Back to announcement
20240531_MORA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644887_lamp2.pdf
Other Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.950
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA (Oeratetindo PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP), dan Data Center Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Kantor Cabang dan Kantor Layanan Pelanggan: Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang Indonesia dan 22 Kantor layanan Pelanggan yang tersebar di Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Jakarta, Bekasi, Bogor, Bali, Medan, Pontianak, Website: www.moratelindo.co.id Pangkalpinang, Jambi, Pekanbaru, Bandung, Email: corsec@moratelindo.co.id Tangerang Selatan, Batam, Palembang, dan Surabaya DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA- FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024
Page 2 OCR 0.961
PE HULUAN Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”). Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha, namun tidak terbatas perolehan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Page 3 OCR 0.947
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”) Riwayat Singkat Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.O1-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UPT dengan No. AHU- 0081868.AH.O1.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan: c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, e. Internet Service Provider, f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP): 8. Jasa interkoneksi internet (NAP): h. Jasa Multimedia Lainnya: i. Aktivitas Pengolahan Data: j. Aktivitas Hosting dan YBDI, k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, |. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan Data Center. Sehubungan dengan Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini, Perseroan telah memiliki seluruh izin-izin yang diperlukan dari Kementerian/Instansi terkait yang terdiri dari, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet/ISP, Izin Penyelenggaraan Jasa Layanan Gerbang Akses y
Page 4 OCR 0.942
Internet/NAP, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai berikut : Nilai Nominal Rp100,- per saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) 6 Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Keterangan 1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17 2. PT Candrakarya 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83 Multikreasi 3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32 4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68 Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00 dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam 9.021.640.200 902.164.020.000 Portepel Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UPT dengan No. AHU- 0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58”), yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi Komisaris : Karim Panjaitan Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja Direksi Direktur Utama : Jimmy Kadir Wakil Direktur Utama: Genta Andhika Putra RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (4
Page 5 OCR 0.936
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ") sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0385/MK.PB/KJPP- TOPAZ/IV/2024 tertanggal 29 Maret 2024. Informasi mengenai Rekan dari TOPAZ yang memberikan penilaian adalah sebagai berikut : Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert) No. Ijin Penilai : B-1.17.00481 No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 No. MAPPI 1 12-5-03723 Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan. Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ : a. Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha (i) Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan YBDI (KBLI 62): (ii) Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512): (iii) Jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922): (iv) Aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT) (KBLI 62024): (v) Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (vi) Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019): (vii) Aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200): (viii) Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511): (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090): (x) Jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994): (xi) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012): (xii) Portal web dan/Atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (xiii) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923), (xiv) Jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919): dan (xv) Aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300). Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Perseroan dalam rangka kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk kepentingan pajak. b. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi
Page 6 OCR 0.961
