Back to announcement
20240531_CSRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644741_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CSRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.928
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 007/KET-N/V/2024 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk. Tanggal 1:29 Mei 2024 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.33 WIB. 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, telah diadakan RUPST PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk, berada di Skenoo Hall, Emporium Mall Pluit, Lantai 9, Jalan Pluit Selatan Raya nomor 1, Jakarta Utara 14440, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 29 Mei 2024, nomor 38, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CISADANE SAWIT RAYA Tbk. (”Perseroan”). 2. Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris : l. Tuan Cokro Cienturi Suhendra, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Tuan Edityawarman, S.P., bertindak selaku Komisaris Perseroan, 3. Tuan Koh Bing Hock, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan. 1
Page 2 OCR 0.943
Direksi : 1. 2 3. 4 Tuan Gita Sapta Adi, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan, . Tuan Erwin Kurniawan, bertindak selaku Direktur Perseroan, Tuan Seman Sendjaja, bertindak selaku Direktur Perseroan, - Tuan Vivery Jerry Denny Walukow, bertindak selaku Direktur Perseroan. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka Jakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge), Persetujuan atas penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi: Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dan Persetujuan atas perubahan susunan Anggota Pengurus Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pada periode pertama. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: P—
Page 3 OCR 0.933
a) Memberitahukan mengenai rencana akan diadakannya RUPST ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 4 April 2024 dengan surat Nomor 22/CSR-JKT/Dir/Ext/IV/2024: b) Pengumuman kepada para pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e- RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.esr.co.id dan pada tanggal 22 April 2024: c) pelaksanaan Rapat ini yang telah diumumkan melalui situs web penyedia e- RUPS, situs web BEI, dan situs web Perseroan yaitu www.csr.co.id dan pada tanggal 7 Mei 2024. 5. Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai ”POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. 6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah: e Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) a POJK No. 15/2020, RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari "2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) c POJK No. 15/2020, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari y4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST, 7. Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : - Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 1.645.831.659 (satu miliar enam ratus empat 3
Page 4 OCR 0.948
puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan) saham atau sebesar 80,2896 (delapan puluh koma dua delapan persen) dari 2.050.000.000 (dua miliar lima puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST. 8. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap Mata Acara RUPST. 9. Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST : — RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acguit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023.
Page 5 OCR 0.936
| | Il. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah Suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.645.831.459 (satu miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan) saham atau 99,999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : i Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) kepada pemegang saham Perseroan, dimana masing-masing akan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai sebesar Rp.14,63 (empat belas koma enam tiga Rupiah), berdasarkan jumlah saham pada tanggal cum dividen, Menyetujui penyisihan keuntungan bersih untuk cadangan wajib sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta 5 LP
Page 6 OCR 0.943
iii. Rupiah) guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Menyetujui sisa keuntungan Perseroan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.645.831.459 (satu miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan) saham atau 99,999”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. III. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang dalam hal ini dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris 6
Page 7 OCR 0.928
g Hi 3 | Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : » Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau ubstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,00095 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.645.831.459 (satu miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan) saham atau 99,999”0 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya. 7
Page 8 OCR 0.934
| | | -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : s Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. » Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 391.855 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima) saham atau 0,023Y6 (nol koma nol dua tiga persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.645.439.804 (satu miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat) saham atau 99,976” (sembilan puluh sembilan koma sembilan tujuh enam persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Cokro Cienturi Suhendra dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa- jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya, dan menunjuk kembali Bapak Cokro Cienturi Suhendra sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. 2. Memberhentikan dengan hormat Bapak Edityawarman dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, disertai dengan
