai berikut:

Piutang Usaha

Utang Usaha 30 30 30 30 30 30 30

Page 18 OCR 0.956
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUP.

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih
lanjut, di dalam Mata Acara RUPSLB terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan
mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK 17/2020.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 21 Mei 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub
rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tanggal 21 Mei 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan
RUPSLB Perseroan:

No Agenda Tanggal
1 | Pengumuman RUPSLB Selasa, 7 Mei 2024

2 | Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan | Selasa, 7 Mei 2024
Usaha

3 | Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan | Selasa, 21 Mei 2024
yang berhak menghadiri RUPSLB (recording date)

4 | Panggilan RUPSLB Rabu, 22 Mei 2024
5 | Penyelenggaraan RUPSLB Kamis, 13 Juni 2024
6 | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB Rabu, 18 Juni 2024

Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan
sistem easy.KSEI.

Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan

Informasi ini.

18
Page 19 OCR 0.950
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan,
berikut adalah ketentuan mengenai Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPSLB :

Kuorum Kehadiran

RUPSLB

Kuorum Keputusan
RUPSLB

Mata Acara Pertama RUPSLB :

Persetujuan — untuk — menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan
yang merupakan lebih dari 509 (lima
puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun
tidak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat 8 huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat dapat
dilangsungkan jika Rapat dihadiri
oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat 8 huruf (b) Anggaran Dasar
Perseroan, Keputusan Rapat adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.

Mata Acara Kedua RUPSLB :

Persetujuan atas perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perseroan termasuk
pembahasan Studi Kelayakan tentang
penambahan bidang usaha
Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan dan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12
ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
Rapat dapat dilangsungkan jika
Rapat dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.

Keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

NK

19

Page 20 OCR 0.951
INFORMASI TAMBAHAN

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 huruf e POJK No.17/2020, Perseroan menyatakan bahwa tidak
terdapat hal-hal material lain yang belum diungkapkan yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha baru selain
daripada hal-hal material yang telah disampaikan Perseroan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
maupun Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882
Website: www.moratelindo.co.id

Email: corsec@moratelindo.co.id

Hormat kami,
Direksi Perseroan

enta Andhika Putra

Direktur Uta Wakil Direktur Utama

20

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.94 MB
Published31 May 2024
Pages20
Characters47,053
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK p.1 ×8
linked org PT Smart Telecom p.4
linked person Indra Nathan Kusnadi · Komisaris Utama p.4
linked person Karim Panjaitan · Komisaris p.4
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.4
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.4
linked person Genta Andhika Putra · Wakil Direktur Utama p.4 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT Gema Lintas Benua p.4
possible org PT Candrakarya p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.18
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai p.2
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Tahir Kamilli · Notaris p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.5
unresolved person Lidia p.5
unresolved org KJPP TOPAZ p.5
unresolved org Business Initiative & Partners p.11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.18
unresolved person enta Andhika Putra · Direktur Uta Wakil Direktur Utama p.20
unresolved person Uta · Direktur Utama p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result