1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan. 2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. 3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. 7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi tugas. 8. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. 9. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi ini diterbitkan. 10.Dalam penyusunan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. 11.Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 12.TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. -Batasan-batasan 1. Kesimpulan kelayakan usaha yang diberikan untuk penugasan ini hanya sah untuk digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan dinyatakan per tanggal studi kelayakan. 2. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh Perseroan atau wakilnya dalam rangka pelaksanaan penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi Perseroan atau wakilnya untuk masing-masing periode yang disajikan. TOPAZ tidak melakukan audit, penelaahan atau kompilasi informasi keuangan yang disampaikan kepada TOPAZ dan karenanya, un
Page 7 OCR 0.959
TOPAZ tidak memberikan opini audit atau bentuk anjuran apapun terhadap informasi keuangan yang TOPAZ terima. . Informasi publik dan informasi industri serta informasi statistik telah TOPAZ peroleh dari sumber yang TOPAZ percaya dapat diandalkan. Namun demikian, TOPAZ tidak membuat penegasan mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut dan TOPAZ juga tidak melakukan suatu prosedur untuk meneguhkan informasi tersebut. . TOPAZ tidak memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh Perseroan atau wakilnya karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang diharapkan: perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang diproyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen Perseroan atau wakilnya. . Kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan dalam penugasan ini berdasarkan kepada asumsi bahwa tingkat keahlian dan efektivitas dari pengelolaan saat ini akan terus dijaga, dan bahwa karakter dan integritas dari Perseroan atau wakilnya tidak akan berubah secara material atau signifikan sebagai akibat dari adanya pengalihan kepemilikan, reorganisasi, pertukaran, atau berkurangnya partisipasi pemilik. . Laporan ini dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan adalah secara ekslusif ditujukan kepada klien kami dan tujuan khusus seperti yang telah dinyatakan dalam laporan ini. Selanjutnya, laporan dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha ini tidak dimaksudkan oleh TOPAZ dan juga tidak dapat digunakan oleh pembacanya sebagai anjuran untuk melakukan investasi dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun. . Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan studi yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada TOPAZ, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya. . TOPAZ bukan konsultan atau auditor yang berkompetensi mengenai masalah lingkungan, dan karenanya tidak bertanggungjawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan permasalahan lingkungan. TOPAZ tidak melakukan survei atau analisis kepatuhan secara khusus terhadap objek studi untuk menentukan apakah objek studi merupakan subjek dari peraturan yang relevan dan laporan ini tidak mempertimbangkan pengaruh, jika ada, dari adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan- peraturan yang relevan bagi objek studi. 10.Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan studi ini yang dapat dilakukan kecuali oleh TOPAZ, dan TOPAZ tidak bertanggungjawab terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari TOPAZ. 11.Kecuali dinyatakan lain, tidak ada tindakan yang telah dilakukan untuk menentukan efek yang mungkin atau melakukan interpretasi, jika ada, dari objek studi terkait dengan peraturan yang akan berlaku di masa yang akan datang, termasuk masalah lingkungan dan ekologis yang terkait. 12.Pendapat kelayakan usaha TOPAZ berikan setelah TOPAZ melaksanakan wawancara dengan manajemen atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili manajemen Perseroan atau wakilnya mengenai hasil operasi di masa lalu, saat ini dan prospeknya. 13.Kecuali seperti dinyatakan secara tertulis, TOPAZ telah mengandalkan kepada penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari mesin, real estate, investasi yang digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan atau wakilnya dan aset serta kewajiban lainnya, kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. TOPAZ tidak M
Page 8 OCR 0.957
mencoba untuk memperoleh penegasan apakah sebagian atau seluruh aset dari Perseroan atau wakilnya bebas dan bersih dari gadai atas penjaminan atau bahwa Perseroan atau wakilnya memiliki hak yang sah atas semua asetnya c. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha 1. Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah layak untuk dijalankan. Adapun kesimpulan dan saran atas rencana penambahan kegiatan usaha ini adalah:Terkait dengan rencana bisnis secara komprehensif yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan, dapat disampaikan bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut: 1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.241 Juta: 2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,5596: dan 3. Berdasarkan hasil studi kelayakan diketahui bahwa Perseroan memperoleh laba pada tahun 2024 sebesar Rp1.719 juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.809 juta, 4. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan, 5. Profitability Index sebesar 3,81. 2. Perseroan adalah perusahaan penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi. Diperlukan tim manajemen yang berpengalaman di bidangnya. Perseroan perlu mengembangkan teknologi digital guna menghadirkan layanan ekslusif bagi pelanggan serta meningkatkan efisiensi operasional. 