Back to announcement
20240531_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31644879_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
d, indofarma of Biofarma Group Nomor 10943/DIR/V/2024 Jakarta, 30 Mei 2024 Lampiran H Perihal : Tanggapan atas Pemberitaan Media Massa Kepada Yth, Ibu Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia Dengan hormat, Merujuk surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor: S-04382/BEI.PP3/05-2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, bersama ini PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PT Indofarma Perseroan membenarkan adanya pemuatan berita sebagai berikut : a. Kasus Dugaan Fraud Indofarma Bakal Dilaporkan ke Kejagung, dimuat pada portal berita CNNindonesia.com tanggal 8 Mei 2024. b. Siap-siap, Kasus Indofarma Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dimuat pada portal berita Detik.com tanggal 7 Mei 2024. 2. Hasil audit BPK yang mengindikasikan terjadinya fraud pada Perseroan. Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengindikasikan terjadinya fraud dimaksud telah ditindaklanjuti dengan Audit Investigasi. Pada tanggal 20 Mei 2024, BPK RI telah menyerahkan LHP Investigatif atas Pengelolaan Keuangan Perseroan, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai dengan 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 3. Upaya hukum yang ditempuh Perseroan dalam menangani indikasi fraud tersebut. Upaya hukum yang ditempuh Perseroan adalah sesuai dengan Rekomendasi LHP BPK RI, baik Untuk yang terkait perdata maupun pidananya dengan tetap mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 4. Informasi terkini terkait progress Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan. a. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2024, Perseroan telah mengajukan Permohonan Perpanjangan Masa PKPU selama 60 (enam puluh) hari. a.Bahwa keputusan Rapat Permusyawaratan Majelis dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2024 atas nama PT Indofarma Tbk (dalam PKPU), mengabulkan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 47 (empat puluh tujuh) hari dan menetapkan agenda Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim selanjutnya akandilaksanakan pada hari Senin, 24 Juni 2024. b.Bahwa Perseroan saat ini sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para Kreditor. PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Emali: headotfice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.892
LG, indofarma Member of Biofarma Group 5. Informasi terkait dukungan Biofarma dalam penyelesaian PKPU Perseroan. Bahwa Biofarma sebagai holding BUMN Farmasi, dalam proses PKPU Perseroan tetap berkomitmen menudukung tercapainya homologasi perdamaian antara Perseroan dengan para Kreditor guna keberlanjutan usaha Perseroan. Selain penjelasan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Tembusan Yth. Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id 3 Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.Indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.