Page 9 OCR 0.942
| 5 | # ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi- tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya, - dan menunjuk kembali Bapak Edityawarman sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Memberhentikan dengan hormat Bapak Koh Bing Hock dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya, dan menunjuk kembali Bapak Koh Bing Hock sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Memberhentikan dengan hormat Bapak Gita Sapta Adi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi- tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya, dan menunjuk kembali Bapak Gita Sapta Adi sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Memberhentikan dengan hormat Bapak Seman Sendjaja, Bapak Erwin Kurniawan dan Bapak Vivery Jerry Denny Walukow dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya, dan menunjuk kembali Bapak Seman Sendjaja, Bapak Erwin Kurniawan dan Bapak Vivery Jerry Denny Walukow sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan Rapat tersebut di atas, terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : Bapak Cokro Cienturi Suhendra 9 Komisaris Utama
Page 10 OCR 0.945
Komisaris : Bapak Edityawarman Komisaris Independen — : Bapak Koh Bing Hock DIREKSI Direktur Utama : Bapak Gita Sapta Adi Direktur : Bapak Seman Sendjaja Direktur : Bapak Erwin Kurniawan Direktur : Bapak Vivery Jerry Denny Walukow Dengan masa jabatan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru mengikuti sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang berlangsung, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan pada tahun 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1 UUPT. 7. Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diangkat sehubungan dengan pengangkatannya. 8. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : e Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus) saham. 10
Page 11 OCR 0.942
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abs/ain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. » Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. e Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.645.831.459 (satu miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan) saham atau 99,999” (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.51 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 May 2024 · 10:33– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,645,831,459
—
Against
200
—
Abstain
133,800
—
Agenda 2
approved
For
1,645,831,459
—
Against
200
—
Abstain
133,800
—
Agenda 4
approved
For
1,645,831,459
—
Against
200
—
Abstain
133,800
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
Edityawarman
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
person
Vivery Jerry Denny Walukow
· Direktur
p.2 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
235 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Il. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : i '
'Menyetujui pembagian dividen tunai sebesar '
'Rp.30.000.000.000,- pemegang saham Perseroan, '
'dimana masing-masing akan menerima secara '
'proporsional sesuai dengan jumlah saham yang '
'dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham '
'berhak menerima dividen tunai sebesar '
'Rp.14,63 (empat belas koma enam tiga Rupiah), '
'berdasarkan jumlah saham pada tanggal cum '
'dividen, Menyetujui penyisihan keuntungan '
'bersih untuk cadangan wajib sebesar '
'Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus '
'juta 5 LP Rupiah) guna memenuhi ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang '
'No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, '
'iii. Menyetujui sisa keuntungan Perseroan '
'dibukukan sebagai laba ditahan untuk '
'memperkuat struktur permodalan Perseroan. '
'-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : '
'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga '
'ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau '
'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 200 (dua '
'ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol '
'nol persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 1.645.831.459 '
'(satu miliar enam ratus empat puluh lima juta '
'delapan ratus tiga puluh satu ribu empat '
'ratus lima puluh sembilan) saham atau '
'99,999”o (sembilan puluh sembilan koma '
'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
'dengan ini menyetujui usulan dari',
'seq': 1,
'votes_abstain': '133800',
'votes_against': '200',
'votes_for': '1645831459'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'III. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : '
'Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan yang dalam hal ini '
'dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, '
'untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta '
'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris 6 Perseroan untuk tahun buku '
'2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan '
'Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, '
'ternyata : » Pemegang Saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh '
'tiga ribu delapan ratus) saham. -Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang '
'Saham g Hi 3 dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam RUPST namun tidak | mengeluarkan '
'suara, atau ubstain, dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. e '
'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 200 (dua ratus) saham atau 0,00095 '
'(nol koma nol nol nol persen) dari jumlah '
'suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. e '
'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.645.831.459 (satu miliar enam '
'ratus empat puluh lima juta delapan ratus '
'tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh '
'sembilan) saham atau 99,999”0 (sembilan puluh '
'sembilan koma sembilan sembilan sembilan '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
'RUPST dengan ini menyetujui usulan dari',
'seq': 2,
'votes_abstain': '133800',
'votes_against': '200',
'votes_for': '1645831459'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : 1. '
'Memberhentikan dengan hormat Bapak Cokro '
'Cienturi Suhendra dari jabatannya sebagai '
'Komisaris Utama Perseroan, disertai dengan '
'ucapan terima kasih dan memberikan '
'penghargaan setinggi-tingginya atas '
'pengabdian dan jasa- jasanya kepada Perseroan '
'selama masa baktinya, dan menunjuk kembali '
'Bapak Cokro Cienturi Suhendra sebagai '
'Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat. 2. Memberhentikan dengan '
'hormat Bapak Edityawarman dari jabatannya '
'sebagai Komisaris Perseroan, disertai dengan '
'ucapan terima kasih dan memberikan '
'penghargaan setinggi- tingginya atas '
'pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan '
'selama masa baktinya, - dan menunjuk kembali '
'Bapak Edityawarman sebagai Komisaris '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. | '
'Memberhentikan dengan hormat Bapak Koh Bing '
'Hock dari 5 jabatannya sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan, disertai | # dengan '
'ucapan terima kasih dan memberikan '
'penghargaan setinggi-tingginya atas '
'pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan '
'selama masa baktinya, dan menunjuk kembali '
'Bapak Koh Bing Hock sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat. Memberhentikan dengan '
'hormat Bapak Gita Sapta Adi dari jabatannya '
'sebagai Direktur Utama Perseroan, disertai '
'dengan ucapan terima kasih dan memberikan '
'penghargaan setinggi- tingginya atas '
'pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan '
'selama masa baktinya, dan menunjuk kembali '
'Bapak Gita Sapta Adi sebagai Direktur Utama '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. '
'Memberhentikan dengan hormat Bapak Seman '
'Sendjaja, Bapak Erwin Kurniawan dan Bapak '
'Vivery Jerry Denny Walukow dari jabatannya '
'sebagai Direktur Perseroan, disertai dengan '
'ucapan terima kasih dan memberikan '
'penghargaan setinggi-tingginya atas '
'pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan '
'selama masa baktinya, dan menunjuk kembali '
'Bapak Seman Sendjaja, Bapak Erwin Kurniawan '
'dan Bapak Vivery Jerry Denny Walukow sebagai '
'Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat. Menetapkan bahwa sehubungan dengan '
'keputusan Rapat tersebut di atas, terhitung '
'sejak tanggal ditutupnya Rapat, maka susunan '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah '
'sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris '
'Utama 9 Komisaris Komisaris Independen — : '
'Bapak Koh Bing Hock DIREKSI Direktur Utama '
'Direktur Direktur Direktur Walukow Dengan '
'masa jabatan susunan anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi yang baru mengikuti sisa masa '
'jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'yang sedang berlangsung, yaitu sampai dengan '
'ditutupnya RUPS Tahunan pada tahun 2029, '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal '
'105 ayat 1 UUPT. 7. Memberikan wewenang '
'kepada Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan '
'bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan yang baru diangkat sehubungan '
'dengan pengangkatannya. 8. Memberikan kuasa '
'dan wewenang dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan perubahan susunan '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'tersebut di atas, termasuk tetapi tidak '
'terbatas pada untuk membuat atau meminta '
'untuk dibuatkan serta menandatangani segala '
'akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk '
'mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris '
'dan Direksi Perseroan dalam Daftar Perusahaan '
'sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 '
'Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. '
'-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : e '
'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 133.800 (seratus tiga puluh tiga '
'ribu delapan ratus) saham. 10 -Sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau '
'abs/ain, dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. » Pemegang Saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 200 '
'(dua ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol '
'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. e Pemegang Saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 1.645.831.459 '
'(satu miliar enam ratus empat puluh lima juta '
'delapan ratus tiga puluh satu ribu empat '
'ratus lima puluh sembilan) saham atau 99,999” '
'(sembilan puluh sembilan koma sembilan '
'sembilan sembilan persen) dari jumlah suara '
'yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan dari',
'seq': 4,
'votes_abstain': '133800',
'votes_against': '200',
'votes_for': '1645831459'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-29',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:33:00'}