Back to announcement
20240530_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644629_lamp1.pdf
Other Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.929
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENGURANGAN MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR SERTA PROGRAM MESOP
MELALUI PENGALIHAN SAHAM TREASURI PERSEROAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN DARI |
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DISAMPAIKAN TERLEBIH DAHULU PADA TANGGAL 15 MEI
2024 (SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI "KETERBUKAAN INFORMASI 1”).
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN (A) PENGURANGAN
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR DENGAN CARA PENARIKAN KEMBALI SAHAM TREASURI
PERSEROAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 47 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN
2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ("UUPT”) DAN (B) PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
MANAJEMEN DAN KARYAWAN (MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM)
("PROGRAM MESOP, ATAU KEMUDIAN DIKENAL SEBAGAI LONG TERM SHARE PLAN ATAU LTSP”)
(SELANJUTNYA KEDUA RENCANA PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA AKAN DISEBUT SEBAGAI
“RENCANA TRANSAKSI”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
5
.&
DeltaDunia &$
—
—
Kegiatan Usaha Ronald Sutardja
Jasa, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan dan/atau Konstruksi Direktur Utama
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
South Auarter Tower A, Lantai Penthouse
Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak Barat
Jakarta 12430, Indonesia
Telp: #62.21.30432080 Fax: 462 21.30432081
Website: www.deltadunia.com
Email: irteam@deltadunia.com
1
Page 2 OCR 0.950
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI AKAN DISELENGGARAKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 21 JUNI 2024. SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA MERUPAKAN USULAN YANG TUNDUK KEPADA | PERSETUJUAN PEMEGANG SAHAM DI DALAM RUPSLB PERSEROAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024.
Page 3 OCR 0.911
LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana telah disebutkan di dalam Keterbukaan Informasi I, Perseroan telah melaksanakan program
Pembelian Kembali Saham berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.
2/POJK.04/2013 ("POJK 2/2013”) dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 312020”). Jumlah
saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan dari kegiatan Pembelian Kembali Saham ini sebanyak
1.284.502.100 (satu miliar dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua ribu seratus) saham atau mewakili
14,99 dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“Saham Treasuri Tahap 1).
Riwayat Pelaksanaan Pembelian Saham Treasuri Tahap 1
| No. | Tanggal Keterbukaan Informasi Tanggal Laporan Jumlah
Hasil Pelaksanaan Pembelian Saham Treasuri Tahap 1
Saham Treasuri Tahap 1 (saham)
1 | 7 Maret 2022 berdasarkan Surat 8 Juni 2022 berdasarkan Surat No. 597.489.700
No. 011/DOID/OJK-BEI/!11/2022 081/DOID/OJK/VI/2022
2 | 7 September 2022 berdasarkan 8 Desember 2022 berdasarkan Surat 114.210.300
Surat No. 108/DOID/OJK- No. 189/DOID/OJK/XI1/2022
BEI/IX/2022
3 | 24 Januari 2023 berdasarkan Surat | 18 April 2023 berdasarkan Surat No. 201.800.000
No. 007/DOID/OJK-BEI/1/2023 082/DOID/OJK/IV/2023
4 | 26 April 2023 berdasarkan Surat 27 Juli 2023 berdasarkan Surat No. 344.567.400
No. 083/DOID/OJK-BEI/IV/2023 179IDOID/OJKMI/2023
5 | 31 Juli 2023 berdasarkan Surat No. | 8 Agustus 2023 berdasarkan Surat 26.434.700
182/DOID/OJK-BEI/VI1/2023 No. 189/DOID/OJK/VIII/2023
Total Saham Treasuri Tahap 1 yang dimiliki Perseroan 1.284.502.100
Terhadap Saham Treasuri Tahap 1 tersebut, Perseroan telah melakukan pengalihan sebagai berikut:
No. Keterangan Persetujuan Jumlah Saham Yo dari Modal
RUPS Treasuri Tahap 1 | Yang Ditempatkan
Yang Telah dan Disetor
Dialihkan
(saham)
1 | Pengalihan Saham Treasuri Tahap 1 | RUPSLB 13 646.550.000 15
melalui Program MESOP (Long Term | Desember 2023
Share Plan/LTSP) Periode 1
2 | Pengalihan Saham Treasuri Tahap 1 | RUPSLB 13 422.384.800 49h
melalui pengurangan modal Desember 2023,
(“Pengurangan Modal 1”) ' yang ditegaskan
kembali pada
RUPSLB 18 April
2024
Sisa Saham Treasuri Tahap 1 215.567.300 2,9
" Proses Pengurangan Modal 1 sedang berlangsung dan akan efektif pada tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana yang disyaratkan
dalam ketentuan UUPT.