3. Perseroan merupakan salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta terbesar di Indonesia, memiliki jaringan backbone yang kuat, memberikan layanan berkualitas tinggi, memiliki basis klien multinasional yang terdiversifikasi dengan baik, dan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam mengembangkan infrastruktur digital Indonesia. Hal ini menunjukan kapabilitas Perseroan yang memumpuni, sehingga Perseroan mampu bersaing dengan perusahaan sejenis dan dapat dengan mudah dalam membangun pangsa pasar dan mendapatkan klien potensial. 4. Strategi Perseroan untuk mengatasi risiko dan tantangan dalam melaksanakan kegiatan usaha, yakni: 1. Terus melakukan inovasi terhadap penawaran produk untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan yang berkelanjutan. 2. Melakukan strategi permodalan dengan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan/lembaga keuangan lainnya, serta dengan investor yang ada maupun yang akan datang. 3. Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi Perseroan dan memberikan layanan yang baik dari segi kualitas, memastikan harga tetap bersaing, serta memastikan keunggulan produk. Perseroan juga tetap mengembangkan sumber daya manusianya dalam berbagai bidang. d. Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah: d
Page 9 OCR 0.954
Pengumpulan Data Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen MTI pada saat dilakukan investigasi lapangan. Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa mendatang. Analisis Kelayakan Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 meliputi: a. kelayakan pasar, b. kelayakan teknis, & d & kelayakan pola bisnis: . kelayakan model manajemen, dan . kelayakan keuangan: Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha : a. Kelayakan Pasar Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. b. Kelayakan Teknis Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya: Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. c. Kelayakan Pola Bisnis Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif MTI, Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk MTI, Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. d. Kelayakan Model Manajemen Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. e. Kelayakan Keuangan Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha MTI adalah layak untuk dijalankan. Adapun kesimpulan kelayakan keuangan ini adalah: 1. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
Page 10 OCR 0.952
Berdasarkan perhitungan BEP, pada tahun 2024 diketahui BEP dalam unit adalah 953 unit dan BEP dalam pendapatan adalah Rp2.860 Juta (dimana jumlah bulan operasional adalah 7 bulan). Pada tahun 2030, MTI akan mencapai BEP dalam unit pada 3.956 unit atau pendapatan sebesar Rp8.725 Juta. Berdasarkan hal ini, diketahui pada setiap tahun selama periode proyeksi, kegiatan usaha baru MTI akan membukukan laba usaha positif karena total penjualan pada setiap tahun melebihi titik BEP. 2. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment) Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan investasi menunjukkan rasio positif mulai tahun 2024. GPM terproyeksi sebesar 77,2996 sementara OPM dan NPM terproyeksi sebesar 26,924 dan 21,00X di tahun 2030. Untuk ROI terproyeksi mencapai 70,274 di tahun 2030, nilai rasio yang besar merupakan hasil perhitungan atas pembagian laba bersih Rp2.811 Juta terhadap investasi awal sebesar Rp4.000 Juta. 3. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Payback Period dan Profitability Index a. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.252 Juta, b. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,5896: dan C. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan, d. Profitability Index sebesar 3,81. Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha baru MTI layak dilakukan karena NPV positif, IRR lebih besar dari tingkat diskonto, payback period yang cepat dan PI yang lebih besar dari 1. 4. Analisis Sensitivitas Berdasarkan hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha bersifat sensitif terhadap kenaikan injeksi modal, penurunan pendapatan, dan beban langsung dan beban operasional. Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. 10
Page 11 OCR 0.957
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut, dimana tenaga ahli tersebut berasal dari Divisi/Departemen antara lain Commercial, Presales, Product, Bisnis Strategis, dan Partnership yang mana tenaga ahli tersebut merupakan tenaga kerja eksisting yang telah bekerja di Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan yang material yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli. Adapun tenaga ahli dimaksud yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan antara lain berada pada unit kerja sebagai berikut: 1. Divisi Commercial (membantu menangani pertumbuhan bisnis perusahaan dengan membuat rencana, program kerja terkait maintenance pasar dan memberikan masukan dalam hal kajian potensi pengembangan pasar baru) a) 1 (satu) orang Vice President yang membawahi Commercial b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Enterprise c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Telco d) 1 (satu) orang Head yang membawahi Wholesales Divisi Service Delivery (membantu menangani dalam hal analisis dan desain guna menjamin layanan- layanan penyelenggaraan Telekomunikasi dapat berjalan sebagaimana fungsinya untuk mendukung kegiatan bisnis perusahaan) a) 1 (satu) orang Vice President yang membawahi Service Delivery b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Demand Management c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Service Transition Divisi Product & Solution (membantu menangani pengembangan, pengujian, dan analisis tren industri terkini guna menghasilkan produk yang inovatif dan kompetitif. a) 1 (satu) orang Head yang membawahi Product & Solution b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Corporate Segment Product Management c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Product & Solution Development Divisi Strategic Business & SITAC (membantu menangani pemenuhan dan pencapaian target bisnis perusahaan dan memberikan pertimbangan agar tetap sejalan dengan peraturan dan/atau perundang-undangan) a) 1 (satu) orang Head yang membawahi Strategic Business & SITAC b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Business Initiative & Partnership c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Site Acguisition (SITAC) d) 1 (satu) orang Head yang membawahi High Rise Building (HRB) Property & Area Relation 11
Page 12 OCR 0.953
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAI Di tengah ketatnya persaingan usaha antar Penyelenggara Telekomunikasi yang menuntut untuk dapat memenuhi kebutuhan Pelanggan yang semakin kompleks, yang tidak hanya bisa memberikan layanan akses internet namun juga mampu untuk memberikan layanan yang bernilai tambah seperti IPTV, Internet of Things, web server, cloud, penyediaan aplikasi seperti e-learning, e-government, e-commerce, e-banking, dan sebagainya, serta untuk tetap bisa melayani Pelanggan di wilayah rural yang tidak tercover jaringan kabel fiber optik, maka guna menjaga serta meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan memandang perlu untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha. Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan cakupan bisnis dan layanan yang lebih luas yang dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan. No KBLI Cakupan Layanan 1 62 Aktivitas Pemrograman, | Ruang lingkup layanan Perseroan sebagaimana Konsultasi Komputer | dijelaskan dibawah pada KBLI 62024, 62019, 62090 dan Dan Kegiatan YBDI 62012 2 46512 Perdagangan Penyediaan software atau aplikasi dengan pesanan Besar Piranti (custom) ataupun tidak. Lunak 3 61922 Jasa Sistem Penyediaan layanan Internet of Things (IoT) Komunikasi Data 4 62024 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi, perancangan, dan Konsultasi dan pembuatan solusi sistem terintegrasi pada perangkat Perancangan keras ataupun lunak IoT. Internet of Things (IoT) 5 63121 Portal Web Penyediaan website/situs sebagai media komunikasi dan/atau Platform untuk calon pelanggan dan/atau Pelanggan. Digital Tanpa Tujuan Komersial 6 62019 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi untuk analisis, desain, Pemrograman dan pemrograman untuk kebutuhan pengguna Komputer Lainnya komputer. 7 61200 Aktivitas Penyediaan konektivitas telekomunikasi — tanpa Telekomunikasi Tanpa | menggunakan media kabel. Kabel 8 46511 Perdagangan Besar Penyediaan layanan penjualan komputer berikut Komputer dan dengan kelengkapannya. Perlengkapan Komputer 12
Page 13 OCR 0.952
9 62090 Aktivitas Teknologi Solusi Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Informasi dan Jasa (TIK) Komputer Lainnya 10 61994 Jasa Jual Kembali Jasa | Penyediaan layanan jasa telekomunikas berupa Telekomunikasi teleponi services, Internet Protokol Television (IPTV) Service, dan Content Subscription Services 11 62012 Aktivitas Peyediaan website dan/ atau aplikasi untuk berjualan Pengembangan Aplikasi | secara daring (online) Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) 12 61923 Jasa Televisi Protokol | Penyediaan layanan siaran televisi berbasis internet Internet (IPTV) protocol, Set Top Box (STB) dan IPTV Services 13 61919 Jasa Nilai Tambah Jasa Penunjang Telekomunikasi Teleponi Lainnya 14 61300 Aktivitas Penyediaan konektivitas telekomunikasi dengan media Telekomunikasi Satelit | Satelit. Melalui Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan akan memberikan layanan dan produk yang lebih luas. Pengembangan solusi tersebut disediakan oleh Perseroan dalam digital platform, software, hardware, managed service atau layanan yang terkonsolidasi menjadi kesatuan solusi yang dapat dimanfaatkan bagi bisnis korporasi diseluruh sektor industri (private dan publik) dan juga bagi segmen retail. Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha barunya secara bertahap seiring dengan proses perolehan perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait. Selain itu, Perseroan juga telah menyiapkan berberapa hal sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, antara lain (i) sumber daya tersendiri, (ii) sumber dana atas kebutuhan capital expenditure (capex) yang digunakan kurang lebih sekitar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah), dan (iii) strategi pemasaran yang jelas atas rencana yang dimaksud. Perseroan akan menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/ Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah didapatkan. Adapun izin-izin yang wajib diperoleh kemudian sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dalam hal Perseroan bermaksud menjalankan kegiatan usahanya tersebut di atas adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data (SISKOMDAT).