Page 4 OCR 0.953
Setelah pengalihan Saham Treasuri Tahap 1 melalui Pengurangan Modal 1 menjadi efektif pada tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan UUPT dan dijelaskan pada tabel di atas, maka modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula berjumlah 8.621.173.232 saham atau 31,99b dari modal dasar Perseroan, menjadi berjumlah 8.198.788.432 saham atau 30,476 dari modal dasar Perseroan. Selanjutnya para pemegang saham Perseroan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 18 April 2024 telah menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), dan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Akta Berita Acara RUPSLB No. 35 tertanggal 18 April 2024 yang dibuat oleh Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Keputusan RUPSLB”). Jumlah saham yang telah disetujui untuk dapat dibeli kembali oleh Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 819.878.843 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham (dengan tetap memperhatikan sisa Saham Treasuri Tahap 1). Berdasarkan ketentuan UUPT dan POJK 29/2023, perusahaan terbuka dapat membeli kembali sahamnya sepanjang pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Sampai dengan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan Keputusan RUPSLB diatas sebanyak 199.222.700 saham (“Saham Treasuri Tahap 2”). Perseroan akan melanjutkan Pembelian Kembali Saham sampai dengan batas maksimal yang disetujui oleh Keputusan RUPSLB yaitu sebanyak 819.878.843 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham. INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI A. Uraian Terkait Rencana Pengurangan Modal Mengacu kepada ketentuan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UUPT disebutkan bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan antara lain dengan cara penarikan kembali saham terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, serta Pasal 21 butir (b) POJK 29/2023 disebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan, antara lain dengan cara ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. Dengan mempertimbangkan arus kas dan pertumbuhan Perseroan yang sangat baik serta untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan sekaligus menghasilkan struktur modal yang lebih efisien bagi Perseroan, maka Perseroan bermaksud untuk melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor dengan cara menarik kembali Saham Treasuri yang telah diperolehnya dari hasil Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya 625.506.721 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh satu) saham (“Pengurangan Modal 2”), yang berasal dari: - Sisa Saham Treasuri Tahap 1: 215.567.300 saham - Saham Treasuri Tahap 2: 409.939.421 saham atau mewakili 596 dari modal ditempatkan dan disetor setelah Pengurangan Modal 1 Pengurangan Modal 2 akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan padal tanggal 21 Juni 2024 (RUPSLB) dan terpenuhinya jumlah Saham Treasuri Tahap 2 yang diperlukan untuk Pengurangan Modal 2. B. Uraian Terkait Rencana Program MESOP Periode 2 Mengacu pada ketentuan Pasal 21 butir (c) POJK 29/2023 disebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan, antara lain dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Direksi dan Dewan komisaris selanjutnya secara bersama-sama disebut 4
Page 5 OCR 0.948
sebagai Manajemen”). Terhadap Saham Treasuri Tahap 2, selain untuk pelaksanaan Pengurangan Modal 2 sebagaimana telah disampaikan di atas, Perseroan juga berencana akan mengalihkannya sebagian untuk Program MESOP Periode 2. Program MESOP merupakan program kepemilikan saham yang diberikan kepada karyawan kunci, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan dan entitas anak yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta memiliki saham Perseroan (“Peserta Program"). Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan bentuk kerja keras, kontribusi dan komitmen bersama dari Manajemen dan karyawan Perseroan dan entitas anaknya. Oleh karenanya, guna memaksimalkan potensi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan mengoptimalkan kinerja karyawan, Perseroan memandang perlu untuk melakukan suatu program retensi yang dapat mempertahankan Manajemen dan karyawan yang berkinerja tinggi. Adapun mengenai syarat-syarat maupun ketentuan-ketentuan terkait dengan pelaksanaan Program MESOP Periode 2, termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme, persyaratan Peserta Program, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan, tata