Page 14 OCR 0.773
Informasi mengenai Perbandingan Rasio Keuangan Sebelum dan Sesudah Penambahan Kegiatan Usaha 1. Rasio Keuangan Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha GPM 58,159 59,259 | 59,319 60,062 61,031 OPM 33,094 33,991 34,801 36,401 38,849 NPM 15,505 17,791 20,019 22,419 25,397 ROE 8,914 9,881 11,019 12,1996 13,591 ROA 4,631 5,405 6,539 7,6096 90796 CR 211 1,66 2,12 2,65 2,36 Current Ratio 0,64 0,62 0,91 1,45 1,42 DER 73,939 61,5096 49,267 44,096 32,949 DAR 38,4396 33,645 29,219 27,506 21,989 2. Rasio Keuangan Sesudah Penambahan Kegiatan Usaha GPM 58,1796 59,281 59,349 60,0986 61,061 OPM 33,109 34,005 34,819 36,401 38,831 NPM 15,529 17,819 20,034 22,419 25,381 ROE 8,931 9,901 | 11,0396 12,201 13,599 ROA 4,64K 5,425 | 6,544 7,614 9,081 Current Ratio 211 1,66 2,12 2,66 2,37 Cash Ratio 0,64 0,62 0,92 145 1,43 DER 73,8896 61,439 49,209 44,0396 32,891 DAR 38,424 33,625 | 29,1996 27,479 21,961 Diketahui bahwa proyeksi rasio keuangan setelah penambahan kegiatan usaha menunjukan peningkatan baik dari sisi likuiditas, profitabilitas maupun solvabilitas. Rasio likuiditas current ratio dan cash ratio proyeksi setelah penambahan kegiatan usaha sedikit di atas proyeksi sebelum penambahan kegiatan usaha, dan rasio solvabilitas DER dan DAR proyeksi setelah penambahan kegiatan sedikit di bawah proyeksi sebelum penambahan kegiatan usaha. 14
Page 15 OCR 0.842
NJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Adanya Perubahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi Perseroan. Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar Rp 5.828 juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun 2030 sebesar 5,00X dengan rata-rata margin laba kotor sebesar 72,1596. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on Investment) pada akhir periode rata-rata proyeksi adalah sebesar 43,5596. Berdasarkan analisis yang dilakukan, Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala usaha Perseroan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang. Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan: Tinjauan laba rugi Penjualan/ Revenue 4,062,381,551,751| 3,765,688,134,794| 4,180,073,066,155| 4,647,651,287,354| 4,306,324,172,668 Laba (Rugi) Usaha/ Profit (Loss) (From Operation Lama (Fog) Sebelum Pajak Penghasilan/Profit(Lossi Before | @s9893480,394| 780,008,277.190| 801,577102383| 875,247,755.904| s95,tag.e59076 Income Tax Laba (Ragi) Tahun Berjalan/ Profit (Loss) for Tne Period “TimlahLaba (Rugi) Komprehensif Total Comprehensive Income 662843615,764| 1,014,718,610,347| 682,762219,331| 698,901,539,234| 685,376,688,033 (Loss) 1,385,225,461,332| 1,571,416,685,288 | 1,543,991,779,484| 1,566,185,744,922| 1,506,789,888,710 676,050,093,399 679,677,575,440 671,378,603,195 672,897.955,795 679,171,399.908 Tinjauan posisi keuangan Aset Lancar / Current Assets 3,730,086.559.985 | 2,779.603,714,290 | 3,44: 087,617 | 3,587,826,441,101 | 3,833,451,836,997 'Aset Tidak Lancar / Non-Current Assets (Jumlah Aset / Total Assets 12,795,937,896,881 | 13,395,522,520,584 | 14,565,401,098,078 | 14,918,927,369,684 | 14,899,260,719,043 9,085,871,336,896 1061501560620x | 1.122751.010461 11,381, 100,928,583 | 11,065,808,882,046 15: “«
Page 16 OCR 0.720
eoitastengjaancok Cument | 3 sremugt2are | 1.032780250.012| s4g4a00.s72054 | 200054501004 | 3.653.044.275.502 iablitas Jangka Panjang/Nfon- | 7 yogginsasasa | G2ss27a214084| Gs72ss6.4taas1 | 5.620,700.054460| 4,321.348.435,176 Current Liabilties Timiah Uabiltas 7 Toral Uabiltes “| 10,603 166,855.770 | 10,188.062.472.096 | 10.007.023.391.095 | B.030336.049,433 | 7.975252.710758 Ekuitas / Euty 2192771,038,141 | 3.207,460.048.488 | 4,558,377.700,983 | 6.238.501,320,251 | 6,923.965,008,285 . " | ega 12,705.057.205881 | 13,205,522520.584 | 14,so5.401.006078 | 1.018.927.200.684 | .e00.200,7ts.4a | Informasi terkait Akuntan Publik Tanun Yaar Pudar Astor (Nama Akuntan dan emg LET ARUN PUT Name Nemerdan tangal MumbsrardDate —Opri Open" 5 Number 2 5 5 ea 131 December 2019 |Mirawati Sensi Idris Ahmad Syakir dengan Izin Akuntan Publik No. AP 0153. INo: 0046472 10007AU 1706/0153-2/1/11/2020 Date: 23Maret 2020 "ajar, dalam semual Ihal yangmeteria/ Fairy. inall material respects 31 December 2020| (Mrawati SensiTdris Jacinta Virawati dengan Ian Akuntan PUBIK No. AP 0154 (No: 0003472 10O07AU 17081 0134-ATA/IW 2021 (Date: 18 Maret 2021 IMejar, dalam semua) ed yang material / Fairty,inall material respects 31 December 2021 Wirawati SansiTdris Ahmad Syakir dengan Ian Akuntan PUBIK No. AP0153 (No: 00074W2700WAU 170010153 11/2022 Date: 23 Juni 2022 |Wejar, dalam semual hal yang material / Fairty,inall material respecis 131 Dacember 2022 |Mirawali Sensi Idris Ahmad Syakir dengan in Akuntan Publik No. AP 0153. NO: 0055672 10507AU 1708/0153-2//IV2023 Date:18 April 2023 'Vsajar, dalam semua Ihal yang material / Faiiy, ina material respects (Si December 2023 |Mirawati Sensi Idris Ahmad Syakir dengan Zn Akuntan FubIIk No. AP 0153. No: 0003672 TOSOT AU 1705/0153-3/ 1710/2024 Date:14 Maret 2024 'Wtjar, dalam semua hal yangmaterial/ | Fairty,inal material | respecis | Dampak terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha, diketahui total pendapatan Perseroan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp5.828 Juta, mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga mencapai sebesar Rp13.388 Juta di tahun 2030. Laba bersih Perseroan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp1.719 Juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.811 Juta. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha, diketahui total aset perseroan pada tahun 2024 sebesar Rp5.984 Juta hingga mencapai sebesar Rp24.613 Juta pada tahun 2030. Total liabilitas pada tahun 2024 sebesar Rp264 Juta hingga mencapai sebesar Rp574 Juta pada tahun 2030. Total ekuitas pada tahun 2024 sebesar Rp5.719 Juta hingga mencapai sebesar Rp24.613 Juta pada tahun 2030. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,, diketahui arus kas aktivitas operasi dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 menunjukan arus kas positif sebesar Rp1.434 Juta hingga mencapai sebesar Rp5.528 Juta pada tahun 2030. Arus kas aktivitas investasi dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 menunjukan arus kas negatif 16
Page 17 OCR 0.946
sebesar minus Rp3.500 Juta dan pada tahun 2030 sebesar minus Rp3.500 Juta. MTI tidak memiliki aktivitas pendanaan selama periode proyeksi. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,, diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat positif pada tahun 2024 hingga tahun 2030. Pada tahun 2030, gross profit margin, operating profit margin, dan net profit margin MTI sebesar 77,2996, 26,924, dan 21,006. Asumsi-Asumsi utama yang digunakan dalam analisis ini terkait perubahan kegiatan usaha adalah : 1. Tanggal cut off Studi Kelayakan yakni per 31 Desember 2023, maka periode proyeksi dimulai per 1 Januari 2024 sampai dengan Desember tahun 2030. Penambahan kegiatan usaha baru estimasi akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 sehingga pada tahun 2024, pendapatan dan beban