cara pelaksanaan pengalihan saham kepada Peserta Program maupun persyaratan- persyaratan lainnya, akan ditentukan kemudian oleh Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan antara lain, usulan dan/atau masukan dari Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi serta dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Program MESOP Periode 2. Untuk menjaga nilai para pemegang saham Perseroan, Direksi akan menentukan harga pelaksanaan dari saham yang akan dialokasikan dalam Program MESOP Periode 2 dan akan menentukan harga target dimana saham dapat dijual. Hal ini untuk memberikan insentif kepada karyawan dalam pencapaian nilai pemegang saham yang maksimal. Pelaksanaan Program MESOP Periode 1 telah direalisasikan pada tanggal 4 April 2024 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi melalui Surat Perseroan No. 031/DOID/OJK-BEI/IV/2024 tanggal 16 April 2024, dan Program MESOP Periode 2 akan dilaksanakan melalui pengalihan Saham Treasuri Tahap 2, Oleh karenanya, pelaksanaan Program MESOP Periode 2 tidak akan menimbulkan dampak dilusi kepada pemegang saham atas kepemilikan saham mereka dalam Perseroan, dikarenakan saham-saham yang akan dimasukkan ke dalam Program MESOP Periode 2 bukan merupakan penerbitan saham baru. Jumlah saham yang akan dialihkan dalam Program MESOP Periode 2 adalah sebanyak-banyaknya 409.939.422 saham (empat ratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua) saham, yang seluruhnya berasalh dari Saham Treasuri Tahap 2. Program MESOP Periode 2 akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan terpenuhinya jumlah Saham Treasuri Tahap 2 yang diperlukan untuk Program MESOP Periode 2 tersebut. C. Proforma Struktur Permodalan Sesudah Rencana Transaksi Keterangan Jumlah Saham Persentase Persentase Dari Modal Dasar Dari Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Dasar 27.000.000.000 100,007 Modal Ditempatkan dan Disetor 8.621.173.232 31,9396 Total Saham Treasuri Tahap 1 1.284.502.100 14,996
Page 6 OCR 0.932
Keterangan Jumlah Saham Persentase Persentase Dari Modal Dasar Dari Modal Ditempatkan dan Disetor Pelaksanaan Saham Treasuri Tahap 1 Realisasi Program MESOP Periode 1 646.550.000 1,51 Realisasi Pengurangan Modal 1 " (422.384.800) 49 Modal Ditempatkan dan Disetor (setelah 8.198.788.432 30,3795 Pengurangan Modal 1 efektif) ' Sisa Saham Treasuri Tahap 1 215.567.300 25K Rencana Transaksi (Pelaksanaan Sisa Saham Treasuri Tahap 1 dan Saham Treasuri Tahap 2)? Total Saham Treasuri Tahap 2 Maximum Maximum 819.878.843 1096 Rencana Pengurangan Modal 2 (625.506.721) 259 345,000 4 Modal Ditempatkan dan Disetor (setelah 7.573.281.711 28,05Y6 Pengurangan Modal 2 efektif) ? Rencana Program MESOP Periode 2 409.939.422 5,096 Sisa Saham Treasuri Tahap 2 0 0 1 Proses Pengurangan Modal 1 sedang berlangsung dan akan efektif pada tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan UUPT 2 Akan dimintakan persetujuannya pada RUPSLB 3 Sisa Saham Treasuri Tahap 1 4 Saham Treasuri Tahap 2 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (RUPSLB) Rencana Transaksi memerlukan persetujuan dari para pemegang Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham di dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, dengan jadwal sebagai berikut: Keterangan Tanggal Pemberitahuan jadwal dan agenda RUPSLB kepada OJK 6 Mei 2024 Pengumuman RUPSLB 15 Mei 2024 Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Recording Date) 29 Mei 2024 Pemanggilan RUPSLB 30 Mei 2024 Penyelenggaraan RUPSLB 21 Juni 2024 Pengumuman Pengurangan Modal 2 22-28 Juni 2024 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak 21-27 Agustus 2024 Asasi Manusia Persyaratan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah sebagai berikut: a. RUPSLB untuk menyetujui Rencana Pengurangan Modal 2 harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPSLB harus disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. b. RUPSLB untuk menyetujui Rencana Program MESOP Periode 2 harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dan keputusan RUPSLB harus disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Page 7 OCR 0.927
INFORMASI TAMBAHAN Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait penjelasan di atas, harap menghubungi: PT Delta Dunia Makmur Tbk South Guarter Tower A, Lt. Penthouse JI... Kartini Kav 8, Cilandak Barat Jakarta 12430, Indonesia Telp: (021) 30432080: Fax: (021) 30432081 Website: www.deltadunia.com Email: corpsec@deltadunia.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.