mulai ada pada awal Juni 2024 hingga akhir Desember 2024, yakni 7 (tujuh) bulan. Berdasarkan asumsi manajemen, kuantitas terjual unit per bulan 278 Mbps dengan kenaikan sebesar 1146 pertahun selama periode proyeksi. Fee rata-rata per unit sebesar Rp3 Juta dengan penurunan fee sebesar 596 per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan asumsi manajemen, persentase beban pokok 3rd party link terhadap pendapatan sebesar 19,5596 pada 2024 dan mengalami penurunan sebesar 0,596 per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan asumsi manajemen, persentase beban pokok BHP USO terhadap pendapatan sebesar 1,7596 pertahun dan inventory cost and others sebesar 4,4294 per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan asumsi manajemen, kenaikan beban usaha diasumsikan sebesar 5X4 per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan historis, periode depresiasi aset adalah 5 tahun. Tingkat pajak diasumsikan sebesar 2246 per tahun selama periode proyeksi. Asumsi perputaran modal kerja selama periode proyeksi adalah sebagai berikut: Piutang Usaha Utang Usaha 30 30 30 30 30 30 30
Page 18 OCR 0.956
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUP. Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih lanjut, di dalam Mata Acara RUPSLB terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 21 Mei 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 21 Mei 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No Agenda Tanggal 1 | Pengumuman RUPSLB Selasa, 7 Mei 2024 2 | Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan | Selasa, 7 Mei 2024 Usaha 3 | Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan | Selasa, 21 Mei 2024 yang berhak menghadiri RUPSLB (recording date) 4 | Panggilan RUPSLB Rabu, 22 Mei 2024 5 | Penyelenggaraan RUPSLB Kamis, 13 Juni 2024 6 | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB Rabu, 18 Juni 2024 Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. 18
Page 19 OCR 0.950
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, berikut adalah ketentuan mengenai Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPSLB : Kuorum Kehadiran RUPSLB Kuorum Keputusan RUPSLB Mata Acara Pertama RUPSLB : Persetujuan — untuk — menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 509 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Mata Acara Kedua RUPSLB : Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. NK 19
Page 20 OCR 0.951
INFORMASI TAMBAHAN Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 huruf e POJK No.17/2020, Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal material lain yang belum diungkapkan yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha baru selain daripada hal-hal material yang telah disampaikan Perseroan dalam dokumen Keterbukaan Informasi maupun Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Website: www.moratelindo.co.id Email: corsec@moratelindo.co.id Hormat kami, Direksi Perseroan enta Andhika Putra Direktur Uta Wakil Direktur Utama 20
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai
p.2
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Tahir Kamilli
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.5
unresolved
person
Lidia
p.5
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.5
unresolved
org
Business Initiative & Partners
p.11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.18
unresolved
person
enta Andhika Putra
· Direktur Uta Wakil Direktur Utama
p.20
unresolved
person
Uta
· Direktur Utama
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.